Tag: kawasan tanpa rokok

  • Masih Banyak yang Belum Tahu Jalan Malioboro Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

    7cloud.asia Beberapa waktu lalu viral sebuah video pendek tentang razia para pengunjung Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta yang merokok karena kawasan itu telah ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok.

    Sejumlah warganet menanyakan kebenaran informasi mengenai Kawasan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok.

    Dari penelusuran 7cloud.asia, penetapan Jalan Malioboro menjadi kawasan tanpa rokok sudah berlangsung sejak lama.

    Baca: Dengan prinsip alon-alon waton kelakon apakah Yogyakarta layak jadi slow city

    Kebijakan Malioboro sebagai salah satu kawasan tanpa rokok di yogyakarta ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

    Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tersebut tercantum beberapa kawasan tanpa rokok.

    Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok ini juga mengatur denda bagi pelanggar. Tertuliskan bahwa warga yang kedapatan merokok di wilayah KTR didenda maksimal Rp 7,5 juta.

    Baca: Makna sumbu filosofi dalam penataan kota Yogyakarta

    Khusus kawasan Malioboro antara meliputi Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana Mall dan lantai III Pasar Beringharjo. Kebijakan ini sendiri berlaku tegas mulai 12 November 2020.

    Sayangnya hingga saat ini, atau hampir enam tahun kebijakan tersebut diterapkan belum semua pengunjung Malioboro patuh pada aturan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok. 

    Ini terbukti masih adanya laporan dari pengunjung Malioboro, Petugas Satpol PP maupun Jogoboro juga sering menemukan pngunjung yang merokok di Kawasan tanpa rokok ini.

    “Masih sering ditemui, ya kemarin-kemarin masih mengedepankan persuasif. Kami minta rokoknya dimatikan. Wujud sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok juga,” papar Heroe.

    Baca: Kiat sejumlah kota wujudkan kawasan tanpa rokok

    Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani juga menyayangkan aturan kawasan tanpa asap rokok (KTR) yang penerapannya masih kurang optimal di beberapa daerah.

    Puan menekankan pentingnya lembaga pendidikan memberikan edukasi berlebih tentang bahaya merokok kepada anak. Ia meminta agar zona sekolah benar-benar dijaga sebagai kawasan tanpa rokok.

    “Tentunya ini juga membutuhkan peran dari orang dewasa. Sebaiknya tidak merokok di depan anak-anak. Selain bahaya karena menjadikan anak sebagai perokok pasif, kita ketahui bersama anak-anak mencontoh apa yang mereka lihat,” ujar Puan dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria.

    Baca: Kisah sukses petani Magelang beralih dari tembakau

    Kawasan tanpa rokok ini untuk menghindarkan perokok pasif khususnya kepada anak. Untuk diketahui, anak yang menjadi perokok pasif lebih rentan mengalami batuk lama, menderita sakit radang paru (pneumonia), dan asma.

    Bahkan sebanyak 165.000 orang anak di dunia meninggal setiap tahun karena penyakit paru terkait dengan paparan asap rokok.

    Mewujudkan kawasan tanpa rokok menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPR, produsen rokok dan masyarakat itu sendiri.

    “Mari kita lindungi anak-anak kita dari paparan asap rokok agar generasi penerus kita bertumbuh menjadi anak yang sehat sehingga dapat membawa kemajuan untuk Indonesia,” pungkasnya. 

    Baca: Jumlah perokok Indonesia termasuk terbesar di dunia

  • Yuk! Intip Apa Isi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

    Yuk! Intip Apa Isi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

    7cloud.asia – Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (27/5/2025) Gubernur Pramono Anung memaparkan proses pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini telah diselaraskan dengan UUD 1945, Undang-Undang atau UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini juga diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

    Eksekutif sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung. Namun perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu.

    Baca: Larangan merokok di ruang publik di Jakarta akan dituangkan dalam Perda

    “Kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan,” ujarnya.

    Pramono mengatakan, raperda ini tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok.

    Selain itu, Eksekutif juga sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, kafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

    Ia menyebut, beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar dan diskotik.

    Sejumlah kota itu juga telahmemberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.

    Baca: Cara sejumlah kota wujudkan kawasan tanpa rokok

    Lebih lanjut, Eksekutif juga sependapat untuk memasukkan upaya perlindungan kesehatan warga dari bahaya merokok dan paparan asap rokok, khususnya pada kelompok usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, ke dalam Raperda.

    Dalam rangka upaya pencegahan dan pembinaan, Raperda ini menyentuh aspek edukasi yang perlu diperkuat dengan berbagai strategi.

    “Eksekutif sepakat mengenai perlunya strategi sosialisasi yang efektif, yang mencakup pelibatan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dalam penyuluhan serta kolaborasi dengan media lokal dan influencer digital,” lanjutnya.

    Saat ini larangan merokok di ruang publik diatur dalam peraturan gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    Namun aturan ini dinilai tak cukup kuat sebagai dasar hukum untuk menertibkan perokok di ruang publik.

  • Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Pelanggaran Larangan Merokok Bakal Kena Denda Rp250.000 hingga Rp50 Juta

    Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Pelanggaran Larangan Merokok Bakal Kena Denda Rp250.000 hingga Rp50 Juta

    7cloud.asia – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini sedang dalam pembahasan.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan Raperda ini antara lain mengatur tentang denda administrasi terhadap pelanggaran larangan merokok di kawasan tanpa rokok yang besarannya mulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta.

    “Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu (11/6/2025)

    Selain itu, diatur pula denda terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta, yakni sebesar Rp50 juta.

    Sementara pelanggaran pada larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp1 juta.

    Denda juga diberikan kepada mereka yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah, yakni sebesar Rp1 juta.

    Sedangkan denda terhadap pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.

    “Untuk pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa rokok,” kata Ani.

    Selanjutnya, Raperda juga mengatur area kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga.

    “Di keenam area ini, batas kawasan tanpa rokok adalah batas pagar luar dari kawasan tersebut,” kata Ani.

    Kawasan tanpa merokok lainnya, yaitu tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin-izin keramaian dengan batas wilayah kucuran air dari atap paling luar.

    Keempat area ini wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

    Adapun kriteria tempat khusus merokok ini berupa ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, jauh dari pintu keluar ataupun pintu masuk yang ramai menjadi lalu lalang orang.

    Adapun DKI Jakarta menjadi salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua.

    Saat ini sudah terdapat 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Di sisi lain, merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang.

  • Pro Kontra Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

    Pro Kontra Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

    7cloud.asia – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan keberatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta.

    Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel, kafe dan restoran.

    “Jangan lupa bahwa hotel dan resto juga telah turut menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi DKI Jakarta,” katanya di Jakarta, Jumat (20/6/2025) seperti dilansir Antaranews.com.

    Menurut Iwantono, kontribusi PHRI DKI Jakarta terhadap ekonomi cukup tinggi dan menyerap lebih dari 600.000 tenaga kerja. Dia menegaskan bahwa tamu hotel dan restoran didominasi oleh konsumen perokok.

    Kalau merokok dilarang total, tidak diperbolehkan sama sekali, maka ini kemunduran bagi kafe, restoran dan hotel. “Dampaknya luas,” kata Iwantono.

    Baca: Isi Raperda kawasan tanpa rokok di Jakarta

    Sebelumnya, berdasarkan hasil survei terbaru yang dilakukan PHRI DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya, tercatat 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian.

    Hal itu berdampak pada banyak pelaku usaha yang terpaksa melakukan pengurangan karyawan sekaligus menerapkan berbagai strategi efisiensi.

    Menurut Iwantono, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

    “Peraturan semacam ini, prosesnya harus bertahap, tidak bisa ‘ujug-ujug’. Ekonomi akan terguncang, nanti masyarakat terkejut. Kami mohon, tolong pelaku usaha dilibatkan dalam proses penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini,” kata Iwantono.

    Di sisi lain, Anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Raperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

    Baca: Pelanggaran larangan merokok di kawasan tanpa rokok bakal kena denda

    Tidak menutup kemungkinan bahwa memang harus ada kawasan khusus merokok. Ini tidak bisa dihilangkan atau dihapus total, karena memang masyarakat kita banyak perokok.

    “Terutama di mal, resto dan kafe, harus ada kawasan khusus merokok,” kata Inad.

    Inad juga mengingatkan bahwa penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dapat mencontoh negara maju seperti Jepang dan Singapura yang menyediakan tempat khusus merokok.

    Inad pun secara khusus menyoroti pasal mengenai larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan tempat pendidikan dan tempat bermain anak.

    Pasal larangan ini, menurut Inad, akan sulit diterapkan khususnya di kawasan padat pemukiman.

    Baca: Larangan merokok di ruang publik di Jakarta akan dituangkan dalam Perda

     

  • Raperda Kawasan Tanpa Rokok Bukan Melarang Merokok Tapi Mengatur Merokok di Ruang Publik

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta, siap membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk segera disahkan.

    Dilansir jakarta.go.id, Anggota DPRD DKI Jakarta, Farah Safira menyatakan, pihaknya siap mengawal pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang sudah lama tertunda pengesahannya.

    “Pandangan fraksi – fraksi yang telah disampaikan di Rapat Paripurna DPRD DKI berkomitmen menyelesaikan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk disahkan pada tahun ini,” kata Farah, saat diskusi publik di Hotel Swiss Belinn Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, prinsip Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini bukan untuk melarang merokok, melainkan untuk mengatur aktivitas merokok di tempat-tempat publik.

    Karena itu, nantinya akan disediakan fasilitas khusus bagi perokok di tempat-tempat tersebut.

    “Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang,” ujar Pramono di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).

    Baca: Pro kontra Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

    Pramono menjelaskan, larangan merokok di area terbuka ini sudah diberlakukan di beberapa negara maju. Sementara aturan ini belum diterapkan di Jakarta.

    Sebelumnya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Pramono menyampaikan tanggapannya soal Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    Menurut Pram, Eksekutif sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung. Namun perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu.

    Raperda ini, kata dia, tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok.

    Selain itu, Pemprov juga sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, kafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

    Dalam rangka upaya pencegahan dan pembinaan, Raperda ini menyentuh aspek edukasi yang perlu diperkuat dengan berbagai strategi.

    Baca: Seperti apa isi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

    “Perlu strategi sosialisasi yang efektif, yang mencakup pelibatan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dalam penyuluhan serta kolaborasi dengan media lokal dan influencer digital,” tandasnya.

    Ia menyebut, beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar dan diskotik.

    Mereka juga memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.

    Pemprov juga sependapat untuk memasukkan upaya perlindungan kesehatan warga dari bahaya merokok dan paparan asap rokok, khususnya pada kelompok usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, ke dalam Raperda.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana mengungkapkan, salah satu butir yang diusulkan di Raperda KTR berupa penerapan sanksi denda Rp 250 ribu bagi warga yang kedapatan merokok di lokasi terlarang.

    “Pemberian sanksi berupa denda diberikan untuk menimbulkan efek jera agar tidak merokok sembarangan,” ungkap Ovi.

    Baca: Pelanggaran larangan merokok di ruang publik bakal didenda Rp250.000 hingga Rp50 Juta

    Ia juga mengusulkan pemberian sanksi sosial bagi perokok, namun terbilang kurang mampu.

    “Sanksi berupa kerja sosial dikenakan kepada perokok yang melanggar tapi tidak mampu,” paparnya.

    Sementara Ketua Subkelompok Peraturan Perundang -undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum DKI Jakarta, Afifi menjelaskan, beberapa sanksi administratif yang terancang di Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang telah diajukan ke DPRD DKI.

    “Sanksi inu dapat dilaksanakan langsung di KTR,” jelasnya.

    Denda, lanjut Afifi, juga dikenakan terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di Jakarta, sebesar Rp50 juta.

    Denda juga diberikan kepada mereka yang menjual rokok berjarak radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah sebesar Rp1.000.000. Dan pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat penjualan yang akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.

    “Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung olen organisai perangkat kerja daerah lainnya,” tandasnya.

    Baca: Uni Eropa dorong larangan merokok dan ‘Vaping’ di ruang terbuka

  • Pedagang Minta DPRD DKI Jakarta Meninjau Ulang Draft Raperda Kawasan Tanpa Rokok

    7cloud.asia – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/10/2025) telah merampungkan tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    Wakil Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, finalisasi kali ini hanya bersifat penyelarasan redaksional atas hasil pembahasan sebelumnya.

    “Hari ini kita pastikan tidak ada perubahan substantif. Masih ada bab penjelasan yang belum disesuaikan, dan karena Ketua Pansus berhalangan hadir, pembahasan bab itu akan kita lanjutkan pada rapat berikutnya,” ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Suhaimi menegaskan, seluruh substansi Raperda KTR sudah tuntas dibahas. Regulasi ini memuat 26 pasal, termasuk aturan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

    “Misalnya, kawasan pendidikan, tempat kerja, dan ruang publik. Semua sudah dirinci dalam pasal-pasal berikutnya dan hari ini berhasil kita selesaikan,” terangnya.

    Baca: Raperda Kawasan Tanpa Rokok mengatur merokok di ruang publik

    Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini sempat mandek bertahun-tahun di tingkat Pansus, dengan rampungnya pembahasan maka diharapkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) segera diterbitkan.

    “Perda ini tidak melarang orang berjualan rokok, tapi mengatur agar aktivitas merokok lebih tertib. Harapannya, masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi aturan,” tegasnya.

    Sementara, Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Afifi mengatakan setelah rampung di tingkat Pansus, Raperda ini akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk pembahasan lebih lanjut.

    “Segala masukan, kritik, atau tambahan materi nantinya masih bisa difasilitasi di Bapemperda,” tandasnya.

    Terpisah, pengurus Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang Raperda KTR karena dinilai mempengaruhi nasib mereka.

    Baca: Pro kontra Raperda Kawasan Tanpa Rokok

    Para pedagang kecewa lantaran Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta meloloskan pasal-pasal yang dinilai merugikan.

    “Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM,” kata Ketua Kowantara, Mukroni di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

    Adapun pasal yang dinilai merugikan pedagang antara lain pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200-meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

    Selain itu pasal perluasan terkait Kawasan Tanpa Rokok hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM dan toko di pasar tradisional, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

    Mukroni berharap draf final Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang akan bergulir di eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta bisa dipertimbangkan ulang.

    Baca: Yuk, intip isi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

    Pedagang warteg, warung kopi dan sejenisnya, berharap adanya perlindungan Gubernur Pramono Anung agar Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak mengganggu hajat hidup UMKM.

    Di sisi lain, Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan menilai bahwa Raperda KTR ini menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil.

    Padahal, kata Zidan, saat ini daya beli sedang menurun yang juga berimbas pada pendapatan pedagang.

    Ia juga khawatir dengan adanya dorongan pembentukan satgas penindakan yang rawan dengan ketidaktegasan oknum dan membuka ruang negosiasi.

    “Bagaimana nanti implementasinya di lapangan? Akan membuka ruang nego-nego. Ini yang menimbulkan kegelisahan dan beban bagi pedagang. Kami mohon Raperda KTR ini ditunda,” katanya.

  • RUKKI: Indonesia Tergolong Longgar dalam Menangani Anak Perokok

    7cloud.asia – Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Gina Sabrina mengatakan, banyak studi yang menunjukkan bahwa iklan dan sponsor rokok berkontribusi besar terhadap dorongan anak untuk merokok, namun pihaknya menemukan berbagai kelemahan dalam konteks hukum dan penegakan hukum.

    UU 17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 telah melarang secara tegas adanya iklan rokok di internet dan bahkan memberikan sanksi berupa pemutusan akses oleh Komdigi terhadap pelanggaran iklan rokok di internet, sayangnya hingga saat ini pasal ini belum pernah diimplementasikan.

    “Kami juga menyesalkan Kementerian Kesehatan yang tidak pernah mengirimkan rekomendasi pemutusan akses terhadap temuan ribuan iklan rokok di internet termasuk melakukan penundaan berlarut terhadap terbitnya Juknis Pengawasan Iklan, Promosi, dan Sponsor Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Internet sebagai amanat PP 24/2024” tandas Gina.

    Sikap pemerintah ini sejalan dengan hasil pengukuran Tobacco Industry Interference (TII) Index 2025 yang diluncurkan RUKKI. Di mana TII Index menunjukkan skor 82, menempatkan Indonesia di posisi ke-8 dengan tingkat campur tangan industri rokok tertinggi dari 100 negara.

    Skor ini juga stagnan tanpa perubahan berarti sejak 2020, berturut-turut 82 (2020), 83 (2021), 84 (2023), dan 82 (2025).

    Baca: Uni Eropa dorong pelarangan merokok dan ‘vaping’ di ruang terbuka

    Regulasi dan penegakan pengendalian tembakau di Indonesia terus terganggu oleh campur tangan industri, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga yang memiliki pengaruh di pemerintahan. Akibatnya, banyak kebijakan menjadi lemah, bahkan tidak berjalan efektif.

    “Bayangkan, sudah lebih dari satu tahun sejak PP 28/2024 disahkan, namun belum ada satu pun aturan turunannya yang diterbitkan, bahkan Kementerian Kesehatan pun tampak takut berhadapan dengan industri rokok,” ujar Bigwanto.

    Oleh karena itu, koalisi menganggap bahwa penanganan kasus di SMA 1 Cimarga tidak tepat dan tidak menentuh permasalahan yang mendasarinya.

    Gubernur Banten, Andra Soni yang sebelumnya hendak memecat Kepala Sekolah Dini Fitri pun bahkan tidak menyentuh akar permasalahan mengapa kasus ini terjadi.

    Pertama, sesuai PP 28/2024, sekolah sebagai tempat pendidikan adalah salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang artinya tidak boleh ada kegiatan merokok, berjualan, dan mempromosikan rokok di dalam area tersebut.

    Baca: Inggris pertimbangkan untuk melarang merokok di area luar ruangan

    Kedua, persoalan anak merokok itu sendiri seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Banten yang menunjukkan lemahnya pengawasan penegakan KTR dan perlindungan anak dari bahaya produk zat adiktif.

    “Kami menganggap, Pemprov Banten dan Pemkab Lebak telah lalai pada tugas mereka sebagai pelindung masyarakat, terutama anak-anak. Jika sosialisasi, edukasi, dan pengawasan KTR berjalan dengan benar, maka kasus ini sangat mungkin tidak akan terjadi,” ujar Nina Samidi, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau.

    Sebagai salah satu provinsi dengan prevalensi perokok tertinggi di Indonesia, persentase perokok mencapai 29,4 persen pada dewasa (di atas rata-rata nasional 27 persen) dan 9,4 persen pada anak 10-18 tahun (di atas rata-rata nasional 7,4 persen) pada Survei Kesehatan Indonesia 2023.

    Menurut Nina, melihat data-data di atas seharusnya Gubernur Banten malu dengan kasus ini dan segera melakukan langkah produktif untuk menangani masalah merokok di sekolah.

    Lebih jauh, Nina menganggap bahwa kasus serupa akan terus terjadi jika pemerintah, baik pusat maupun daerah tidak berkomitmen dengan menjalankan regulasi perlindungan masyarakat dari rokok.

    Baca: Tujuh perubahan positif pada kesehatan setelah berhenti merokok

    Secara prinsip, anak yang merokok adalah korban dari lemahnya penegakan regulasi pengendalian tembakau.

    Cukai hasil tembakau sendiri dalam dua tahun berjalan ini tidak naik tarifnya. Kalaupun naik rata-rata hanya 10 persen yang tidak berpengaruh pada kenaikan harga rokok di pasaran.

    Apalagi anak-anak masih bisa membeli secara batangan yang sekali lagi adalah kelalaian pemerintah karena sebenarnya aturan larangan penjualan batangan sudah ada.

    “Jadi, anak terus menjadi korban kelalaian pemerintah dalam penegakan regulasi, yang lalu dimanfaatkan industri dalam mencari keuntungan bagi diri mereka sendiri. Mulai sekarang, stop normalisasi produk adiktif rokok dan industrinya, apalagi di lingkungan sekolah!” tegasnya.

    Terakhir, Gina menegaskan bahwa sepanjang Pemerintah tidak menyentuh akar persoalan yang struktural khususnya berkaitan dengan kebijakan kesehatan dan pengendalian produk tembakau maka sepanjang itulah permasalahan serupa akan terus terulang.

    Diamnya pemerintah dengan membiarkan berbagai celah hukum dan absennya penegakan hukum sama saja dengan Pemerintah sedang melakukan pelanggaran HAM.

    Untuk itu, Koalisi menegaskan kembali, pengendalian konsumsi rokok melalui implementasi PP 28/2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif dan menetapkan cukai rokok yang tinggi sangat mendesak agar tidak ada lagi anak Indonesia menjadi korban dan kecanduan.

  • Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tinjau Ulang Zonasi Penjualan Rokok

    7cloud.asia – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta meninjau ulang ketentuan zonasi penjualan rokok dan penerapan kawasan tanpa rokok di sejumlah tempat hiburan malam.

    Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi aturan mengenai perluasan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

    Dalam pembahasan terakhir, ketentuan tersebut disepakati untuk tidak lagi berlaku, karena pasar tradisional dan tempat umum lainnya masuk dalam kategori pengecualian.

    “Ketentuan itu sudah dihapus, karena masuk dalam kategori tempat umum yang dikecualikan diperbolehkan menjual. Jadi sekarang sudah boleh,” ujar Farah, Rabu (22/10/2025).

    Farah menjelaskan, pihaknya juga mengundang Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) untuk memberikan masukan langsung terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut.

    Baca: Raperda Kawasan Tanpa Rokok mengatur merokok di ruang publik

    Dia menambahkan, Pansus Kawasan Tanpa Rokok sengaja mengundang Asphija karena selama ini belum ada komunikasi langsung.

    “Para pengusaha hiburan seperti kafe, bar, dan diskotek umumnya setuju dengan adanya Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Tetapi mereka berharap ada kelonggaran bagi pengunjung yang biasa merokok,” terangnya.

    Menurut Farah, para pelaku usaha meminta adanya pengecualian agar aktivitas merokok tetap diperbolehkan di dalam tempat hiburan malam. Namun, Pansus memutuskan bahwa tempat hiburan malam tetap termasuk dalam kawasan tanpa rokok.

    “Bukan berarti tidak boleh sama sekali, tapi mereka diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok. Jadi tetap bisa, tapi hanya di area yang disediakan,” jelasnya.

    Farah menegaskan, ruang merokok tersebut lebih diutamakan di area terbuka demi menjaga kesehatan dan kualitas udara.

    Baca: Kontroversi Raperda Kawasan Tanpa Rokok

    “Kami mengutamakan ruang terbuka, bukan indoor smoking. Karena di PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak ada ketentuan yang mengatur ruang merokok di dalam ruangan. Jadi kalau indoor smoking diterapkan, itu justru bisa menimbulkan kecacatan hukum,” ungkapnya.

    Meski demikian, ia membuka peluang agar pengaturan teknis mengenai ruang merokok dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

    “Pergub bisa mengatur lebih detail, baik soal teknis ruang merokok indoor maupun pembentukan Satgas Pengawasan KTR,” ucap Farah.

    Terkait kekhawatiran berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan malam yang selama ini mencapai Rp45 miliar, Farah memastikan penerapan Kawasan Tanpa Rokok tidak akan berdampak besar.

    “Sebagian besar tempat hiburan malam memang tidak menjual rokok. Pemasukan mereka lebih banyak berasal dari penjualan makanan, minuman, atau alkohol. Jadi kami optimistis PAD tidak akan berkurang secara drastis,” tuturnya.

    Baca: Simak poin-poin Raperda Kawasan Tanpa Rokok

    Namun, ia mengakui adanya potensi penurunan pendapatan tetap ada meski tidak signifikan.

    “Kalaupun ada penurunan, sifatnya subjektif. Bisa saja ada pengurangan kecil, tapi saya yakin tidak sampai 50 persen karena orang datang ke tempat hiburan bukan hanya untuk merokok,” ujarnya.

    Farah menambahkan, hasil pembahasan Pansus KTR akan segera dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk tahap finalisasi berikutnya.

    “Pansus ini kan perpanjangan dari Bapemperda. Jadi kami berharap semua aspirasi sudah disampaikan di sini supaya saat dibahas di Bapemperda tidak perlu diulang dari awal,” tandasnya.

  • Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung: Larangan Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah Tetap Berlaku

    7cloud.asia – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menuntaskan finalisasi akhir rancangan aturan pelarangan merokok di tingkat pansus.

    Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Farah Savira mengatakan, rampungnya pembahasan Raperda tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif setelah melalui proses panjang dan intensif.

    “Alhamdulillah, per hari ini, 30 Oktober, kami telah menuntaskan pembahasan di tingkat Pansus. Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini terdiri atas sembilan bab dan 27 pasal yang disusun berdasarkan berbagai masukan dari rapat dengar pendapat serta aspirasi masyarakat selama dua bulan terakhir,” ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/10/2025).

    Farah menjelaskan, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam Raperda, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

    Baca: Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok tinjau ulang zonasi penjualan rokok

    Pasal itu tetap dipertahankan karena memiliki landasan hukum yang kuat dan akan menjadi perhatian dalam proses harmonisasi di Kemendagri.

    “Kami tidak ingin seolah-olah memberikan kelonggaran yang bisa membuat anak-anak mudah mengakses rokok,” tegasnya.

    Pengaturan teknis penerapan larangan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar lebih jelas dan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.

    Ia menambahkan, dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini juga tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area).

    “Semua area merokok hanya diperbolehkan di ruang terbuka. Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan area merokok di dalam ruangan karena memang tidak ada dasar hukumnya,” ucapnya.

    Baca: Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok bukan melarang merokok

    Farah menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan lanjutan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sesuai dinamika forum dan masukan masyarakat.

    “Kita lihat nanti di forum. Pansus sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mendalami substansi bersama para ahli serta pihak terkait. Kami yakin Bapemperda akan menghargai hasil kerja ini,” katanya.

    Ia menambahkan, hasil finalisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok akan segera diserahkan kepada Bapemperda untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme, sebelum dibawa ke Kemendagri untuk dievaluasi dan disahkan dalam rapat paripurna.

    Farah menuturkan, penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan perjuangan panjang yang sempat tertunda sekitar 15 tahun.

    “Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang telah berupaya menyukseskan penyelesaian Raperda ini,” tuturnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Abdurrahman Suhaimi menyambut gembira rampungnya pembahasan tersebut. Dia berharap aturan ini bisa diterapkan dengan baik agar masyarakat Jakarta semakin sehat.