Penyidik Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Kejaksaan

Written by

in

7cloud.asia – Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara Roy Suryo cs yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ke pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut pelimpahan berkas perkara dilakukan untuk tiga orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini.

Hal itu disampaikan Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Senin (12/1/2026) sore.

Saat ini penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan berkas dari Kejaksaan untuk selanjutnya menyerahkan para tersangka.

Sementara lima tersangka lainnya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis akan diperiksa pada pekan depan.

Baca: PDI Perjuangan dukung langkah SBY menempuh jalur hukum

Namun, dua tersangka Eggi Sudjana dan Hari Lubis telah mengajukan restorative justice atau upaya damai dalam kasus ini.

Masih terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, Partai Demokrat telah resmi melaporkan empat akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026.

Sementara, empat akun medsos yang dilaporkan karena mengunggah kabar hoaks terkait SBY adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

Keempat akun medsos itu diduga memfitnah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam isu ijazah palsu Jokowi.

Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan laporan polisi ini sudah diterima Polda Metro Jaya. Demokrat melaporkan empat akun medsos itu menggunakan pasal di KUHP baru.

Baca: Roy Suryo tetap yakin ijazah Jokowi palsu

Andi Arief mengatakan, awalnya Demokrat akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana.

“Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru),” kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Akun @AGRI FANANI disebut menampilkan insert video dengan judul ‘anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI’, kemudian akun @Bang bOy YTN membuat konten berjudul ‘kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini’.

Lalu, akun @KajianOnline membuat konten berjudul ‘SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit’.

Terakhir akun TikTok @sudirowibudhiusmp berkata dengan menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui pionnya, dalam hal ini pion yang disebut akun itu adalah Roy Suryo.

Baca: Dugaan ijazah palsu Jokowi, kejanggalan yang belum terjawab

Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menegaskan langkah hukum diambil karena narasi yang menyebut SBY di balik isu ijazah Jokowi merupakan fitnah tak berdasar.

“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga,” ujar Umam kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Umam menyebut, fitnah yang beredar di media sosial itu disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim, dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan.

Dia menegaskan disinformasi semacam ini tak sekadar menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi.

Ia menilai sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru.

“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” kata Umam.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *