7cloud.asia – Deforestasi yang terus terjadi di Kalimantan menunjukkan bahwa krisis ekologis bukan semata-mata persoalan lingkungan hidup, melainkan juga persoalan tata kelola ruang dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Demikian ditegaskan pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan dalam jumpa pers yang digelar secara daring pada Rabu (10/6/2026).
Melansir keterangan tertulis WALHI, dalam pernyataanya, WALHI se-Kalimantan menyebut berdasarkan data 2015 s/d 2025 penghancuran ekologis dan ekosistem di pulau Kalimantan mencapai hampir 33,59 persen dari luasan pulau Kalimantan.
Jika dirinci, Kalimantan telah kehilangan hutan tropis kurang lebih 412.790 hektare per tahun.
Kehilangan tersebut akibat dari kebijakan investasi 4.110 izin HGU baik perkebunan kelapa sawit dan lainnya, 1.717 izin kuasa pertambangan, 330 izin PBPH baik untuk hutan tanaman industri, serta berbagai bentuk perubahan penggunaan lahan lainnya.
Hilangnya tutupan hutan tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup, namun juga memperbesar risiko bencana ekologis dan rusaknya daya dukung daerah aliran sungai serta hilangnya keanekaragaman hayati.
WALHI menegaskan, berbagai bencana yang terjadi tidak dapat dipahami semata sebagai akibat faktor alam semata, melainkan sebagai konsekuensi dari rusaknya fungsi ekologis bentang alam akibat kebijakan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan.
Pada saat bersamaan, konflik tenurial di berbagai wilayah Kalimantan juga meningkat. Dalam catatan WALHI setidaknya ada 35 kasus konflik tenurial yang didampingi WALHI di Kalimantan.
Baca: Angka Deforestasi Meningkat Tajam, Bayang‑bayang Krisis Lingkungan dan Bencana Alam Mengintai
Di Kalimantan Timur, ada sebanyak 8 (delapan), Kalimantan Barat terdapat 9 (sembilan) kasus, Kalimantan Tengah sebanyak 9 (sembilan) kasus,dan di Kalimantan Selatan terdapat 9 (sembilan) kasus.
Kondisi ini menunjukkan tumpang tindih antara Wilayah Kelola Rakyat dengan izin-izin yang diberikan negara kepada sektor ekstraktif maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kondisi tersebut tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan hidup, tetapi juga mengancam hak masyarakat adat, petani, nelayan dan komunitas lokal yang selama ini bergantung pada ruang hidupnya.
Artinya masalah deforestasi, konflik tenurial, krisis ekologis, dan krisis iklim bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Seluruhnya merupakan gejala dari model pembangunan yang menempatkan hutan, tanah, dan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi.
Sementara perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat sering kali berada pada posisi yang dilemahkan.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat dan wilayah kelolanya telah melahirkan dampak sosial dan ekologis yang semakin serius dari waktu ke waktu.
Pemerintah diminta untuk mengabaikan keselamatan rakyat dan keberlangsungan ruang hidup mereka.
Untuk itu, WALHI se-Kalimantan menuntut agar pengurus negara untuk segera menghentikan laju deforestasi hutan tropis Kalimantan yang disebabkan oleh kebijakan dan perizinan yang cenderung mengedepankan kepentingan investasi dan modal yang rakus ruang di pulau Kalimantan.
Baca: Pemuda Adat Papua Tolak Percepatan Program Cetak Sawah di Sorong
WALHI juga mendesak Negara untuk segera menghentikan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat/lokal yang mempertahankan hak atas wilayah adat maupun ruang hidup ekonomi,sosial, dan budaya.
Lindungi hutan tropis dan kesatuan ekologis daratan Kalimantan dari ambisi kebijakan dan rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam keberlangsungan biodiversity di pulau Kalimantan.
Pulihkan ruang-ruang hidup masyarakat adat/lokal di pulau Kalimantan dari ancaman krisis iklim yang disebabkan kebijakan palsu transisi energi yang berdampak pada perempuan dan generasi mendatang.
Pemerintah juga didesak untuk mencabut izin korporasi yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem gambut, yang memicu terjadinya bencana ekologis di pulau Kalimantan.
Terakhir, WALHI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan kebijakan-kebijakan di level nasional dan daerah yang berpihak kepada (salah satunya RUU Masyarakat Adat)
Hal ini untuk mengembalikan hak atas tata kuasa dan kelola Wilayah Adat secara utuh kepada masyarakat adat maupun komunitas lokal.

Leave a Reply