Menata Arah Perekonomian Indonesia: Pentingnya Menerapkan Bioekonomi Berbasis Warga

Written by

in

7cloud.asia – Konsep bioekonomi yang tengah digembar-gemborkan pemerintah menandai babak baru rancang bangun ekonomi nasional.

Sejak pembahasan Inisiatif G20 tentang Bioekonomi (GIB) di Brasil pada 2024, pemerintah mulai merumuskan konsep dasar bioekonomi.

Amanat pengembangan bioekonomi ini diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Menurut rancangan Badan/Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) (2024), bioekonomi adalah bentuk ekonomi yang memanfaatkan sumber daya hayati secara lestari. Tujuannya, untuk menciptakan barang dan jasa bernilai tambah lebih tinggi.

Selain sebagai pengejawantahan transformasi pembangunan 2045, rumusan konsep bioekonomi disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah melepas ketergantungan pada sumber energi fosil.

Namun, yang patut menjadi pertanyaan: apakah ekonomi berbasis sumber hayati, seperti hasil hutan, perkebunan, dan pertanian, selalu sejalan dengan keadilan sosial dan ekologis? Ini adalah hal yang perlu kita perhatikan agar tidak mengulang logika ekstraksi ala ekonomi fosil.

Menghindari jebakan hijau
Brasil adalah contoh salah satu negara yang sudah bioekonomi. Namun dalam praktiknya, untuk memenuhi target produksi, mereka memperluas lahan dengan cara menggunduli hutan alam—khususnya hutan Amazon—lalu mengubahnya menjadi padang rumput.

Akibatnya, laju deforestasi tahunan di kawasan Amazon melonjak drastis. Peningkatannya mencapai 56 persen dari periode 2016-2018 ke 2019-2021.

Ironisnya, padang rumput itu hanya dipakai untuk menggembalakan sapi dengan kepadatan yang sangat rendah, yaitu rata-rata sekitar 1,35 ekor sapi/hektare.

Begitu pula di sektor perkebunan jagung dan kedelai. Pembukaan lahan skala besar terjadi seiring dengan target produksinya yang terus meningkat karena ambisi biofuel (bahan bakar nabati) dan kebutuhan pangan dunia.

Model bioekonomi konvensional sering kali gagal mengantisipasi risiko komersialisasi sumber hayati (green-grabbing).

Sumber keragaman hayati, yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya dan kesejahteraan lokal, berpotensi direduksi menjadi komoditas belaka.

Untuk Indonesia, meskipun belum secara resmi mengadopsi praktik bioekonomi, hal ini bisa kita tilik dalam lanskap kebijakan energi nasional.

Praktik produksi kayu cacah atau pelet kayu untuk bahan baku sumber kelistrikan yang didapat dari kebun energi meningkatkan tekanan signifikan pada lahan.

CELIOS mencatat, 85 persen tutupan hutan alam telah hilang selama kurun 2013-2023 akibat konsesi Hutan Tanaman Energi (HTE) terbesar di Indonesia seluas 94.378 hektare. Alih-alih beralih ke sumber terbarukan, laju deforestasi justru naik.

Pun megaproyek food estate di Merauke membabat dua juta hektare hutan dan membuat target net zero emission meleset selama 5-10 tahun. Konversi lahan ini malah menaikkan dua kali lipat emisi Indonesia dari 2-3% menjadi 3,96-4,96 persen.

Kebijakan kelistrikan dan pangan yang dilakukan pemerintah Indonesia bermuara pada kronik kompetisi lahan antara kebutuhan pangan, produksi energi, dan keberlanjutan sosial.

Untuk itu, Indonesia memerlukan suatu inisiatif untuk menjembatani pertumbuhan ekonomi masyarakat sembari mempertahankan keberlanjutan ekologis.

Selama ini, model konservasi lama menggunakan pendekatan konservasi benteng (fortress conservation) yang memandang pelestarian hanya bisa dicapai dengan membatasi akses manusia dari kawasan konservasi.

Akibatnya, masyarakat adat/lokal terpinggirkan dari ruang hidupnya. Padahal, mereka justru sering memiliki praktik tradisional menjaga alam.

Dalam konsep sosio-bioekonomi, masyarakat adat/lokal justru harus dilibatkan dalam menjaga alam. Ini hanya mungkin tercapai apabila ada pengakuan dan perlindungan hak atas tanah (tenure rights) bagi komunitas lokal dan masyarakat adat.

Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Fiorentina Refani (Director of Socio-Bioeconomy Studies, Center of Economic and Law Studies/CELIOS) dan Viky Arthiando Putra (Researcher, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *