Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu, Pimpinan Baleg Usulkan Pembahasan UU Pemilu Secara Omnibus Law

Written by

in

7cloud.asia – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilihan pusat maupun daerah.

Seperti diketahui Lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK resmi memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu daerah mulai Pemilu 2029.

Dalam putusan itu, MK menyatakan pemilu nasional, mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, harus dilaksanakan terpisah dari pemilu daerah, yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil kepala daerah.

Jarak waktu antara pemilu nasional dan daerah ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Berbicara dalam acara diskusi Politics & Colleagues Breakfast di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), Doli mengatakan bahwa idealnya pilpres dan pileg dipisah.

“Saya dalam posisi secara pribadi mendukung putusan MK itu, bahkan sebenarnya kalau bicara tentang serentak, lebih ideal lagi juga kalau pilpres dan pileg-nya dipisah, seperti 2004,” kata Doli dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Baca: Putusan MK soal pemisahan pelaksanaan Pemilu berdampak pada revisi UU Pemilu

Doli menyebut pemilu serentak berpotensi memperdalam praktik pragmatisme. Selain itu, menurutnya, isu daerah berpotensi tenggelam jika dilaksanakan.

Jadi, lanjutnya, kampanye yang dilakukan kepala daerah yang berkaitan dengan apa yang harus dilakukan dalam 5 tahun ke depan, menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat.

“Bahayanya dampaknya adalah itu adalah bagian yang memperkuat praktik pragmatisme pemilu,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

Ia mengatakan keputusan MK ini harus menjadi perhatian bersama semua pihak. Ia menilai, keputusan MK ini mendorong revisi UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Partai Politik secara bersamaan.

Putusan ini, imbuh Doli, secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah dan merevisi sejumlah undang-undang ini secara omnibus law.

“Semuanya. Jadi pelan-pelan putusan MK yang dicicil-cicil ini ya kan, ini mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law,” ujarnya.

Baca: Opsi pemisahan pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif

Doli khawatir MK akan seolah menjadi pembentuk UU ketiga dengan menjatuhkan putusan yang semakin progresif. Dia menilai hal itu bisa terjadi jika pembentuk UU yakni pemerintah dan DPR tak kunjung merespons putusan MK yang sebelumnya terkait sistem Pemilu.

“Jadi kekhawatiran saya selama ini saya mengatakan bahwa MK seakan sebagai pembentuk UU ketiga, ya semakin kuat. Padahal UUD 1945 kita mengatakan pembentuk UU cuma dua, pemerintah dan DPR. Nah, jadi ini yang saya kira menjadi catatan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Pemilu serentak akan berkonsekuensi memunculkan kerumitan dalam penyelenggaran dan kejenuhan masyarakat.

Doli termasuk orang yang dari awal meminta untuk mengkaji ulang soal keserentakan (pemilu)

”Karena apa? Karena Pemilu tahun 2024 kemarin yang baru pertama kali kita lakukan, itu dilaksanakan secara bersamaan dan berdekatan antara tiga jenis Pemilu,” ujarnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *