7cloud.asia – Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan lima jenis pupuk palsu yang beredar di pasaran, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian petani mencapai Rp3,2 triliun secara nasional.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut pupuk palsu tersebut sangat merugikan petani, karena sebagian besar menggunakan dana pinjaman program kredit usaha rakyat (KUR).
Sehingga jika petani mengalami gagal panen, maka mereka bisa bangkrut akibat ulah pelaku kejahatan pupuk tersebut.
“Bayangkan, kalau pupuknya palsu, itu kerugian petani, baru kita temukan di lima (jenis) pupuk palsu (potensi kerugian petani) Rp3,2 triliun.”
“Tapi, ini bukan Rp3,2 triliunnya, petaninya langsung bangkrut, ini pinjaman, pinjaman KUR,” kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Baca: Skema distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2025 menuai kritik
Meskipun belum menjelaskan secara rinci lokasi dan jenis pupuk yang ditemukan, Mentan menegaskan akan menindak tegas pelaku pemalsuan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak memberi toleransi.
Ia menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang tega menipu petani dengan menjual pupuk palsu, menyebut tindakan itu tidak etis dan harus segera dibersihkan dari sektor pertanian Indonesia.
Selama memimpin Kementerian Pertanian, Amran menegaskan fokus utamanya adalah memajukan sektor pertanian agar petani semakin sejahtera dan tidak terus-menerus menjadi korban permainan tidak bertanggung jawab.
“Ini tegak, ini kita harus bereskan. Selama kami di pertanian, kami fokus, kami betul-betul ingin pertanian Indonesia berjaya,” ucap Mentan.
Amran juga menegaskan komitmennya untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia, sejalan dengan arahan langsung dari Presiden yang ingin ketahanan pangan nasional terus diperkuat lewat swasembada pangan.
Baca: Petani keluhkan rumitnya pembelian pupuk bersubsidi
Untuk mengatur distribusi pupuk, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
Kedua beleid itu telah berdampak signifikan terhadap para petani dan juga pengecer dan distributor pupuk soal betapa mudahnya mereka menerima pupuk.
Point penting dari dua aturan di atas adalah Penyaluran pupuk bersubsidi yang kini mengedepankan prinsip 7T (tambah tepat penerima), Sistem e-RDKK menjadi acuan utama dalam menentukan penerima pupuk bersubsidi.
Koperasi didorong perannya dalam distribusi pupuk, Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi diperketat, dan Perpres dan Permentan ini bertujuan untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tersalurkan dengan baik kepada petani

Leave a Reply