WALHI: Hutan di Aceh dan Sumatera Utara dalam Kondisi Darurat Ekologis Akibat Masifnya Deforestasi

Written by

in

7cloud.asia – Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Ahmad Salihin mengatakan Aceh berada dalam fase kritis darurat ekologis akibat masifnya deforestasi, perambahan hutan, dan alih fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Krisis lingkungan ini diperparah oleh berbagai aktivitas industri dan pertambangan di kawasan lindung.

Dikutip dari laman resmi WALHI, walhi.or.id, Ahmad Salihin memaparkan fakta utama krisis ekologis di Aceh.

Pertama, terjadinya lonjakan deforestasi. Tutupan hutan Aceh mengalami penyusutan drastis dengan kehilangan hingga hektare dalam satu tahun, melonjak 274% akibat aktivitas industri dan konsesi perusahaan.

Selain itu, WALHI Aceh juga menyoroti kondisi sejumlah daerah aliran sungai (DAS) yang kritis:

“Sekitar 40 hingga 60 persen, DAS utama di Aceh (seperti DAS Singkil, Jambo Aye, dan Peusangan) mengalami kerusakan,“ terangnya, dikutip dari laman resmi WALHI, Kamis (28/5/2026).

Baca: Pasca Banjir Sumatera, Tata Kelola Lingkungan Harus Dibenahi

Salihin menambahkan, kerusakan di wilayah hulu menyebabkan tingginya frekuensi bencana banjir bandang dan longsor yang berdampak langsung pada ribuan warga di berbagai kabupaten.

Sementara eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba memaparkan kondisi ekosistem Leuser dan Batang Toru.

Rimba Terakhir Sumatera Utara (Ekosistem Leuser dan Batang Toru) merupakan salah satu kawasan hutan alam paling penting di Sumatera Utara yang memiliki fungsi ekologis vital.

Kawasan ini menjadi habitat utama bagi Orangutan Tapanuli, Harimau Sumatera, tapir, serta ribuan spesies lainnya, sekaligus berperan sebagai penyangga kehidupan masyarakat melalui pengaturan tata air, pengendalian bencana, dan penyediaan ruang hidup yang berkelanjutan.

Dalam beberapa tahun terakhir, Rimba Terakhir Sumatera Utara terus mengalami ancaman berupa deforestasi masif, alih fungsi lahan, ekspansi proyek ekstraktif, dan penanaman hutan industri skala besar yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan.

“Kebijakan pro-investasi yang berlebihan, lemahnya pengawasan, serta minimnya penegakan hukum telah mempercepat kerusakan hutan dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis dan sosial” Rianda Purba, Direktur WALHI Sumut.

Baca: Tiga Perusahaan Pemicu Banjir Bandang di Aceh Tidak Tersentuh

Kondisi darurat ini bukan lagi sekadar prediksi, melainkan telah terbukti nyata. Banjir bandang dan longsor yang melanda Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, serta Kota Sibolga merupakan dampak langsung dari rusaknya ekosistem Batang Toru.

Sementara itu, banjir di Langkat, Deli Serdang, dan Kota Medan tak lepas dari degradasi Ekosistem Leuser.

Bencana-bencana ekologis ini bukan semata-mata fenomena alam, melainkan akibat pembukaan hutan secara masif dan perampasan ruang hidup masyarakat.

WALHI Sumatera Utara menegaskan bahwa perlindungan Rimba Terakhir Sumatera Utara (Leuser dan Batang Toru) bukan sekadar isu konservasi, melainkan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tanpa penghentian deforestasi segera serta pemulihan fungsi ekologis secara menyeluruh yang berpihak pada masyarakat dan hak asasi manusia, kerusakan ini akan meninggalkan dampak lintas generasi.

Oleh karena itu, WALHI Sumatera Utara mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan seluruh proyek perusak di kawasan tersebut.

Pemerintah juga diminta memulihkan fungsi hutan secara serius, dan menjadikan posisi ini sebagai rujukan advokasi bersama guna memastikan Rimba Terakhir Sumatera Utara tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang.

Baca: Pemerintah Didesak Cabut Izin Perusahaan yang Bertanggungjawab Atas Kerusakan Lingkungan

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *