Setelah Mangkrak Selama Dua Dekade, Tiang Monorel Akan Dibongkar

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera membongkar tiang monorel yang terbengkalai di Jalan HR Rasuna Said, dan pembongkaran ini diharapkan rampung pada 2026.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan Pemprov telah berkomunikasi dengan PT Adhi Karya terkait rencana pembongkaran tiang monorel yang sudah berdiri sejak 1990an puluhan tahun tersebut.

“Dalam rapat paripurna, saya sudah memberikan batas waktu. Mudah-mudahan Januari pembongkaran bisa dimulai dan selesai tahun depan,” ujar Pramono, Selasa (21/10/2025) di kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Pramono menekankan pembongkaran tiang monorel ini bagian dari upaya menata jalan protokol di Jakarta agar lebih rapi.

Saat ini, PT Adhi Karya tengah membahas langkah pendampingan hukum dan skema final pembongkaran tiang-tiang tersebut.

Baca: Pemprov DKI Jakarta akan selesaikan masalah tiang monorel yang terbengkalai

Pembongkaran tiang-tiang monorel ini berpotensi memaksa perseroan melakukan write-off (penghapusan buku) aset tersebut, menjadikannya kerugian formal dalam laporan keuangan perusahaan.

Sejak Awal Pakar transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat sekaligus Akademisi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, memberikan pandangan kritis mengenai proyek yang sudah bermasalah sejak lama ini.

Dilansir Kompas.com, proyek Monorel Jakarta memang sudah diramalkan tidak akan menguntungkan sejak awal. Adapun, nilai aset tiang Monorel Jakarta yang dibangun Adhi Karya tercatat mencapai Rp 132,05 miliar.

Keputusan untuk tetap melanjutkan proyek kala itu, lanjutnya, dilatarbelakangi keinginan untuk memiliki “monorel modern” sebagai sebuah hasrat yang mengabaikan studi kelayakan matang.

Djoko mendukung rencana pembongkaran tiang-tiang monorel karena mengganggu estetika kota dan semakin lama semakin mengganggu jalur transportasi di bawahnya.

Baca: Mencari model pendanaan transportasi publik yang berkelanjutan

Djoko mengingatkan agar pembongkaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan konsekuensi hukumnya. Sebelumnya, pembongkaran terhenti karena adanya ketidaksepakatan mengenai siapa yang harus menanggung kerugian jika tiang dibongkar.

Ada kekhawatiran bahwa pembongkaran tanpa skema hukum yang jelas akan memicu tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan.

Selain itu, muncul pertanyaan krusial, haruskah Pemprov DKI mengganti rugi aset Adhi Karya? Djoko menyoroti bahwa pada dasarnya, ini adalah kesalahan Adhi Karya pada saat itu, merujuk pada konsorsium proyek sebelumnya, PT Jakarta Monorel (JM), yang melibatkan mereka.

Oleh karena itu, penyelesaian hukum harus menuntaskan masalah kepemilikan saham lama konsorsium yang kompleks, agar Adhi Karya sebagai entitas saat ini tidak menanggung seluruh beban hukum.

Peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek Monorel Jakarta oleh Presiden Megawati. Konsorsium PT Jakarta Monorail (PT JM) ditunjuk sebagai pemegang konsesi dengan pelaksana konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Reporter: Kemal Maulana

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *