Pemerintah Digugat Karena Tak Kunjung Tetapkan Banjir Sumatera Menjadi Bencana Nasional

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintah pusat hingga kini enggan menetapkan status bencana nasional terhadap bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sumatera. Hal ini mendorong Arjana Bagaskara Solichin, seorang advokat mengajukan gugatan ke pemerintah.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT diajukan pada Jumat (05/12/2025) tersebut ada empat tergugat.

Teergugat pertama adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Prabowo Subianto. Tergugat II adalah Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni. Tergugat III adalah Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dan tergugat IV adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

Baca: Banjir di Sumatera Capai 883 Orang


Petitum lengkap gugatan ini adalah:

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menetapkan peristiwa banjir di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat menjadi bencana nasional.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara.

Atau, apabila majelis hakim yang terhormat mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Baca: Politikus PKS Sindir Menteri Kehutanan

Seperti yang dilansir detik.com, Arjana menjelaskan gugatan ini diajukan karena banyaknya korban yang terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara serta Sumatera Barat. Namun, pemerintah pusat tak kunjung menetapkan status bencana nasional.

“Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional. Memang tidak semua bencana alam yang terjadi dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Terdapat prosedur khusus yang menjadi dasar pemerintah menetapkan status bencana nasional,” jelas Arjana.

Menurut Arjana, deforestasi kawasan hutan di Sumatera menyebabkan banjir bandang dan longsor.

Baca: Badai Senyar Tak Seganas Ini Jika Hutan Dijaga

Lebih lanjut dia memaparkan bencana nasional dapat disimpulkan sebagai bencana yang memiliki skala serta dampak sangat luas secara nasional, melintasi batas kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk mengatasinya.

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2007, pemerintah sebagai penyelenggara penanggulangan bencana memiliki wewenang penuh untuk menetapkan status darurat bencana.

“Bahwa akibat dari deforestasi ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar untuk masyarakat di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa, kerusakan hutan, hilangnya harta benda, dan kerugian lainnya hingga saat ini gugatan diajukan oleh Penggugat,” urainya.

Baca: Banjir Sumatera Harus Jadi Momentum Perbaikan Pengelolaan Hutan

Para tergugat , lanjut Arjana, telah melakukan kelalaian mulai dari tidak ditetapkannya status bencana nasional, lalai dengan melakukan pembiaran deforestasi.

Kelalaian lainnya adalah tidak memberikan bantuan dana penanggulangan bencana secara maksimal kepada masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

“Bahwa kelalaian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tersebut di atas merupakan bentuk pembiaran yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa yang lebih banyak lagi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat,” terangnya.

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *