KPK Ingatkan Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp200 Trilin Dana BI ke Bank Himbara

Written by

in

7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mengenai potensi tindak pidana korupsi dalam pencairan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal ini pernah terjadi saat masa kampanye Pilpres 2024, di BPR Bank Jepara Artha.

“Seperti yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.

Baca: Penarikan dana mengendap di BI bisa mengakibatkan depreiasi Rupiah

“Ini (kasus Bank Jepara Artha, red.) juga menjadi sebuah alarm bagi kita bersama. Kenapa? Karena baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan pencairan dana tersebut tetap memiliki sisi positif, yakni membuat perekonomian mikro menjadi bergairah dan bank-bank Himbara bisa memberikan kredit kepada masyarakat, sehingga perekonomian tanah air bisa berjalan.

Oleh sebab itu, kata dia, KPK memastikan mengawasi pencairan dan penggunaan dana tersebut.

“Nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring mengawasi, sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” katanya.

Baca: Aliansi Ekonom Indonesia ingatkan darurat ekonomi Indonesia

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 September 2025, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana penarikan dana mengendap di BI sebesar Rp200 triliun dari total simpanan pemerintah sebesar Rp425 triliun untuk disalurkan ke perbankan.

Pada 12 September 2025, Menteri Keuangan mencairkan dana tersebut kepada lima bank anggota Himbara.

Kelima bank itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri Persero Tbk dengan nilai dana masing-masing sebesar Rp55 triliun.

Kemudian, PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Rp25 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Rp10 triliun.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *