Tag: lingkungan

  • Larangan Buang Sampah Organik ke TPA Tamangapa, DLH Makassar Targetkan Penurunan Volume Sampah hingga 50 Persen

    Larangan Buang Sampah Organik ke TPA Tamangapa, DLH Makassar Targetkan Penurunan Volume Sampah hingga 50 Persen

    7cloud.asia – Memasuki bulan Juli 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai menguji-cobakan kebijakan pelarangan sampah organik masuk ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Tamangapa.

    Lewat kebijakan ini diharapkan dapat terjadi pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa hingga lebih dari 50 persen.

    “Kebijakan yang mulai diuji coba pada 1 Juli 2026 itu menjadi langkah awal transformasi TPA Tamangapa dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan,” kata Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Makassar Aswin Harun di Makassar, Jumat dikutip Antaranews.com.

    Dia mengatakan program percontohan tersebut diterapkan di 15 kecamatan dengan sejumlah Rukun Warga (RW) sebagai lokasi uji coba.

    Melalui kebijakan ini masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah agar sampah organik tidak lagi diangkut ke TPA Tamangapa.

    Pelaksanaan program ini mulai diujicobakan di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, dan diikuti 400 kelurahan lainnya di Makassar.

    Baca: Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Perbaikan Pengelolaan Sampah Nasional

    Menurut Aswin, hari pertama pelaksanaan menjadi momentum membangun komitmen bersama antara pemerintah, petugas kebersihan, dan masyarakat, dalam menerapkan budaya memilah sampah.

    “Ini adalah pembuktian komitmen kita semua. Jika sampah organik dan anorganik masih tercampur, petugas kami diinstruksikan menolak mengangkutnya sampai warga memilahnya dengan benar,” kata Aswin.

    Menurut dia, selama bertahun-tahun TPA Tamangapa menampung seluruh jenis sampah dengan pola kumpul, angkut, dan buang. Kondisi tersebut menyebabkan TPA seluas 16,8 hektare mengalami kelebihan kapasitas dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.

    Penumpukan sampah organik menghasilkan gas metana yang mudah terbakar serta air lindi yang berpotensi mencemari air tanah.

    Karena itu menghentikan aliran sampah organik ke TPA dinilai menjadi langkah penting untuk memperpanjang usia operasional TPA, sekaligus mengurangi dampak pencemaran.

    Dalam sistem baru ini, lanjut dia, setiap rumah tangga diwajibkan memisahkan sampah organik, seperti sisa makanan, sayuran, daun, dan kulit buah dari sampah anorganik atau residu seperti plastik, kertas, dan botol.

    Baca: Kebakaran di TPA Jatiwaringin Bukti Kegagalan Pemerintah Mengelola Sampah dari Hulu

    Petugas armada pengangkut hanya akan membawa sampah residu menuju TPA. Sementara itu sampah organik akan diolah di tingkat RW menjadi kompos baik melalui lubang biopori atau instalasi komposer lainnya.

    Sampah organik juga dapat dibudidayakan menjadi maggot Black Soldier Fly (BSF) yang memiliki nilai ekonomi sebagai pakan ternak dan ikan.

    Adapun sampah anorganik yang telah dipilah akan disalurkan ke bank sampah sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi.

    DLH Makassar optimistis kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban TPA Tamangapa, tetapi juga mendorong penerapan ekonomi sirkular di masyarakat.

    Selama masa uji coba, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi agar sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dapat diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Makassar.

  • Warga Tangkap dan Sembelih Tapir, Satwa Langka yang Dilindungi: Pentingnya Edukasi Konservasi Sejak Dini

    Warga Tangkap dan Sembelih Tapir, Satwa Langka yang Dilindungi: Pentingnya Edukasi Konservasi Sejak Dini

    7cloud.asia – Kejadian dibunuhnya dan dikonsumsinya daging tapir (Tapirus indicus) sebagai satwa langka yang terancam punah di Kabupaten Mesuji, Lampung jadi pengingat bahwa masih banyak anggota masyarakat yang belum menyadari pentingnya menjaga kelestarian satwa langka.

    Saat ini, Tapir berstatus Terancam Punah (Endangered/EN) menurut Daftar Merah IUCN Red List. Di Indonesia, satwa ini sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang sehingga segala bentuk perburuan, perdagangan, atau pembunuhan merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.

    Dilansir KSDAE, saat ini hanya ada 4 spesies tapir yang tersisa dan hanya ditemukan di Amerika Selatan, Amerika tengah serta Asia Tenggara termasuk Indonesia.

    Adapun Tapir Asia yang terdapat di Sumatera (termasuk Lampung) dan Malaysia merupakan jenis tapir paling besar di antara jenis tapir lainnya yang tersisa.

    Tapir yang memiliki nama lain tenuk atau badak babi merupakan hewan herbivora pemakan tumbuhan dan mamalia besar endemik pulau Sumatera.

    Tapir dapat dijumpai di beberapa kawasan konservasi, seperti di Kawasan Suaka Margasatwa (SM.) Barumun, SM. Dolok Surungan, Suaka Alam (SA.) Lubuk Raya dan kawasan Taman Nasional (TN.) Batang Gadis di Mandailing Natal.

    Baca: Mengapa Konflik Manusia dan Gajah Terus Berulang? Pelajaran Penting dari Way Kambas

    Tapir berkembang biak dengan cara beranak (vivipar) dengan masa hamil 11-12 bulan, dan akan melahirkan 1 ekor anak.

    Satwa liar yang berperan sebagai penebar biji dan berperan penting dalam menjaga ekosistem hutan, hidupnya terancam akibat adanya kegiatan perburuan serta fragmentasi habitat dan perambahan habitat oleh manusia.

    International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan Tapir dalam kategori endangered atau memiliki resiko kepunahan yang sangat tinggi.

    Oleh karena itu, di Indonesia satwa ini termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam PP. No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

    Populasi dari tapir saat ini tidak diketahui pasti, namun menurut dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Tapirus indicus 2013-2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melaporkan bahwa kisaran kepadatan tapir antara 0,3 hingga 0,8 individu perkilometer persegi (https://betahita.id).

    Untuk melindungi Tapir, masyarakat konservasi dunia telah menetapkan Hari Tapir Sedunia. Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa semua jenis tapir di dunia, termasuk tapir asia yang ada di Sumatera sedang menghadapi ancaman kepunahan yang serius.

    Baca: Satwa Langka Anoa dan Babirusa di Pulau Kecil Lebih Tangguh

    Di luar masalah ekologi, ada hal yang perlu diketahui bahwa tapir merupakan hewan purba yang tergolong unik. Diduga, tapir sudah ada lebih lama dibandingkan dengan jenis mamalia lain yang ada di bumi saat ini, karena itu kerap disebut sebagai fosil hidup.

    Terkait apa yang terjadi di Mesuji, Pegiat Konservasi Lampung Febrilia Ekawati mengatakan ini menjadi gambaran bahwa tidak semua masyarakat di Lampung memahami tentang pentingnya melindungi dan melestarikan satwa, terutama satwa liar yang terancam punah.

    Oleh karena itu, menurutnya, penting untuk melakukan edukasi dan menumbuhkan pendidikan konservasi secara berkelanjutan dan sejak dini.

    Edukasi ini terutama dilakukan bagi masyarakat yang berada di daerah-daerah yang berdekatan atau memiliki wilayah hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam, ataupun taman nasional.

    “Pendidikan konservasi ini harus mulai ditumbuhkan sejak dini dari tingkat taman kanak-kanak, agar kejadian di Register 45 Mesuji tidak terulang. Sebab berdasarkan data International Union for Conservation of Natur (IUCN) tapir masuk kategori endangered atau memiliki risiko kepunahan tinggi,” katanya dikutip Antaranews.com

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, kata dia, tapir merupakan satwa dilindungi di Indonesia.

    Baca: Ruang Jelajah Satwa Liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh Terus Menyempit

    Informasi tersebut dapat terus disebarluaskan melalui edukasi dan pendidikan konservasi seperti di sekolah, forum pertemuan tingkat desa, atau melalui pendekatan agama serta budaya.

    “Di Provinsi Lampung ini banyak sekali spesies satwa langka yang terancam punah, sehingga edukasi konservasi melalui pendekatan kontekstual sesuai budaya lokal atau keagamaan ini bisa menjadi cara untuk menyampaikan pesan-pesan konservasi,” ucapnya

    Menurut Febrilia, jika sebagian besar masyarakat terutama yang berada di wilayah dekat dengan taman nasional ataupun hutan register sudah bertumbuh kesadaran akan melindungi satwa, maka akan mengurangi potensi interaksi negatif antara satwa dengan masyarakat atau kejadian pembunuhan satwa liar saat keluar dari kawasan hutan atau habitatnya.

    “Oleh karena itu penting sekali semua pihak harus bersama-sama bekerja sama melakukan penyebarluasan edukasi atau pendidikan konservasi kepada masyarakat secara luas, agar keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat terjaga,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, BKSDA Bengkulu Lampung di Kabupaten Mesuji Lampung tepatnya di Register 45 pada Kamis (2/7/2026) seekor satwa dilindungi berupa tapir (Tapirus Indicus) berada di jalan raya dan menarik perhatian masyarakat.

    Namun pada pukul 19.27 WIB tim mendapatkan informasi bahwa tapir tersebut dalam keadaan mati terpotong menjadi tiga bagian dibunuh oleh masyarakat.

    Atas tindakan tersebut pada waktu yang sama Tim Reskrim Polres Mesuji mengamankan empat orang pelaku yang menangkap, membunuh satwa dilindungi berupa tapir tersebut.

    Baca: 40 Spesies Hewan Liar Migrasi Ditetapkan Jadi Satwa yang Dilindungi

  • Aktivitas Tambang PT Freeport Indonesia dan Dampaknya pada Lingkungan

    Aktivitas Tambang PT Freeport Indonesia dan Dampaknya pada Lingkungan

    7cloud.asia – Skala operasional tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir serta mata pencaharian nelayan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

    Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) dan perwakilan masyarakat Kabupaten Mimika, di Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

    Dalam paparan yang disampaikan DPR Papua Tengah dan perwakilan masyarakat pada RDPU tersebut, area pengendapan tailing atau ModADA (Modified Ajkwa Deposition Area) disebutkan mencapai 23.000 hektare.

    Adapun ketinggian endapan yang dihasilkan dilaporkan sudah mencapai sekitar 10 meter lebih tinggi dari permukaan Kota Timika.

    Dilansir Parlementaria, dalam RDPU itu juga dipaparkan sejumlah dampak lingkungan, di antaranya perubahan aliran Sungai Yamaima dan Aikwa yang menyebabkan jalur migrasi ikan terganggu dan hutan sagu hilang.

    Baca: Izin Operasional PT Freeport Diperpanjang Hingga 2041, Krisis dan Derita Warga Papua Berlanjut

    Selain itu juga terjadi perubahan kualitas air sumur warga di Otakwa, kematian massal ikan pada 2020, serta gangguan kesehatan kulit pada anak-anak dan masyarakat adat di sejumlah kampung terdampak.

    “Underground sekarang ini sudah hampir 2.000 meter di bawah tanah. Keluar tanahnya itu 240.000. Bisa kita bayangkan 240.000 tanah itu kan tidak semua diambil untuk kelola, diambil tembaga dan masnya itu. Sebagian besar itu dibuang ke sungai,” ujar anggota Komisi IV DPR, Robert Joppy Kardinal

    Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebut material tersebut dibuang melalui sungai sepanjang 23-25 kilometer dari gunung hingga ke pantai.

    Robert menuturkan, kondisi ini juga mengakibatkan sejumlah komoditas khas Mimika seperti kepiting bakau dan labi-labi (kura-kura air tawar) turut terdampak akibat kerusakan ekosistem mangrove.

    Robert turut menyoroti kesenjangan antara nelayan tradisional Papua dan kapal-kapal besar dari luar daerah yang menangkap ikan di perairan Laut Arafura hingga Fakfak dan Sorong.

    Baca: DPR Minta Perpanjangan Izin PT Freeport Diserahkan pada Pemerintah yang Akan Datang

    “Tetapi hasilnya orang Papua tidak melihat. Tidak mungkin mereka, nelayan tradisional ini, berlawanan dengan nelayan-nelayan yang datang dari Pulau Jawa ke sana, dengan kapal-kapalnya besar itu,” katanya.

    Legislator Dapil Papua Barat Daya mendorong agar Komisi IV membentuk tim kunjungan langsung ke lapangan untuk memastikan temuan sebelum menyusun rekomendasi ke komisi-komisi lain sesuai kewenangan masing-masing.

    Dia mengatakan tim akan fokus pada kewenangan Komisi IV dengan mitranya, tetapi temuannya dilaporkan ke komisi lainnya

    “Apa yang kita temukan di lapangan, masalah kesehatan, nanti kita merekomendasikan ke Komisi IV. Masalah tambang, nanti kita rekomendasikan ke Komisi XII. Masalah infrastruktur, nanti kita rekomendasikan kepada Komisi V,” ujarnya.

  • Tolak Penggabungan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim, ARUKI Desak RUU Keadilan Iklim Dibahas Tersendiri

    Tolak Penggabungan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim, ARUKI Desak RUU Keadilan Iklim Dibahas Tersendiri

    7cloud.asia – Saat ini, DPR sedang membahas RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PPLH-PI) sebagai agenda penggabungan revisi UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim versi parlemen.

    Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) dengan tegas menolak, baik substansi maupun proses pembahasan penggabungan UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim ini, karena dinilai akan mengaburkan substansi utamanya.

    Dalam jumpa pers yang dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Kawasan Jatipadang, Jakarta, ARUKI yang beranggotakan 43 organisasi yang peduli lingkungan dan keadilan iklim menyatakan dua isu ini memiliki ruang lingkup yang sangat besar.

    Sehingga jika digabung, dikhawatirkan tidak akan mampu mencakup akar masalah dari dua isu besar terkait lingkungan dan keadilan iklim.

    ARUKI juga menyebut penggabungan UU PPLH dan Keadilan Iklim akan berdampak pada pelanggengan pelanggaran hak asasi manusia oleh Negara terutama pada aspek perlindungan lingkungan hidup dan krisis iklim.

    Pengkampanye Iklim dan Isu Global Eksekutif Nasional WALHI, Patria Rizky Ananda mengatakan, di tengah realitas pelemahan lingkungan hidup oleh paradigma pembangunan dan investasi, penggabungan aturan lingkungan hidup dan iklim akan mengaburkan masalah.

    “WALHI menilai bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah memperkuat kembali mandat UU PPLH sebagai instrumen utama perlindungan lingkungan hidup, bukan menambah beban pengaturan baru yang berpotensi semakin mengaburkan fungsi perlindungan ekologis.” ujarnya.

    Baca: WALHI Sebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masih Jauh dari Prinsip Keadilan Iklim

    Patria menegaskan, seharusnya pengaturan perubahan iklim disusun melalui kerangka hukum tersendiri yang tidak mengorbankan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang telah diamanatkan dalam konstitusi.

    Penggabungan revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan RUU Keadilan Iklim menimbulkan benturan kepentingan hukum dari dua rezim pengaturan yang berbeda.

    Deputi Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Marsya Handayani mengatakan, Penggabungan revisi UU PPLH dan RUU Keadilan Iklim akan melahirkan undang-undang yang sangat besar.

    Dari sisi teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara seperti iniv berpotensi tidak memenuhi prinsip kejelasan rumusan.

    ”Karena setiap undang-undang harus memiliki tujuan, ruang lingkup, dan rumusan yang jelas agar mudah dipahami serta tidak menimbulkan multitafsir,” tandasnya

    Menggarisbawahi pengaturan spesifik yang wajib ada di dalam RUU keadilan iklim, lanjut Marsya, tujuan kedua regulasi juga berbeda.

    UU PPLH, ujarnya, berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup dan keadilan lingkungan, sedangkan RUU Keadilan Iklim membawa dimensi keadilan iklim yang lebih spesifik.

    Jika dipaksakan menjadi satu, terdapat risiko terjadinya kompromi terhadap tujuan hukum masing-masing sehingga substansi keduanya justru mengalami reduksi.

    Baca: ARUKI Desak Pengesahan UU Keadilan Iklim

    Dia menambahkan, pengaturan perubahan iklim memerlukan pengaturan khusus. Misalnya penguatan kelembagaan dengan pembentukan lembaga ilmiah independen yang bertugas memberikan nasihat berbasis sains mengenai kondisi iklim.

    Lembaga ini juga bertugas melakukan inventarisasi risiko dan bencana iklim, serta memberikan rekomendasi kepada pemegang otoritas dalam merumuskan kebijakan iklim.

    ”Kebutuhan kelembagaan seperti ini tidak dapat diakomodasi secara optimal apabila hanya disisipkan ke dalam revisi UU PPLH,” Tutup Marsya.

    Selain itu, ARUKI juga menilai bahwa Pemerintah dan DPR absen melakukan kajian akademis hingga uji-tahapan menyeluruh melalui partisipasi publik bermakna dari warga terdampak krisis iklim, subjek rentan, serta organisasi masyarakat sipil di dalam wacana pembahasan RUU PLH-PI.

    Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Zainal Arifin yang hadir secara daring mengatakan, sejak awal, wacana penggabungan kedua aturan tersebut (UU PLH dan RUU Iklim) itu bermasalah.

    ”Tidak adanya kajian akademis di awal dan perkembangan berikutnya, menunjukkan bahwa negara tidak memiliki landasan serta urgensi apapun untuk melanjutkan pembahasannya, baik melalui RDPU maupun mekanisme lain,” ujarnya.

    Zainal menegaskan, partisipasi bermakna dalam penyusunan sebuah Undang-undang merupakan sesuatu yang tak sekadar normatif tetapi juga imperatif secara konstitusional –UUD 1945, 28 ayat 1, dalam penyusunan regulasi perundang-undangan.

    Hal ini juga dimandatkan dalam turunannya pada UU 13/2012, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/2020, 82/2023, 144/2024, putusan MK 257/2025.

    Baca: Aksi ARUKI Menuntut Keadilan Iklim

  • Alasan ARUKI Mendorong RUU Keadilan Iklim Dibahas Terpisah dari UU Pengelolaan Lingkungan

    Alasan ARUKI Mendorong RUU Keadilan Iklim Dibahas Terpisah dari UU Pengelolaan Lingkungan

    7cloud.asia – Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menolak tegas pembahasan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PPLH-PI) sebagai agenda penggabungan revisi UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim versi parlemen.

    Sebagai gantinya, ARUKI yang beranggotakan 43 organisasi lingkungan mendesak DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Keadilan Iklim yang selama ini disuarakan dan didorong masyarakat sipil.

    Dalam konferensi pers yang dgelar di Jakarta, Senin (6/7/2026) ARUKI menyebut keselamatan rakyat, keadilan ekologis, keadilan gender, serta keadilan antar-generasi sebagai inti pengaturan RUU Keadilan Iklim.

    Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL yang juga Koordinator ARUKI mengatakan, RUU Keadilan Iklim yang diprakarsai dan didorong ARUKI menjadi kerangka solusi terhadap akar permasalahan krisis iklim.

    Dia menegaskan, draft ini disusun setelah ARUKI telah melakukan konsolidasi bersama-sama subjek rentan dan kelompok warga terdampak di 13 region/wilayah di dalam pendokumentasian realitas dampak krisis iklim, pembangunan dan ekonomi.

    Baca: ARUKI Tolak Penggabungan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim

    Hasilnya, seluruh cerita mengenai narasi keadilan iklim menjadi komponen utama di dalam kerangka empiris draft RUU Keadilan iklim.

    Melalui Konsultasi Rakyat di 13 wilayah/region yang diikuti oleh sekitar 300 orang pada Maret-November 2024.

    ARUKI juga menggelar Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim/Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) bersama 1400-an orang dari ragam subjek rentan: orang muda, perempuan, masyarakat adat, nelayan, disabilitas, buruh, urban dan masyarakat miskin kota, lansia dan anak-anak yang menghasilkan Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim.

    ”Ini menjadi mandat rakyat untuk RUU Keadilan Iklim yang seharusnya didengar oleh DPR dan Pemerintah,” ujar Torry.

    Aruki menyampaikan 6 alasan strategis mengapa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Keadilan Iklim yang diatur dalam aturan tersendiri.

    Baca: RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Dinilai Masih Jauh dari Prinsip Keadilan Iklim

    Pertama, krisis iklim merupakan krisis keadilan yang bersifat struktural, sehingga penanganannya harus dilakukan secara komprehensif.

    Kedua, Indonesia belum memiliki dasar hukum mengenai kerusakan dan kehilangan (loss and damage) akibat perubahan iklim. Sementara untuk bisa menatap ke depan, dibutuhkan pemulihan kerusakan yang terjadi di masa lalu

    Ketiga, Indonesia membutuhkan transisi yang berkeadilan. Sementara kebijakan transisi energi yang dinarasikan pemerintah saat ini, mengabaikan warga di daerah penghasil energi dan sumber daya mineral.

    Keempat, Indonesia membutuhkan perlindungan hukum bagi kelompok rentan terdampak krisis iklim,

    Kelima, Indonesia membutuhkan tata kelola perubahan iklim yang demokratis, dan terakhir atau keenam, Indonesia membutuhkan akuntabilitas dalam kebijakan iklimnya.

  • Piala Dunia 2026 dan Jejak Emisi Karbon yang Dihasilkan

    Piala Dunia 2026 dan Jejak Emisi Karbon yang Dihasilkan

    7cloud.asia – Gelaran Piala Dunia 2026 telah memasuki babak perempat final, di mana 16 tim akan berebut posisi delapan besar 

    Dan, selama hampir dua pekan pesta empat tahunan ini berlangsung miliaran penggemar sepakbola terhanyut tanpa menyadari besarnya emisi karbon yang dihasilkan dari gelaran ini.

    Ahli lingkungan mengungkapkan Piala Dunia 2026 akan menjadi turnamen terbesar dan menghasilkan banyak keuntungan dalam sejarah. Namun di sisi lain, pagelaran ini menurut mereka juga bakal memecahkan rekor sebagai acara olahraga yang paling mengotori bumi.

    “Berbeda dengan Olimpiade, di mana jejak karbon mereka terus berkurang dalam beberapa pelaksanaan terakhir, kondisi pada Piala Dunia pria FIFA justru terbalik total,” kata David Gogishvili, seorang ahli geografi di Universitas Lausanne (Unil), dikutip dari Phys, Jumat (22/5/2026).

    Ya, jumlah penggemar yang besar dengan jangkauan internasional membuat sepakbola memiliki sisi buruk bagi lingkungan yakni jejak karbon yang signifikan

    Piala Dunia 2022 di Qatar diperkirakan menghasilkan emisi sekitar 3,63 juta ton setara karbon dioksida (tCO2e). Transportasi menyumbang 52 persen dari total (1,89 juta tCO2e), sementara akomodasi menghasilkan 20 persen dari total emisi (728.404 tCO2e).

    Konstruksi fasilitas/tempat sementara (162.556 tCO2e) dan permanen (654.658 tCO2e) secara gabungan menyumbang 23 persen dari total emisi.

    Faktor-faktor lain yang berkontribusi termasuk logistik, media, material dan merchandise, operasional tempat, serta listrik, pemanasan, dan pendinginan.

    Meskipun FIFA mengatakan Piala Dunia ke depan akan netral karbon karena klaim kompensasi, data jelas menunjukkan bahwa janji tersebut belum terwujud.

    Penyelenggara Piala Dunia juga gagal mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Keadilan Swiss – badan pengatur mandiri industri periklanan dan komunikasi Swiss.

    Dilansir Earth.org, jalan menuju masa depan sepak bola yang lebih ramah lingkungan tampaknya menuju ke arah yang berbeda dengan Piala Dunia di masa yang akan datang yang akan menjadi lebih besar.

    Piala Dunia 2026 dan Piala Dunia 2030 yang akan diselenggarakan di dua negara berbeda dan dengan lebih banyak tim yang bertanding. Jumlah tim yang bertanding meningkat menjadi 48 tim dari sebelumnya 32.

    Piala 2026 berlangsung di AS, Kanada, dan Meksiko, sementara Piala Dunia 2030 dilangsungkan di Spanyol, Portugal, dan Maroko, dengan Uruguay, Argentina, dan Paraguay juga menjadi tuan rumah pertandingan untuk menandai peringatan seratus tahun turnamen tersebut.

    Selain lokasi, perjalanan, dan pembangunan stadion, badan pengatur sepak bola perlu mempertimbangkan sponsor merek Piala Dunia untuk mengurangi jejak karbon turnamen.

    Bahkan jika acara 2022 netral karbon, acara tersebut masih menampilkan sponsor dari Qatar Airways dan Qatar Energy. FIFA juga telah dikritik karena tidak memprioritaskan lingkungan dalam proses penawarannya, memberikan Arab Saudi, raksasa minyak, sebagai tuan rumah acara 2034.

    Olahraga untuk iklim
    Pada tahun 2016, Perserikatan Bangsa-Bangsa meluncurkan Kerangka Aksi Olahraga untuk Iklim, yang menyerukan para penandatangan untuk mengurangi emisi di sektor ini guna mencapai nol emisi pada tahun 2040.

    Buat Anda, para penggemar sepak bola perlu diketahui ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat kegemaran Anda lebih ramah lingkungan.

    Penelitian yang dilakukan oleh Rising Ballers, agensi dan platform media digital sepak bola yang berbasis di Inggris, menemukan bahwa 72 persen penggemar sepak bola Gen Z peduli terhadap lingkungan.

    Selain itu 61 persen penggemar sepak bola percaya bahwa sepak bola harus lebih ramah lingkungan.

    Temuan ini juga menunjukkan bahwa 40,2 persen penggemar sepak bola muda menduga produksi sampah berkontribusi paling besar terhadap tingginya jejak karbon sepak bola (32,5 persen transportasi, 18,1 persen stadion, 9,2 persen makanan dan minuman).

    Kesadaran dan pendidikan lebih lanjut, termasuk mengenai transportasi ramah lingkungan saat bepergian ke dan dari pertandingan, merupakan cara untuk mendorong upaya kolektif dalam mengurangi jejak karbon sepak bola.

    Penelitian ini juga menunjukkan bahwa ada peluang sponsorship baru bagi merek-merek di lanskap sepak bola yang sadar lingkungan dan terus berkembang:

    Sebanyak 54 persen penggemar sepak bola muda akan mempertimbangkan untuk membeli merek yang lebih ramah lingkungan dibandingkan pilihan yang umum.

    Hal ini memberikan banyak ruang bagi sponsor untuk memanfaatkan sepak bola konvergensi dengan budaya lain, termasuk keberlanjutan.

    Penggemar sepak bola lebih dari sekadar apa yang terlihat – mereka adalah konsumen yang kompleks dengan banyak kebiasaan dan minat yang melampaui olahraga.

    Memanfaatkan minat ini memberikan portal aktivasi yang menarik bagi merek untuk melibatkan komunitas global yang besar ini.

    Tinjauan masa depan
    Generasi muda membentuk sebagian besar fungsi sepak bola saat ini – mulai dari sponsor merek hingga pengambilan keputusan industri dan konsumsi konten pada hari pertandingan.

    Dengan mempromosikan aktivitas ramah lingkungan dan meningkatkan kesadaran terhadap perubahan iklim kepada penggemar muda, sepak bola memiliki kekuatan untuk mengurangi emisi karbon.

    Langkah ini sekaligus mendorong pencapaian kemajuan menuju target nol emisi dan menjadi lebih ramah lingkungan dalam jangka panjang.

    Lingkungan mempengaruhi sepak bola dengan menyediakan kondisi cuaca dan sumber daya alam yang sesuai seperti lapangan untuk bermain.

    Dampak lingkungan dari sepak bola akan mempengaruhi kemampuannya untuk berfungsi dengan baik di masa depan, jika badan-badan pemerintahan gagal memperhitungkan emisi karbon

    Bagaimana kita bisa menikmati permainan yang indah jika kita tidak peduli terhadap lingkungan yang memungkinkannya berkembang?

  • Bertahun-tahun Ruang Hidupnya Dirampas, Warga Tiga Daerah Mengadu ke DPR Tagih Tanggung Jawab Negara

    Bertahun-tahun Ruang Hidupnya Dirampas, Warga Tiga Daerah Mengadu ke DPR Tagih Tanggung Jawab Negara

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan bersama warga datang ke Jakarta untuk menagih tanggung jawab negara untuk menjalankan mandat konstitusi dalam melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman, dan hak atas ruang hidup

    Setelah bertahun-tahun menghadapi konflik agraria, pencemaran lingkungan, kriminalisasi, hingga ancaman terhadap ruang hidup, masyarakat memilih membawa persoalan ini langsung ke hadapan lembaga-lembaga negara sebagai bentuk gugatan moral terhadap praktik pembangunan yang mengorbankan rakyat dan lingkungan.

    Di Kabupaten Seluma, Bengkulu, anggota Forum Petani Bersatu (FPB) telah berjuang selama lebih dari 15 tahun mempertahankan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka di tengah konflik agraria dengan PT Sandabi Indah Lestari.

    Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, namun masyarakat masih hidup dalam ketidakpastian atas tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.

    Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup yang menentukan keberlangsungan hidup, rasa aman, dan masa depan keluarga.

    Di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, masyarakat selama hampir dua dekade harus hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI).

    Warga menghadapi penurunan kualitas lingkungan akibat debu batu bara, berkurangnya sumber air bersih, kerusakan rumah, hingga gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

    Di saat yang sama, sebagian warga juga mengalami intimidasi dan proses hukum ketika mempertahankan ruang hidup mereka.

    Baca: Komisi B DPRD Sulawesi Selatan Perintahkan Pembangunan PLTSa Tamalanrea Dihentikan

    Sementara itu di Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ribuan warga terus menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa/PSEL) yang direncanakan berada di tengah kawasan permukiman padat.

    Warga menilai proses perizinan berlangsung tanpa partisipasi publik yang bermakna, sementara berbagai risiko terhadap kesehatan, keselamatan lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat belum dijawab secara transparan.

    Penolakan yang telah berlangsung lebih dari dua tahun menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki legitimasi sosial dari masyarakat terdampak.

    Bagi WALHI, persoalan yang dihadapi masyarakat dari tiga provinsi tersebut merupakan kosekuensi logis dari dua hal. Pertama, baik hatinya negara kepada korporasi dengan seluruh kemudahan yang diberikan.

    Kedua, gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Ketiga kasus tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Negara masih menempatkan investasi sebagai prioritas pembangunan, sementara perlindungan terhadap hak-hak warga justru semakin melemah,” kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional.

    Ketika masyarakat kehilangan tanah, air bersih, udara yang sehat, dan ruang hidupnya, lanjut Uli, mereka juga kehilangan rasa aman karena harus menghadapi intimidasi, kriminalisasi, serta ketidakpastian hukum saat mempertahankan hak-haknya

    Menurut Uli, situasi ini tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan nasional yang dalam beberapa tahun terakhir lebih berpihak pada kemudahan investasi dibandingkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

    Berbagai perubahan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, dinilai telah memperlemah instrumen perlindungan lingkungan, membatasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, serta memperbesar potensi konflik sosial-ekologis di berbagai daerah.

    Baca: Penundaan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Akan Memperpanjang Konflik Tenurial

    Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional juga memandang bahwa negara tidak cukup hanya menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi manusia.

    Krisis ekologis yang terus terjadi menunjukkan perlunya pembaruan sistem hukum nasional melalui pengakuan Hak-Hak Alam (Rights of Nature) dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    Pengakuan tersebut penting agar hutan, sungai, pesisir, laut, dan berbagai ekosistem dipandang sebagai entitas yang memiliki hak untuk tetap hidup, beregenerasi, menjalankan fungsi ekologisnya, dan terbebas dari perusakan.

    Selama negara memandang alam semata sebagai objek eksploitasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, maka pelanggaran hak asasi manusia akan terus berulang. Perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak mungkin terwujud tanpa pengakuan atas hak-hak alam.

    “Karena itu, negara harus segera mengoreksi arah kebijakan pembangunan yang mengabaikan keselamatan rakyat serta melakukan pembaruan hukum yang menempatkan keadilan ekologis sebagai mandat konstitusi,” tegas Wahyu.

    Melalui pengaduan ini, WALHI bersama masyarakat mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengevaluasi berbagai regulasi yang melemahkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

    WALHI juga mendesak negara untuk memastikan penyelesaian konflik agraria dan konflik lingkungan secara adil; menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya; menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan

    Terakhir, Negara diminta memasukkan pengakuan terhadap Hak-Hak Alam ke dalam pembaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai fondasi perlindungan lingkungan dan keadilan ekologis di Indonesia.

    Uli menegaskan, kedatangan masyarakat dari tiga provinsi ke Jakarta bukan sekadar menyampaikan pengaduan atas kasus-kasus yang mereka alami.

    “Ini adalah penegasan bahwa negara harus kembali pada mandat konstitusinya: melindungi seluruh rakyat Indonesia beserta lingkungan hidup sebagai penyangga kehidupan, bukan menjadikan pembangunan dan investasi sebagai alasan untuk mengorbankan hak-hak warga negara dan keberlanjutan alam,” tutup Uli.

  • 18 Tahun Bertahan di Tengah Tambang Batu Bara, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Lingkungan

    18 Tahun Bertahan di Tengah Tambang Batu Bara, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Lingkungan

    7cloud.asia – Hampir dua dekade, tepatnya 18 tahun sudah warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, harus hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan batu bara bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI).

    Tak tahan dengan kondisi yang ada, warga akhirnya datang ke Jakarta untuk menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Didampingi WALHI Kalimantan Selatan, warga yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) mengadu ke Komisi XIII dan Komisi XII DPR, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan terkait berbagai persoalan lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia yang mereka alami sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2007.

    Melalui rangkaian pengaduan di Jakarta, warga mendesak DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengambil langkah konkret.

    Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional dan perizinan PT MMI, pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga terdampak, pemulihan lingkungan yang telah rusak, perlindungan terhadap masyarakat dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta penyelesaian menyeluruh atas hak-hak warga yang hingga kini belum dipenuhi.

    “Sejak dibuka kami merasakan dampak dari perusahaan MMI. Kami sudah berupaya memperjuangkan hak kami di daerah namun masih belum juga ditindaklanjuti,” ujar Mariadi, salah seorang warga dalam jumpa pers di Kantor WALHI di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

    Baca: Pulihkan Kalimantan, WALHI Se-Kalimantan Desak Penghentian Deforestasi

    Mariadi melanjutkan, selama 18 tahun terakhir, warga menghadapi berbagai perubahan yang mengganggu kehidupan. Sumber-sumber air bersih mengering, debu batu bara dan kebisingan dari aktivitas tambang semakin meningkat tiap harinya.

    Banyak rumah warga juga mengalami retak hingga amblas. Dia menduga kejadian-kejadian ini sangat berkaitan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah yang selama ini dikerjakan oleh perusahaan.

    “Mereka beraktivitas hampir 24 jam setiap hari. Debu itu kemana-mana hingga ke pemukiman warga sehingga sangat mengganggu kenyamanan kami.” keluhnya.

    Selain itu warga transmigran tersebut menjelaskan apabila limbah MMI juga berpengaruh pada produktivitas perkebunan tanaman seperti palawija hingga perkebunan sawit sehingga produktivitasnya menurun.

    “Mata pencaharian kami, khususnya perkebunan karet, juga terus menurun akibat perubahan kondisi lingkungan. Mereka (perusahaan) tidak mau mengganti rugi dan cuek-cuek saja,” kata Mariadi.

    Kondisi tersebut semakin memburuk setelah fasilitas washing plant (kolam penampungan limbah batubara) mulai beroperasi di dekat pemukiman.

    Warga mengeluhkan debu yang masuk ke rumah setiap hari, getaran yang memperparah kerusakan bangunan, serta meningkatnya gangguan kesehatan seperti batuk-batuk (ISPA) dan gatal-gatal, terutama pada anak-anak dan kelompok lanjut usia.

    Selain menghadapi pencemaran lingkungan, warga juga harus berhadapan dengan berbagai persoalan sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah warga dilaporkan menghadapi proses hukum setelah mempertahankan lahan maupun melakukan aksi damai.

    Baca: Separuh Wilayah Kalimantan Selatan Terdampak Deforestasi Akibat Obral Izin Usaha

    Warga menilai situasi tersebut semakin mempersempit ruang mereka untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan.

    Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah jebolnya tanggul penampungan limbah washing plant secara berulang pada 2024 dan kembali terjadi pada Juni dan Juli 2026.

    Lumpur tambang dilaporkan mencemari kebun warga serta mengalir ke sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

    “Mudah-mudahan perjuangan ini dikabulkan oleh pihak-pihak terkait sehingga kami juga bisa memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Mariadi.

    Raden Rafiq, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan, berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Merge Mining Industri.

    Negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus menanggung beban ekologis, sosial, dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan tanpa adanya penyelesaian yang adil dan pemulihan lingkungan.

    Dia melihat persoalan di Rantau Bakula bukan semata hanya perampasan ruang hidup warga, tetapi lebih dari itu. Ini menyangkut kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Baca: Ratusan Lubang Tambang di Kalimantan Selatan Diabaikan Tanpa Upaya Pemulihan Lingkungan

    Selama 18 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian, sementara berbagai dugaan dampak lingkungan dan pelanggaran hak warga belum memperoleh penyelesaian yang memadai,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

    Bagi WALHI, kasus Rantau Bakula menjadi pengingat bahwa pembangunan sektor pertambangan tidak boleh mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

    Negara harus memastikan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk melindungi ruang hidup masyarakat dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi prasyarat utama dalam pemberian izin pada perusahaan.

    Masih dalam rangkaian acara tersebut, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, memandang bahwa apa yang terjadi di Kalimantan Selatan ketika warga harus menghirup debu batu bara hanyalah sebagian kecil dari dampak buruk aktivitas pertambangan yang tampak di permukaan.

    Menurut dia, debu yang terlihat menempel di rumah warga dan terkumpul selama beberapa hari hanya menunjukkan bagian yang kasatmata dari persoalan pencemaran.

    “Debu yang ditunjukkan dalam video dan dikumpulkan selama tiga hari itu memang terlihat jelas. Tetapi yang tidak terlihat, seperti partikel PM2.5, jumlahnya sangat mungkin jauh lebih banyak dan lebih berbahaya karena dapat masuk hingga ke saluran pernapasan paling dalam,” kata Uli.

    Baca: Deforestasi Melonjak, Bayang‑bayang Krisis Lingkungan dan Bencana Alam Mengintai

    Ia menilai ancaman kesehatan tidak berhenti pada debu yang tampak hitam di permukaan rumah atau perabotan warga.

    Partikel halus yang melayang di udara justru berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

    Uli menyoroti kondisi anak-anak yang tinggal berdekatan dengan aktivitas pertambangan batu bara. Menurutnya, mereka harus menanggung risiko gangguan kesehatan akibat paparan debu dan pencemaran udara yang terus-menerus.

    “Bagaimana mungkin negara ini berbicara tentang Generasi Emas 2045 jika anak-anak yang hidup di sekitar tambang setiap hari harus menghirup debu batu bara? Bagaimana mereka bisa menjadi generasi emas kalau sejak sekarang paru-paru mereka sudah dipenuhi debu dan berpotensi mengalami berbagai gangguan kesehatan lainnya,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut lingkungan, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.

    Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya melihat persoalan tambang dari sisi ekonomi, melainkan juga dari dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan masa depan anak-anak di wilayah terdampak.

    Menurut Uli, negara memiliki kewajiban memastikan aktivitas industri tidak mengorbankan kualitas hidup warga, terutama mereka yang tinggal paling dekat dengan kawasan pertambangan.

  • Dijanjikan Sejak Tahun Lalu, Permen “Extended Producer Responsibility ” Tak Kunjung Rampung

    Dijanjikan Sejak Tahun Lalu, Permen “Extended Producer Responsibility ” Tak Kunjung Rampung

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menyiapkan Peraturan Menteri tentang Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap pengelolaan sampah kemasan plastik yang dihasilkan.

    Skema Extended Producer Responsibility (EPR) menuntut perusahaan untuk tidak hanya fokus pada penjualan, tetapi juga mendanai serta mengelola siklus hidup kemasan hingga akhir.

    Pemerintah berperan sebagai pembuat regulasi dan penyedia infrastruktur, sementara konsumen bertanggung jawab memilah sampah dari rumah.

    Tanggung jawab produsen diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
    Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

    Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 75/2019: Kerangka hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan dasar untuk peraturan Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia yang menguraikan tentang ‘Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen’.

    Peraturan ini menjadi pedoman bertahap bagi produsen guna mematuhi UU No. 18 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012.

    Baca: Kritik terhadap Pengelolaan Sampah yang Hanya Menyasar di Hilir

    Peraturan ini menetapkan target bagi produsen untuk mengurangi sampah yang dihasilkannya dari penjualan produk dan kemasan produk sebesar 30 persen pada tahun 2029.

    Produsen yang dimaksud dalam peta jalan ini meliputi pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang manufaktur, termasuk industri makanan dan minuman, barang konsumsi, dan produk perawatan tubuh; jasa makanan dan minuman, termasuk kafe, restoran, katering, dan hotel; dan ritel, termasuk pusat perbelanjaan serta pasar modern dan tradisional.

    Menteri Lingkungan Hidup (LH), Muhammad Jumhur Hidayat saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang, Minggu (12/7/2026), mengatakan kebijakan ini akan dijalankan melalui pembentukan Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai lembaga pengelola sampah berbasis kolaborasi.

    Regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah plastik berlangsung secara berkelanjutan dengan dukungan pendanaan dari sektor industri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Sebentar lagi akan ada Peraturan Menteri tentang EPR, yaitu tanggung jawab yang diperluas dari produsen yang menghasilkan limbah plastik. Perusahaan-perusahaan besar sudah menyatakan siap menjalankan kebijakan ini,” ujar Jumhur saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang.

    Menurutnya, hampir 10.000 pabrik besar di Indonesia akan berpartisipasi dalam skema tersebut dengan mengalokasikan sebagian anggaran untuk mengelola sampah kemasan produk mereka.

    Baca: Industri FMCG Diminta Serius Kurangi Sampah Plastik dan Tak Hanya Fokus pada Daur Ulang

    Dana tersebut akan dikelola melalui PRO yang dapat dibentuk oleh yayasan, komunitas, maupun organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan.

    “Organisasi seperti yayasan lingkungan nantinya bisa menjadi PRO. Ada anggarannya dan nilainya cukup besar. Ini sekaligus akan menciptakan green jobs atau lapangan kerja hijau di berbagai daerah,” katanya.

    Ia menjelaskan mekanisme pendanaan PRO bersifat berkelanjutan, karena berasal dari kontribusi para produsen selama perusahaan masih beroperasi.

    Pemerintah hanya berperan sebagai regulator yang menetapkan tata kelola dan mekanisme pelaksanaannya, sementara pengelolaan dana dilakukan oleh para pelaku industri sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi.

    “Ini bukan sistem proposal yang kalau tidak disetujui, maka kegiatan berhenti. Selama pabrik-pabrik itu beroperasi, pendanaan untuk pengelolaan sampah akan terus berjalan, sehingga organisasi pengelola juga memiliki kepastian dalam menjalankan programnya,” ujarnya.

    Jumhur menambahkan dana PRO nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pengurangan sampah, mulai dari edukasi masyarakat secara door to door, penyediaan sarana pemilahan sampah.

    Baca: Daur Ulang Tak Akan Mampu Imbangi Ledakan Polusi Plastik

    Tak ketinggalan kampanye perubahan perilaku agar masyarakat tidak lagi membuang sampah ke sungai.

    Ia menilai keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada meningkatnya kesadaran masyarakat. Karena itu, pendekatan edukatif harus berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas yang memadai.

    Sebagai contoh, ia mengungkapkan keberhasilan sebuah komunitas di Bali yang mampu mengubah kawasan sungai menjadi bersih dan produktif melalui edukasi kepada warga agar menjadikan sungai sebagai bagian dari wajah permukiman, bukan area belakang rumah.

    Kesadaran kolektif tersebut kemudian mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi di sepanjang kawasan sungai.

    “Kita ingin pendekatan seperti itu berkembang di berbagai daerah. Ketika masyarakat peduli terhadap sungai, lingkungan menjadi bersih dan pada akhirnya memberikan manfaat ekonomi bagi warga,” kata dia.

  • Sejumlah Sekolah di Jakarta Masukkan Edukasi Budaya Kebersihan dan Memilah Sampah dalam Materi MPLS

    Sejumlah Sekolah di Jakarta Masukkan Edukasi Budaya Kebersihan dan Memilah Sampah dalam Materi MPLS

    7cloud.asia – Sejumlah sekolah di Jakarta memasukkan edukasi terkait memilah sampah dan pengelolaan sampah dalam materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

    Kegiatan MPLS mulai digelar Senin (13/07/2026) dan akan berlangsung hingga sepekan ini.

    Sebagai bagian dari MPLS Ramah, Dinas Pendidikan melaksanakan dua deklarasi, yaitu Deklarasi Jaga Sekolah Aman dan Nyaman serta Deklarasi Jaga Sekolah Bersih (Pilih, Pilah, Pulihkan) sebagai komitmen bersama mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bersih, dan berkelanjutan.

    Salah satu sekolah yang memasukkan edukasi memilah sampah saat MPLS adalah SMKN 45 Kebon Jeruk (Jakarta Barat) serta SDN 07 dan 08, Senen (Jakarta Pusat).

    Edukasi kebersihan dan memilah sampah sengaja dipilih sebagai materi MPLS guna membangun kesadaran para peserta didik akan pentingnya membangun lingkungan yang bersih dan nyaman bagi sekolah.

     

    Baca: Lurah di Jakarta Pusat Rumuskan Sanksi Administrasi untuk Warga yang Tidak Memilah Sampah

    Dan, langkah memasukkan edukasi memilah sampah ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

    “Kalau edukasinya tentang memilah sampah, menurut saya baik sekali,” kata Pramono di Balai Kota, Senin (13/7/2026)

    Menurut Pramono, dengan memasukkan edukasi terkait memilah sampah, diharapkan anak-anak dapat memahami cara mengelola sampah dengan baik sejak dini 

    “Jadi kegiatannya memang beraneka ragam, tetapi memilah sampah karena sekarang sesuai dengan Ingub yang dikeluarkan oleh Gubernur tahun 2026 Nomor 5, sekarang hampir semua kegiatan untuk pilah sampah itu diadakan di berbagai tempat,” jelas Pramono.

    Mei lalu, Pramono sudah menandatangani Instruksi Hubernur (Ingub) tentang Pemilahan Sampah dari Rumah.

    Baca: Kritik terhadap Pengelolaan Sampah yang Hanya Menyasar di Hilir

    Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta.

    Pramono menyebut penanganan sampah di ibu kota memang perlu dilakukan bersama baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

    Pramono berharap kegiatan memilah sampah dari rumah dapat dilakukan secara masif di seluruh Jakarta, sehingga akhirnya menjadi budaya

    Pramono menambahkan, percontohan gerakan memilah sampah sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing dan sejumlah daerah lain di Jakarta.

    ”Tetapi nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta,” ujar Pramono.

    Baca: Permen “Extended Producer Responsibility” Tak Kunjung Rampung