Komisi IV DPR Soroti Kebakaran Hutan dan Lahan yang Terus Berulang

Written by

in

7cloud.asia – Sejumlah anggota Komisi IV DPR, dalam forum Dialektika pada Kamis (31/07/2025) menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap kali musim kemarau datang.

Firman Soebagyo misalnya, mengungkapkan keprihatinannya tentang anggaran yang masih minim dan lemahnya penegakan hukum terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kita ini punya undang-undang yang melarang pembakaran hutan, seperti UU No. 41 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tapi kenyataannya penegakan hukumnya masih lemah,” ujar Firman dikutip Parlementaria.

Meski demikian, ia juga memahami bahwa terdapat regulasi yang mengizinkan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar hutan seluas 2 hektare. Regulasi ini merupakan celah yang memiliki potensi untuk disalahgunakan.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010, dijelaskan bahwa masyarakat hukum adat dapat melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimum 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal, dan wajib memberitahukan kepada kepala desa.

Baca: Lemahnya penegakan hukum membuat kebakaran hutan terus berulang

Firman juga menjelaskan bahwa masih banyak aparat penegak hukum yang melakukan pembiaran, bahkan diduga terlibat dalam praktik pembakaran hutan secara ilegal.

“Kalau di belakangnya ada baju hijau, baju coklat, dan bahkan oknum legislatif, penegakan hukum bisa melemah,” ujarnya.

Dari sisi anggaran, Firman menyoroti bahwa alokasi dana untuk sektor kehutanan di APBN sangat tidak memadai. “Anggarannya tidak pernah mencapai 10 triliun, padahal kita punya hutan tropis terbesar keempat di dunia,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

Ia menilai minimnya anggaran berdampak langsung pada kurangnya kesiapan peralatan pemadam kebakaran dan sumber daya manusia di lapangan.

Di sisi lain, ia juga menyadari kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menurutnya masih sangat terbatas.

Baca: KLH ingatkan potensi kebakaran hutan pada awal Agustus

Hal itu karena terbebani banyak tugas lintas bencana, tetapi tidak mendapat dukungan sumber daya dan peralatan yang memadai, termasuk kurangnya helikopter dan pesawat pemantau titik api.

Sebagai solusi, Firman menyarankan agar dibentuk lembaga baru yang dikhususkan untuk menangani perlindungan lingkungan dan kebakaran hutan. Hal ini mencontoh negara Brasil yang memiliki lembaga IBAMA (Instituto Brasileiro do Meio Ambiente).

“IBAMA itu memiliki kewenangan kuat sebagai regulator sekaligus penegak hukum. Kita perlu lembaga semacam ini di Indonesia,” tegasnya.

Firman berharap pemerintah dapat segera membenahi struktur kelembagaan, meningkatkan anggaran, dan memperkuat edukasi publik serta koordinasi lintas kementerian untuk mengatasi persoalan ini secara sistemik.

Anggota Komisi IV DPR lainnya, Riyono meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan penanganan bencana, terutama terkait kebakaran hutan dan lahan.

Baca: Pemprov Riau tetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan

Dia menekankan pentingnya deteksi dini, patroli rutin, serta penguatan peran kelompok masyarakat peduli hutan. Selain itu, alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana juga dianggap belum proporsional.

“Jangan-jangan anggaran kita belum sampai satu persen. Kalau 13 persen pun, itu masih harus kita tinjau efektivitasnya. Apalagi dampaknya bukan hanya lingkungan, tapi juga ekonomi dan kesehatan,” tegas Politisi PKS ini.

Ia mendorong pendekatan yang lebih modern dan kolaboratif, termasuk kerja sama antara DPR, pemerintah, masyarakat lokal, dan organisasi lingkungan.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan juga perlu dilengkapi dengan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran dan edukasi kepada masyarakat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *