7cloud.asia – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa akan mencegah peredaran impor pakaian bekas atau biasa dikenal dengan istilah thrifting yang biasanya masuk secara ilegal.
Nantinya, Menkeu akan menghentikan aktivitas thrifting dengan memasukkan para pemasok pakaian bekas dalam daftar hitam pelaku impor.
Masalah thrifting barang impor ilegal sebenarnya sudah dilarang sejak tahun 2021. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dilansir di laman resmi Kemenkeu, thrifting secara ilegal dapat menghambat kemajuan ekonomi dan upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Selain itu apabila tidak dilakukan sesuai dengan aturan dan sesuai dengan prinsip sustainability, thrifting dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian, lingkungan, dan masyarakat.
Baca: Alasan mengapa thrifting makin dilirik anak muda
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan Kementerian Keuangan terkait larangan praktik thrifting atau penjualan barang bekas impor.
Dilansir beritajakarta.id, bentuk dukungan ini akan dilakukan dengan menertibkan para pedagang thrifting di pasar-pasar Jakarta.
“Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan support dan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di RPTRA Citra Betawi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Menurut Pramono, aktivitas para pedagang pakaian bekas impor tersebut justru merugikan pedagang dan produsen lokal, termasuk pegadang grosir di Pasar Tanah Abang dan Pasar Senen.
“Sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan kebijakan Menkeu tersebut,” tambahnya.
Baca: Thrifting bisa mengurangi limbah tekstil
Pramono menyebut Pemprov DKI Jakarta melalui dinas terkait akan memberikan pendampingan berupa pelatihan kepada para pedagang baju bekas impor. Ia ingin memberdayakan para pedagang sehingga tidak hanya menjadi reseller baju bekas impor.
“Memang saya tidak mau para pedagang itu hanya menjadi reseller dari hasil thrifting tersebut. Kalau bisa kemudian saya sudah meminta pendampingan dari UMKM dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang,” ujar Pramono.
Melalui pelatihan tersebut, para pedagang akan tetap memiliki peluang usaha dan diharapkan dapat mencari sumber penghasilan lainnya yang legal dan berkelanjutan.
Ia kembali menegaskan, Pemprov DKI Jakarta siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam melakukan penertiban penjualan pakaian bekas impor.
“Nanti kalau memang ada operasi, malah Pemerintah Jakarta akan memberikan pendampingan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pembersihan terhadap thrifting,” kata dia.

Leave a Reply