7cloud.asia – Transformasi ekonomi menuju bioekonomi seperti yang diamanatkan dalam RPJM 2025-2029 dan RPJP 2025-2045 membutuhkan perubahan paradigma ekonomi secara sistemik.
Ekonomi tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan berbasis komoditas, tapi harus dipersiapkan secara sistemik, bertahap, dan ditopang oleh kerangka hukum yang jelas.
Lima tahun pertama cukup untuk menyiapkan fondasi awal yang mencakup kebijakan tata kelola, infrastruktur sosial, dan ruang fiskal.
Sosio-bioekonomi menempatkan alam bukan sekadar aset ekonomi, tapi juga sebagai penopang kehidupan sosial dan ekologis. Konversi hutan menjadi perkebunan justru mereduksi nilai ini.
Maka, moratorium sawit menjadi salah satu langkah penting dalam tahapan transformasi jangka pendek dan menengah. Usia perkebunan sawit yang terlalu panjang akan menimbulkan kerugian lebih besar, meskipun saat ini masih menjadi primadona.
Dampak Ekonomi Kebijakan Penghentian Pemberian Izin Sawit di Indonesia. Celios
Berdasar perhitungan CELIOS, skenario moratorium sawit justru akan membawa efek positif sampai 2045.
Perekonomian nasional bisa tetap tumbuh: pendapatan masyarakat naik Rp28 triliun, 761 ribu lapangan kerja baru bertambah, dan output ekonomi tumbuh hingga Rp28,9 triliun. Tanpa moratorium, proyeksinya justru negatif (pendapatan dan output turun).
Setelah itu, barulah kita bisa memulai pelaksanaan sosio-bioekonomi secara menyeluruh. Model dan praktik perekonomian ini menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek aktif pengelolaan sektor ekonomi, bukan hanya objek pembangunan.
Menakar celah fiskal
Pendanaan program sosio-bioekonomi membutuhkan mesin keuangan yang melampaui skema pasar karbon dan insentif berbasis investor.
Pemerintah perlu mencari sumber pendanaan yang lebih fleksibel untuk mendukung konservasi lingkungan secara berkelanjutan. Langkah ini penting guna memastikan perlindungan ekosistem tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran.
CELIOS memetakan 14 moda pembiayaan untuk mendukung kerangka sosio-bioekonomi Indonesia. Ruang-ruang fiskal ini bisa didapatkan dari penetapan pajak progresif, dana pungutan khusus, dana hibah, hingga instrumen keuangan berbasis pasar.
Per tahunnya, sumber-sumber pendanaan ini mampu menggalang Rp1.378,45 triliun.
Moda pendanaan semacam ini—yang tidak bergantung pada satu sumber, melainkan dari berbagai instrumen fiskal dan pasar—menjadikan sumber penganggaran program di bawah naungan sosio-bioekonomi tidak rentan.
Selain itu, penerapan pajak atas degradasi atau emisi, seperti pajak karbon, dijalankan berdasar prinsip polluters pay.
Namun, keberhasilan implementasi ruang fiskal tentu tergantung dari kemauan politik pemerintah.
Perlu ada pengambilan kebijakan strategis yang terukur, alokasi sumber daya, penguatan kelembagaan, serta peningkatan partisipasi publik dalam pengawasannya yang berkelanjutan.
Untuk itu, publik perlu lebih terlibat untuk mendesak pemerintah mengoreksi arah agar transformasi ekonomi agar tidak menjadi bentuk baru ketidakadilan.
Cita-cita pembangunan, pemulihan ekosistem, dan perlindungan biodiversitas sepatutnya dicapai secara bersamaan tanpa meninggalkan masyarakat yang hidup di dalamnya.
Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Fiorentina Refani (Director of Socio-Bioeconomy Studies, Center of Economic and Law Studies/CELIOS) dan Viky Arthiando Putra (Researcher, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)

Leave a Reply