7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis ProgreSIP saat meliput demonstrasi May Day di gerbang Gedung DPR, Kamis (1/5/2025).
Kejadian di aksi May Day ini menambah daftar panjang kekerasan dan intimidasi yang menyasar jurnalis saat meliput demonstrasi.
Saat meliput demo Hari Buruh di gerbang DPR, sekitar 10 anggota kepolisian berpakaian bebas mengeroyok jurnalis ProgreSIP berinisial Y di depan Talaga Senayan, sekitar pukul 17.25 WIB. Y dikeroyok ketika polisi berupaya membubarkan massa secara paksa.
Meski telah menunjukkan kartu pers sebagai awak media, sekelompok orang berpakaian bebas yang diduga anggota polisi tetap melakukan kekerasan. Para pelaku sulit diidentifikasi karena tidak menggunakan seragam.
“Melakukan kekerasan fisik dengan menarik, mencekik, memukul, serta memiting leher Y,” kata Pemimpin Redaksi ProgreSIP Setyo A Saputro dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, (2/5/2025).
Baca: Buruh dari GEBRAK dihalangi ikut aksi May Day di depan Gedung DPR
Setyo mengatakan Y awalnya sedang merekam situasi massa aksi di depan Gedung DPR yang telah dibubarkan paksa oleh polisi. Namun, sejumlah orang meneriaki Y “anarko”.
Sosok yang meneriaki Y, kata Setyo, juga terlibat dalam membubarkan massa aksi. Walhasil mereka pun meminta Y menghapus rekamannya.
“Mereka juga menggeledah seluruh saku saudara Y dan memaksanya menghapus rekaman dari kamera,” kata Setyo.
Di tengah kekacauan tersebut, seorang laki-laki bernama Andi yang mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum Rahadian datang. Andi menegaskan bahwa Y adalah seorang jurnalis. Setelah itu, para aparat membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.
Sepanjang 2025, AJI mencatat ada 36 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan berbagai bentuk, seperti pemukulan, penganiayaan, perampasan alat kerja, teror, hingga intimidasi.
Baca: Pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi makin terasa
Pada demonstrasi menolak Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada Maret lalu, AJI mengungkap telah terjadi 18 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah.
Pada 2024, AJI mengatakan ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Kasus kekerasan fisik paling banyak terjadi dengan jumlah 20 kasus.
Adapun, jenis kasus kekerasan lain berupa teror atau intimidasi, pelarangan liputan, ancaman, serangan digital, penuntutan hukum, kekerasan berbasis gender, perusakan alat liputan, hingga pembunuhan.
Pelaku kekerasan didominasi oleh polisi dengan jumlah 19 kasus. Pelaku lain meliputi anggota TNI, organisasi masyarakat, orang tak dikenal, aparat pemerintah, hingga perusahaan.

Leave a Reply