7cloud.asia – Anggota Komisi X DPR, Mercy Barends menegaskan bahwa perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukanlah sekadar pilihan politik, melainkan sebuah kewajiban.
RUU Masyarakat Adat dimandatkan konstitusi, sebagaimana jelas tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Namun demikian pembahasannya masih menghadapi kendala.
Menurutnya, hambatan terbesar dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat bukan terletak pada teknis administrasi atau proses legislasi semata, melainkan pada tarik-menarik kepentingan antar-kementerian yang masih kuat.
Dominasi investasi yang sering mengorbankan ruang hidup masyarakat adat juga menjadi faktor yang menghambat pengesahan RUU Masyarakat adat.
“Masyarakat adat adalah benteng terakhir hutan, gunung, pesisir, dan pulau-pulau kecil kita. Tanpa mereka, ruang hidup kita akan tercerabut” ujar Mercy Barends dalam dialog publik bertajuk “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat” pada Senin (25/8/2025) di Jakarta.
Baca: RUU Masyarakat Adat masuk DPR sejak tahun 2011
Lebih jauh, Mercy menyebut ada lima faktor yang menhambat pembahasan RUU Masyarakat Adat sehingga tidak kunjung disahkan. Menurutnya, resistensi antar-kementerian menjadi faktor paling pelik yang menghambat pengesahan RUU Masyarakat Adat
Sektor sumber daya alam, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan, hingga agraria, ujarnya, masing-masing memiliki privilese dan kepentingan yang melekat pada pendapatan negara.
Kondisi ini membuat pembahasan RUU Masyarakat Adat seakan tersandera oleh benturan kepentingan struktural yang sulit ditembus.
“Beberapa fraksi mendukung namun ada fraksi yang khawatir RUU Masyarakat Adat akan berbenturan dengan kepentingan investasi besar, selanjutnya faktor ekonomi, faktor hukum dan regulasi, faktor sosial-budaya, dan faktor teknis” tegas legislator dari PDI Perjuangan ini.
Baca: Masyarakat Adat di Papua kompak desak pengesahan RUU Masyarakat Adat
Ditambahkan, dukungan politik terhadap pembahasan RUU Masyarakat Adat mulai terbentuk di Senayan.
Adapun, posisi fraksi pendukung seperti PDI Perjuangan masih berperan sebagai fraksi penyeimbang, bukan kekuatan mayoritas yang bisa mendorong percepatan pengesahan.
Situasi inilah yang menjelaskan kenapa setelah lebih dari 15 tahun, RUU Masyarakat Adat tetap terkatung-katung di meja legislasi.
Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Anggi Putra Prayoga menegaskan bahwa tanpa pengakuan dan perlindungan yang tegas, Indonesia punya potensi kehilangan hutan alam, keanekaragaman hayati, sumber pengetahuan lokal.
Terburuk, Indonesia bisa gagal mencapai target komitmen iklim global karena nyaris tidak ada regulasi yang menjadi pengaman (safeguard) terhadap sumber daya alam saat ini. “Undang-Undang Masyarakat Adat adalah jawabannya” tutup Anggi.

Leave a Reply