Alasan ARUKI Mendorong RUU Keadilan Iklim Dibahas Terpisah dari UU Pengelolaan Lingkungan

Written by

in

7cloud.asia – Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menolak tegas pembahasan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PPLH-PI) sebagai agenda penggabungan revisi UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim versi parlemen.

Sebagai gantinya, ARUKI yang beranggotakan 43 organisasi lingkungan mendesak DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Keadilan Iklim yang selama ini disuarakan dan didorong masyarakat sipil.

Dalam konferensi pers yang dgelar di Jakarta, Senin (6/7/2026) ARUKI menyebut keselamatan rakyat, keadilan ekologis, keadilan gender, serta keadilan antar-generasi sebagai inti pengaturan RUU Keadilan Iklim.

Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL yang juga Koordinator ARUKI mengatakan, RUU Keadilan Iklim yang diprakarsai dan didorong ARUKI menjadi kerangka solusi terhadap akar permasalahan krisis iklim.

Dia menegaskan, draft ini disusun setelah ARUKI telah melakukan konsolidasi bersama-sama subjek rentan dan kelompok warga terdampak di 13 region/wilayah di dalam pendokumentasian realitas dampak krisis iklim, pembangunan dan ekonomi.

Baca: ARUKI Tolak Penggabungan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim

Hasilnya, seluruh cerita mengenai narasi keadilan iklim menjadi komponen utama di dalam kerangka empiris draft RUU Keadilan iklim.

Melalui Konsultasi Rakyat di 13 wilayah/region yang diikuti oleh sekitar 300 orang pada Maret-November 2024.

ARUKI juga menggelar Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim/Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) bersama 1400-an orang dari ragam subjek rentan: orang muda, perempuan, masyarakat adat, nelayan, disabilitas, buruh, urban dan masyarakat miskin kota, lansia dan anak-anak yang menghasilkan Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim.

”Ini menjadi mandat rakyat untuk RUU Keadilan Iklim yang seharusnya didengar oleh DPR dan Pemerintah,” ujar Torry.

Aruki menyampaikan 6 alasan strategis mengapa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Keadilan Iklim yang diatur dalam aturan tersendiri.

Baca: RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Dinilai Masih Jauh dari Prinsip Keadilan Iklim

Pertama, krisis iklim merupakan krisis keadilan yang bersifat struktural, sehingga penanganannya harus dilakukan secara komprehensif.

Kedua, Indonesia belum memiliki dasar hukum mengenai kerusakan dan kehilangan (loss and damage) akibat perubahan iklim. Sementara untuk bisa menatap ke depan, dibutuhkan pemulihan kerusakan yang terjadi di masa lalu

Ketiga, Indonesia membutuhkan transisi yang berkeadilan. Sementara kebijakan transisi energi yang dinarasikan pemerintah saat ini, mengabaikan warga di daerah penghasil energi dan sumber daya mineral.

Keempat, Indonesia membutuhkan perlindungan hukum bagi kelompok rentan terdampak krisis iklim,

Kelima, Indonesia membutuhkan tata kelola perubahan iklim yang demokratis, dan terakhir atau keenam, Indonesia membutuhkan akuntabilitas dalam kebijakan iklimnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *