Tag: ijazah palsu

  • Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Upaya Membungkam Mantan Rektor UGM

    Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Upaya Membungkam Mantan Rektor UGM

    7cloud.asia – Polemik dugaan ijazah palsu Jokowi terus bergulir. Said Didu menyebut bahwa ada upaya untuk membungkam mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Sofian Effendi.

    Sebelumnya, Sofian Effendi yang merupakan rektor UGM periode 2002-2007 itu turut berbicara mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi

    Dalam video wawancara dengan Rismon Sianipar yang beredar luas di media sosial pada Rabu (16/7/2025), Sofian menjelaskan bahwa Jokowi kemungkinan tidak memilki ijazah S1 UGM lantaran skripsinya tidak pernah diujikan

    Namun, sehari kemudian mantan guru besar Fisipol UGM ini menarik ucapannya dan meminta maaf kepada publik.

    Sebelum permohonan maaf Sofian Effendi beredar, Said Didu yang selama ini dikenal sering mengritik Jokowi mengunggah informasi tentang upaya membungkam Sofian Effendi di akun X nya.

    Baca: Jokowi sebut ada agenda besar di balik pengungkapan ijazah palsu

    “Baru saja saya dapat info dari Jogya bahwa sedang terjadi upaya “pembungkaman” terhadap Prof. Sofian Effendi karena buka kasus Ijazah Jokowi,” ungkap Said Didu dikutip dari laman X miliknya, Kamis (17/7/2026)

    Terkait hal itu, Said Didu meminta kepada masyarakat di Yogyakarta untuk menjaga sang profesor

    “Mohon teman-teman di Yogyakarta menjaga beliau dan kita semua berikan dukungan kepada Prof. Sofian Effendi,” harapnya

    Pada hari yang sama, yakni Kamis (17/7/2025) juga beredar luas Maklumat Yogyakarta yang berisi dukungan untuk Sofian Effendi.

    Maklumat itu ditandatangani oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn.) Tyasno Sudarto, Prof. DR. Rochmat Wahab, Prof. DR. Sofian Effendi.

    Baca: Relagama Bergerak desak rektorat UGM bersikap jujur terkait dugaan ijazah palsu Jokowi

    Maklumat itu menyebut, Sofian Effendi seorang tokoh dengan kepribadian dan karakternya sebagai “Ilmuwan” telah memberikan pencerahan demi tegaknya “Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan” dengan memberikan informasi berdasarkan fakta, agar kasus dugaan ijazah palsu agar segera diselesaikan dengan nilai kebenaran dan kejujuran.

    Bahwa Prof. Sofian Effendi, sebagai akademisi Indonesia dan mantan Rektor, memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap terhadap Pancasila, nilai – nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran.

    Demi menjaga marwah UGM dan negara Indonesia, UGM harus dijaga marwahnya karena dalam statuta berpredikat sebagai universitas Pancasila.

    Atas dasar tersebut Maklumat Yogyakarta menyatakan mendukung dan mem-back p penuh atas pencerahan yang telah disampaikan Prof. Sofian Effendi.

    Semoga Tuhan YME, senantiasa memberikan perlindungan dan kekuatan kepada siapapun yang sedang berjuang membela “Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan”, untuk menyelamatkan Indonesia.

    Baca: Jika ijazah Jokowi terbukti palsu bisa dijerat pidana

  • Pakar: Jika Jokowi Tunjukkan Ijazahnya Maka Polemik Akan Berakhir

    Pakar: Jika Jokowi Tunjukkan Ijazahnya Maka Polemik Akan Berakhir

    7cloud.asia – Dosen Fakuiltas hukum Universitas Hassanudin (Unhas) Prof Hamid Awaluddin menyampaikan ada yang bisa dilakukan Presiden Prabowo terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Prabowo, ujar Hamid, bisa meminta Jokowi mencabut laporannya sebelum kasus ijazah palsunya bergulir ke pengadilan.

    “Ya, bicara dari hati ke hati Pak Jokowi. Pak, energi bangsa terkuras. Mari kita fokus melanjutkan legasi Bapak 10 tahun terakhir ya. Kenapa enggak?” kata Hamid dalam wawancara dengan KompasTV, yang dikutip pada Senin (10/8/2025).

    Baca: Ada upaya membungkam mantan Rektor UGM, Sofian Effendy

    Ia juga menyampaikan bisa juga Presiden Prabowo memanggil Roy Suryo, mantan kader Partai Demokrat yang terus menggulirkan dugaan ijazah palsu ini

    “Yang kedua bagaimana Pak kalau saya panggil Roy Suryo, sudahlah Roy Suryo, kau lihat ijazahnya Pak Jokowi, berhentilah ya toh,” imbuhnya

    Masalahnya, menurut Hamid, Prabowo juga akan berhitung. Kalau saya sampaikan lantas ditolak, gimana dong?

    “Pasti ada juga hitung-hitungan itu kan. Nah, jangan sampai Pak Jokowi mau, Suryo tidak mau. Itu juga harus dihitung baik-baik oleh pihak Prabowo,” katanya.

    Baca: Relagama Bergerak desak Rektor UGM bersikap jujur terkait dugaan ijazah palsu Jokowi

    Dalam kesempatan itu Hamid mengatakan, Jokowi menjadi aktor kunci dalam kasus ini. Jika Jokowi menunjukkan ijazahnya, maka semua kontroversi dan polemik ijazah palsu yang bergulir sejak 2017 ini akan berhenti.

    “Sebenarnya kisah tentang ijazah Jokowi ini semuanya tergantung dengan Pak Jokowi. Dia tidak tergantung pada Silfester, tidak tergantung pada Roy. Semua yang terlibat ini turunan dari posisi Pak Jokowi,” kata Hamid

    Sementara itu penanganan kasus ijazah palsu Jokowi terus bergulir. Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo Cs terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

    Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (11/8/2025) hari ini.

  • Jalani Pemeriksaan terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Merasa Telah Dikriminalisasi

    Jalani Pemeriksaan terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Merasa Telah Dikriminalisasi

    7cloud.asia – Mantan Ketua KPK, Abraham Samad pada Rabu (13/8/2025) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Abraham Samad datang dengan didampingi penasihat hukumnya, pengacara senior Todung Mulya Lubis, dan diikuti sejumlah pendukung yang membawa berbagai poster.

    “Saya ingin memberi contoh bahwa kita akan patuh menghadapi berbagai panggilan yang sifatnya pro-justitia,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Antara.

    Sementara terlapor kasus yang diadukan mantan Presiden Joko Widodo seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar memilih tidak memenuhi panggilan Polda karena sudah mempunyai agenda lain.

    Abraham Samad, yang menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, mengatakan pemanggilan terhadap dirinya terkait dengan apa yang dilakukannya selama ini.

    “Yaitu memberitakan dan menjadi forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan dan kritikan yang bersifat konstruktif agar masyarakat paham tentang hak-hak dan kewajibannya. Itu yang saya lakukan,” katanya.

    Baca: Jika Jokowi tunjukkan ijazahnya maka polemik akan berakhir

    Setidaknya ada 10 episode dalam sinear miliknya “Abraham Samad SPEAK UP”. yang membahas tentang dugaan Jokowi menggunakan ijazah palsu dengan nara sumber yang seluruhnya meragukan keaslian ijazah mantan presiden ini.

    Di antara nara sumber Abraham adalah Profesor Ryas Rasyid, Selamat Ginting, Rismo Sianipar, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Beathor.

    Kanal Youtube Abraham diikuti 1,34 juta orang dengan jumlah konten lebih dari 3.000 video sejak 2022. Sinear-sinearnya muncul hampir setiap dua hari sekali.

    Menurut dia, kalau siniarnya dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi serta pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.

    “Dan yang paling berbahaya lagi, bahwa pemanggilan saya ini adalah sebuah tujuan, proses, ingin mempersempit adanya ruang demokrasi. Ini mengancam demokrasi kita,” katanya.

    Menurut Abraham, peristiwa ini bukan hanya tentang dirinya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
    Ia mengklaim isi siniar miliknya berupa konten yang bersifat edukasi dan diskusi.

    Baca: Polisi uji keaslian ijazah Jokowi tapi hanya tunjukkan fotokopian

    “Podcast saya bukanlah berisi konten-konten yang tidak berpendidikan atau konten-konten yang sifatnya entertain,” katanya.

    Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak mengatakan Abraham Samad (AS) dipanggil sebagai saksi. Ia pertama kali dipanggil pada 9 Mei 2025, namun tidak hadir.

    Mantan presiden Joko Widodo mengatakan munculnya nama Abraham Samad dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, bukan berasal dari dirinya.

    Dia menyatakan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang dibuat olehnya adalah berkaitan dengan peristiwanya. Dia mengaku tak melaporkan nama.

    “Jadi, yang saya laporkan itu adalah peristiwa, peristiwa mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Saya tidak melaporkan nama,” kata Jokowi ketika ditemui wartawan di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (25/7/2025).

    Dari laporannya itu, Jokowi mengatakan Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari proses itu, muncul nama-nama yang kemudian dipanggil oleh tim penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

    Sehingga menurutnya, munculnya nama Abraham Samad dalam proses pemeriksaan tersebut bukan dari laporan yang dibuatnya.

    Sumber: Tempo.co

  • Akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa Mengaku Tidak Takut

    Akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa Mengaku Tidak Takut

    7cloud.asia – Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) dijadwalkan akan memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

    Sebelumnya, ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).

    “Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis besok,” kata Budi Hermanto.

    Baik Rismon, Roy Suryo maupun dokter Tifa menyatakan siap menjalani pemeriksaan. Rismon yang dikenal sebagai ahli forensik digital, membantah telah melakukan manipulasi ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Rismon Sianipar akan membawa barang bukti digital saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (13/11/2025) mendatang.

    Baca: Sikapi polemik ijazah palsu, pakar minta Jokowi tunjukkan ijazahnya

    “Saya akan bawa bukti tidak memanipulasi dokumen elektronik ijazah Jokowi,” kata Rismon dilansir Kompas.com, Selasa (11/11/2025).

    Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa juga siap menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya.

    “Kami bertiga, dan terutama saya, dengan tenang dan penuh keyakinan, insyaAllah siap datang dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kami sangat menghormati institusi ini dan berupaya menjadi warga negara yang baik,” ujarnya.

    Pakar telematika Roy Suryo juga akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini akan hadir didampingi tim kuasa hukumnya.

    Dia mengaku tidak melakukan persiapan khusus dalam pemeriksaan polisi. Ia menyatakan akan menghadapi proses hukum ini dengan santai.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo.

    Baca: Polisi seharusnya terlebih dahulu membuktikan keabsahan ijazah palsu Jokowi

     

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

    Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo itu dijerat pasal berlapis.

    Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

    Edi menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

    Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

    Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum.

    Baca: Kejanggalan yang belum terjawab terkait dugaan ijazah palsu Jokowi

  • Dituding Berada di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi, PDI Perjuangan Dukung Langkah SBY Menempuh Jalur Hukum

    Dituding Berada di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi, PDI Perjuangan Dukung Langkah SBY Menempuh Jalur Hukum

    7cloud.asia – Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru, setelah Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati mempertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan isu bahwa mereka berkolaborasi membongkar ijazah palsu Jokowi.

    Langkah hukum SBY diungkapkan politikus Partai Demokrat Andi Arief di akun X pribadinya pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat dikonfirmasi, Andi mengatakan rencana itu disampaikannya setelah dia bertemu langsung dengan SBY beberapa hari sebelumnya.

    “Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan bahwa Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini, atau bahkan disebut berkolaborasi dengan Ibu Megawati,” ujar Andi.

    Andi mengklaim SBY sama sekali tidak terlibat dalam polemik ijazah Jokowi yang belakangan ramai di media sosial. Ia menyebut fitnah tersebut disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim, terutama di TikTok dan sejumlah platform lain.

    “Fitnahnya sangat masif, seolah-olah Bapak SBY berada di balik isu ijazah palsu Pak Jokowi yang sekarang berseteru dengan Roy Suryo dan kawan-kawan. Ini tentu sangat mengganggu,” kata Andi Arief.

    Andi Arief menyebutkan SBY merasa terganggu dikaitkan dengan isu ijazah palsu hingga dianggap berkolaborasi dengan Megawati Soekarnoputri.

    Baca: Roy Suryo tetap yakin ijazah palsu Jokowi

    Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus juga tak terima nama Megawati terseret namanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Itu kan upaya orang yang merasa tersudut soal ijazah palsu untuk mengalihkan isu, agar seolah-olah dizalimi secara politik. Padahal sangat jelas kelompok dan orang yang meributkan soal ijazah itu adalah kelompok dan orang yang berseberangan dengan yang dituduh memakai ijazah palsu sejak pemilu 2014,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

    Deddy menyatakan isu ijazah adalah ranah hukum dan etika, bukan masalah politik. Deddy menilai wajar dan pantas jika Demokrat mengambil langkah hukum terkait tudingan itu.

    “Masalah ijazah itu adalah urusan hukum dan etika, bukan masalah politik. Tanggapan saya, sangat wajar dan pantas kalau pihak yang menuduh itu dibawa ke ranah hukum supaya terang benderang dan ada efek jera,” katanya.

    Anggota Komisi II DPR ini mengatakan bukan kekhasan Megawati untuk bermain belakang dalam politik. Menurut dia, Megawati merupakan sosok ksatria yang tak akan menyerang pihak lain.

    Sementara Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago dikutip Tempo, menilai langkah SBY menempuh langkah hukum ingin memperjelas posisi politiknya agar tidak dikaitkan dengan upaya delegitimasi terhadap Jokowi.

    Baca: Kejanggalan langkah KPU dan UGM terungkap di sidang KIP

    Menurutnya, sikap diam SBY selama ini juga tidak menguntungkan. Karena yang menikmati isu ijazah Jokowi berbagai kelompok politik.

    “Jika situasi ini tidak disikapi oleh SBY, maka bakal mengunci ruang komunikasi SBY dan Jokowi dalam momentum politik kedepan,“ kata Arifki kepada Tempo, 2 Januari 2025.

    “Pilihan SBY tidak masuk ke ruang debat publik soal ijazah bisa dibaca sebagai upaya menjaga jarak dari konflik, sekaligus mempertahankan relasi politik dengan Jokowi,” kata Arifki.

    Lebih jauh, langkah hukum tersebut juga dinilai beririsan dengan upaya menjaga stabilitas narasi politik menjelang 2029.

    Arifki menilai, membiarkan isu personal berkembang tanpa batas berisiko, justru memperlebar konflik elite yang justru dapat dimanfaatkan oleh aktor lain dalam kompetisi politik ke depan.

    “Dalam politik, menjaga hubungan tidak selalu dilakukan melalui dukungan terbuka, tetapi juga dengan membatasi eskalasi konflik. Langkah SBY dapat dibaca dalam kerangka tersebut,” ujar Arifki.

  • Penyidik Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Kejaksaan

    Penyidik Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Kejaksaan

    7cloud.asia – Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.

    Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara Roy Suryo cs yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ke pihak kejaksaan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut pelimpahan berkas perkara dilakukan untuk tiga orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini.

    Hal itu disampaikan Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Senin (12/1/2026) sore.

    Saat ini penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan berkas dari Kejaksaan untuk selanjutnya menyerahkan para tersangka.

    Sementara lima tersangka lainnya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis akan diperiksa pada pekan depan.

    Baca: PDI Perjuangan dukung langkah SBY menempuh jalur hukum

    Namun, dua tersangka Eggi Sudjana dan Hari Lubis telah mengajukan restorative justice atau upaya damai dalam kasus ini.

    Masih terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, Partai Demokrat telah resmi melaporkan empat akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026.

    Sementara, empat akun medsos yang dilaporkan karena mengunggah kabar hoaks terkait SBY adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

    Keempat akun medsos itu diduga memfitnah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam isu ijazah palsu Jokowi.

    Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan laporan polisi ini sudah diterima Polda Metro Jaya. Demokrat melaporkan empat akun medsos itu menggunakan pasal di KUHP baru.

    Baca: Roy Suryo tetap yakin ijazah Jokowi palsu

    Andi Arief mengatakan, awalnya Demokrat akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana.

    “Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru),” kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

    Akun @AGRI FANANI disebut menampilkan insert video dengan judul ‘anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI’, kemudian akun @Bang bOy YTN membuat konten berjudul ‘kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini’.

    Lalu, akun @KajianOnline membuat konten berjudul ‘SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit’.

    Terakhir akun TikTok @sudirowibudhiusmp berkata dengan menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui pionnya, dalam hal ini pion yang disebut akun itu adalah Roy Suryo.

    Baca: Dugaan ijazah palsu Jokowi, kejanggalan yang belum terjawab

    Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menegaskan langkah hukum diambil karena narasi yang menyebut SBY di balik isu ijazah Jokowi merupakan fitnah tak berdasar.

    “Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga,” ujar Umam kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

    Umam menyebut, fitnah yang beredar di media sosial itu disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim, dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan.

    Dia menegaskan disinformasi semacam ini tak sekadar menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi.

    Ia menilai sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru.

    “Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” kata Umam.

  • Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo cs

    Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo cs

    7cloud.asia – Pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada penyidik kepolisian.

    Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

    Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Roy Suryo cs kepada Kejaksaan pada Januari lalu.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, Kejaksaan merekomendasikan penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka.

    “Untuk berkas perkara (Roy Suryo cs) sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan, tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” jelas Budi kepada media, Senin (2/2/2026).

    Baca: Penyidik Polda Metro Jaya limpahkan dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan

    Jika penyidik telah melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk diproses ke meja hijau.

    “Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,” kata Budi.

    Adapun sebanyak 6 ahli yang diajukan Roy Suryo dalam perkara ini telah diperiksa. Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum kembali mengajukan 9 orang lainnya untuk memperkuat argumen mereka.

    Kesembilan orang itu, mulai dari ahli pidana, forensik digital, neuropolitik, hingga ahli UU ITE. 8 tersangka Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan panjang.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Jokowi.

    Baca: Kejanggalan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi

    Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada 7 November 2025 mengatakan, secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Penyidik Polda Metro Jaya juga mengenakan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun terhadap para tersangka yang dibagi dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

    Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya memyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.