Tag: kekerasan seksual

  • Kekerasan terhadap PRT Anak Kembali Terjadi: Korban Diperkosa Saat Tidak Sadar Tapi Pelaku Minta Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

    Kekerasan terhadap PRT Anak Kembali Terjadi: Korban Diperkosa Saat Tidak Sadar Tapi Pelaku Minta Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

    7cloud.asia – LBH APIK Jakarta saat ini sedang mendampingi korban kekerasan seksual yang terjadi kepada pekerja rumah tangga atau PRT anak, sebut saja Mitra.

    Kasus kekerasan seksual terhadap PRT anak ini semula dilaporkan pada Komnas Perempuan yang kemudian dirujuk ke LBH APIK Jakarta.

    Dalam keterangan tertulis LBH APIK yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (6/9/2024) disebutkan, kondisi PRT anak Mitra saat ini tengah berada dalam perlindungan karena psikologis yang terguncang akibat kekerasan yang dialaminya.

    Disamping itu, berbagai temuan dan fakta kasus telah dikumpulkan oleh tim LBH APIK Jakarta dan proses penyelidikan tengah berjalan. Namun di dalam proses ini, telah terjadi beberapa hal yang menimbulkan kekhawatiran.

    Mitra merupakan PRT anak berumur 17 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual yaitu pemerkosaan oleh pelaku dewasa (pemberi kerja atau majikannya) di daerah Jakarta Selatan.

    Selang beberapa hari sejak kedatangannya sebagai PRT, Mitra dipaksa minum obat yang tidak diketahuinya dan diperkosa dalam keadaan tidak sadar.

    Baca: Pelaku kekerasan berlapis pada PRT dituntut tahun penjara

    Proses hukum berjalan, saksi-saksi diperiksa. Namun, mitra telah mengalami dampak hebat secara fisik, psikis, dan seksual.

    “Mitra didiagnosis mengalami perlukaan pada area kelamin serta gangguan psikologis post traumatic strss disorder atau PTSD. kerap melakukan perlukaan terhadap dirinya akibat kejahatan ini,“ demikian penjesasan pendamping dari LBH APIK

    Selain itu LBH APIK juga melihat adanya kecacatan prosedur hukum. Selang dua bulan setelah laporan polisi pada Juni 2024 lalu, pihak pelaku serta kuasa hukum mendatangi keluarga Mitra untuk meminta penyelesaian kasus secara kekeluargaan.

    Pihak pelaku juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dan diterima oleh Polres Jakarta Selatan.

    Padahal, pihak kepolisian telah menggunakan pasal-pasal dalam UU TPKS untuk menjerat pelaku. Terlebih lagi, pihak Polres Jaksel mengirimi permohonan ini kepada keluarga Mitra yang tidak paham tentang RJ, bukan kepada Kuasa Hukum Mitra.

    Keadilan Restoratif secara sederhana diartikan sebagai upaya pendekatan dalam sistem peradilan yang fokus pada pemulihan hubungan dan memperbaiki kerugian yang terjadi akibat tindakan kriminal.

    Baca: Penantian panjang jutaan PRT untuk memiliki payung hukum

     

    Sayangnya, konsep RJ kerap disalahartikan sebagai proses perdamaian dan menghentikan proses pidana.

    “Padahal, konsep RJ ini tidaklah menggagalkan proses pidana yang sedang berlangsung, melainkan menjadi komplementer untuk kepastian hak-hak korban,“ tandas pendamping.

    Selain itu, restorative justice tidak berlaku pada kasus kekerasan seksual. Hal ini dijelaskan secara lugas pada pasal 23 UU TPKS yang berbunyi: “Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak,”

    Dalam kasus ini, restorative justice yang difasilitasi Polres Jaksel menciderai semangat UU TPKS juga melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

    Sebab, kekerasan seksual terhadap anak merupakan suatu kejahatan yang diatur baik dalam hukum nasional (UU Perlindungan Anak & UU TPKS) maupun hukum internasional (CEDAW & Konvensi Hak Anak).

  • UU TPKS Memungkinkan Proses Hukum terhadap Laki-laki yang Tak Mau Bertanggung-jawab atas Kehamilan Pasangannya

    UU TPKS Memungkinkan Proses Hukum terhadap Laki-laki yang Tak Mau Bertanggung-jawab atas Kehamilan Pasangannya

    7cloud.asia – Disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Mei 2022 membuka peluang proses hukum terhadap laki-laki yang tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan pasangannnya.

    Preseden itu pernah terjadi di wilayah Polda Bangka Belitung, di mana dengan dijerat pasal UU TPKS pelaku dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp1,5 juta.

    Hal itu terungkap di webinar bertajuk “Membangun Layanan yang Inklusif untuk Perempuan Korban Kekerasan” yang diikuti secara daring pada Senin, (25/11/2024) yang diselenggarakan Komnas Perempuan dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

    Dalam kesempatan itu, Ipda Windu Perdana Kusumah dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, mengatakan bahwa dengan adanya UU TPKS pihaknya bisa menindak pelaku yang mengakui kehamilan di luar nikah.

    Windu mengaku, sebelum UU TPKS ada pihaknya kesulitan untuk menangani kasus kehamilan diluar nikah seperti ini.

    Baca: Pelaksanaan UU TPKS di Aceh tak bertentangan dengan syariat Islam

    Kasus pengingkaran kehamilan di luar nikah sebenarnya cukup banyak terjadi di Bangka Belitung, namun pihak kepolisian kesulitan dalam membuktikan.

    Pasalnya, dalam banyak kasus, kehamilan di luar nikah dialami oleh pasangan yang melakukan hubungan atas dasar suka sama suka.

    “Pelakunya juga orang dewasa, sehingga cukup sulit untuk memprosesnya secara hukum,” ujar Windhu saat memaparkan praktik baik dalam pengimplementasian UU TPKS pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung

    Windhu menambahkan, hukuman ini memang masih di bawah tuntutan yang diajukan.
    Namun ia berharap vonis ini bisa dijadikan preseden di masa yang akan datang.

    Dijelaskannya, dalam menangani kasus pengingkaran kehamilan di luar nikah ini pihaknya mengajukan tuntutan biaya restritusi sebesar Rp 4 juta.

    Baca: Catatan kritis dua tahun disahkannya UU TPKS

    Angka ini sebenarnya relatif sangat kecil jika dibandingkan dengan biaya persalinan yang ars dikeluarkan korban yang mencapai Rp 38 juta.

    Dia berharap, ke depan Komnas Perempuan bisa mendorong lembaga yudikatif untuk lebih sering menerapkan restitusi ini bagi korban kekerasan seksual, termasuk perempuan yang kehamilannya diingkari oleh pasangannya.

    “Biaya yang harus dikeluarkan korban sangat besar, tak hanya biaya persalinan tapi juga merawat dan membesarkan anak. Ini belum dampak psikis yang dialami,” ujarnya.

    Polda Bangka Belitung merupakan salah satu Polda yang menjadi percontohan implementasi UU TPKS. Sejak UU TPKS disahkan pada Mei 2022, jumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani Polda Bangka Belitung terus meningkat.

    Pada 2022, ada 4 kasus kekerasan seksual yang ditangani, naik menjadi 8 kasus pada 2023. Dan, hingga November 2024 tercatat sudah ada 15 kekerasan seksual yang diproses sesuai UU TPKS.

  • Memulihkan Luka Merawat Harapan: Cerita Para Pendamping Korban Kekerasan Seksual

    Memulihkan Luka Merawat Harapan: Cerita Para Pendamping Korban Kekerasan Seksual

    7cloud.asia – Menyambut Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2025, Indonesia untuk Kemanusian (IKa) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan buku bertajuk Memulihkan Luka, Merawat Harapan.

    Buku ini merupakan kumpulan cerita dari 25 layanan pendamping perempuan korban kekerasan seksual dari berbagai daerah di Indonesia.

    Direktur Eksekutif IKa, Sita Supomo saat membuka acara menyampaikan bahwa 25 Lembaga penulis merupakan lembaga yang mendapatkan penghargaan dari Komnas Perempuan atas dedikasinya mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya yang dirujuk oleh Komnas Perempuan.

    IKa dan Komnas Perempuan terus berupaya untuk melanjutkan program Swakelola Tipe 3 untuk korban kekerasan seksualvdi tengah keterbatasan dan kebijakan efisiensi pemerintah.

    Secara bergantian, perwakilan 25 lembaga penulis pengalaman menyampaikan berbagai
    hambatan yang mereka alami dalam mendampingi perempuan korban kekerasan seksual.

    Baca: Dua tahun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Diantaranya Baihajar Tualeka dari Lappan Maluku menyampaikan perempuan korban
    kekerasan di daerah kepulauan membutuhkan perhatian khusus. Tidak hanya anggaran tapi keterbatan yang ada berpotensi membuat korban tidak melanjutkan laporannya.

    SAFENet juga menyampaikan bahwa kekerasan seksual berbasis siber juga menjadi tantangan. Kesulitan dalam pembuktian dan ancaman terhadap korban membuat penanganan kasus berada dalam situasi sulit.

    Pendamping-pendamping lainnya juga menyampaikan pengalamandan tantangan saat mendampingi perempuan korban kekerasan.

    Sementara, Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyampaikan apresiasinya terhadap 25 lembaga layanan yang menuliskan pengalamannya dalam melakukan pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

    Pengalaman riil pendamping ini, menurutnya, merupakan suara-suara yang mampu mempengaruhi kebijakan dan program. Walau sedang berada ditengah-tengah keterbatasan sumber daya yang diperburuk dengan kebijakan efisiensi anggaran.

    Baca: Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih terhambat

    “Kami khawatir penanganan korban akan menghadapi hambatan walau kita sudah memiliki Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual,“ ujarnya.

    Dalam kesempatan itu Veryanto mengajak publik untuk memberikan dukungan terhadap Pundi Perempuan, agar terus mampu memberikan dukungan terahap korban melalui lembaga layanan.

    Di akhir sesi Veryanto menyampaikan bahwa dengan adanya Undang-Undang
    Tindak Pidana Kekerasan Seksual bukan berarti penangan kasus kekerasan seksual dan
    pemenuhan hak korban mudah diwujudkan.

    Lembaga layanan, Indonesia untuk Kemanusiaan dan Komnas Perempuan sebaiknya memperkuat sinergi melakukan pemantauan dan koordinasi agar implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat semakin baik.

    Pada momentum Hari Perempuan Internasional tersebut, IKa berharap dapat mengedukasi publik tentang dinamika pendampingan perempuan korban kekerasan, memperluas dan memperkuat relasi antar pihak yang terlibat dan mendorong penggalangan dana publik bagi lembaga layanan melalui Pundi Perempuan.

    Baca: Give Back Sale Pundi Perempuan sebagai upaya menggalang dana

  • Kecam Kekerasan Seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Komnas Perempuan Tegaskan Kekerasan di Area Publik Tergolong Tinggi

    Kecam Kekerasan Seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Komnas Perempuan Tegaskan Kekerasan di Area Publik Tergolong Tinggi

    7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengutuk tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Dokter Residen Anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung.

    Peristiwa ini menegaskan kembali fenomena gunung es kekerasan seksual di fasilitas pelayanan kesehatan. Meski kejadian serupa telah berulang di berbagai rumah sakit, namun jumlah korban yang berani melaporkan masih sangat sedikit.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (12/4/2025), Komnas Perempuan menyebut, rasa takut oleh ancaman pelaku, rasa malu, dianggap membuka aib, hingga kekhawatiran akan kriminalisasi menjadi faktor utama yang menghambat pelaporan kasus kekerasan seksual.

    Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kekerasan seksual di ranah publik tergolomh tinggi, yakni mencapai 1830 kasus, dengan tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan.

    Komnas Perempuan menyayangkan fakta ini, mengingat fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua penggunanya, terlebih pelaku adalah dokter yang terikat sumpah dan etika profesi.

    Baca: Dua tahun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Komnas Perempuan menyampaikan dukungan kepada korban yang langsung berani bicara dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, dan mengajak korban lain untuk melapor.

    Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan, sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya.

    ”Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban, dan mengapresiasi respon cepat yang diambil oleh RS Hasan Sadikin, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjajaran yang segera mengambil tindakan disiplin,” ujar Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan.

    Menanggapi kasus ini, Komnas Perempuan merekomendasikan Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan kebijakan ‘Zona Tanpa Toleransi’ terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.

    Komnas Perempuan juga mendorong RS Hasan Sadikin untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, sekecil apapun bentuknya, agar kejadian ini tidak terulang.

    Baca: Masukan mayarakat sipil soal aturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sebagai ruang publik.

    Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah sakit wajib menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.

    Profesi dokter adalah profesi yang mulia dan terhormat, terikat sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang ketat.

    Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit serta peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.

    ”Fasilitas kesehatan adalah garda terdepan dalam menangani korban kekerasan, dan tidak seharusnya justru menjadi tempat terjadinya kekerasan itu sendiri,” lanjut Dahlia.

  • Komnas Perempuan Rekomendasikan Fasilitas Kesehatan Kembangkan Mekanisme Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Masing-masing

    Komnas Perempuan Rekomendasikan Fasilitas Kesehatan Kembangkan Mekanisme Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Masing-masing

    7cloud.asia – Komnas Perempuan menilai, kasus pemerkosaan oleh Dokter Residen Anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung tak dapat semata-mata dilihat sebagai tindak pidana murni yang terlepas dari profesi dan latar belakang pendidikan pelaku.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima ruangkotacom pada Sabtu (12/4/2025) Komnas Perempuan melihat terdapat penyalahgunaan keilmuan dan kekuasaan yang dimilikinya sebagai dokter untuk melakukan tindakan perkosaan tersebut.

    Oleh karena itu, Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada organisasi profesi dokter, tenaga kesehatan lainnya, untuk mengembangkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga masing-masing.

    Dengan demikian, penyikapan terhadap tindakan pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya dapat dicegah dan ditangani secara komprehensifi.

    Baca: Cerita para pendamping korban kekerasan seksual

    Dengan langkah ini, maka kasus kekerasan seksual di rumah sakit tidak disederhanakan sebagai tindakan pidana oleh “oknum” semata.

    “Mekanisme perlindungan dari pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual di fasilitas kesehatan dan organisasi profesi tenaga kesehatan perlu segera dikembangkan, untuk menjamin fasilitas kesehatan sebagai ruang aman bagi semua penggunanya,” ujar Komisioner Yuni Asriyanti.

    Dia menambahkan, mekanisme ini juga sebagai pelaksanaan sumpah dan etika profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya,” lanjut Komisioner Yuni Asriyanti.

    Komnas Perempuan juga mengapresiasi respon cepat aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Barat, yang telah menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan UU No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Baca: Dua tahun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Komnas Perempuan menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak diselesaikan di luar pengadilan melalui pendekatan seperti restorative justice, melalui perdamaian dan sejenisnya.

    Komnas Perempuan akan terus memantau proses hukum serta memastikan korban mendapatkan hak-haknya sesuai amanat UU TPKS, termasuk hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, serta hak untuk didampingi, dan hak untuk tidak disalahkan dan distigma.

    Layanan bagi korban harus bisa diakses dengan mudah, cepat, dan manusiawi,” tutup Yuni.

    “Oleh karenanya, layanan korban untuk pemenuhan hak-hak korban harus bisa diakses dengan mudah, cepat dan manusiawi,” tegas Komisioner Yuni Asriyanti.

  • DPR Kecam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang Diselesaikan dengan Menikahkan Korban dengan Pelaku

    DPR Kecam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang Diselesaikan dengan Menikahkan Korban dengan Pelaku

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati mengaku geram dengan penanganan kasus kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat yang diselesaikan melalui restorative justice.

    Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual oleh Polsek Majalaya secara restorative justice ini tidak sejalan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 12 huruf a angka 4 juga menegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif memiliki prinsip pembatas, yakni tingkat kesalahan pelaku “relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk ketidaksengajaan”

    Diketahui bahwa seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang diperkosa oleh guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri.

    Kejadian ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang Jawa Barat pada 9 April 2025.

    Baca: Pakar sebut kasus kekerasan seksual tak bisa diselesaikan dengan restorative justice

    Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran.

    Kemudian setelah bertemu dan bersalaman, korban tidak sadar diri dan terjadilah kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik.

    Kuasa hukum korban menyesalkan, kasus ini tidak diarahkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.

    Namun oleh Polsek Majalaya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau melalui upaya menikahkan korban dengan pelaku tersebut. Selang satu hari setelah pernikahan, korban pun kemudian diceraikan oleh pelaku

    Baca: Pelecehan seksual pada anak dan disabilitas tak bisa gunakan restorative justice

    “Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai. Menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

    Sari juga meminta jajaran kepolisian khususnya Polres Karawang untuk menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri.

    Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan meminta pelaku untuk dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban, tentu kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat menangani kasus kekerasan seksual tersebut dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tambah wakil rakyat dari Dapil NTB ini.

  • Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren adalah Masalah Serius Bukan ‘Dibesar-besarkan’

    Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren adalah Masalah Serius Bukan ‘Dibesar-besarkan’

    7cloud.asia – Perkara kekerasan seksual di pondok pesantren merupakan puncak gunung es dan masalah besar, bukan masalah yang dibesar-besarkan media.

    Pada 14 Oktober 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kejahatan seksual di pondok pesantren dibesar-besarkan oleh media, mengingat hanya sedikit jumlahnya.

    Namun, pernyataan Nasaruddin Umar tersebut dibantah pegiat hak asasi manusia, Yuniyanti Chuzaifah.

    “Ini bukan persoalan yang sederhana. Karena kekerasan seksual ini bukan isu personal melainkan isu sosial yang dampaknya masif. Tidak bisa dibilang dibesar-besarkan oleh media karena ini memang kasus besar,” ucap mantan komisioner Komnas Perempuan itu dikutip BBC News Indonesia.

    Sementara, para pengambil kebijakan bahkan di tingkat nasional belum serius menangani kekerasan seksual dengan berlandaskan perspektif korban, kata pengamat.

    Baca: Pernyataan Menteri Agama tuai kecaman

    Sebelum respons dari Menteri Agama tersebut, pemerintah pernah membatalkan pencabutan izin operasional pondok pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, yang anak pengasuh pesantrennya melakukan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.

    Di tengah hukuman pidana yang masih berjalan terhadap pelaku, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru berkunjung ke pondok pesantren ini dalam rangka silaturahmi.

    “Itu secara sosiologi korbannya bagaimana? Jadi sebenarnya memang di level nasional sendiri itu dalam menyikapi persoalan kekerasan seksual yang terjadi di pesantren ada konflik moralitas juga para petingginya,” ujar Direktur Women Crisis Center, Ana Abdillah.

    Padahal temuan Pusat Pengkajian Islam & Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta mendapati 43.497 santri berpotensi rentan terhadap kekerasan seksual.

    Sementara itu, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendata sebanyak 20 persen dari 573 korban kekerasan seksual berasal dari pondok pesantren.

    Baca: Tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny: Kegagalan Struktur atau Kekerasan Struktural?

    Jumlah korban yang terungkap diduga meningkat pada 2025, karena hingga Juni lalu ada sekitar 130-an kasus kekerasan seksual.

    Kementerian Agama pernah mengeluarkan sejumlah peraturan pencegahan dan peta jalan pengembangan Pesantren Ramah Anak pada 2022 dan 2025 sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan.

    Para pengasuh pondok pesantren juga berupaya keras mencegah kekerasan seksual di dalam lingkungan pesantren dengan berbagai langkah dan menyediakan ruang aman bagi siapa pun untuk bersuara.

    “Tidak bisa digeneralisir semua pesantren berpotensi demikian (terjadi kekerasan seksual). Di tempat saya tumbuh, belajar, dan mengabdi sangat ketat batasannya,” ujar pengasuh Pesantren Putri Al Ihsan Lirboyo, Kediri, Ning Imas Fatimatus Zahra.

     

  • Gugat Pernyataan Menteri Agama, Kalyanamitra Desak Ada SOP Perlindungan Santri di Pondok Pesantren

    7cloud.asia – Kalyanamitra menggugat pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual di pondok pesantren dibesar-besarkan media.

    Pernyataan tersebut berpotensi menormalisasi kekerasan yang terjadi, melukai korban yang
    belum mendapat keadilan dan menyesatkan publik karena mengaburkan realitas yang ada.

    Dalam pantauan Kalyanamitra, fakta menunjukkan kondisi di pondok pesantren berbalik dengan pernyataan Menteri Agama.

    Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) 2024 mencatat ada 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan, dengan 20 persennya terjadi di pesantren,

    Hal ini membuktikan bahwa lingkungan pesantren belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar.

    Baca: Menteri Agama sebut media besar-besarkan kekerasan seksual di pondok pesantren

    Berdasarkan data Kementerian Agama per 4 Oktober 2025, jumlah santri di Indonesia
    2025/2026 mencapai 1.378.687 orang.

    Dari total angka tersebut, 726.880 santri laki-laki dan 651.807 santri perempuan tersebar di berbagai provinsi di Indonesia (dataloka.or.id, 20/10/2025).

    Hal ini menunjukkan bahwa pondok pesantren masih menjadi pilihan utama masyarakat. Kepercayaan publik ini seharusnya dijaga dengan sistem perlindungan yang efektif, bukan dengan pernyataan yang merendahkan setiap kasus kekerasan.

    Dalam pernyataan tertulis yan diterima 7cloud.asia pada Selasa 22/10/2025), Kalyanamitra mengecam sikap Kementerian Agama yang mengabaikan urgensi perlindungan
    santri atau peserta didik di pondok pesantren.

    Baca: Perempuan Jaga Indonesia sebut tak ada yang berlebihan dalam pemberitaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren

    Setiap kasus kekerasan seksual adalah ancaman serius terhadap keselamatan, martabat, dan masa depan santri, tidak peduli jumlah atau lokasinya.

    Kalyanamitra mendesak Kemenag untuk tidak bersikap defensif pada fakta yang ada dan mengambil langkah konstruktif untuk segera menyusun SOP (Standard Operational Procedure) dan pedoman wajib bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan.

    Hal ini untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual secara komprehensif di pondok pesantren

    ”Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan tempat kekerasan dibungkam atas nama reputasi,” demikian Kalyanamitra menutup pernyataannya.

  • Dari Aib Jadi ‘Topik’: Media Sosial Jadi Ruang Aman Bagi Penyintas Kekerasan Seksual

    Dari Aib Jadi ‘Topik’: Media Sosial Jadi Ruang Aman Bagi Penyintas Kekerasan Seksual

     

    7cloud.asia – Dalam tiga dekade terakhir, pembahasan tentang kekerasan seksual di media sosial dan media massa semakin signifikan.

    Contoh terbaru adalah viralnya memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans pada 2025 yang memicu diskusi luas tentang child grooming.

    Tahun 2024, sebuah akun Instagram mengunggah kronologi dugaan pelecehan oleh dosen pembimbing kepada mahasiswi saat bimbingan skripsi. Kontennya kemudian menjadi perbincangan di media sosial dan berujung pemecatan dosen tersebut.

    Mundur ke 2021, mahasiswa perempuan Universitas Sriwijaya mengunggah pengalaman dugaan pelecehan seksual oleh dosennya di media sosial. Kasusnya mendapat sorotan publik, sehingga pihak kampus serta aparat turun tangan.

    Akhirnya, kepolisian menetapkan oknum dosen berinisial R sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan tersebut.

    Masih di tahun yang sama, mahasiswi Universitas Riau menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya di media sosial, hingga membawa tersangka pelaku ke pengadilan, walaupun akhirnya divonis bebas.

    Suara para penyintas kerap dipatahkan oleh sikap skeptis, tudingan “cari sensasi”, hingga upaya membungkam yang justru melanggengkan budaya menyalahkan korban.

    Di sisi lain, pembahasan di media sosial membantu meningkatkan visibilitas isu kekerasan seksual. Media sosial telah menjadi ruang perlawanan baru bagi penyintas.

    Ia bukan sekadar tempat berbagi cerita, tetapi alat untuk membongkar relasi kuasa, menekan institusi, dan mengoreksi sistem hukum yang kerap gagal melindungi korban.

    Dari aib ke isu publik

    Selama bertahun-tahun, kekerasan seksual sering diabaikan karena dianggap masalah personal, aib, atau sering diragukan kebenarannya. Banyak korban tidak dipercaya, bahkan disalahkan. Akibatnya, kasus-kasus ini terkubur dalam diam.

    Perkembangan media sosial sejak 2000-an mengubah situasi ini. Dengan media sosial, penyintas kini mempunyai ruang untuk bercerita, menemukan dukungan, dan merasa tidak sendirian.

    Fitur anonimitas memberi mereka rasa aman untuk bersuara, meski risiko diserang balik tetap ada. Selain itu, algoritma meningkatkan visibilitas percakapan daring tentang kekerasan seksual.

    Di Indonesia, sejak dekade lalu, meluasnya gerakan bersuara melawan kekerasan seksual dibantu dengan banyaknya keterlibatan akun populer seperti komentator politik, aktivis dan organisasi feminis, serta media massa yang ikut memberitakan kasus-kasus kekerasan seksual di masa itu.

    Kolaborasi media Tirto.id, The Jakarta Post, dan VICE Indonesia tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi, misalnya, membantu membuka mata tentang kasus-kasus di kampus yang sudah menjadi rahasia umum. Jurnalis di media perempuan menyoroti perspektif perempuan dan korban kekerasan seksual.

    Lahirnya gelombang solidaritas global

    Sejak dekade 2010-an, penggunaan tagar dalam mengungkapkan pengalaman pelecehan seksual mulai menjadi alat perlawanan, terutama di negara-negara demokrasi liberal seperti Amerika Serikat (AS).

    Puncaknya adalah gerakan #MeToo pada 2017, dengan lebih dari 20 juta unggahan di media sosial. Penggunaan tagar #MeToo meluas hingga mampu membongkar praktik pelecehan di industri hiburan AS dan menyeret tokoh-tokoh elite ke pengadilan.

    Di Indonesia, aktivis perempuan juga telah memulai aktivisme tagar sebelum #MeToo, seperti tagar #mulaibicara pada 2016.

    Akan tetapi, menceritakan pengalaman kekerasan seksual di media sosial sekalipun masih sulit dilakukan karena kuatnya kecenderungan victim blaming (menyalahkan korban), dogma, dan penegakan hukum yang belum berpihak pada perspektif korban.

    Pada saat #MeToo berkumandang di banyak negara, budaya patriarki di Indonesia dipandang telah menghambat gerakan ini untuk mencapai level yang sama dengan di negara lain.

    Ungkapan seperti “tak ada asap tanpa api” masih sering dilontarkan, seolah korban pasti punya andil atas kekerasan yang dialaminya. Padahal, kekerasan seksual terjadi bukan karena kesalahan korban, melainkan karena ketimpangan relasi kuasa dan manipulasi dari pelaku.

    Media sosial jadi ruang edukasi dan aksi

    Perdebatan panjang tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di media sosial selama 2019 – 2022 menunjukkan bagaimana ruang digital menjadi arena edukasi publik. Banyak konten dibuat untuk menjelaskan konsep consent (persetujuan), relasi kuasa, dan pentingnya perspektif korban.

    Kelompok Islam konservatif sempat menolak RUU ini dengan alasan nilai budaya dan agama. Namun, banyak konten edukatif membantu meluruskan kesalahpahaman bahwa aturan khusus justru dibutuhkan untuk melindungi korban, bukan merusak moral.

    Akhirnya, lahirlah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebuah tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Di ranah pendidikan tinggi, aturan pencegahan juga diperkuat melalui kebijakan kementerian.

    Dukungan dan risiko

    Kasus viral seperti memoar Broken Strings menunjukkan bagaimana percakapan daring bisa berubah menjadi ruang edukasi massal tentang child grooming dan manipulasi relasi kuasa. Banyak warganet, aktivis, dan media ikut menjelaskan pola pelaku dan pentingnya mendukung penyintas.

    Namun, risiko dari media sosial tetap ada.

    Di satu sisi, ia memberi ruang aman bagi penyintas untuk didengar, membangun solidaritas, dan mendorong institusi bertindak.

    Di sisi lain, korban yang bersuara sering menghadapi serangan balik, dituduh mencari perhatian, merusak nama baik, atau dianggap “tidak bermoral”, bahkan mengalami perundungan digital, doxing, hingga ancaman hukum.

    Artinya, media sosial bisa menjadi ruang aman sekaligus ruang yang berbahaya bagi korban jika tidak disertai dukungan dan perlindungan yang memadai.

    Aktivisme tak bisa berhenti di dunia maya

    Percakapan daring penting, tetapi tidak cukup. Selama dua dekade, organisasi perempuan bekerja di belakang layar untuk mendorong perubahan hukum dan kebijakan.

    Hingga kini pun, penerapan UU TPKS masih menghadapi banyak tantangan, dari aparat yang belum sensitif gender hingga proses hukum yang melelahkan korban.

    Perjuangan melawan kekerasan seksual membutuhkan lebih dari sekadar viralitas, harus dibarengi edukasi berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas, dan keberpihakan nyata pada korban. Mendengarkan dan mempercayai korban bukan soal tren, melainkan soal keadilan.


    Alia Azmi, Assistant Professor, University of Bengkulu, Universitas Bengkulu

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Normalisasi Memicu Pelecehan Seksual Secara Verbal Terus Terjadi

    Normalisasi Memicu Pelecehan Seksual Secara Verbal Terus Terjadi

    7cloud.asia – Berita mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia baru-baru ini membuat gempar publik.

    Warga bertanya-tanya, mengapa generasi terdidik seperti mereka bisa melakukan pelecehan seksual. Sejumlah kalangan menilai, kasus ini terjadi karena sampai saat ini masyarakat masih menormalisasi sejumlah kebiasaan yang tergolong pelecehan seksual secara verbal.

    Dilansir Antaranews.com, Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra Putranto membeberkan jenis kebiasaan yang mengakibatkan pelecehan secara verbal masih terus terjadi.

    “Masih banyak kebiasaan yang dinormalisasi di masyarakat yang sebenarnya termasuk membuka diri secara verbal. Salah satunya adalah menganggap komentar terhadap tubuh atau penampilan sebagai hal yang wajar, padahal seringkali mengandung objektifikasi,” katanya dikutip Antaranews.com, Rabu (15/4/2026).

    Kasandra menyebut kebiasaan lain yang masih dianggap biasa adalah candaan atau lelucon bernuansa seksual kerap diperbolehkan dengan alasan bercanda meskipun pelaku tahu akan membuat pihak lain tidak nyaman.

    Baca: Implementasi UU TPKS terhambat belum adanya aturan turunan

    Juga berdiskusi atau membuat fantasi seksual tentang seseorang, termasuk di ruang digital seperti grup chat, serta melakukan praktik catcalling di ruang publik.

    “Perilaku-perilaku ini terus berlangsung karena dianggap sepele dan tidak berdampak serius. Tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari spektrum kekerasan seksual yang saling berhubungan,” katanya.

    Menurutnya, selama masih dinormalisasi atau dianggap normal, kekerasan akan terus berulang karena pelaku tidak merasa melakukan kesalahan, korban cenderung enggan melapor, dan masyarakat meyakini tidak ada pelanggaran yang terjadi.

    “Sayangnya pemahaman ini masih banyak terjadi bahkan dilakukan pihak-pihak yang memegang peran penting dalam penegakan hukum,” ucap Kasandra.

    Dalam kesempatan itu, Kasandra turut menyebut dampak yang dapat dirasakan oleh korban yang mengalami pelecehan seksual secara verbal sangat nyata, baik secara psikologis maupun sosial.

    Baca: Pemahaman kesetaraan gender penting untuk cegah kekerasan seksual

    Korban dapat mengalami rasa malu, marah, cemas, hingga kehilangan rasa aman, terutama ketika mengetahui dirinya menjadi objek pembicaraan seksual tanpa izin.

    Dalam banyak kasus, hal ini juga meningkatkan kepercayaan diri dan membuat korban menarik diri dari lingkungan sosial.

    Situasi saat korban sudah mengetahui inti pembicaraan tersebut dan memilih diam juga sangat umum terjadi. Hal ini biasanya dipengaruhi oleh rasa takut akan stigma, disalahkan, atau bahkan dikucilkan.

    Kasandra mengutip hasil kajian pada 1992 oleh psikiater sekaligus peneliti asal Amerika Serikat, Judith Herman, yang menjelaskan bahwa korban kekerasan, termasuk yang bersifat verbal, sering mengalami tekanan psikologis yang membuat mereka memilih diam sebagai bentuk perlindungan diri.

    Selain itu, dalam konteks hubungan sosial seperti pertemanan atau lingkungan kampus, ada kekhawatiran akan konsekuensi sosial jika bersuara.

    Normalisasi kekerasan seksual membuat korban sering bertanya-tanya apakah pengalaman mereka cukup serius untuk dilaporkan.

    Baca: Kekerasan seksual di pondok pesantren adalah masalah serius