7cloud.asia – Kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menarik royalti dari pemutaran lagu di ruang publik komersial, seperti kafe, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan menuai polemik.
Sebagian masyarakat menilai rencana ini berlebihan. Namun, tidak sedikit yang berpendapat para pencipta lagu berhak atas royalti dari karya mereka.
Menanggapi polemik ini, Anggota Komisi X DPR, Ratih Megasari Singkarru mengatakan dalam perkara ini asas keadilan harus dijunjung, baik untuk para pencipta maupun pelaku usaha.
“Mengenai polemik pemutaran lagu di ruang publik seperti kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan, saya kira kita perlu memandang persoalan ini secara seimbang,” kata Ratih dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Ratih mengatakan, pemutaran lagu memiliki nilai strategis dalam menarik pengunjung dan mendukung keberlangsungan usaha. Namun di sisi lain, para pencipta lagu juga berhak atas penghargaan dan apresiasi terhadap hasil kreativitas mereka.
Baca: Pemerintah diminta pajaki orang kaya yang boros energi
“Maka, adalah wajar jika para pencipta karya juga memperoleh penghargaan dalam bentuk royalti,” ujar politisi Partai NasDem ini.
Ia juga menekankan terkait mekanisme pungutan dan distribusi royalti yang harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak membebani secara berlebihan, terutama bagi pelaku UMKM atau usaha kecil yang baru bertumbuh.
Menurut Ratih, akar dari polemik tersebut lebih pada ketidakpastian mekanisme serta lemahnya komunikasi antara lembaga pengelola hak cipta dengan para pengguna karya.
Ratih menekankan, pendekatan harus lebih pada edukasi, fasilitasi, dan pembangunan sistem yang adil dan akuntabel, bukan semata-mata pada pendekatan penegakan hukum secara kaku.
Untuk itu, penting untuk mencari titik temu yang solutif agar tercipta ekosistem industri kreatif yang adil, sehat, dan mampu memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan usaha.
Baca: Komisi VII DPR tolak pajak UMKM
“Penting bagi negara untuk hadir menjembatani kepentingan pencipta dan pengguna, agar tercipta ekosistem yang saling mendukung dan berkelanjutan,” tukas Ratih.
Musisi, masyarakat, dan pelaku usaha dibenturkan dalam persoalan pembayaran royalti lagu, sementara pemerintah hanya jadi penonton.
Menurut sejumlah pengamat, Informasi dan sosialisasi royalti musik oleh pemerintah selama ini disebut sangat minim.
Di sisi lain, kelompok musisi mempertanyakan transparansi laporan rinci dari uang royalti yang berhak mereka dapatkan. Aspek “informasi prosedur dan penghitungan royalti yang terbatas” ini membuat sebagian pemusik belum mendaftarkan diri ke LMKN
Sejak Maret lalu, 29 musisi mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan royalti. Pengajuan uji materiil tersebut telah terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Baca: DPR soroti penarikan pajak dari pedagang online
Pembayaran royalti ini sebenarnya sudah diatur melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam PP tersebut, ada 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial, sehingga penggunaan lagu dan musik di lokasi tersebut patut membayar royalti.
Mereka yang wajib membayar royalti adalah seminar dan konferensi komersial;
Restoran, kafe, pub, bar, bistri, kelab malam, dan diskotek; Konser musik;
Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop;
Nada tunggu telepon; Bank dan kantor; Pertokoan; Pusat rekreasi; Lembaga penyiaran televisi; Lembaga penyiaran radio; Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; Usaha karaoke.
Penarikan dan pengelolaan royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Royalti dikumpulkan berdasarkan laporan penggunaan data lagu/musik yang terdaftar di Sistem Informasi Lagu/Musik.

Leave a Reply