Tag: kekerasan

  • Cegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Pemkot Jakarta Pusat Bentuk Satgas

    Cegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Pemkot Jakarta Pusat Bentuk Satgas

    7cloud.asia – Pemerintah Kota Jakarta Pusat membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik.

    “Kami membentuk satgas untuk menangani dan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah baik dari guru ke siswa maupun antar siswa,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Bambang Eko Prabowo saat dilansir Antaranews.com, Senin (18/11/2024).

    Pembentukan satgas diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024-2028.

    Adapun tugas Satgas antara lain mengintegrasikan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah.

    Satgas juga berkewajiban mengkoordinasikan alokasi anggaran pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, serta melakukan koordinasi lintas sektor termasuk keterlibatan masyarakat dalam penguatan tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan.

    Baca: Langkah yang harus dilakukan jika anak jadi pelaku perundungan

    Satgas juga akan membina dan mendampingi pihak sekolah dalam mencegah tindak kekerasan di lingkungannya masing-masing.

    “Termasuk mengoordinasikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dan yang berhadapan dengan hukum di Jakarta dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan,” ujar Bambang.

    Selain itu, satgas juga melakukan pemantauan dan evaluasi kerja minimal satu kali dalam setahun.

    Koordinator satgas di kota, ada di tangan Kepala Suku Dinas Pendidikan, lalu bersama anggota dari jajaran Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) serta Seksi Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial (Sudinsos).

    Seksi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Suku Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan Kecamatan dan jajaran SD sampai SMA/SMK di Sudin Pendidikan juga dilibatkan dalam kegiatan ini.

    Baca: Kenali beda perundungan dan bercanda

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, Pemprov DKI sudah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi.

    Satgas tersebut terbentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” kata Suharini di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Suharini menambahkan, pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan, yang diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua murid.

    Adapun Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menangani 855 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pertengahan 2024.

    Jumlah kasus terbanyak ditemukan di Jakarta Timur yang mencapai 237 laporan.

  • Mama Aleta, Hadapi Kekerasan dan Intimidasi Demi Selamatkan Lingkungan

    Mama Aleta, Hadapi Kekerasan dan Intimidasi Demi Selamatkan Lingkungan

     

    7cloud.asia – Menjadi Perempuan Pejuang HAM (PPHAM) tidaklah mudah. Apalagi menjadi Perempuan Pembela HAM Lingkungan (PPHL). Banyak ancaman, kekerasan, intimidasi yang harus dihadapi.

    Bagi perempuan, perjuangan mempertahankan tanah dan menyelamatkan lingkungan tak hanya berhadapan dengan negara dan korporasi saja.

    Mereka juga harus berhadapan dengan fakta tatanan sosial yang masih memperlakukan mereka sebagai warga negara kelas dua.

    Perempuan dianggap bertanggung jawab ‘hanya’ mengurus kerja-kerja domestik/rumah tangga.

    Ketika mereka mencoba bersuara atas ketidakadilan atau kesewenang-wenangan, maka intimidasi, ancaman dan tindak kekerasan lainnya akan mereka terima.

    Baca: Pemerintahan baru berpengaruh pada perempuan pembela HAM

    Seperti yang dialami Aleta Kornelia Baun atau Mama Aleta. Perempuan kelahiran Lelobatan, Mollo, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, 58 tahun yang lalu ini memimpin perjuangan masyarakat adat Mollo melawan perusahaan tambang marmer yang didukung pemerintah dan aparat keamanan.

    Sejak tahun 1996 ketika perusahaan tambang marmer beroperasi di kawasan hutan adat, ibu tiga anak tersebut mulai bersuara.

    Dia mengecam keras aktivitas penambangan yang merusak kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di sana.

    Masyarakat adat Mollo hampir seluruhnya menggantungkan diri pada hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagai bagian dari masyarakat adat, Mama Aleta sadar peran perempuan sangat penting dalam menjaga alam.

    Baca: Perlu perlindungan bagi perempuan pembela HAM

    Jika alam sudah rusak, maka perempuanlah yang pertama kali merasakan dampaknya. Kesadaran inilah yang membuat Mama Aleta bertekad melawan para pengusaha tambang dengan cara yang kreatif dan damai.

    Bersama 150-an perempuan Mollo, Mama Aleta melakukan aksi protes dengan duduk menenun di depan pintu tambang dan menduduki Bukit Anjaf dan Bukit Nausus di kaki gunung selama satu tahun.

    Para suami mereka membantu dengan mengasuh anak, memasak, dan mengirim makanan pada isteri mereka yang terus menenun menghalangi penambang.

    Kegiatan menenun dan tenunan yang dihasilkan menjadi suatu simbol dari tubuh bumi yang harus dijaga dan dilindungi.

    Baca: Mengenal Nissa, penggagas Family Farming dari Garut

    Dalam melakukan aksinya, Mama Aleta tetap mendapat berbagai intimidasi, ancaman kekerasan hingga ancaman pembunuhan. Aparat kemananan dan pemerintah justru berpihak pada pengusaha.

    Dalam testimoninya dalam acara diskusi publik dengan tema Perempuan Pembela HAM, Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN pada Kamis (29/11/2024) lalu, ia bercerita berbagai intimidasi yang diterimanya saat itu.

    “Anak dan suami saya diancam akan dibunuh, bahkan anak saya terluka dilempar batu oleh preman-preman. Saya bersama bayi saya bersembunyi ke hutan, menghindari penangkapan. Kita berpisah dengan keluarga dalam waktu yang lama,” jelas Mama Aleta dalam testimoni tersebut.

    Berbagai ancaman, kekerasan serta intimidasi yang ia hadapi beserta keluarganya, namun tidak menyurutkan semangatnya untuk berjuang menyelamatkan kelestarian lingkungan.

    Baca: Nissa dari Pesantren Ath-Thaariq raih FAO Heroes 2024

    Perjuangan mereka selama bertahun-tahun membuahkan hasil. Mama Aleta bersama masyarakat Mollo berhasil mengusir para penambang. Dua tambang marmer berhasil ditutup dan satu lainnya dihentikan.

    Mereka juga berhasil menyelamatkan Bukit Nausus dan Bukit Anjaf yang merupakan gunung batu sakral buat warga setempat dari aktivitas penambangan.

    Perjuangan mereka juga menyatukan dua suku lainnya, yaitu Amanatun dan Amanuban bersepakat mendeklarasikan diri sebagai masyarakat adat Tiga Batu Tungku.

    Mereka juga menjalin kerjasama dengan organisasi non pemerintah dan mahasiswa yang peduli terhadap perjuangan mereka.

    Atas perjuangannya tersebut, pada tahun 2013, Mama Aleta mendapatkan penghargaan Goldman Environment Prize dan pada tahun 2016 mendapatkan penghargaan Yap Thiam Hien Award.

     

  • Banyak Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Tidak Diselesaikan Secara Tuntas

    Banyak Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Tidak Diselesaikan Secara Tuntas

    7cloud.asia – Berdasarkan data Komite Keselamatan Jurnalis, hanya sedikit kasus kekerasan terhadap jurnalis yang ditangani polisi hingga ke pengadilan. Sebagian besar kasusnya macet.

    Kekerasan terhadap jurnalis perempuan bentuknya bermacam-macam, misalnya teror, intimidasi, kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk online atau daring.

    Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia mengajak publik tidak menormalisasi dan menoleransi berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis perempuan demi kehidupan yang lebih beradab.

    Untuk menghentikan berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis perempuan, polisi harus bekerja secara profesional mengusut kasus hingga pelaku mendapatkan hukuman. Komitmen dan profesionalitas polisi penting untuk menunjukkan bahwa mereka punya integritas.

    Teror, intimidasi, dan femisida merupakan serangan terhadap kebebasan pers, kebebasan berekspresi, membunuh demokrasi, dan merusak kemanusiaan.

    Pejabat pemerintah tak boleh mengabaikan kekerasan terhadap jurnalis perempuan dengan komentar bernada meremehkan karena akan membuat budaya kekerasan menjadi awet.

    AJI Indonesia juga mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satuan Tugas Anti-Kekerasan bila kekerasan berhubungan dengan kerja jurnalistik.

    Kantor media massa, tempat jurnalis perempuan bekerja harus memastikan perlindungan terhadap jurnalisnya, termasuk memiliki prosedur operasional standar atau SOP ketika jurnalisnya mengalami kekerasan.

    SOP itu misalnya menyangkut mitigasi kekerasan dan pemulihan kondisi psikologis jurnalis perempuan.

    Selain itu, publik perlu terus memperkuat solidaritas dan aliansi bersama secara nasional dan global untuk melawan berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis perempuan.

    Solidaritas bisa datang dari jurnalis, organisasi profesi jurnalis, organisasi masyarakat sipil, akademisi, seniman, dan pegiat hak asasi manusia.

    Data yang dihimpun Bidang Advokasi AJI Indonesia menunjukkan sebanyak tujuh jurnalis perempuan menjadi korban dari total 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024.

    Adapun, sepanjang Januari hingga Maret 2025 tercatat ada lima jurnalis yang menjadi korban dari 23 kasus kekerasan.

    Pada 2024 mayoritas pelaku kekerasan merupakan polisi sebanyak 19 kasus, 11 kasus oleh TNI, 11 kasus warga, sepuluh kasus orang tak dikenal, lima kasus pebisnis perusahaan, empat kasus aparat pemerintahan, empat pekerja profesional, tiga dari organisasi masyarakat, dua pejabat legislatif, satu akademikus, dan satu satu pejabat pengadilan.

    Sementara itu, pada Januari hingga Maret 2025, pelaku kekerasan terdiri dari delapan orang tak dikenal, tiga polisi, dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja, dua aparat pemerintah, satu warga, satu TNI, satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, satu pebisnis perusahaan, satu pekerja profesional, dan satu pejabat pengadilan.(https://advokasi.aji.or.id/)

    Kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan juga tergambar dari hasil riset AJI dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) pada 2022. Sebanyak 82 persen jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang mereka menjalankan kerja jurnalistik.

    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, jaringan AJI Indonesia mengecam berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis perempuan.

    Berbagai serangan itu menambah daftar jumlah kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, khususnya jurnalis perempuan karena aktivisme untuk memastikan pemenuhan hak konstitusional warga atas informasi, yang sangat penting dalam memastikan kehidupan bernegara yang demokratis.

    Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani mengatakan polisi wajib menangani berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan secara menyeluruh untuk memastikan pertanggungjawaban pelaku sebagai bagian untuk mencegah peristiwa serupa berulang.

    Investigasi polisi penting agar publik mendapatkan akuntabilitas penanganan teror dan tidak terjadi impunitas.

    “Jika polisi membiarkan intimidasi berulang, maka akan semakin melemahkan kredibilitas institusi tersebut di mata publik,” kata Andy.

    Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini menjelaskan perempuan pembela HAM merupakan setiap orang yakni perempuan, laki-laki, dan ragam identitas gender lainnya yang berjuang untuk penegakan dan pemajuan hak asasi perempuan. Komnas Perempuan memasukkan jurnalis berperan memajukan hak asasi perempuan.

    “Setiap jurnalis berhak bebas dari ancaman, diskriminasi, kekerasan dalam menjalankan kerja jurnalistik,” kata Theresia.

    Dia menyebutkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM dalam dua tahun terakhir meningkat, yakni dari tiga kasus pada 2023 naik menjadi sembilan kasus pada 2024. Ada dua jurnalis perempuan yang mengalami kekerasan.

     

  • Ketua DPR Minta Kekerasan di Papua Segera Diakhiri

    Ketua DPR Minta Kekerasan di Papua Segera Diakhiri

    7cloud.asia – Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas penyerangan terhadap pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Puan menegaskan, aparat keamanan harus menjamin keselamatan warga di Papua.

    Puan menyebut, tragedi penyerangan pendulang emas oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo kembali membuka luka lama yang belum sembuh. Terlebih, kekerasan bersenjata di Papua yang terus memakan korban, terutama dari kalangan warga sipil.

    “Aksi ini bukan yang pertama dan sudah banyak masyarakat sipil jadi korban. Aparat keamanan harus menjamin keselamatan warga, termasuk pekerja yang mencari nafkah di Papua,” ujar Puan Maharani, Jumat (11/4/2025).

    Seperti diketahui, sebanyak 11 orang tewas dibunuh dan 2 lainnya disandera KKB di area pendulangan Lokasi 22 dan Muara Kum Kabupaten Yahukimo pada 6-7 April lalu.

    Atas peristiwa itu, polisi mengerahkan tim untuk memburu pelaku pembunuhan terhadap 11 warga sipil pendulang emas tersebut. Diduga kuat pelaku adalah KKB yang menamakan dirinya sebagai Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama.

    Sementara sebanyak 35 orang penambang lainnya berhasil mengungsi dan kini berada dalam pengamanan aparat TNI-Polri di Kampung Mabul, Distrik Koroway, Kabupaten Asmat.

    Sedangkan, delapan orang lainnya dilaporkan terpisah dari rombongan dan belum diketahui keberadaannya.

    Warga yang mengungsi usai aksi kekerasan KKB terhadap pendulang emas di Yahukimo, Papua Pegunungan, semakin bertambah. Polisi melaporkan ada 125 korban selamat yang kini dievakuasi ke Kabupaten Asmat, Papua Selatan.

    Sepanjang tahun 2024, setidaknya 28 warga sipil dan 18 personel TNI-Polri tewas akibat aksi KKB di berbagai wilayah Papua.

    Menurut Puan, ini bukan hanya angka statistik namun adalah nyawa manusia, warga negara Indonesia, yang seharusnya juga mendapatkan perlindungan penuh dari negara.

    “Kita tidak bisa lagi menormalisasi kekerasan di Papua yang terus terjadi. Akhiri kekerasan di Papua,” tegasnya.

    “Penyerangan terhadap pendulang emas hanyalah satu contoh nyata dari betapa rentannya warga terhadap kekerasan yang sistemik dan berulang,” lanjut Puan.

    Mantan Menko PMK itu menyatakan, masalah Papua bukan semata soal separatisme, tapi soal keadilan dan kesenjangan di Bumi Cenderawasih. Menurut Puan, pendekatan militeristik masih belum optimal dalam menyelesaikan akar persoalan di Papua.

    “Langkah baru harus dilakukan, terutama upaya yang mengedepankan dialog, menjamin kesejahteraan, dan memperkuat kehadiran negara secara adil dan manusiawi,” sebutnya.

    Puan meminta aparat keamanan untuk mengusut tuntas kasus Yahukimo dan memberi jaminan keamanan bagi seluruh warga sipil. Pemerintah pun diminta melibatkan tokoh lokal dan gereja serta adat dalam proses perdamaian yang sungguh-sungguh.

    “Para tokoh adat, agama, akademisi, hingga perwakilan masyarakat sipil bisa menjadi jembatan damai dan membantu memfasilitasi komunikasi,” ungkap Puan.

    Puan menyatakan, DPR RI khususnya Komisi I dan III memiliki wewenang konstitusional untuk mengawasi kebijakan pertahanan, keamanan, serta hukum dan HAM. DPR juga disebut akan terus memastikan kebijakan negara berpihak pada pembangunan Papua dan masyarakat di sana.

    “DPR akan terus mengawal demi memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkas Puan.

  • Amnesty Internasional Indonesia: Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Mencapai Level Epidemik

    Amnesty Internasional Indonesia: Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Mencapai Level Epidemik

    7cloud.asia – Amnesty Internasional Indonesia menyebut Kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di tahun 2024 mencapai level epidemik.

    Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan kekerasan oleh aparat terus terulang karena adanya praktik impunitas, di mana pelaku kekerasan tidak pernah mendapat sanksi.

    Dalam Laporan tahunan Amnesty International berjudul Situasi HAM di Dunia 2024/2025 yang dirilis Selasa (29/4/2025) disebutkan, penggunaan kekuatan berlebihan dan kekerasan yang tidak perlu telah menarget berbagai aksi damai yang merata hampir di seluruh Indonesia.

    Selama Januari-Desember 2024, Amnesty Internasional Indonesia mencatat 40 kasus penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya yang dilakukan oleh aparat negara dengan 59 orang korban.

    Baca: Pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi makin terasa

    Sebanyak 27 kasus dengan 40 orang korban diduga dilakukan oleh anggota Polri, 12 kasus dengan 18 korban diduga dilakukan oleh personel TNI.

    Sedangkan satu kasus dengan satu korban kasus penyiksaan lainnya diduga dilakukan oleh sebuah kampus kedinasan pelayaran di Jakarta.

    Sementara itu dalam rangkaian unjuk rasa #PeringatanDarurat di 14 kota pada 22 sampai 29 Agustus 2024 setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi.

    Siklus ini kembali terulang di tahun 2025 saat demonstrasi mahasiswa menolak pengesahan revisi UU TNI di berbagai kota di Indonesia pada bulan Maret.

    Baca: Amnesty International sebut kebijakan pembangunan abaikan HAM dan lingkungan

    Amnesty Internasional mencatat setidaknya 24 kasus kekerasan dengan 221 korban dalam rangkaian demonstrasi selama 21-27 Maret yang berlangsung di tujuh provinsi.

    Kekerasan terhadap pengunjukrasa antara lain dilaporkan di Sumatra Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

    Sebagian besar korban adalah mereka yang ditangkap sewenang-wenang (8 kasus dengan 114 korban), banyak pula korban kekerasan fisik atau intimidasi (15 kasus dengan 66 korban), bahkan ada pula yang dilaporkan sempat hilang sementara (1 kasus dengan 2 korban).

    “Impunitas adalah bahan bakar utama keberulangan. Tanpa penghukuman pada anggota maupun mereka yang ada di level komando, siklus kekerasan ini akan terus mewarnai pelanggaran HAM di Indonesia setiap tahunnya,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena.

    Baca: Amnesty International ungkap indikator memburuknya penegakan HAM pada 2024

     

  • AJI dan LBH Pers Kecam Kekerasan yang Dialami Jurnalis ProgeSIP Saat Aksi May Day

    AJI dan LBH Pers Kecam Kekerasan yang Dialami Jurnalis ProgeSIP Saat Aksi May Day

    7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis ProgreSIP saat meliput demonstrasi May Day di gerbang Gedung DPR, Kamis (1/5/2025).

    Kejadian di aksi May Day ini menambah daftar panjang kekerasan dan intimidasi yang menyasar jurnalis saat meliput demonstrasi.

    Saat meliput demo Hari Buruh di gerbang DPR, sekitar 10 anggota kepolisian berpakaian bebas mengeroyok jurnalis ProgreSIP berinisial Y di depan Talaga Senayan, sekitar pukul 17.25 WIB. Y dikeroyok ketika polisi berupaya membubarkan massa secara paksa.

    Meski telah menunjukkan kartu pers sebagai awak media, sekelompok orang berpakaian bebas yang diduga anggota polisi tetap melakukan kekerasan. Para pelaku sulit diidentifikasi karena tidak menggunakan seragam.

    “Melakukan kekerasan fisik dengan menarik, mencekik, memukul, serta memiting leher Y,” kata Pemimpin Redaksi ProgreSIP Setyo A Saputro dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, (2/5/2025).

    Baca: Buruh dari GEBRAK dihalangi ikut aksi May Day di depan Gedung DPR

    Setyo mengatakan Y awalnya sedang merekam situasi massa aksi di depan Gedung DPR yang telah dibubarkan paksa oleh polisi. Namun, sejumlah orang meneriaki Y “anarko”.

    Sosok yang meneriaki Y, kata Setyo, juga terlibat dalam membubarkan massa aksi. Walhasil mereka pun meminta Y menghapus rekamannya.

    “Mereka juga menggeledah seluruh saku saudara Y dan memaksanya menghapus rekaman dari kamera,” kata Setyo.

    Di tengah kekacauan tersebut, seorang laki-laki bernama Andi yang mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum Rahadian datang. Andi menegaskan bahwa Y adalah seorang jurnalis. Setelah itu, para aparat membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.

    Sepanjang 2025, AJI mencatat ada 36 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan berbagai bentuk, seperti pemukulan, penganiayaan, perampasan alat kerja, teror, hingga intimidasi.

    Baca: Pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi makin terasa

    Pada demonstrasi menolak Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada Maret lalu, AJI mengungkap telah terjadi 18 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah.

    Pada 2024, AJI mengatakan ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Kasus kekerasan fisik paling banyak terjadi dengan jumlah 20 kasus.

    Adapun, jenis kasus kekerasan lain berupa teror atau intimidasi, pelarangan liputan, ancaman, serangan digital, penuntutan hukum, kekerasan berbasis gender, perusakan alat liputan, hingga pembunuhan.

    Pelaku kekerasan didominasi oleh polisi dengan jumlah 19 kasus. Pelaku lain meliputi anggota TNI, organisasi masyarakat, orang tak dikenal, aparat pemerintah, hingga perusahaan.

  • Mayoritas Pembela Lingkungan di Seluruh Dunia Pernah Alami Kekerasan di Media Sosial

    Mayoritas Pembela Lingkungan di Seluruh Dunia Pernah Alami Kekerasan di Media Sosial

    7cloud.asia – Para pembela lingkungan, yang secara historis sering menjadi sasaran pelecehan fisik, serangan, dan penilaian, kini menghadapi jenis ancaman baru, yakni kekerasan secara daring.

    Dalam beberapa tahun terakhir, para pembela lingkungan mengandalkan platform digital atau media sosial untuk berorganisasi, berbagi informasi, dan berkampanye.

    Senyampang dengan hal ini mereka semakin sering mengalami dan menjadi sasaran serangan daring, menurut survei terbaru oleh Global Witness.

    Dilansir Earth.org, organisasi nirlaba itu melakukan survei yang menyasar para pembela lahan dan lingkungan melalui kuesioner daring antara November 2024 dan Maret 2025.

    Dari 204 pembela lingkungan yang disurvei, 92 persen mengatakan mereka telah mengalami beberapa bentuk pelecehan atau kekerasan daring akibat pekerjaan mereka.

    Kekerasan secara daring ini berkisar dari serangan keamanan siber pribadi dan doxxing hingga pelecehan dan kekerasan.

    Baca: Pembela lingkungan yang gigih menjaga hutan terakhir di Eropa

    Doxxing adalah tindakan mengungkap informasi pribadi seseorang, termasuk nama dan alamat mereka, tanpa izin.

    Serangan siber mencakup peretasan dan pelanggaran data, yang bertujuan untuk merusak atau mendapatkan akses tidak sah ke sistem dan jaringan komputer, yang menyebabkan kebocoran informasi.

    Sebanyak 60 persen dan 63 persen responden mengatakan bahwa penyalahgunaan semacam ini membuat mereka merasa cemas dan takut, masing-masing, terhadap keselamatan diri mereka sendiri dan komunitas mereka.

    Sementara itu, 45 persen melaporkan kehilangan produktivitas sebagai akibatnya.

    Para pembela lingkungan memainkan peran penting dalam melindungi lingkungan dan mempertahankan hutan, habitat, dan ekosistem penting.

    Baca: Pembela lingkungan yang gigih menjaga Amazon

    Masyarakat adat sendiri mengelola sekitar 20 persen lahan Bumi, yang berisi 80 persen keanekaragaman hayati dunia yang tersisa.

    Facebook Memimpin
    Di antara banyak platform tempat penyalahgunaan daring merajalela, Facebook adalah platform yang paling banyak dikutip oleh para pembela lingkungan di mana mereka menjadi korban penyalahgunaan daring.

    Menyusul kemudian platform X (sebelumnya Twitter), WhatsApp, dan Instagram.

    Dalam beberapa tahun terakhir, banyak platform media sosial terpopuler telah menarik kembali peraturan pemeriksaan cepat dan ujaran kebencian.

    Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp, mengikuti langkah tersebut, mengumumkan pada bulan Januari tahun ini bahwa mereka akan mengakhiri program pengecekan fakta pihak ketiga di AS dan melonggarkan kebijakan ujaran kebencian.

    Baca: Revisi KUHAP mengancam pelindungan para pembela lingkungan

    Perusahaan tersebut mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mempromosikan kebebasan berbicara, tetapi disambut dengan kritik luas karena kekhawatiran bahwa penyebaran misinformasi dan ujaran kebencian akan terus berlanjut.

    Global Witness memperingatkan bahwa langkah-langkah ini memungkinkan penyebaran ujaran kebencian, penyangkalan iklim, dan ancaman pembunuhan tanpa kendali, membahayakan kerja para pembela lingkungan dan akhirnya membungkam mereka.

    “Mereka mengatakan hal-hal seperti, ‘Jika saya di sana, saya akan menabrakmu dengan mobil saya,’ atau ‘Inilah mengapa saya punya senapan’,” kata Fanø, seorang anggota berbagai kelompok aktivis iklim di Denmark.

    “Saya melaporkan ancaman-ancaman ini ke Facebook, yang mengatakan mereka akan menyelidiki, tetapi tampaknya tidak ada tindakan apa pun.”

    Hampir tiga perempat pembela mengatakan mereka melaporkan perilaku kasar dan melecehkan ke platform-platform tersebut, tetapi hanya 12 persen yang puas dengan tanggapan mereka.

    Baca: Lima pembela lingkungan dipenjara selama era Jokowi

     

     

  • Mayoritas Pembela Lingkungan Pernah Alami Kekerasan di Media Sosial: Terbanyak di Afrika

    Mayoritas Pembela Lingkungan Pernah Alami Kekerasan di Media Sosial: Terbanyak di Afrika

    7cloud.asia – Dalam beberapa tahun terakhir, banyak platform media sosial terpopuler telah menarik kembali peraturan pemeriksaan cepat dan ujaran kebencian.

    Global Witness memperingatkan bahwa langkah-langkah ini memungkinkan penyebaran ujaran kebencian, penyangkalan iklim, dan ancaman pembunuhan tanpa kendali, membahayakan kerja para pembela lingkungan dan akhirnya membungkam mereka.

    “Mereka mengatakan hal-hal seperti, ‘Jika saya di sana, saya akan menabrakmu dengan mobil saya,’ atau ‘Inilah mengapa saya membawa senapan’,” kata Fanø, seorang anggota berbagai kelompok aktivis iklim di Denmark.

    “Saya melaporkan ancaman-ancaman ini ke Facebook, yang mengatakan mereka akan menyelidiki, tetapi tampaknya tidak ada tindakan apa pun.”

    Hampir tiga perempat pembela lingkungan mengatakan mereka melaporkan perilaku kasar dan melecehkan kepada platform-platform tersebut, tetapi hanya 12 persen yang puas dengan tanggapan mereka.

    Survei yang dilakukan Global Witness mengidentifikasi kesenjangan regional di antara platform daring dalam alokasi sumber daya mereka untuk melindungi para pembela lingkungan.

    Baca: Mayoritas pembela lingkungan pernah alami kekerasan

    Meskipun survei menemukan bahwa pelecehan daring terhadap para pembela lingkungan relatif merata secara global.

    Sebanyak 72 persen pembela lingkungan di Eropa mengatakan mereka setidaknya telah menerima tanggapan atas pengaduan mereka, sementara separuh responden Afrika menyangkal menerima tanggapan apa pun.

    Para pembela HAM yang melaporkan menjadi korban pelecehan daring juga melaporkan diserang di dunia nyata, dengan 75 persen responden yang mengalami kerugian luring atas aktivitas mereka mengatakan bahwa mereka yakin kerugian daring telah “secara langsung” atau “sedikit” berkontribusi terhadapnya.

    Sebagian besar pembela HAM yang mengalami kerugian luring – 84 persen – berasal dari Afrika, Amerika Latin, dan Asia.

    Sebanyak 196 pembela HAM dibunuh pada tahun 2023 saat menjalankan hak mereka untuk melindungi tanah dan lingkungan mereka, menurut laporan Global Witness yang diterbitkan tahun lalu.

    Sebanyak 85 persen dari semua pembunuhan terjadi di Amerika Latin, di mana perlindungan hukum yang buruk, korupsi yang merajalela.

    Baca: Pembela lingkungan yang gigih menjaga hutan terakhir di Eropa

    Di sana, sengketa sengit atas tanah dan sumber daya menjadikannya salah satu wilayah paling berbahaya bagi para pembela lingkungan.

    Sharanya, yang telah bekerja dengan LSM di India selama lebih dari dua dekade mngatakan dirinya menyadari ada hubungan antara apa yang terjadi daring dan luring.

    ”Penyerang menggunakan ruang daring sebagai sarana pencemaran nama baik dan mempermalukan, lalu menggunakan ruang luring untuk mengancam kami secara fisik, menempatkan kami di bawah pengawasan,” katanya. 

    “Mereka mencoba membungkam kami. Ini adalah taktik dan strategi yang mereka gunakan untuk mencoba memfitnah dan menanamkan rasa takut pada kami,” tambahnya.

    Ini bukan pertama kalinya para pembela HAM menghadapi ujaran kebencian di platform-platform ini. Survei Global Witness tahun 2023 mengungkapkan bahwa 39 persen dari 468 ilmuwan iklim pernah mengalami pelecehan daring terkait pekerjaan mereka.

    Angka ini meningkat menjadi 49 persen di antara ilmuwan yang lebih berprestasi. Pelecehan tersebut sebagian besar terjadi di X dan Facebook.

    Baca: Pembela lingkungan yang gigih menjaga hutan Amazon

     

  • WALHI: Tewasnya Demontrans Tunjukkan Kegagalan Negara Lindungi Rakyat

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia terhadap peserta aksi demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di berbagai kota di Indonesia.

    Kekerasan yang dilakukan aparat tidak hanya melanggar hak-hak dasar warga negara, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam merespons tuntutan publik secara adil, bermartabat, dan demokratis.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menyebut pernyataan Presiden Prabowo yang menuding demonstrasi sebagai tindakan makar dan terorisme justru akan semakin memperkuat legitimasi kekerasan aparat.

    “Alih-alih menunjukkan kepemimpinan yang solutif dan terbuka, Presiden memilih pendekatan retoris yang menebar ketakutan dan menutup ruang dialog,” demikian WALHI dalam pernyataan tertanggal 1 September 2025 itu.

    WALHI mendesak agar Presiden mencabut izin penggunaan kekuatan berlebih oleh Polisi dan TNI, karena pendekatan ini hanya akan memperluas lingkaran kekerasan dan menambah korban jiwa.

    Aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk ekspresi politik yang sah dan dijamin oleh konstitusi. Demonstrasi ini lahir dari keresahan kolektif atas berbagai persoalan struktural yang selama ini diabaikan oleh pemerintah—mulai dari perampasan ruang hidup hingga ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.

    Baca: 11 Orang meninggal dalam gelombang unjuk rasa

    Tewasnya Affan dan Rheza bukan hanya mencerminkan kegagalan aparat dalam menjalankan tugas perlindungan terhadap warga, tetapi juga menjadi simbol dari runtuhnya komitmen negara dalam membangun pemerintahan yang demokratis, adil, dan berpihak pada rakyat.

    Kekerasan yang dilakukan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil yang terus menerus dilakukan adalah bentuk nyata dari represi negara yang tidak bisa ditoleransi.

    WALHI mengingatkan, gelombang protes dan demonstrasi yang merebak sejak Agustus 2025 tidak lahir dari ruang hampa, melainkan akumulasi kekecewaan publik terhadap kegagalan DPR dalam menjalankan fungsinya dalam menjalankan mandat sebagai wakil rakyat.

    Dalam satu dekade terakhir, DPR telah mengesahkan berbagai regulasi yang memperkuat perampasan ruang hidup dan memperlemah perlindungan terhadap lingkungan.

    “UU Cipta Kerja, UU Mineral dan Batubara (Minerba), UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta UU Ibu Kota Negara (IKN) adalah contoh nyata dari kebijakan yang dikebut tanpa mengindahkan aspirasi dan keberatan masyarakat,” imbuh pernyataan tersebut.

    Sementara itu, pola kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan bahwa institusi ini telah bertransformasi menjadi alat represi negara terhadap rakyatnya sendiri.

    Baca: Suara Ibu Indonesia sebut kematian demonstran adalah kematian keadilan

    Dalam sepuluh tahun terakhir, Polri menunjukkan kecenderungan brutalitas yang mengkhawatirkan.

    Aksi penyampaian pendapat di muka umum yang seharusnya dilindungi justru direspons dengan penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan, penahanan, pemukulan, dan intimidasi terhadap para demonstran.

    Dalam catatan WALHI sejak tahun 2014 sampai tahun 2024, setidaknya 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi karena perjuangannya untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Ini bukanlah bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, melainkan upaya sistematis untuk membungkam demokrasi dan menghalangi partisipasi publik dalam proses politik.

    Atas situasi yang semakin mengkhawatirkan ini, WALHI mendesak pemerintah dan DPR RI secara bersama-sama menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua pihak yang menjadi korban kekerasan polisi dan secara umum meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

    WALHI juga mendesak agar seluruh individu yang ditahan karena berpartisipasi dalam aksi demonstrasi di berbagai daerah dibebaskan.

    Pemerintah diminta mengevaluasi dan mencabut semua kebijakan yang tidak berkeadilan bagi masyarakat dan mempercepat krisis iklim seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), Penertiban Kawasan Hutan.

    Juga pertambangan di pulau-pulau kecil, pembangkit listrik energi fosil dan semua bentuk kebijakan yang berkontribusi terhadap hilangnya Wilayah Kelola Rakyat dan merusak lingkungan hidup.

    Baca: Polisi diminta tangkap pelaku perusakan fasilitas publik

  • Menciptakan Sekolah yang Aman dan Setara

    Menciptakan Sekolah yang Aman dan Setara

    7cloud.asia – Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang bebas kekerasan. Anak yang mengalami kekerasan cenderung memiliki performa pendidikan dan ekonomi yang lebih rendah, sehingga menciptakan siklus kerentanan dan kemiskinan lintas generasi.

    Dalam jangka panjang, situasi ini akan mempengaruhi kualitas pembangunan manusia.

    Sayangnya, masalah kekerasan terhadap anak masih sering terjadi di Indonesia. Berdasarkan asesmen nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen, sebanyak 36 persen siswa di Indonesia berisiko mengalami perundungan.

    Sedangkan 35 persen berisiko mengalami kekerasan seksual, dan 27 persen berisiko mengalami hukuman fisik.

    Bahkan, sebanyak 84 persen siswa pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan di sekolah. Sekitar 75 persen di antara mereka mengalaminya dalam enam bulan terakhir ini.

    Pada tahun 2024, Pusat Kajian Perlindungan Anak (Puskapa) Universitas Indonesia dengan dukungan GPE-KIX dan IDRC melakukan studi untuk memahami bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah, faktor-faktor yang melatarbelakanginya dan strategi efektif untuk merespons masalah.

    Studi dilakukan di tiga provinsi—Aceh, Banten, dan Maluku—dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang melibatkan murid, manajemen sekolah (kepala sekolah dan wakil kepala sekolah), guru, orang tua/wali murid, tokoh masyarakat setempat, dan pemangku kepentingan di tingkat pemerintah daerah.

    Peneliti mengumpulkan data melalui diskusi partisipatif, wawancara mendalam, dan diskusi kelompok kepada kurang lebih 100 partisipan.

    Hasil studi (belum dipublikasikan) menunjukkan bahwa kekerasan masih banyak terjadi di sekolah. Padahal hanya dalam kondisi bebas kekerasan, anak dapat menerima pembelajaran dengan baik, belajar menghargai sesama dengan setara, berempati, dan bekerja sama satu sama lain.

    Studi tahun 2024 ini bertujuan menemukenali situasi kekerasan dan bagaimana anak memaknai kekerasan yang terjadi di sekolah.

    Kekerasan di sekolah terjadi dalam bentuk yang beragam, seperti perkelahian antarsiswa, hukuman fisik oleh guru, tawuran, ejekan yang menyasar ciri fisik (warna kulit, bentuk tubuh, dan warna rambut) intimidasi, pemalakan, hingga kekerasan seksual seperti pelecehan verbal, catcalling, komentar yang tidak pantas, serta sentuhan yang tidak diinginkan.

    Meski kekerasan terjadi dalam berbagai bentuk, banyak dari warga sekolah yang memaknai kekerasan secara sempit hanya sebagai perundungan. Hal ini berisiko membuat bentuk kekerasan lain—seperti diskriminasi berbasis gender, intoleransi bernuansa SARA, dan kekerasan seksual—kurang dianggap serius.

    Sekolah juga berisiko melakukan kekerasan saat mendisiplinkan murid yang dianggap buruk, nakal, atau melanggar aturan.

    Kami menemukan bahwa hukuman fisik dan hukuman yang mempermalukan masih banyak dipercaya oleh partisipan sebagai cara efektif mendisiplinkan murid. Hal ini membuka ruang yang luas bagi sekolah untuk menumbuhkan situasi kekerasan baru.

    Bias gender dalam menilai kekerasan pada anak
    Studi kami menemukan bahwa kekerasan juga terjadi kepada anak-anak yang berperilaku berbeda dari apa yang biasanya dianggap “sesuai” dengan ekspektasi gender tradisional.

    Umumnya, partisipan mengasosiasikan laki-laki dengan sifat kuat dan tegas. Sementara perempuan berperilaku lemah lembut dan penurut. Ekspektasi gender ini berpotensi menciptakan ragam kekerasan, termasuk normalisasi kekerasan berbasis gender.

    Misalnya, catcalling atau komentar tidak pantas yang lazim dialami murid perempuan dianggap sebagai hal yang wajar atau malah dianggap sebagai pujian. Sekolah biasanya menyarankan murid perempuan untuk berpakaian sopan dan menjaga perilaku agar tidak ‘mengundang’ kekerasan.

    Norma gender tradisional juga dapat memicu stigma dan upaya pendisiplinan bagi murid laki-laki yang feminin atau murid perempuan yang maskulin. Masyarakat dan warga sekolah menganggap perilaku ini tidak pantas dan perlu didisiplinkan agar sesuai dengan norma gender tradisional.

    Selain itu, norma gender tradisional membentuk anggapan bahwa murid laki-laki adalah pelaku kekerasan dan murid perempuan adalah korban kekerasan. Akibatnya, sekolah cenderung memberikan disiplin yang lebih keras untuk murid laki-laki dan melekatkan stigma yang lebih berat ketika murid perempuan menjadi pelaku.

    Menciptakan sekolah bebas kekerasan
    Berdasarkan temuan di lapangan dan refleksi peneliti, kami merekomendasikan perlunya mengupayakan sekolah yang aman dan setara untuk semua anak. Ini termasuk menghindari hal-hal yang berpotensi melanggengkan norma gender tradisional.

    Sekolah perlu terus membuka ruang percakapan tentang gender dan relasi kuasa. Misalnya, dengan melakukan survei sederhana untuk menggali pandangan guru, murid, dan orang tua tentang isu gender dan relasi kuasa.

    Kemudian, sekolah dapat menggunakan hasil survei sebagai bahan diskusi dalam berbagai kesempatan, seperti di kelas, rapat OSIS, upacara bendera, atau pertemuan antara guru dan orang tua murid.

    Kekerasan pada anak, kekerasan di sekolah
    Studi di Aceh, Banten dan Maluku ini mengajak partisipan untuk memahami kembali visi dan misi sekolah sebagai panduan untuk menciptakan sekolah yang aman dan setara. Author provided.

    Lewat diskusi-diskusi ini, seluruh warga sekolah bisa lebih terbuka untuk membicarakan hal yang sulit, berempati terhadap sesama, dan menghormati perbedaan.

    Selain itu, sekolah perlu beralih dari pendisiplinan gaya lama yang menyasar fisik dan merendahkan martabat, ke upaya pemulihan yang mengedepankan empati, tanggung jawab, dan rekonsiliasi. Melalui kepemimpinan kepala sekolah, sekolah perlu melibatkan guru, murid, pegawai sekolah, orang tua, hingga komunitas sekitar sekolah.

    Sebagai figur yang banyak berinteraksi dengan murid, guru juga memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara berpikir, menanamkan nilai, dan perilaku anak baik di dalam kelas maupun dalam kehidupan sosial mereka.

    Untuk itu, pengembangan kapasitas guru untuk menekankan pendisiplinan bernuansa positif, keterampilan resolusi konflik, serta pemahaman tentang kesetaraan gender menjadi hal yang penting.

    Tanpa kesadaran kolektif dan partisipasi aktif warga sekolah, pendekatan pemulihan dalam merespons masalah perilaku murid hanya akan menjadi angan-angan semata.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Muhamad Bill Robby
    Research and Advocacy Associate, PUSKAPA