Ketergantungan Remaja pada Gawai Mengancam Bonus Demografi

Written by

in

7cloud.asia – Ketergantungan remaja Indonesia pada gawai dan telepon pintar menjadi tantangan tersendiri untuk mewujudkan Indonesia Emas pada 2045.

Survei Databoks menyatakan durasi rata-rata penggunaan handphone di Indonesia mencapai 6,05 jam per hari atau termasuk salah satu yang tertinggi di dunia.

Akses media sosial di Indonesia juga terlalu bebas dan nyaris tanpa pengaturan. Menurut data UNICEF 9,17 persen dari 221 juta pengguna internet di Indonesia adalah mereka berusia di bawah 12 tahun.

Sebagai perbandingan, di sebagian negara maju, penggunaan handphone kini sudah dibatasi. Di Australia misalnya, media sosial hanya boleh diakses oleh anak berusia 16 tahun dan di Amerika 14 tahun.

Sementara di Jepang, durasi penggunaan handphone telah dibatasi maksimal dua jam per hari.

Baca: Wacana pembatasan akses media sosial untuk anak

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji mengatakan bahwa penggunaan handphone yang terlalu masif di usia remaja dapat menjadikan generasi muda semakin rentan terhadap ancaman siber.

“Teknologi diciptakan untuk membantu, jangan sampai kita yang dikuasai teknologi, kita yang harus menguasai teknologi. Kalau nggak hati-hati, handphone bisa menjadi masalah baru,” ungkapnya saat berdialog dengan para remaja yang tergabung dalam GenRe (Generasi Berencana), di Kabupaten Tangerang, Selasa (08/06/2025).

Wihaji menambahkan, ada banyak masalah yang dapat terjadi akibat penggunaan handphone yang berlebihan. Salah satunya terkait kasus pornografi anak di ruang anak.

Mengacu dari survei National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia saat ini menempati peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital.

Menyikapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merumuskan regulasi untuk melindungi anak di ruang digital tanpa menghilangkan hak berekspresi dan mengakses informasi sesuai usia.

Baca: Australia larang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial

Maka, lahirlah Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi ini mengatur platform digital untuk menyediakan fitur yang sesuai dengan usia dan tingkat risiko anak, serta mewajibkan anak-anak dan remaja untuk menyaring konten di ruang digital yang berpotensi membahayakan.

Walau begitu, Wihaji optimis bahwa masyarakat Indonesia khususnya remaja memiliki prestasi yang luar biasa.

“Etos kerja masyarakat Indonesia itu bagus. Oleh karena itu, saya optimis, saya yakin karena ini yang kita punya. Saya ketemu teman-teman hari ini untuk memastikan setuju tidak setuju kalian lah yang akan meneruskan, kami yang ada di depan,” ujarnya.

Bila melihat angka dari 72 juta keluarga di Indonesia yang telah terdata oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN dalam Pendataan keluarga, ada 36.601.145 (36,601 juta) yang memiliki anak remaja berumur 10-24 tahun.

Baca: META luncurkan Akun Remaja untuk fasilitasi ruang digital yang aman

Data ini penting karena mereka merupakan generasi yang akan menjadi Generasi Emas 2045. Ini berarti ada sekitar 36 juta remaja yang “orang tuanya” adalah handphone.

“‘Orang tua’ mereka handphone. Karena Hp sangat mempengaruhi algoritma. Mereka lebih mendengarkan apa yang didengarkan di media sosial daripada yang dikatakan orang tua,” tandasnya.

Menurutnya, remaja adalah bagian dari generasi emas 2045, seperti emas, remaja Indonesia sedang ditempa agar bernilai tinggi.

Meski bisa jadi peluang yang besar, Wihaji mengingatkan bahwa bonus demografi bukan semata-mata keuntungan otomatis yang bisa diraih tanpa usaha.

Apabila tidak dikelola dengan baik, hal ini justru bisa menjadi boomerang dalam bentuk pengangguran, ketimpangan, dan kemiskinan usia lanjut.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *