Kurangi Sampah Plastik Sekali Pakai, Pemkot Yogyakarta Rilis Surat Edaran Pembatasan Plastik

Written by

in

7cloud.asia – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3479/2025 tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

Surat Edaran tersebut adalah upaya optimalisasi pelaksanaan Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta nomor 40 tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai. Pembatasan plastik akan mendukung pengurangan sampah di Kota Yogyakarta.

“Dengan ditetapkannya Perwal nomor 40 tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik dan permukiman di Kota Yogyakarta berlaku sejumlah ketentuan,” ujar Hasto dalam Surat Edaran terebut

Dalam SE itu, ditegaskan sesuai Pasal 9 dan 10 Perwal Nomor 40 Tahun 2024 diatur setiap orang dan pelaku usaha wajib melakukan pembatasan plastik sekali pakai.

Pelaksanaan pembatasan dengan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali.

Masyarakat juga diharapkan membawa kantong belanja ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang. Termasuk tidak menggunakan tempat, wadah atau makanan dan minuman botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penyediaan jamuan maupun penjualan makanan dan minuman.

Hasto juga mengimbau masyarakat membawa tempat atau wadah makanan minuman sendiri dari rumah. Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif dan memberikan edukasi dalam mendukung terlaksananya pembatasan plastik sekali pakai di masyarakat.

Selain itu bagi pelaku usaha dan kegiatan agar melaporkan pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai setiap bulan melalui link https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Rajwan Taufiq, SE Wali Kota tentang pembatasan plastik sekali pakai menegaskan Perwal Nomor 40 tahun 2024 dan sejalan dengan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) yang digencarkan Pemkot Yogyakarta.

Dia menyebut jumlah sampah plastik selama ini mencapai sekitar 20 persen dibandingkan sampah lainnya. Diharapkan pembatasan sampah plastik sekali pakai bisa mengurangi volume sampah sekitar 20 persen.

“Surat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan karena ini tidak hanya warga masyarakat, tapi juga seluruh pelaku usaha. Jadi ini merupakan salah satu upaya kita untuk mereduksi sampah yang ada di depo,” kata Rajwan ditemui di Kantor DLH Kota Yogyakarta, Jumat (10/10/2025)

Dia menjelaskan DLH Kota Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta untuk mensosialisasikan SE Wali Kota itu kepada para pelaku usaha perdagangan dan di pasar rakyat.

Begitu pula dengan Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta agar menyosialisasikan kepada para pelaku UMKM di Kota Yogyakarta untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

Dia mencontohkan supermarket tidak menyediakan kantong plastik sehingga masyarakat harus membawa tas dari rumah. Jika masih menyediakan kantong plastik sekali pakai harganya dibuat lebih mahal sehingga masyarakat akan membawa tas sendiri.

”Ini seiring dengan Mas JOS yang kelima menggunakan wadah yang berulang. Masyarakat harapannya nanti belanja di supermarket dan tempat-tempat penjualan menggunakan tas yang dibawa dari rumah,” terangnya.

Kepala Dinas LIngkungan Hidup Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq mengatakan, dalam satu bulan pertama ini pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha untuk bisa melaksanakan dari SE wali kota ini.

”Kami akan pantau dalam satu bulan ini. Bulan depan kita evaluasi bagaimana tindak lanjutnya di masyarakat dan pelaku usaha. Harapan kami seluruh warga masyarakat, pelaku usaha marilah kita kurangi penggunaan plastik sehingga bisa menciptakan lebih ramah lingkungan dan Yogyakarta yang nyaman,” pungkas Rajwan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *