7cloud.asia – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/10/2025) telah merampungkan tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Wakil Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, finalisasi kali ini hanya bersifat penyelarasan redaksional atas hasil pembahasan sebelumnya.
“Hari ini kita pastikan tidak ada perubahan substantif. Masih ada bab penjelasan yang belum disesuaikan, dan karena Ketua Pansus berhalangan hadir, pembahasan bab itu akan kita lanjutkan pada rapat berikutnya,” ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Suhaimi menegaskan, seluruh substansi Raperda KTR sudah tuntas dibahas. Regulasi ini memuat 26 pasal, termasuk aturan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
“Misalnya, kawasan pendidikan, tempat kerja, dan ruang publik. Semua sudah dirinci dalam pasal-pasal berikutnya dan hari ini berhasil kita selesaikan,” terangnya.
Baca: Raperda Kawasan Tanpa Rokok mengatur merokok di ruang publik
Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini sempat mandek bertahun-tahun di tingkat Pansus, dengan rampungnya pembahasan maka diharapkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) segera diterbitkan.
“Perda ini tidak melarang orang berjualan rokok, tapi mengatur agar aktivitas merokok lebih tertib. Harapannya, masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi aturan,” tegasnya.
Sementara, Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Afifi mengatakan setelah rampung di tingkat Pansus, Raperda ini akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk pembahasan lebih lanjut.
“Segala masukan, kritik, atau tambahan materi nantinya masih bisa difasilitasi di Bapemperda,” tandasnya.
Terpisah, pengurus Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang Raperda KTR karena dinilai mempengaruhi nasib mereka.
Baca: Pro kontra Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Para pedagang kecewa lantaran Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta meloloskan pasal-pasal yang dinilai merugikan.
“Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM,” kata Ketua Kowantara, Mukroni di Jakarta, Minggu (5/10/2025).
Adapun pasal yang dinilai merugikan pedagang antara lain pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200-meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Selain itu pasal perluasan terkait Kawasan Tanpa Rokok hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM dan toko di pasar tradisional, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
Mukroni berharap draf final Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang akan bergulir di eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta bisa dipertimbangkan ulang.
Baca: Yuk, intip isi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta
Pedagang warteg, warung kopi dan sejenisnya, berharap adanya perlindungan Gubernur Pramono Anung agar Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak mengganggu hajat hidup UMKM.
Di sisi lain, Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan menilai bahwa Raperda KTR ini menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil.
Padahal, kata Zidan, saat ini daya beli sedang menurun yang juga berimbas pada pendapatan pedagang.
Ia juga khawatir dengan adanya dorongan pembentukan satgas penindakan yang rawan dengan ketidaktegasan oknum dan membuka ruang negosiasi.
“Bagaimana nanti implementasinya di lapangan? Akan membuka ruang nego-nego. Ini yang menimbulkan kegelisahan dan beban bagi pedagang. Kami mohon Raperda KTR ini ditunda,” katanya.
Leave a Reply