7cloud.asia – Sebuah pertanyaan reflektif dilontarkan Faqih Abdul Qadir dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), mengapa harus beras? Mengapa harus uang? Apakah ketentuan ini benar-benar sesuai dengan ajaran Islam, atau sekadar kebiasaan yang diwariskan tanpa evaluasi?
Dalam tulisannya di mubadalah.id, Kyai Faqih menyebut, sebagian besar umat Islam mungkin merasa sudah tenang setelah membayar zakat fitrah dengan cara tersebut.
Tetapi, bagi yang berpikir lebih jauh, muncul pertanyaan-pertanyaan mendasar: Mengapa ukuran 2,5 kg beras atau uang sebesar Rp 47.000? Apakah besaran ini memiliki dasar eksplisit dalam al-Qur’an dan Hadits?
Dia lantas mengkaji zakat fitrah dalam konteks sosial-ekonomi kontemporer. Pada masa Nabi, makanan pokok merupakan kebutuhan dasar yang paling utama. Sehingga wajar jika zakat fitrah diwujudkan dalam bentuk gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya.
Namun, realitas kehidupan saat ini telah berubah secara signifikan. Kebutuhan dasar manusia tidak lagi hanya sebatas makanan pokok.
Tetapi juga mencakup lauk pauk, asupan energi yang cukup dan sehat, serta dalam beberapa kondisi. Termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan tempat tinggal yang layak.
Jika kita tetap terpaku pada beras atau uang setara 2,5 kilogram beras, tanpa mempertimbangkan dinamika sosial-ekonomi yang terus berkembang. Maka kita justru mengabaikan hakikat zakat fitrah sebagai instrumen kesejahteraan sosial.
Coba kita pikirkan secara logis. Jika tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan dasar orang miskin pada hari raya. Apakah benar kebutuhan tersebut hanya sebatas 2,5 kg beras atau uang senilai itu?
Mengapa angka ini diberlakukan secara seragam, tanpa mempertimbangkan perbedaan ekonomi, geografi, dan kondisi sosial di berbagai daerah?
Baca: Apakah zakat fitrah harus berupa beras atau uang?
Pada kenyataannya, hampir di seluruh dunia saat ini, kebutuhan pangan yang layak tidak hanya terdiri dari makanan pokok yang kaya karbohidrat. Tetapi juga harus mengandung protein, serat, zat besi, kalsium, dan nutrisi lainnya agar benar-benar memenuhi standar gizi yang layak.
Mungkinkah kita mendesain ulang besaran zakat fitrah agar tidak hanya berfokus pada kecukupan makanan pokok. Tetapi juga pada kecukupan pangan yang sehat dan bergizi?
Dengan demikian orang-orang yang memiliki kemampuan finansial membayar zakat dalam jumlah yang sesuai dengan standar gizi yang layak. Sementara mereka yang kurang mampu benar-benar mendapatkan manfaat yang lebih besar dari zakat ini.
Di masa tertentu, mungkin kebutuhan orang miskin tidak hanya terbatas pada pangan, tetapi juga mencakup layanan kesehatan dasar atau pendidikan. Namun, setidaknya untuk saat ini, akses terhadap makanan sehat dan bergizi tetap menjadi prioritas utama yang perlu kita perjuangkan.
Maka, apakah kita masih akan bertahan dengan model zakat fitrah yang statis, atau mulai membuka ruang bagi pembaruan agar zakat benar-benar menjadi solusi bagi kemiskinan di era modern?
Mengapa Harus Berubah?
Pemahaman zakat fitrah dalam bentuk 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 47.000 mungkin masih relevan bagi sebagian kecil masyarakat miskin di daerah tertentu. Namun, angka ini tidak dapat kita generalisasi untuk seluruh wilayah Indonesia, terutama di kota-kota besar.
Di daerah urban, jumlah tersebut nyaris tidak mencukupi kebutuhan pangan satu keluarga miskin. Karena dalam banyak kasus terdiri dari empat anggota keluarga: ayah, ibu, dan dua anak.
Memaksakan standar 2,5 kg beras atau Rp 47.000 tanpa mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi justru berisiko membuat zakat fitrah kehilangan makna sosialnya. Padahal, zakat seharusnya berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan bagi orang-orang miskin, terutama di hari raya.
Baca: Menjadikan puasa Ramadan sebagai cara mentranformasikan diri
Jika kita sepakat bahwa zakat adalah ibadah sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umat. Maka besaran zakat fitrah harus kiita sesuaikan dengan standar kecukupan pangan yang layak pada masa kini.
Salah satu pendekatan yang bisa kita gunakan adalah merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai angka kecukupan pangan yang layak, sehat, dan bergizi untuk satu keluarga dalam satu hari.
Angka ini dapat kita ambil dari rata-rata nasional atau, idealnya, sesuai dengan kondisi ekonomi setiap kota dan kabupaten. Dengan demikian, besaran zakat fitrah dapat lebih proporsional dan kontekstual.
Jika kita mengikuti ijtihad yang menyatakan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi mereka yang mampu dan memiliki kecukupan pangan tersebut. Maka orang miskin yang tidak mencapai batas tersebut tidak wajib berzakat.
Namun, jika ada yang tetap ingin berzakat, hal itu tentu tetap boleh. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa penerima zakat benar-benar orang-orang yang secara pendapatan harian tidak mencapai standar kecukupan pangan layak dalam keluarganya.
Terutama mereka yang, pada hari raya, tidak memiliki cukup makanan yang layak, sehat, dan bergizi untuk dikonsumsi.
Merujuk pada Teladan Nabi Saw
Dalam sebuah hadits riwayat Imam Baihaqi, menyebutkan bahwa zakat fitrah hanya untuk orang-orang miskin agar mereka tercukupi kebutuhan pangannya dan tidak harus meminta-minta pada hari raya.
Baca: Makna malam lailatul qadar
Esensi zakat fitrah bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban secara formal. Tetapi juga memastikan bahwa setiap individu yang kurang mampu dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri tanpa kekhawatiran akan kelaparan.
Namun, kecukupan ini bersifat kontekstual dan harus terus kita evaluasi berdasarkan realitas sosial-ekonomi yang berkembang.
Jika kita benar-benar ingin meneladani Nabi Saw dalam memberi kecukupan pangan kepada orang-orang miskin. maka besaran dan bentuk zakat fitrah yang kita keluarkan harus kita sesuaikan dengan standar kehidupan masa kini, bukan sekadar terpaku pada 2,5 kg beras atau uang senilai itu.
Sebab, apa yang ia anggap cukup di masa lalu belum tentu cukup di era sekarang. Di mana kebutuhan dasar tidak hanya sebatas makanan pokok, tetapi juga asupan gizi yang layak.
Dengan memahami konteks sosial-ekonomi kontemporer, kita dapat menjadikan zakat fitrah lebih relevan, adil, dan benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Kini, pertanyaannya: Apakah kita masih ingin mempertahankan praktik zakat fitrah yang sekadar menggugurkan kewajiban tanpa benar-benar memberikan kecukupan pangan yang layak bagi orang miskin?
Ataukah kita berani melakukan perubahan agar zakat fitrah kembali kepada fungsi sejatinya sebagai instrumen keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan oleh Islam? []

Leave a Reply