ICW: Penggunaan Uang Pribadi untuk Urusan Negara Mengaburkan Batas Urusan Pribadi dan Urusan Negara

Written by

in

7cloud.asia – Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bahwa Presiden Prabowo Subianto menggunakan uang pribadi untuk biaya kunjungannya ke luar negeri menuai kritik. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) jika pernyataan Teddy itu benar, maka apa yang dilakukan Prabowo bertentangan dengan Undang-undang. 

Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia Rabu (3/6/2026),  Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha mengatakan bahwa Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Egi menegaskan, penggunaan uang pribadi untuk urusan negara, salah satunya perjalanan yang berkaitan dengan tugas kenegaraan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Baca Juga: Rezim Prabowo-Gibran Disebut Jadi Pemicu Utama Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

“Terutama aspek ketertiban administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujarnya. 

Egi menambahkan, pembiayaan urusan negara dengan uang pribadi berpotensi membatasi pengawasan publik. Ini lantaran pengeluaran tersebut tidak akan tercatat dalam sistem keuangan negara. Akibatnya, publik dan lembaga pengawas akan kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut.

Demi prinsip transparansi, jika Presiden Prabowo memang menggunakan uang pribadi untuk urusan negara, maka ia perlu menjelaskan secara terbuka sumber dana pribadi yang digunakan.

“Hal ini penting untuk memastikan tidak ada potensi konflik kepentingan dalam penggunaannya,” imbuh Egi.

Sementara dalam Pasal 13 ayat (1) PMK No. 227/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri ditegaskan bahwa biaya perjalanan dinas jabatan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja.

Baca Juga: Masyarakat Sipil dan Mantan Ketua KPK Dorong KPK Periksa Jokowi Terkait Publikasi OCCRP

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembiayaan perjalanan dinas semestinya patuh pada mekanisme anggaran negara.

Tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan pemisahan tegas antara “yang publik” dan “yang privat”. Penggunaan uang pribadi untuk urusan negara berpotensi menormalisasi pengaburan batas dua hal tersebut.

“Akibatnya, konflik kepentingan yang merupakan pintu masuk korupsi dapat marak terjadi,” pungkas Egi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seringnya Prabowo melakukan kunjungan ke luar negeri menuai sorotan. Apalagi, kunjungan tersebut tidak diikuti dengan informasi terkait apa yang dicapai dari kunjungan tersebut. 

Menjawab kritik ini, Teddy pun memberikan pernyataan resmi yang antara lain menyebut sebagian dari biaya kunjungan tersebut diambil dari dana pribadi Presiden.

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *