Ngaji Ramadan: Apakah Zakat Fitrah Harus Berupa Beras atau Uang?

Written by

in

7cloud.asia – Kewajiban membayar zakat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri, menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadan.

Selama ini, membayar zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau uang senilai setara (saat ini Rp 47.000), sebagaimana ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2025.

Sebuah pertanyaan reflektif dilontarkan Faqih Abdul Qadir dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), mengapa harus beras? Mengapa harus uang? Apakah ketentuan ini benar-benar sesuai dengan ajaran Islam, atau sekadar kebiasaan yang diwariskan tanpa evaluasi?

Dalam tulisannya di mubadalah.id, Kyai Faqih meyebut, sebagian besar umat Isalam mungkin merasa sudah tenang setelah membayar zakat fitrah dengan cara tersebut.

Tetapi, bagi yang berpikir lebih jauh, muncul pertanyaan-pertanyaan mendasar: Mengapa ukuran 2,5 kg beras atau uang sebesar Rp 47.000? Apakah besaran ini memiliki dasar eksplisit dalam al-Qur’an dan Hadits?

Apakah ada logika dan alasan kuat di balik angka tersebut? Lebih jauh, apakah angka ini ditentukan berdasarkan kecukupan pangan bagi pemberi zakat (muzakki), atau justru didasarkan pada kebutuhan dasar penerima zakat (mustahiq)?

Pertanyaan yang lebih krusial adalah: Apakah zakat fitrah yang kita keluarkan setiap tahun benar-benar mampu menjawab kebutuhan orang miskin di masa sekarang?

Ataukah zakat fitrah hanya sebagai ritual tahunan yang tidak memiliki dampak nyata dalam pemberdayaan mereka? Jika tujuan zakat fitrah adalah memastikan bahwa orang-orang miskin dapat menikmati hari raya dengan layak. Apakah jumlah yang kita keluarkan selama ini benar-benar mencukupi?

Kyai Faqih selanjutnya mengajak menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan pertanyaan paling mendasar: Apakah al-Qur’an dan Hadits benar-benar menyebutkan beras dan uang sebagai harta zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap orang setelah mengakhiri bulan Ramadan?

Baca: Puasa Ramadan menjadi ajang transformasi diri

Apa Kata al-Qur’an dan Hadits?
Jika merujuk pada al-Qur’an dan Hadits Nabi, tidak ada satu pun dalil yang secara eksplisit menyebutkan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk beras atau uang.

Hadits Nabi hanya menyebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk satu sha’ (sekitar 2,5 kg) gandum, atau kurma. Tidak ada beras, dan tidak ada pula uang. Lalu, dari mana asal usul zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang yang kita kenal saat ini?

Jawabannya terletak pada ijtihad ulama. Mazhab Syafi’i menggunakan metode analogi (qiyas), dengan menganggap beras sebagai makanan pokok setempat yang setara dengan gandum di Arab.

Menurut Imam Syafi’i, setiap makanan pokok boleh dijadikan sebagai harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah.

Sementara, Mazhab Hanafi menggunakan pendekatan istihsan (mencari kebijakan yang lebih baik), dengan memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Hal ini dianggap lebih praktis dan lebih sesuai dengan kebutuhan penerima zakat.

Namun, Kyai Faqih mengingatkan, bahwa ijtihad kedua mazhab ini lahir pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriah. Sedangkan kita kini hidup di abad ke-15 Hijriah.

Artinya, dalam dua hingga tiga abad setelah kehidupan Nabi Saw, para ulama sudah melakukan ijtihad yang menyesuaikan dengan konteks sosial-ekonomi pada masa mereka.

Ironisnya, dalam kurun waktu 12 abad berikutnya, hampir tidak ada ijtihad baru yang secara serius mempertimbangkan perubahan besar dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Baca: Kapan datangnya malam Lailatul Qadar

Padahal, dalam rentang waktu yang begitu panjang, dunia telah mengalami transformasi luar biasa dalam berbagai aspek kehidupan.

Jika para ulama abad ke-2 dan ke-3 mampu melakukan ijtihad untuk menjawab tantangan sosial di zamannya, mengapa kita yang hidup 12 abad setelah mereka tidak melakukan hal yang sama?

Bukankah kita juga memiliki tanggung jawab—bahkan kewajiban—untuk merumuskan kembali konsep zakat fitrah agar lebih relevan dengan kondisi sosial kita sendiri?

Antara Ibadah Ritual atau Ibadah Sosial?
Sayangnya, masih banyak di antara kita yang terjebak dalam cara pandang bahwa zakat fitrah adalah semata-mata ibadah ritual yang harus sama persis seperti yang Nabi Saw contohkan.

Padahal, Nabi sendiri tidak pernah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras, apalagi uang. Perubahan dari gandum menjadi beras, atau dari makanan pokok menjadi uang, adalah hasil ijtihad ulama setelah masa Nabi sebagai bentuk adaptasi terhadap konteks sosial yang berbeda.

Hal ini menunjukkan bahwa bentuk harta zakat fitrah tidak harus kita pahami secara kaku sebagai ibadah ritual yang harus sama persis dengan masa Nabi, yaitu berupa gandum atau kurma.

Sebaliknya, yang lebih utama adalah memastikan bahwa zakat fitrah kita keluarkan dalam bentuk yang benar-benar bermanfaat bagi penerimanya.

Makanan pokok masyarakat setempat, termasuk dalam bentuk uang yang bisa mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka, adalah bagian dari esensi zakat yang harus terus kita perbarui sesuai dengan perkembangan zaman.

Jika kita melanjutkan semangat ijtihad ini dan memandang zakat fitrah sebagai ibadah sosial yang harus relevan dengan kondisi kehidupan saat ini. Maka konsepsi kita tentang bentuk dan besaran zakat fitrah pun seharusnya menyesuaikan dengan realitas sosial-kontemporer.

Artinya, kita tidak lagi sekadar berfokus pada keabsahan bentuk zakat fitrah (beras atau uang) dalam jumlah tertentu secara formal.

Tetapi lebih kepada fungsi sosial zakat itu sendiri: berapa dan dalam bentuk apa zakat fitrah seharusnya diberikan agar benar-benar mampu memenuhi kebutuhan orang-orang miskin di hari raya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *