Tag: lingkungan

  • Program Pemerintah Lebih Sering Gagal Mengubah Perilaku, Ini Penjelasannya

    Program Pemerintah Lebih Sering Gagal Mengubah Perilaku, Ini Penjelasannya

     

    7cloud.asia – Setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran miliaran hingga triliunan rupiah untuk mengubah perilaku masyarakat. Misalnya anggaran imunisasi anak melalui Kementerian Kesehatan sebesar Rp2,1 triliun.

    Ada juga anggaran subsidi BPJS Kesehatan untuk warga miskin sebesar Rp66,5 triliun., atau duit Rp70 miliar untuk program pengelolaan sampah berbasis warga.

    Sayangnya, anggaran masif tersebut sering kali gagal menghasilkan perubahan perilaku yang diharapkan. Padahal program ini sudah disertai kampanye dan sosialisasi.

    Cakupan imunisasi Indonesia, misalnya, masih di bawah target WHO 95 persen (hanya 85 persen). Ada juga 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak pembayaran, dan 46 persen sungai di Indonesia masih tercemar berat oleh sampah yang dibuang sembarangan.

    Situasi ini menunjukkan satu hal penting: mengetahui apa yang benar tidak selalu membuat seseorang otomatis melakukan hal yang benar.

    Masalahnya bukan pada warganya

    Pemerintah atau perumus kebijakan sering kali percaya pada asumsi bahwa “jika masyarakat diberi tahu dan mendapat informasi yang cukup, mereka akan otomatis mengubah perilaku”

    Karena itu, ketika sebuah program tidak berhasil, solusi yang paling banyak dilakukan pemerintah adalah memasang lebih banyak spanduk, membuat lebih banyak iklan layanan masyarakat, menambah anggaran kampanye dan sosialisasi.

    Padahal, studi ilmu perilaku (behavioural science) menunjukkan bahwa pengetahuan saja tidak pernah cukup untuk mengubah perilaku masyarakat.

    Profesor psikologi peraih Nobel Ekonomi, Daniel Kahneman, membuktikan dalam studinya: manusia tidak selalu bertindak berdasarkan pertimbangan rasional. Dalam kehidupan sehari-hari, keputusan manusia dipengaruhi oleh kebiasaan, emosi, norma sosial, keterbatasan waktu, dan cara sebuah pilihan disajikan.

    Dengan kata lain, pengetahuan bukanlah perilaku. Semua orang tahu membuang sampah sembarangan itu salah, tapi jalanan dan sungai tetap kotor. Semua orang tahu menggunakan ponsel sambil berkendara itu berbahaya, tapi tetap banyak yang melakukan.

    Banyak orang mungkin sudah mengetahui informasi soal manfaat imunisasi, tapi mereka masih enggan datang ke puskesmas. Orang-orang tahu menunggak BPJS itu salah, tapi masih menunggak.

    Menurut saya, masalah sebenarnya bukan pada pengetahuan masyarakat, tetapi pada desain programnya.

    Perilaku manusia dipengaruhi konteks

    Ilmu perilaku melihat bahwa tindakan manusia tidak terjadi dalam ruang kosong, melainkan dipengaruhi oleh kondisi sekitar.

    Misalnya, seseorang tidak membayar iuran kesehatan bukan karena tidak peduli terhadap kesehatan. Bisa jadi karena proses pembayarannya rumit dan menghabiskan banyak waktu.

    Seseorang membuang sampah sembarangan bukan karena tidak peduli atau jahat. Bisa saja karena tidak ada tempat sampah yang tersedia dalam jangkauan.

    Orang tua mungkin memahami manfaat vaksin, tapi bisa jadi mereka sulit memperoleh akses kesehatan yang memadai karena kurangnya tenaga kesehatan terlatih.

    Dalam menyusun kebijakan, negara semestinya tak berfokus pada membuat masyarakat tahu apa yang harus dilakukan. Negara perlu memastikan masyarakat memiliki akses dan fasilitas yang memudahkan mereka mengubah perilaku tersebut.

    Tiga hal yang menentukan perubahan perilaku

    Peneliti ilmu perilaku Susan Michie dan timnya mengembangkan kerangka COM-B yang menjelaskan bahwa perubahan perilaku membutuhkan tiga unsur: capability, opportunity, dan motivation.

    Pertama, capability (kemampuan). Masyarakat perlu memiliki pengetahuan sekaligus kemampuan praktis untuk melakukan suatu tindakan. Informasi saja tidak cukup jika seseorang tidak tahu bagaimana menerapkannya.

    Misalnya, ibu yang ingin memberikan ASI eksklusif tidak hanya perlu mengetahui manfaatnya. Dia juga perlu mengetahui cara mengatasi mastitis (infeksi pada payudara), cara memompa, serta menyimpan ASI.

    Kedua, opportunity (kesempatan). Lingkungan harus mendukung perilaku yang diinginkan. Contohnya, jika pemerintah ingin masyarakat menggunakan transportasi publik, layanannya harus mudah dijangkau, aman, terjangkau, dan sesuai kebutuhan warga.

    Ketiga, motivation (motivasi). Perilaku manusia tidak hanya dipengaruhi oleh hadiah atau hukuman, tetapi juga oleh norma sosial (apa yang dilakukan orang lain di sekitar mereka), identitas (ingin dianggap sebagai bagian dari kelompok tertentu), dan oleh emosi (rasa aman, kepercayaan, dan makna).

    Orang lebih mungkin melakukan sesuatu ketika mereka merasa perilaku tersebut sesuai dengan nilai yang mereka yakini dan lingkungan sosial mereka.

    Negara harus memahami rakyat, sebelum mengubah

    Masalah publik pada dasarnya bukanlah kesalahan individu. Sebaliknya, desain kebijakan harus memperhitungkan bagaimana manusia benar-benar mengambil keputusan.

    Negara jangan hanya menekankan pada bagaimana cara memberi tahu masyarakat, tetapi harus memahami apa yang membuat masyarakat sulit melakukan perubahan.

    Dengan memahami faktor psikologis, sosial, dan lingkungan yang membentuk perilaku, pemerintah dapat merancang kebijakan yang tidak hanya menghasilkan kampanye, tetapi juga perubahan yang bertahan dalam jangka panjang.


    Anhar Dana Putra, Senior lecturer, Politeknik STIA LAN Makassar

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Degradasi Lingkungan dan Perubahan Habitat Mengancam Keberadaan Burung Gereja di Jepang

    Degradasi Lingkungan dan Perubahan Habitat Mengancam Keberadaan Burung Gereja di Jepang

    7cloud.asia – Burung gereja, bersama sejumlah jenis burung lain dan ragam kupu-kupu yang sangat akrab bagi masyarakat Jepang, mengalami penurunan populasi yang cepat akibat degradasi lingkungan dan perubahan habitat

    Menurut sebuah laporan yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup Jepang dan Masyarakat Konservasi Alam pada akhir Oktober lalu memperingatkan bahwa dengan kondisi saat ini, beberapa spesies burung bisa segera terdaftar sebagai spesies yang terancam punah.

    The Mainichi menyebutkan, menurut laporan tersebut, 15 persen spesies burung dan 33 persen spesies kupu-kupu yang menghuni “Satoyama” telah menurun dengan laju tahunan sebesar 3,5 persen atau lebih.

    Sayotama adalah hutan sekunder di Jepang yang berlokasi dekat dengan pemukiman manusia,

    Jika tren itu berlanjut, burung gereja, burung-burung lainnya, dan kupu-kupu yang umum terlihat di sekitar pemukiman manusia mungkin memenuhi kriteria untuk diklasifikasikan sebagai spesies yang terancam punah dalam Daftar Merah kementerian.

    Baca: 6 Jenis Burung Diusulkan Masuk Daftar Konservasi Internasional

    Penurunan tersebut sangat mengkhawatirkan untuk spesies yang umum, dengan populasi burung gereja menyusut sebesar 3,6 persen per tahun, dan burung kucica Jepang, spesies asli negara Sakura itu, menurun sebesar 8,6 persen.

    Populasi kupu-kupu ungu besar (great purple emperor) juga mengalami penurunan tajam, yaitu 10,4 persen per tahun.

    Kementerian mengaitkan fenomena itu dengan pemanasan global yang membuat suhu di habitat spesies tersebut kurang optimal untuk kelangsungan hidup mereka.

    Selain itu, perubahan habitat, seperti peningkatan wilayah Satoyama yang tidak terurus, turut menyumbang pada penurunan populasi tersebut.

    Baca: Memperkuat Kepedulian Warga terhadap Peran Burung Migran

    “Ini adalah temuan yang serius. Lingkungan alami di area Satoyama berubah secara nasional,” kata Minoru Ishii, profesor emeritus di Universitas Prefektur Osaka, yang menjadi penasihat dalam survei tersebut.

    Degradasi lingkungan, termasuk penyusutan lahan basah, memperburuk situasi ini

    Dalam dekade terakhir, jumlah burung kedidi, plover, dan burung lainnya di lahan basah pedalaman dan daerah pesisir telah berkurang setengahnya, sementara populasi burung camar di wilayah pulau juga turun drastis.

    Masyarakat Konservasi Alam Jepang telah menyerukan peningkatan sistem pemantauan untuk memulihkan keanekaragaman hayati dan mendesak sektor publik dan swasta untuk meningkatkan dukungan terhadap upaya konservasi lingkungan di komunitas.

    Sumber: Antaranews.com

  • Pulihkan Kalimantan, WALHI Se-Kalimantan Desak Penghentian Deforestasi

    Pulihkan Kalimantan, WALHI Se-Kalimantan Desak Penghentian Deforestasi

    7cloud.asia – Deforestasi yang terus terjadi di Kalimantan menunjukkan bahwa krisis ekologis bukan semata-mata persoalan lingkungan hidup, melainkan juga persoalan tata kelola ruang dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

    Demikian ditegaskan pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan dalam jumpa pers yang digelar secara daring pada Rabu (10/6/2026).

    Melansir keterangan tertulis WALHI, dalam pernyataanya, WALHI se-Kalimantan menyebut berdasarkan data 2015 s/d 2025 penghancuran ekologis dan ekosistem di pulau Kalimantan mencapai hampir 33,59 persen dari luasan pulau Kalimantan.

    Jika dirinci, Kalimantan telah kehilangan hutan tropis kurang lebih 412.790 hektare per tahun.

    Kehilangan tersebut akibat dari kebijakan investasi 4.110 izin HGU baik perkebunan kelapa sawit dan lainnya, 1.717 izin kuasa pertambangan, 330 izin PBPH baik untuk hutan tanaman industri, serta berbagai bentuk perubahan penggunaan lahan lainnya.

    Hilangnya tutupan hutan tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup, namun juga memperbesar risiko bencana ekologis dan rusaknya daya dukung daerah aliran sungai serta hilangnya keanekaragaman hayati.

    WALHI menegaskan, berbagai bencana yang terjadi tidak dapat dipahami semata sebagai akibat faktor alam semata, melainkan sebagai konsekuensi dari rusaknya fungsi ekologis bentang alam akibat kebijakan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan.

    Pada saat bersamaan, konflik tenurial di berbagai wilayah Kalimantan juga meningkat. Dalam catatan WALHI setidaknya ada 35 kasus konflik tenurial yang didampingi WALHI di Kalimantan.

    Baca: Angka Deforestasi Meningkat Tajam, Bayang‑bayang Krisis Lingkungan dan Bencana Alam Mengintai

    Di Kalimantan Timur, ada sebanyak 8 (delapan), Kalimantan Barat terdapat 9 (sembilan) kasus, Kalimantan Tengah sebanyak 9 (sembilan) kasus,dan di Kalimantan Selatan terdapat 9 (sembilan) kasus.

    Kondisi ini menunjukkan tumpang tindih antara Wilayah Kelola Rakyat dengan izin-izin yang diberikan negara kepada sektor ekstraktif maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Kondisi tersebut tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan hidup, tetapi juga mengancam hak masyarakat adat, petani, nelayan dan komunitas lokal yang selama ini bergantung pada ruang hidupnya.

    Artinya masalah deforestasi, konflik tenurial, krisis ekologis, dan krisis iklim bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Seluruhnya merupakan gejala dari model pembangunan yang menempatkan hutan, tanah, dan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi.

    Sementara perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat sering kali berada pada posisi yang dilemahkan.

    Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat dan wilayah kelolanya telah melahirkan dampak sosial dan ekologis yang semakin serius dari waktu ke waktu.

    Pemerintah diminta untuk mengabaikan keselamatan rakyat dan keberlangsungan ruang hidup mereka.

    Untuk itu, WALHI se-Kalimantan menuntut agar pengurus negara untuk segera menghentikan laju deforestasi hutan tropis Kalimantan yang disebabkan oleh kebijakan dan perizinan yang cenderung mengedepankan kepentingan investasi dan modal yang rakus ruang di pulau Kalimantan.

    Baca: Pemuda Adat Papua Tolak Percepatan Program Cetak Sawah di Sorong

    WALHI juga mendesak Negara untuk segera menghentikan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat/lokal yang mempertahankan hak atas wilayah adat maupun ruang hidup ekonomi,sosial, dan budaya.

    Lindungi hutan tropis dan kesatuan ekologis daratan Kalimantan dari ambisi kebijakan dan rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam keberlangsungan biodiversity di pulau Kalimantan.

    Pulihkan ruang-ruang hidup masyarakat adat/lokal di pulau Kalimantan dari ancaman krisis iklim yang disebabkan kebijakan palsu transisi energi yang berdampak pada perempuan dan generasi mendatang.

    Pemerintah juga didesak untuk mencabut izin korporasi yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem gambut, yang memicu terjadinya bencana ekologis di pulau Kalimantan.

    Terakhir, WALHI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan kebijakan-kebijakan di level nasional dan daerah yang berpihak kepada (salah satunya RUU Masyarakat Adat)

    Hal ini untuk mengembalikan hak atas tata kuasa dan kelola Wilayah Adat secara utuh kepada masyarakat adat maupun komunitas lokal.

  • Regenerasi Lingkungan Jadi Agenda Mendesak Hadapi Krisis Iklim

    Regenerasi Lingkungan Jadi Agenda Mendesak Hadapi Krisis Iklim

    7cloud.asia – Upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dinilai tidak lagi cukup hanya mengandalkan pendekatan konservasi atau pengurangan dampak negatif.

    Berbagai sektor kini didorong bergerak menuju pendekatan regeneratif yang berorientasi pada pemulihan ekosistem, penguatan masyarakat, dan pemanfaatan sumber daya secara lebih bijak.

    Isu tersebut mengemuka dalam agenda Path to Sustainable Growth 2026 yang akan digelar di The Apurva Kempinski Bali pada 24 Juni mendatang.

    Baca: Krisis Iklim Mengancam Kehidupan Generasi Mendatang

    Dengan mengangkat tema “Regenerasi untuk Masa Depan”, forum ini menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan tekanan terhadap sumber daya alam.

    Pendekatan regeneratif dinilai semakin relevan karena persoalan keberlanjutan tidak dapat diselesaikan secara parsial.

    Sektor pariwisata, pertanian, pendidikan, keuangan hingga ekonomi kreatif memiliki keterkaitan langsung terhadap upaya menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

     Baca: Solusi Iklim Membutuhkan Perubahan Struktural

    Director of Hygiene, Safety and Sustainability The Apurva Kempinski Bali, Desak Intan menjelaskan bahwa tema Regenerate the Future dipilih karena konsep keberlanjutan tidak hanya mempertahankan kondisi yang ada, tetapi juga memperbaiki sesuatu yang telah mengalami kerusakan.

    “Nah kalau sesuatu yang sudah rusak tidak mungkin kita bisa maintain. Jadi regenerative itu lebih bagaimana cara kita membuat sesuatu menjadi lebih baik untuk future generation,” jelas Desak Intan.

    Forum tersebut mengangkat empat pilar utama, yakni daur ulang, pembaruan kehidupan, regenerasi, dan pengelolaan sumber daya secara bijak.

     Baca: Anak Muda Bicara Lingkungan dan Keadilan Ekologis

    Keempat aspek itu dipandang sebagai fondasi untuk mendorong transformasi dari sekadar mengurangi kerusakan menuju upaya memulihkan kondisi lingkungan yang telah terdegradasi.

    Selain diskusi kebijakan, perhatian juga diarahkan pada lahirnya inovasi keberlanjutan dari kalangan generasi muda. Melalui program inkubasi dan pendampingan selama delapan minggu, mahasiswa dan startup tahap awal akan didorong mengembangkan solusi yang menghubungkan inovasi berkelanjutan dengan praktik regeneratif.

     Baca: Yuk, Kencangkan Suara untuk Pelestarian Lingkungan

    Langkah tersebut menunjukkan bahwa agenda keberlanjutan membutuhkan keterlibatan lebih luas, tidak hanya pemerintah dan pelaku industri, tetapi juga kalangan akademisi, komunitas, serta generasi muda.

    Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim, pendekatan regeneratif dinilai menjadi salah satu jalan untuk memastikan pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan daya dukung lingkungan bagi generasi mendatang.

  • Tren Produk “Reusable” Dapat Mendorong Perkembangan Ekonomi Sirkular

    Tren Produk “Reusable” Dapat Mendorong Perkembangan Ekonomi Sirkular

    7cloud.asia – Meningkatnya penggunaan produk ramah lingkungan yang dapat digunakan kembali (reusable) di kalangan generasi muda menjadi angin segar bagi industri hijau.

    Lembaga kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memproyeksikan tren positif ini dapat mendorong percepatan ekosistem ekonomi sirkular di Indonesia,
    seiring meningkatnya permintaan terhadap produk berkelanjutan.

    Peneliti CELIOS Rani Septyarini menjelaskan bahwa adopsi gaya hidup bebas sampah ini selaras dengan upaya pemulihan lingkungan global.

    “Tren ini bisa mendorong perkembangan ekonomi sirkular karena penggunaan produk reusable pada dasarnya sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular, yaitu memperpanjang usia pakai produk dan mengurangi sampah,” kata Rani dikutip Antaranews.com, Rabu (10/6/2026).

    Baca: Daur Ulang Sampah Puntung Rokok Jadi Produk Bernilai Tinggi

    Menurut Rani, tingginya kepedulian generasi muda terhadap isu kelestarian lingkungan secara perlahan telah mengubah lanskap pola konsumsi massal.

    Konsumen kontemporer saat ini cenderung lebih kritis dalam menimbang dampak ekologis dari setiap produk yang hendak mereka konsumsi.

    Rani menambahkan, perilaku konsumen ini menjadi peluang pasar produk ramah lingkungan.

    Perubahan fundamental pada perilaku konsumen ini, ujarnya, bakal menjadi stimulus kuat bagi para pelaku usaha untuk segera bermigrasi menyediakan produk yang lebih ramah lingkungan.

    Lebih lanjut, Rani menjabarkan bahwa indikator keputusan pembelian di kalangan anak muda kini telah bergeser. Aspek harga tidak lagi menjadi satu-satunya pertimbangan utama.

    Baca: Tak Sekadar Mengolah Sampah Plastik, Robries Memberi Nilai Lebih 

    Konsumen, ujarnya, makin memedulikan rantai pasok produksi, jejak karbon yang dihasilkan, hingga nilai sosial (social value) yang diusung oleh sebuah produk.

    “Ketika permintaan terhadap produk yang berkelanjutan terus meningkat, pelaku usaha akan memiliki insentif ekonomi untuk berinvestasi pada desain produk yang lebih tahan lama, penggunaan bahan daur ulang, hingga sistem pengelolaan limbah yang lebih baik,” ujarnya.

    Insentif Ekonomi
    Menurut peneliti lulusan Universitas Airlangga tersebut, masifnya permintaan pasar terhadap komoditas berbasis keberlanjutan ini secara otomatis membuka keran implementasi ekonomi sirkular di lintas sektor usaha.

    Hadirnya tren ini tidak hanya menekan potensi kerusakan lingkungan, melainkan juga melahirkan ceruk bisnis baru yang menjanjikan lewat perancangan model produksi dan konsumsi yang jauh lebih efisien dalam memanfaatkan sumber daya alam.

    “Artinya, perubahan perilaku konsumen ini bisa menjadi pendorong pasar untuk menuju ekonomi sirkular. Makin besar permintaan produk yang berkelanjutan, makin besar pula peluang ekonomi sirkular berkembang,” pungkas Rani.

    Baca: DemiBumi Ada Karena Planet Bumi adalah Titipan dari Generasi Mendatang

     

  • Riset Tunjukkan Terumbu Karang Indonesia Tahan Panas, Tapi Ketahanannya Ada Batasnya

    Riset Tunjukkan Terumbu Karang Indonesia Tahan Panas, Tapi Ketahanannya Ada Batasnya

     

    7cloud.asia – Indonesia merupakan rumah bagi sistem terumbu karang terbesar dan paling beragam di dunia, yang membentang lebih dari 32 ribu kilometer persegi di seluruh kepulauan Nusantara. Serupa dengan belahan dunia lainnya, terumbu karang kita juga terdampak pemanasan laut.

    Namun, studi baru kami menemukan bahwa meskipun suhu laut terus meningkat, tutupan terumbu karang di sebagian besar wilayah tetap stabil dalam jangka panjang.

    Penelitian kami mengumpulkan data pemantauan terumbu karang dari seluruh Indonesia dalam periode 2004 hingga 2023. Pemantauan ini mencakup 394 lokasi terumbu permanen di 32 wilayah.

    Sebagian besar data datang dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yayasan Konservasi Alam Nusantara, Wildlife Conservation Society Indonesia Program, WWF Indonesia, dan Operation Wallacea.

    Hasil riset menunjukkan, dari 32 lokasi penelitian, 26 lokasi di antaranya menunjukkan tutupan karang kurang lebih stabil. Dua lokasi malah membaik, dan hanya empat lokasi memburuk.

    Kestabilan ini terpantau bertahan meski suhu permukaan laut meningkat signifikan di seluruh lokasi penelitian antara 1985 hingga 2023, dengan pemanasan lebih tinggi terjadi di Indonesia bagian timur. 

    Walaupun ini jelas kabar baik, tapi bukan berarti terumbu karang kita bakal terus aman ke depannya. Ketika tekanan panas menjadi terlalu sering atau terlalu parah, kehilangan karang bisa meningkat dengan sangat cepat.

    Bahkan terumbu paling tangguh pun punya titik kritis

    Sebagian besar stabilitas yang kami amati didasarkan pada bagaimana terumbu karang menghadapi gelombang panas besar, terutama pada 2010 dan 2016.

    Meskipun peristiwa tersebut sempat memicu pemutihan (bleaching) dan kehilangan karang di beberapa wilayah, banyak yang pulih setelahnya.

    Tetapi, gelombang panas yang terjadi beberapa tahun terakhir dan prediksi kedepannya terjadi lebih berat. Karena itu, temuan kami ini pun tidak bisa ditafsirkan sebagai bukti bahwa terumbu karang Indonesia aman dari perubahan iklim.

    Gelombang panas laut kini semakin intens di seluruh dunia. Pada April 2024, National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) mengonfirmasi peristiwa pemutihan karang global keempat. Mereka melaporkan bahwa tingkat tekanan panas yang dapat memicu bleaching telah memengaruhi sekitar 84,4% terumbu karang dunia antara Januari 2023 hingga September 2025.

    Indonesia juga terdampak tren global ini. Di Selat Dampier, Raja Ampat, sebuah studi terbaru mendokumentasikan pemutihan karang massal terkait dengan gelombang panas laut pada 2024.

    Ketika kami membandingkan perubahan tutupan karang dengan akumulasi tekanan termal, kami menemukan bahwa tutupan karang tetap stabil pada tingkat panas rendah hingga sedang. Namun, terdapat penurunan tajam setelah tekanan tersebut melewati ambang kritis sekitar 12 DHW.

    DHW (degree-heating weeks) adalah metrik yang menggabungkan seberapa panas suhu air dari biasanya dan berapa lama panas itu bertahan.

    Bayangkan ini sebagai “dosis panas” kumulatif bagi terumbu karang. Misalnya, 12 DHW bisa berarti suhu panas bisa bertahan 12 minggu dengan suhu air 1°C di atas maksimum musim panas normal, ataupun enam minggu pada 2°C di atas normal.

    Dalam penelitian kami, kehilangan karang menjadi jauh lebih mungkin terjadi setelah suhu melampaui 12 DHW. Dengan kata lain, banyak terumbu karang Indonesia tampaknya mampu menyerap tekanan panas tingkat sedang—tetapi itu hanya sampai batas tertentu.

    Dan perlu dicatat bahwa istilah “stabil” di sini mengacu pada total area yang masih tertutup karang hidup, yang merupakan satu-satunya metrik yang konsisten dipakai dalam berbagai program pemantauan di Indonesia. Namun, adanya tutupan juga tak menjamin terumbu karangnya benar-benar sehat.

    Sebuah terumbu, misalnya, masih bisa mempertahankan tingkat tutupan yang stabil meskipun karang-karang besar dan tua sudah mati. Jenis karang paling tahan panas yang tersisa mungkin hanya beberapa spesies.

    Bentuk dan struktur terumbu pun bisa jadi sudah tak lagi kompleks sehingga ikan dan hewan laut lain tak bisa berlindung di sana.

    Jadi, dari luar bisa saja kita melihat seperti “masih ada karangnya”, tetapi sebenarnya kualitas ekosistemnya sudah menurun. 

    Perlindungan tak bisa hentikan pemutihan, tapi bisa bantu pemulihan

    Terumbu karang Indonesia tidak merespons tekanan panas dengan cara yang sama. Beberapa komunitas karang bisa pulih dengan cepat setelah mengalami pemutihan, sementara yang lain kesulitan.

    Ini terutama di wilayah yang mengalami polusi, sedimentasi, penangkapan ikan destruktif, dan pembangunan di kawasan pesisir yang mengurangi kemampuan mereka untuk pulih kembali.

    Penelitian kami menyoroti bahwa bahkan terumbu di dalam kawasan konservasi laut (MPA) pun tidak bisa menghindari pemutihan ketika suhu laut melonjak. Status perlindungan tidak bisa menghentikan laut dari pemanasan, tetapi bisa secara signifikan meningkatkan peluang pemulihan dengan mengurangi tekanan lokal.

    Di Aceh, terumbu di sekitar Pulau Weh mengalami kerusakan parah akibat peristiwa bleaching pada 2010. Menariknya, beberapa di antaranya berhasil pulih ke tingkat tutupan karang sebelum terjadi pemutihan enam tahun sebelumnya. Pemulihan ini kemungkinan besar didukung oleh upaya perlindungan jangka panjang.

    Di Lombok,
    khususnya di sekitar Teluk Sekotong, tekanan panas yang berulang dan intens telah memicu kehilangan karang yang besar, termasuk penurunan besar setelah peristiwa bleaching parah tahun 2016. Keadaan semakin parah karena terumbu-terumbu ini juga dihantam berbagai tekanan manusia yang menghambat kemampuan mereka untuk pulih.

    Contoh-contoh ini memperkuat alasan mengapa perubahan iklim dan pengelolaan terumbu lokal tidak bisa diatasi secara terpisah.

    Meski mengurangi tekanan lokal tak akan mencegah pemutihan saat gelombang panas ekstrem terjadi, langkah tersebut bisa memberi peluang yang sangat dibutuhkan terumbu untuk bertahan dan pulih setelahnya. 

    Mengapa pemantauan jangka panjang penting?

    Penelitian kami adalah analisis skala nasional pertama yang menghubungkan perubahan jangka panjang tutupan karang di Indonesia, dengan tekanan termal di sejumlah besar terumbu yang dipantau.

    Tanpa pemantauan jangka panjang, kita tidak bisa mengetahui terumbu mana yang mampu menghadapi tekanan panas, pulih setelah pemutihan, atau perlahan memburuk.

    Jika Indonesia ingin melindungi terumbu karangnya secara efektif, negara ini membutuhkan strategi nasional yang lebih kuat dan terkoordinasi untuk memantau kondisi karang dan dampak pemutihan.

    Kerangka ini harus melampaui sekadar tutupan karang, dengan memantau tingkat keparahan bleaching, angka kematian, kemampuan pemulihan, rekrutmen karang muda, komposisi komunitas, serta perubahan struktur dari waktu ke waktu.

    Seiring terus menghangatnya laut, masa depan terumbu karang Indonesia tidak hanya bergantung pada toleransi alaminya, tetapi juga pada kemampuan kita menjaga kondisi yang memungkinkan mereka untuk pulih.


    Tries Blandine Razak, Adjunct Research Associate, Faculty of Fisheries and Marine Sciences, IPB University

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sumatera Barat Sudah Mengkhawatirkan: Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

    Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sumatera Barat Sudah Mengkhawatirkan: Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

    7cloud.asia – Maraknya aktivitas pertambangan, baik secara legal maupun ilegal membuat kerusakan lingkungan di Sumatera Barat kian mengkhawatirkan.

    Aktivitas pertambangan, khususnya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak hanya mempercepat kerusakan ekologis, tetapi juga memicu pencemaran merkuri, kekerasan terhadap warga.

    Dugaan maladministrasi dalam proses perizinan tambang mengakibatkan degradasi kawasan hutan, pencemaran sungai, serta penurunan kualitas lingkungan hidup terus terjadi dan mengancam ruang hidup warga.

    Atas kondisi ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional bersama WALHI Sumatera Barat dan masyarakat Sumatera Barat telah mengadukan kasus ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, Ombudsman, serta sejumlah kementerian.

    Langkah ini diambil karena Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dinilai gagal melindungi warganya dari kerusakan lingkungan, terutama akibat aktivitas pertambangan, khususnya PETI.

    Dalam jumpa pers yang dipantau secara daring pada Jumat (12/6/2026), Direktur WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam mengungkapkan bahwa Sumatera Barat telah kehilangan 320.000 hektare hutan primer sepanjang 2001-2025, dengan 15.000 hektar di antaranya hilang pada tahun 2025.

    Ia menjelaskan kayu hasil pembalakan liar terbawa hingga ke pesisir saat banjir, menandakan kerusakan serius di wilayah hulu. Salah satu pemicunya adalah aktivitas tambang, terutama PETI.

    Tommy memaparkan, PETI tersebar di 9 kabupaten/kota, menyebabkan 50 korban jiwa akibat tertimbun sejak 2012, serta merusak lebih dari 10.000 hektare lahan. Kadar merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,1 mg/L atau 5.000 kali di atas baku mutu.

    ”Dampak paparan juga ditemukan pada penambang, di mana 4 dari 10 orang memiliki kadar merkuri dalam darah di atas ambang batas. Kami juga menemukan tambang ilegal beroperasi sekitar 60 meter di belakang kantor Bupati Sijunjung dan 10 meter dari jalan negara,” jelas Tommy.

    WALHI Sumatera Barat juga mencatat adanya kekerasan fisik terhadap warga dan aktivis, termasuk pemukulan terhadap Nenek Sauda di Rao Pasaman serta kekerasan terhadap aktivis Wilson yang mengakibatkan 50 jahitan di kepalanya.

    Kecelakaan yang terjadi di lokasi tambang juga tak kalah tragis. Total tercatat ada sebanyak 48 orang meninggal dunia akibat tertimbun saat menambang di PETI.

    Temuan lainnya menunjukkan adanya izin tambang andesit untuk sebuah perusahaan di Kasang yang terbit hanya satu bulan setelah bencana besar, dengan dugaan penggunaan peta risiko tidak akurat, sosialisasi terbatas, serta dugaan pemalsuan tanda tangan tokoh adat.

    Ketua Kerapatan Adat Nagari Kasang, Bayu Permana, menyampaikan bahwa masyarakat baru mengetahui izin pertambangan pada Mei 2025, sementara izin eksplorasi telah keluar sejak 2024 tanpa pelibatan warga atau tokoh adat.

    Ia juga menjelaskan bahwa kunjungan Presiden dan Gubernur pada 1 Desember 2025 dilakukan untuk meninjau lokasi banjir yang menewaskan tiga orang, namun izin operasional tambang justru diterbitkan pada 31 Desember 2025 di lokasi yang sama.

    “Secara jelas masyarakat menolak tambang karena trauma banjir bandang tahun 2016 yang merusak ratusan hektar sawah,” tegas Bayu.

    Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, menilai maraknya pertambangan, terutama PETI, menunjukkan kegagalan negara dalam menegakkan hukum secara adil.

    Ia menilai kebijakan yang ada justru memberi ruang “pemakluman” terhadap aktivitas ilegal, sementara penindakan hanya menyasar pekerja kecil dan mengabaikan aktor utama.

    Boy mendorong pendekatan follow the money dan penerapan TPPU untuk menjerat cukong dan elit yang diuntungkan, serta menuntut evaluasi serius terhadap aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

    ”Penyelesaian persoalan tambang harus melampaui pendekatan prosedural, dengan memperkuat transparansi, partisipasi publik, dan keadilan ekologis,” ujar Boy.

    Koordinator Pengkampanye WALHI Eksekutif Nasional, Uli Arta Siagian menambahkan bahwa pencemaran akibat aktivitas ini berdampak lintas wilayah melalui DAS Batanghari dan Indragiri hingga ke Jambi dan Riau, serta berdampak khusus pada perempuan.

    “Pembiaran Perempuan yang mendulang pada sore hari terpapar merkuri dan sianida yang berisiko pada kesehatan reproduksi dan janin. Hingga kini pemerintah belum memiliki data jumlah warga yang terkontaminasi akibat penggunaan air sungai yang tercemar,” tambah Uli.

    Oleh karena itu, WALHI mendesak penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, penelusuran aliran dana melalui TPPU, evaluasi perizinan bermasalah, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan.

  • Film Dokumenter “Pesta Babi” Tidak Bohong, Masyarakat Adat Malind Berjuang Pertahankan Hutan Adatnya dari Perampasan

    Film Dokumenter “Pesta Babi” Tidak Bohong, Masyarakat Adat Malind Berjuang Pertahankan Hutan Adatnya dari Perampasan

    7cloud.asia – Perjuangan Masyarakat Adat Malind di Merauke, Papua Selatan untuk mempertahankan tanah dan hutan adatnya melawan Proyek Strategis Nasional (PSN) masih terus berlanjut.

    Pada 5 Maret 2026 lalu, lima penggugat yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse mendaftarkan gugatan SK Bupati tentang izin kelayakan lingkungan rencana pembangunan jalan 135 kilometer

    Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dinilai sebagai salah satu cara pemerintahan Prabowo-Gibran memuluskan sarana-prasarana PSN pangan dan energi. Jalan ini juga digunakan untuk mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke.

    Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad dalam pembangunan tahap pertama.

    Sedangkan tahap kedua proyek ini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.

    Saat ini sidang gugatan pembangunan jalan 135 kilometer tengah memasuki agenda pembuktian.

    Baca: “Pesta Babi”: Atas Nama PSN Hutan Dibabat, Masyarakat Adat Disingkirkan

    Pada sidang pemeriksaan bukti surat yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura diajukan oleh para pihak yakni Penggugat yang diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke.

    Sementara, Bupati Merauke sebagai Tergugat I diwakili oleh kuasa hukum dan Kementerian Pertahanan sebagai Tergugat II Intervensi absen dalam persidangan kali ini tanpa keterangan yang jelas.

    Anggota tim kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Sekar Banjaran Aji mengingatkan proyek pembangunan jalan 135 kilometer yang menjadi objek gugatan sampai saat ini tak kunjung berhenti.

    Dilansir di laman resmi Greenpeace, tiga bulan setelah gugatan didaftarkan, pembangunan jalan telah mencapai 58 kilometer yang terbentang dari Wanam sampai Salamepe.

    Setidaknya per Februari 2026, pembangunan jalan dan pembukaan lahan ini menyebabkan pembabatan sekitar 7.600 hektare hutan yang juga menggusur kampung Masyarakat Adat Malind.

    Baca: Pemuda Adat Papua Tolak Percepatan Program Cetak Sawah di Sorong

    Banjaran Aji menambahkan, pihaknya sudah melihat dari citra satelit sekarang prosesnya sudah sekitar 58 kilometer.

    Dalam konteks pembangunan yang terus berlanjut ini, tentu saja ada konsekuensi lingkungan hidup dari setiap kilometer hutan yang dibabat untuk diubah jadi jalan, yang sedang kita bahas dalam objek gugatan lingkungan hidup ini.

    “Oleh karena itu kami memohon penundaan pelaksanaan objek sengketa selama gugatan ini berlangsung,” ujarnya.

    Hakim Ketua Merna Cinthia juga mengatakan, “Sejak persidangan awal, waktu tahap pemeriksaan persiapan, Majelis sudah sampaikan berkali-kali kepada pihak tergugat [Bupati Merauke] agar disampaikan kepada pihak ketiga [Kementerian Pertahanan], tolong disampaikan bahwa saat ini perkara sedang berjalan, jadi tolong [pembangunan jalan] dihentikan dulu.”

    Persidangan ini membuktikan apa yang terjadi dalam Film Pesta Babi, jelas dan benar adanya bahwa Masyarakat Adat Papua ruang hidupnya dihancurkan untuk kepentingan negara dan kroninya.

    “Agenda pembuktian ini menegaskan bahwa Masyarakat Adat tidak diam saja, mereka melawan dengan terhormat lewat jalur persidangan,” tegas Arpi Asso, anggota tim hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari LBH Papua.

  • Ruang Hijau Jadi Opsi Cegah Terulangnya Kebakaran Hebat di Los Angeles

    Ruang Hijau Jadi Opsi Cegah Terulangnya Kebakaran Hebat di Los Angeles

    7cloud.asia – Kebakaran hutan dan lahan di Los Angeles yang memakan puluhan korban jiwa beberapa waktu lalu, menunjukkan apa yang telah diperingatkan para ilmuwan selama bertahun-tahun: perubahan iklim membuat kebakaran hutan dan lahan berlangsung lebih lama, lebih sering, dan lebih dahsyat dari sebelumnya.

    Peningkatan suhu, kondisi kekeringan yang luar biasa, dan fenomena iklim yang intensif seperti angin Santa Ana, yang telah mengipasi api di LA, memperburuk kebakaran hutan.

    Di seluruh dunia, perubahan iklim berkontribusi pada kondisi yang lebih panas dan kering.

    Sebuah laporan tahun 2023 oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menemukan bahwa kebakaran hutan meningkat frekuensi dan tingkat keparahannya karena kondisi ini.

    Kebakaran hutan yang diperburuk oleh perubahan iklim mengakibatkan kerugian dan tragedi, serta biaya dan kerusakan yang tinggi.

    Kebakaran hutan mengganggu ritme kehidupan normal dan, seperti yang terlihat di Los Angeles, bahkan dapat memicu informasi yang salah dan penyebaran ketakutan.

    Baca: Bagaimana Perubahan Iklim Mempengaruhi Kebakaran Hebat di Los Angeles

    Mundur dari Zona Rawan Kebakaran
    Saat rekonstruksi dimulai, satu pertanyaan tetap ada: bagaimana kota dapat mencegah hal ini terjadi lagi?

    Sebagian masalah terletak pada pembangunan kota yang meluas ke zona rawan kebakaran – lanskap kering dan rawan kebakaran yang tidak cocok untuk dihuni tetapi telah menerima izin perencanaan selama bertahun-tahun.

    Kombinasi cuaca ekstrem, bangunan berbingkai kayu, dan bahan bakar yang mudah meledak seperti mobil dan kebun kering menciptakan kondisi ideal bagi kebakaran untuk menyebar dengan cepat.

    Selama beberapa dekade, LA telah fokus pada penanggulangan kebakaran. Namun, kebakaran hutan Eaton dan Palisades menunjukkan perlunya perubahan strategi – mundur dari zona rawan kebakaran alih-alih membangun kembali di daerah berisiko tinggi ini.

    Perusahaan asuransi semakin ragu untuk menanggung properti di zona rawan kebakaran, menandakan ketidakberlanjutan pembangunan kembali.

    Tetapi menjauh dari zona rawan kebakaran membutuhkan kemauan politik, dukungan publik, dan upaya yang signifikan. Adaptasi infrastruktur untuk mendukung perumahan perkotaan yang lebih padat.

    Baca: Fenomena Angin Santa Ana Memicu Kebakaran Hebat di Los Angeles

    Kemungkinan akan ada penolakan dari komunitas yang sudah mapan, dan masalah kesetaraan sosial harus diatasi.

    Insentif sangat penting, begitu pula program percontohan skala kecil untuk memahami kelayakan proyek relokasi massal dan konsekuensi dari peningkatan kepadatan penduduk.

    Menawarkan insentif keuangan kepada pengembang yang membangun perumahan yang lebih padat dan berkelanjutan, serta bermitra dengan organisasi lingkungan dan kelompok masyarakat dapat memfasilitasi implementasi langkah ini.

    Contoh kota San Antonio yang rawan banjir, lantas pemerintah kota setempat memindahkan pemilik rumah dari daerah rawan banjir, dapat menjadi inspirasi.

    Meskipun harga properti di California lebih tinggi, prinsipnya tetap sama: mengalokasikan dana kota untuk membeli rumah pemilik di zona berbahaya, dengan memprioritaskan keselamatan dan keberlanjutan.

    Menurut Greenbelt Alliance, sebuah organisasi dari San Francisco Bay Area yang mengadvokasi lebih banyak area hijau di seluruh California, sabuk hijau adalah salah satu cara terbaik untuk melindungi kota dari kebakaran hutan.

    Baca: Dampak Kebakaran Hebat di Los Angeles Dirasakan Bertahun-tahun

    Selain itu, sabuk hijau meningkatkan ketahanan terhadap kebakaran hutan, berfungsi sebagai lokasi strategis untuk pertahanan terhadap kebakaran hutan, melestarikan keanekaragaman hayati, dan menyediakan ruang hijau rekreasi yang berharga.

    Organisasi tersebut mengidentifikasi empat jenis sabuk hijau yang berbeda:

    Pertama, ruang terbuka, taman, dan cagar alam, yang berfungsi sebagai penyangga alami kebakaran hutan bagi masyarakat.

    Kedua, lahan pertanian, yang berfungsi sebagai penghalang bahan bakar alami dan dapat melindungi rumah dan masyarakat di sekitarnya. Ini juga merupakan jenis lahan yang dapat dan memang terbakar.

    Ketiga, zona penyangga sabuk hijau, zona penyangga yang ditempatkan secara strategis dengan lanskap tahan api di dalam lingkungan perumahan yang dapat menghentikan penyebaran api dari rumah ke rumah dan menyediakan tempat berlindung.

    Dan yang terakhir, jalur hijau rekreasi yang mencakup lapangan bermain atau jalur sepeda dan jalan kaki di dalam dan sekitar masyarakat.

    Jika ditempatkan secara strategis, jalur hijau ini dapat menampung air dan kelembapan sehingga dapat memperlambat atau mencegah meluasnya kebakaran hutan.

    Artikel ini diterjemahkan dari Earth.org, baca artikel asli di sini

  • Terbukti Membuang Sampah Sembarangan, 8 Warga Jakarta Selatan Didenda Rp500.000

    Terbukti Membuang Sampah Sembarangan, 8 Warga Jakarta Selatan Didenda Rp500.000

    7cloud.asia – Pemprov DKI Jakarta kini semakin tegas dalam menegakkan aturan pengelolaan sampah. Selain kewajiban memilah sampah, warga Jakarta kini juga tak bisa membuang sampah sembarangan.

    Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pasal 130 mengatur sanksi administratif dan denda bagi setiap orang atau badan hukum yang membuang sampah sembarangan.

    Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik, seperti jalan, taman, maupun saluran air, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

    Aturan ini ditegakkan oleh aparat gabungan bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui denda uang paksa. Hal inilah yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan saat menangkap tangan pelaku pembuangan sampah secara sembarangan.

    Dilansir beritajakarta.id, Sudin Lingkungan Hidup Jaksel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama.

    Dalam operasi yang berlangsung mulai Jumat (12/6/2026) pada pukul 20.00 WIB hingga hari ini pukul 04.00 WIB, petugas gabungan dari Sudin LH Jakarta Selatan, Kepolisian, dan kelurahan setempat berhasil menindak delapan pelaku yang kedapatan sembarangan membuang sampah.

    Baca: Sanksi Administrasi untuk Warga yang Enggan Memilah Sampah

    Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

    “Ini juga merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

    Henriko menjelaskan, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik, seperti jalan, taman, maupun saluran air, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

    “Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.

    Menurutnya, delapan pelanggar yang terjaring dalam OTT tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga akan menerima notifikasi melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti bahwa dana denda telah disetorkan ke kas daerah.

    “Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar akan mengetahui bahwa uang denda yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.

    Baca: Sukses RW 7 Joglo Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

    Selain melakukan penindakan, lanjut Henriko, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

    Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya serta menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama demi mewujudkan Jakarta yang bersih, tertib, dan nyaman,” ucapnya.

    Sementara itu, salah seorang warga setempat, Gufron mengapresiasi upaya Sudin LH Jakarta Selatan dalam menindak para pelaku pembuangan sampah sembarangan.

    Ia berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara intensif karena para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan petugas untuk membuang sampah pada malam hari.

    “Biasanya mereka membuang sampah tengah malam. Sampah hanya diletakkan di dekat tiang atau di pinggir jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan membuat lingkungan terlihat kumuh,” tandasnya.