Tag: konservasi

  • Kearifan Masyarakat Adat Ngata Toro dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

    Kearifan Masyarakat Adat Ngata Toro dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

    7cloud.asia – Di sela diskusi bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Merespon Kebijakan Konservasi Pasca COP16” Rabu (4/12/2024) dipaparkan upaya masyarakat adat Ngata Toro dalam menjaga kelestarian lingkungan.

    Rukmini Paata Toheke, Dinamisator Regional Sulawesi Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM), menjelaskan bahwa Masyarakat Adat Ngata Toro telah lama mempraktikkan konservasi berbasis kearifan lokal.

    Dalam diskusi yang diselenggarakan di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) itu, Rukmini mengatakan, upaya ini dilakukan diantaranya dengan mendokumentasikan hukum adat, mengelola tempat-tempat yang dapat dikelola dan sekolah adat.

    Kami, ujarnya, masyarakat adat Ngata Toro memiliki filosofi tiga tungku kehidupan yakni Taluhi Takuhua.

    Dengan filosofi ini, masyarakat adat Ngata Toro menjaga hubungan baik dengan pencipta bumi yang telah memberikan isinya dengan sesama manusia serta alam.

    ”Ketika kita merusak alam, maka kita merusak kehidupan. Ini menjadi landasan kami untuk menjaga kearifan leluhur,” terang Rukmini.

    Sikap ini, lanjutnya, menjadi kebanggaan kami sebagai Masyarakat Adat. Namun, negara kurang menghargai upaya masyarakat adat Ngata Toro ini.

    Imran Rachman, dalam disertasinya bertajuk “Model Pengelolaan Sumber Daya Hutan pada Pembangunan Kawasan Penyangga Taman Nasional Lore Lindu Provinsi Sulawesi Tengah” menulis sejak tahun 1993, masyarakat adat Ngata Toro telah menggencarkan berbagai prakarsa untuk menegaskan identitas budaya mereka.

    Baca: Upaya Konservasi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan Justru Terancam oleh Kebijakan Pemerintah

    Prakarsa itu meliputi aturan adat, lembaga adat, dan penggalian serta upaya transformasi tradisi dalam rangka pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas yang lestari dan membawa manfaat bagi seluruh anggota komunitas.

    Semua tindakan kolektif ini pada dasarnya memiliki tiga tujuan pokok. Pertama, menjaga keberlanjutan ekosistem hutan tropis di sekeliling komunitas ini—yang kini telah ditetapkan sebagai Taman Nasional Lore Lindu—melalui pranata sosial-budaya dan kepemimpinan lokal.

    Kedua, memperoleh manfaat optimal dari perlindungan Ekosistem Hutan tropis dalam rangka menjamin keberlanjutan komunitas dan seluruh struktur sosial politiknya dan aktivitas ekonomi lokal yang bergantung pada pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam setempat

    Dan terakhir, menjamin keadilan antar generasi dalam akses, kontrol, dan pemanfaatan atas sumber daya alam setempat.

    “Masyarakat adat Ngata Taro juga mengembangkan konsep pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam berbasis kearifan lokal di lingkungan mereka,“ tulisnya.

    Dalam hal kepemilikan tanah, mereka tidak serta merta memperolehnya melalui perampasan atau mengambil tanah orang lain tanpa izin, melainkan melalui suatu transaksi dan mempunyai keabsahan yang kuat menurut hukum adat mereka.

    Masyarakat adat Ngata Toro membagi hak kepemilikan atas Sumber daya alam dalam dua kategori, yakni hak kepemilikan bersama (katumpuia hangkani) dan hak pemilikan individu (katumpuia hadua).

    Kedua komponen hak kepemilikan tersebut adalah aturan adat yang sangat dipatuhi oleh masyarakat adat Ngata Toro.

    Baca: Ingkar janji Jokowi kepada masyarakat adat

    Selain itu, secara turun-temurun, masyarakat adat Ngata Toro sudah dibekali dengan aturan yang dinamakan Mopahilolonga Katuvua (mengurus alam secara arif).

    Menurut aturan tersebut, di bumi persada ada tiga unsur kehidupan yang mempunyai hubungan timbal balik, tumbuh dan berkembang biak serta saling menghidupi, yaitu manusia (tauna), hewan (pinatuvua), tumbuhan (tinuda).

    Pandangan tersebut juga memuat aturan-aturan yang harus diperhatikan dalam membuka lahan baru, diantaranya keadaan tempat yang direncanakan dibuka, apakah penjaga hutan itu memberikan lahan itu untuk dibuka atau tidak.

    Warga juga saling menghimbau satu dengan yang lain agar senantiasa memperhatikan hulu sungai dan kemiringan yang terjal (Taolo).

    Adat dan budaya tidak membenarkan menebang kayu sembarangan untuk dijadikan ramuan rumah utamanya di hulu air atau di kemiringan yang terjal, terlebih lagi kalau kayu yang di tebang diperjualbelikan di tempat lain.

    Dalam mengatur dan memanfaatkan sumber daya alam, masyarakat adat Ngata Taro selalu berpegang pada tradisi leluhur dan kearifan lokal yang dikelompokkan menjadi dua, yaitu toipetagi (larangan) dan toipopalia (pantangan).

    Toipetagi (larangan) meliputi:
    1. Tidak diperkenankan membuka hutan atau mengolah hutan di mana ada mata air ue ntumu, mata air ue bohe;

    2. Larangan memangkas dan menebang pohon yang tumbuh di palungan sungai atau kali-kali kecil yang ada dalam hutan ataupun kali kecil yang melewati pemukiman penduduk.

    3. Larangan menebang habis pohon yang diketahui mempunyai khasiat obat tradisional seperti pohon beringin dan melinjo; dilarang menebang pohon/membuka lahan perkebunan di daerah kemiringan yang terjal.

    4. Larangan keras pembukan lahan di Wana ngkiki dan Wana; dilarang membuka kebun di bekas Pangale, Oma, Balingkea,Pohawa pongko orang lain.

    Sedangkan toipopalia (pantangan) meliputi:
    1. Larangan membawa hasil hutan seperti Rotan, pandan hutan, bambu mentah dalam jumlah yang banyak ke rumah melewati persawahan pada masa padi dalam keadaan berbuah.

    2. Larangan mengilir rotan di sungai pada masa padi akan keluar buah, karena akan mempengaruhi keberhasilan panen (buah padi banyak yang hampa/kurang berisi)

    3. larangan membuka hutan di mana diketahui ada pohon damar; larangan menebang kayu yang diketahui sebagai makanan pokok burung-burung dalam hutan

  • Meski Mencatat Sejumlah Kemajuan, Dunia Harus Tetap Meningkatkan Luasan Kawasan Konservasi

    Meski Mencatat Sejumlah Kemajuan, Dunia Harus Tetap Meningkatkan Luasan Kawasan Konservasi

    7cloud.asia – Masyarakat internasional telah mencatat sejumlah kemajuan dalam komitmen untuk memulihkan dan melindungi 30 persen daratan, perairan pedalaman, serta wilayah pesisir dan laut pada tahun 2030.

    Namun, menurut laporan kemajuan resmi dari Pusat Pemantauan Konservasi Dunia (UNEP-WCMC) dan Persatuan Konservasi Internasional (IUCN) kemajuan tersebut harus dipercepat,

    Laporan Protected Planet Report 2024 mengungkapkan bahwa 17,6 persen daratan berada dalam kawasan konservasi yang dilindungi dan dilestarikan.

    Sementara kawasan konservasi di kawasan perairan pedalaman serta lautan dan wilayah pesisir di dunia tercatat mencapai 8,4 persen. 

    Dilansir unep.org, peningkatan cakupan kawasan konservasi sejak 2020 yang setara dengan lebih dari dua kali luas Kolombia ini, patut dirayakan.

    Baca: Menengok kembali hasil KTT Keanekaragaman Hayati atau COP16 Cali

    Namun demikian upaya konservasi tetap harus diakselerasi karena kenaikannya kurang dari 0,5 poin persentase di kedua wilayah.

    Laporan dari IUCN menyebutkan, masih terdapat wilayah daratan kira-kira seukuran gabungan Brasil dan Australia yang harus dilindungi.

    Juga terdapat wilayah laut lebih luas dari Samudra Hindia, yang harus ditetapkan sebagai wilayah yang dilindungi pada tahun 2030 guna memenuhi target global 30 persen pada 2030.

    Selama enam tahun ke depan, jaringan global perlu segera memperluas daerah konservasi sebesar 12,4 persen di daratan dan 21,6 persen di lautan.

    Baca: Upaya perluasan konservasi dunia dinilai kurang ambisius

    Negara-negara di dunia ditagih komitmennya untuk memastikan bahwa kawasan-kawasan ini efektif, berlokasi baik, terhubung, diatur secara adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Meskipun kemajuan telah dicapai pada semua elemen yang dapat diukur secara bermakna, data baru menunjukkan bahwa dunia masih mengalami kekurangan dalam hal kualitas maupun cakupan kawasan yang dilindungi dan dilestarikan.

    Kawasan yang dilindungi dan dilestarikan berperan penting bagi lingkungan dan manusia. Mereka memainkan peran penting dalam menghentikan dan membalikkan hilangnya keanekaragaman hayati.

    Kawasan konservasi juga menyediakan manfaat budaya, spiritual, dan ekonomi yang penting, menyediakan layanan ekosistem yang membantu menjaga planet demi masa depan umat manusia.

  • Survei Temukan Keberadaan Macan Tutul Jawa di Enam Bentang Alam yang Diteliti

    Survei Temukan Keberadaan Macan Tutul Jawa di Enam Bentang Alam yang Diteliti

    7cloud.asia – Keberadaan macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) ditemukan di enam dari total tujuh bentang alam yang sudah dianalisis tim survei dari Kementerian Kehutanan.

    Survei populasi macan tutul Jawa ini dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkolaborasi dengan Yayasan SINTAS Indonesia.

    Dalam acara “Catatan Separuh Langkah Java-wide Leopard Survey” di Jakarta, Selasa (18/2/2025) Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menyampaikan pihaknya menargetkan melakukan survei di 21 bentang alam di seluruh Pulau Jawa.

    Namun, baru tujuh di antaranya telah selesai disurvei untuk memantau keberadaan macan tutul Jawa yang tergolong satwa dilindungi ini.

    Baca: Konservasi macan tutul Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

    Dilansir Antaranews.com, survei telah dimulai sejak Februari tahun lalu demi mengetahui jumlah pasti satwa terancam punah tersebut yang tersisa di Pulau Jawa untuk menyusun strategi konservasi.

    Penyusunan strategi konservasi, ujarnya, dapat dilakukan dasarnya kalau ada data populasi, data kondisi habitat, serta data potensi ancaman yang dihadapi.

    “Lalu kita bisa memproyeksikan kira-kira ke depan kalau business as usual seperti apa, kalau diintervensi dengan strategi seperti apa, dan strategi yang tepat itu strategi apa,” kata Satyawan dikutip Antaranews.com.

    Sejauh ini pemasangan kamera jebak (camera trap) sudah dilakukan di 10 bentang alam, dengan tujuh di antaranya sudah dianalisis.

    Baca: Macan tutul Jawa masuk jebakan yang dipasang warga di Sukabumi

    Dari hasil analisa tersebut berhasil dideteksi populasi macan tutul Jawa sejauh ini di enam bentang alam yaitu Rawa Danau, Gunung Burangrang, Gunung Ciremai, Sindoro-Dieng, Panusupan dan Bromo Tengger-Semeru bagian selatan.

    Sementara itu, kamera jebak di bentang alam Merapi-Merbabu tidak mendeteksi keberadaan macan tutul Jawa dari keseluruhan petak survei di masing-masing bentang alam.

    Direktur Yayasan SINTAS Indonesia sekaligus ahli biologi Hariyo Wibisono dalam kesempatan yang sama mengatakan, dari survei yang dilakukan sejauh ini belum dapat memberikan gambaran populasi yang utuh dari macan tutul jawa.

    “Jadi sekarang ini baru sampai pada di mana ada, di mana tidak. Karena nanti kita mesti identifikasi dari setiap individu, dari totolnya. Ini banyak yang hitam juga ya, yang quite challenging karena hitam itu totolnya tidak terlihat,” kata Hariyo.

    Baca: Macan tutul Jawa terekam CCTV Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

    Dalam tulisannya yang pernah diterbitkan di 7cloud.asia, Dr. Dolly Priatna, Pengajar, Program Studi Manajemen Lingkungan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Pakuan mengatakan, macan tutul Jawa merupakan satwa karnivora terbesar yang hidup di belantara Pulau Jawa, yang terancam akan kepunahan.

    Macan Tutul Jawa, atau dikenal dengan nama ilmiah Panthera pardus melas, adalah subspesies macan tutul yang secara khusus dapat ditemukan di Pulau Jawa. Memiliki ciri-ciri fisik khas, termasuk bulu dengan pola tutul yang berbeda-beda.

    Pola ini dapat bervariasi dari tutul besar hingga kecil dan kadang-kadang membentuk garis-garis. Selain dengan ciri tersebut, terkadang ada macan tutul Jawa yang melanistik, yaitu individu macan tutul dengan ciri warna gelap atau hitam yang dominan pada bulu-bulunya.

    Warna bulu ini disebabkan oleh kondisi genetik yang menghasilkan melanin lebih banyak dari biasanya. Individu macan tutul seperti inilah yang kita kenal dengan julukan “macan kumbang”.

  • Deforestasi dan Perubahan Iklim Jadi Tantangan Nyata Konservasi Lingkungan

    Deforestasi dan Perubahan Iklim Jadi Tantangan Nyata Konservasi Lingkungan

    7cloud.asia – Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi (PREE) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asep Hidayat menekankan peran strategis kajian ilmiah dalam mendukung konservasi keanekaragam hayati di Indonesia.

    Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Jamming Session Seri 1 Tahun 2025, dengan bertema “Konservasi dan Pemanfaatan Tumbuhan Khas Indonesia”, yang digelar secara daring, Kamis (24/4/2025).

    Dilansir di laman resmi BRIN, kegiatan itu diinisiasi oleh Kelompok Riset Autekologi Flora Endemik dan Dilindungi (AFEL) serta Kelompok Riset Autekologi Flora Perdagangan.

    Asep menyebutkan bahwa kajian ilmiah dalam konservasi, tidak berdampak secara instan. Namun demikan, jika dimanfaatkan secara tepat bisa mempunyai pengaruh yang sangat besar.

    “Konservasi bukan hanya soal pelestarian, tapi juga tentang bagaimana kita mengelola keanekaragaman hayati ini secara berkelanjutan dengan pendekatan berbasis pengetahuan, teknologi modern, dan kearifan lokal,” ujarnya.

    Asep juga menyoroti ancaman seperti alih fungsi lahan, deforestasi, dan perubahan iklim menjadi tantangan nyata, sehingga upaya konservasi yang terintegrasi dan berkelanjutan adalah hal yang penting untuk dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor berbasis data ilmiah.

    Menurutnya, ribuan spesies tumbuhan khas Indonesia bersifat endemik, langka, dan memiliki nilai ekologis, ekonomis, serta budaya yang tinggi.

    “Keberadaan flora kita sedang menghadapi tekanan besar mulai dari deforestasi, konversi lahan, perambahan hutan, hingga perubahan iklim. Sehingga, tak sedikit spesies kini berada di ambang kepunahan,” ungkapnya mengingatkan.

    Baca: Konservasi keanekaragaman hayati tak dapat ditunda lagi

     

    Maka dari itu, lanjut Asep, dibutuhkan ruang strategis untuk mempertemukan akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, dan praktisi.

    “Meski forum ini bersifat informal, tujuannya jelas: mendorong kolaborasi, memperkaya pengetahuan bersama, dan memetakan arah riset serta inovasi, khususnya terkait konservasi dan pemanfaatan tumbuhan khas Indonesia, seperti Nepenthes ataupun spesies lain yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi tinggi,” jelasnya.

    Asep berharap, forum ini dapat melahirkan inovasi dan rekomendasi konkret yang memperkuat kebijakan konservasi serta mendorong pemanfaatan sumber daya hayati secara berkelanjutan dan memberi nilai tambah bagi masyarakat.

    Ketua Forum Pohon Langka Indonesia (FPLI), Tukirin Partomihardjo menyampaikan tantangan dalam konservasi tumbuhan khas Indonesia.

    Ia menjelaskan bahwa tujuan dari konservasi adalah tidak hanya melestarikan keanekaragaman hayati, namun juga menjaga sistem pendukung kehidupan sekaligus memastikan pemanfaatannya yang berkelanjutan.

    “Dari kurang lebih 6.500 spesies tumbuhan yang sudah dikaji statusnya, 21,4 persen tumbuhan terancam punah, 1 jenis sudah punah dan 2 jenis punah di alam, sedangkan pemerintah baru menetapkan 116 spesies atau 13 persen tumbuhan”

    Tukirin menekankan pentingnya konservasi tumbuhan khas Indonesia sebagai langkah terpadu untuk menjaga kelestarian dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

    Dia menyoroti bahwa strategi konservasi perlu mencakup perlindungan habitat, pengelolaan kawasan secara berkelanjutan, dan restorasi lahan terdegradasi.

    Baca:  Sepertiga tanah di planet Bumi sudah rusak

    Pada akhir paparannya, ia menekankan pentingnya kerjasama berbagai stakeholder, akademisi, peneliti dan masyarakat untuk penyelamatan pohon langka di Indonesia.

    Pembicara selanjutnya, Tika Dewi Atikah, Peneliti PREE memaparkan mengenai “Potensi Jenis-jenis Tumbuhan yang Diperdagangkan”.

    Dalam pemaparannya, dia menyoroti beberapa jenis tumbuhan yang bernilai ekonomi tinggi dan aktif diperdagangkan, seperti spesies penghasil gaharu (Aquilaria sp.) dan akar laka (Dalbergia parviflora)

    “Salah satu hasil penelitian di Pulau Buru menunjukkan rata-rata biomassa Aquilaria sp. mencapai 600,5 kg per hektar, menunjukkan potensi ekonominya yang signifikan,” ungkapnya.

    Selain itu, ia memaparkan bahwa Dalbergia parviflora (akar laka), tumbuhan yang digunakan sebagai bahan dupa dan obat, masih banyak diperdagangkan, khususnya kayu yang telah mati dan lapuk.

    “Sedikitnya 1.300 warga di tiga kabupaten di Kalimantan Tengah terlibat dalam rantai perdagangan akar laka. Ini menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat,” terang Tika.

    Dia menekankan pentingnya kebijakan berbasis data dan pendekatan sosial untuk mengelola perdagangan spesies bernilai tanpa mengabaikan aspek konservasinya.

    Baca: Dunia harus tingkatkan luasan kawasan konservasi

    Sementara itu, Joeni S. Rahajoe, Peneliti PREE memaparkan hasil kajian timnya di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

    “Kami mencatat ada 95 jenis tanaman bermanfaat yang digunakan masyarakat di sekitar IKN. Sekitar 58,7 persen diantaranya merupakan spesies asli Kalimantan,” jelasnya.

    Menurutnya, pendekatan penanaman yang diterapkan masyarakat di wilayah ini memadukan spesies lokal, non-lokal bernilai ekonomi, dan spesies dari Daftar Merah IUCN, seperti Durio kutejensis, Baccaurea lanceolata, dan Aquilaria microcarpa.

    Sistem agroforestri tersebut tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga menyimpan karbon, dengan rata-rata cadangan karbon mencapai 33,28 Mg C/ha. “Pendekatan ini memberi manfaat ganda ekonomi sekaligus konservasi,” ujarnya.

    Kekayaan tumbuhan Indonesia dengan tingkat endemisitasnya yang tinggi, menjadikannya sangat penting untuk dilestarikan.

    Sayangnya, banyak diantaranya terancam punah, sehingga dukungan riset yang dapat mengungkapkan manfaat dan nilai tambahnya sangat penting untuk dilakukan.

    BRIN mendorong riset berbasis lapangan dan laboratorium bekerjasama dengan berbagai stakeholder dan dan keterlibatan masyarakat lokal sebagai kunci untuk memastikan konservasi dan pemanfaatan berjalan secara seimbang dan berkelanjutan.

  • Imbalan untuk Melepas Hiu dan Pari: Antara Risiko dan Harapan untuk Konservasi

    Imbalan untuk Melepas Hiu dan Pari: Antara Risiko dan Harapan untuk Konservasi

    7cloud.asia – Hiu dan pari termasuk dalam beberapa spesies paling terancam di dunia, terutama karena overfishing atau penangkapan berlebihan.

    Kadang-kadang hiu dan pari diburu untuk diambil sirip dan dagingnya, tapi mereka lebih sering tertangkap secara tidak sengaja saat nelayan menjaring ikan lain.

    Jika terus ditangkap, populasi predator laut ini bisa menurun dan hal ini akan mengganggu rantai makanan di ekosistem laut, mengancam pendapatan di sektor wisata, serta memperburuk kondisi krisis iklim akibat melemahnya ketahanan ekosistem laut.

    Tapi, menghentikan penangkapan hiu dan pari yang berlebihan ini tidak mudah karena dinamika sosial di baliknya sangat rumit.

    Banyak hiu dan pari tertangkap dalam penjaringan skala kecil oleh nelayan di daerah pesisir, di mana mereka bergantung pada hasil tangkapan ikan—termasuk hiu dan pari yang terancam punah—untuk memenuhi kebutuhan hidup.

    Penulis tergabung dalam tim peneliti global lintas disiplin yang berfokus pada konservasi hiu dan pari di perikanan skala kecil di Indonesia.

    Selama lima tahun terakhir, penulis memikirkan cara untuk tetap menjaga kelestarian kehidupan laut sembari tetap mendukung kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut.

    Studi baru kami yang baru saja diterbitkan di jurnal Science Advances menunjukkan bahwa memberi imbalan kepada nelayan untuk melepas kembali spesies-spesies ikan yang terancam punah bisa menjadi semacam insentif untuk mendorong perilaku konservasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan.

    Baca: Penangkapan gurita secara berkelanjutan Ala nelayan Torosiaje

    Namun, pemberian insentif juga menimbulkan konsekuensi tak terduga, yang justru merusak tujuan konservasi itu sendiri. Karena itu, penting untuk berhati-hati dalam merancang program ini dan melakukan evaluasi ketat seiring dengan berjalannya program.

    Meskipun hiu dan pari bukan target utama nelayan skala kecil, spesies terancam seperti ikan baji atau ikan bersirip pari laut (wedgefish) dan hiu martil (hammerhead) sering kali ikut tertangkap.

    Dalam studi kami tahun 2020 silam, para nelayan memberitahu bahwa ikan baji dan hiu kepala martil hanya “tangkapan sampingan” alias tak sengaja tertangkap saat mereka menjaring ikan lain.

    Namun, penelitian lebih lanjut mengungkap bahwa nelayan tetap enggan untuk melepaskan spesies tersebut karena itu sama saja dengan kehilangan sumber pangan dan pendapatan mereka.

    “Ikan itu memberi kami lebih banyak uang, meskipun mereka bukan target kami,” kata seorang nelayan.

    “Itu rezeki.” “Kalau saya kembalikan ke laut, namanya mubazir,” tambahnya.

    Mengetahui hal ini, kami mengeksplorasi berbagai insentif positif dan negatif yang mungkin bisa mendorong para nelayan mengubah perilaku mereka.

    Kami menemukan bahwa imbalan tunai bersyarat—kompensasi bagi nelayan yang berhasil melepas kembali ikan baji dan hiu kepala martil dengan selamat—bisa menjadi sebuah cara efektif untuk melindungi spesies ini tanpa merusak mata pencaharian nelayan.

    Baca: Kearifan warga Papua dalam menjaga lingkungan lewat budaya Sasi

    Penulis kemudian bekerja sama dengan sejumlah mahasiswa dan kolaborator untuk mendirikan organisasi filantropi lokal kecil-kecilan untuk membantu menjalankan inisiatif kami, yakni Kebersamaan Untuk Lautan.

    Kami sepakat untuk memberikan kompensasi tunai kepada nelayan—biasanya sebesar 2–7 dolar AS atau sekitar Rp30.000–Rp100.000 per ekor—jika mereka bisa mengirimkan bukti video pelepasan ikan baji dan hiu kepala martil dengan aman.

    Uji coba insentif
    Seiring dengan berjalannya program, kami menemukan insentif ternyata juga bisa memicu berbagai trik penangkapan ikan.

    Contohnya, para nelayan bisa meningkatkan tangkapan mereka untuk mendapatkan lebih banyak kompensasi dan membeli lebih banyak jaring-jaring baru untuk menangkap ikan, yang pada akhirnya justru merusak tujuan konservasi itu sendiri.
    Kompensasi juga mungkin jatuh kepada nelayan yang memang sudah berniat melepas ikan.

    Nah, untuk menguji apakah insentif konservasi ini benar-benar efektif, kami melakukan eksperimen terencana.

    Kami membagi secara acak 87 kapal nelayan dari Aceh dan Nusa Tenggara Barat menjadi dua kelompok: satu kelompok kami tawarkan kompensasi untuk melepaskan spesies ikan tersebut hidup-hidup, sementara kelompok lain tidak.

    Kami membandingkan data dua kelompok tersebut serta melakukan survei tingkat kepuasan nelayan terhadap program dan kehidupan secara umum.

    Sejak program “imbalan untuk melepas” diluncurkan pada Mei 2022, lebih dari 1.200 ekor ikan baji dan hiu martil telah berhasil dilepas kembali ke laut dengan selamat. Semua nelayan yang mengikuti program ini beserta keluarganya juga merasa puas.

    “Kami gunakan uang kompensasi itu untuk kebutuhan sehari-hari. Kami berharap program ini terus berlanjut,” kata istri salah satu nelayan yang mengikuti program.

    Baca: Konservasi lingkungan perlu libatkan masyarakat lokal

    Namun, data eksperimen kami dari 16 bulan pertama program ini (Mei 2022 – Juli 2023) juga mengungkapkan fakta miris: meskipun kompensasi mendorong lebih banyak pelepasan ikan, sebagian nelayan justru sengaja meningkatkan jumlah tangkapan mereka demi mendapatkan lebih banyak imbalan.

    Awalnya, saya dan tim merasa cukup terpukul dengan temuan ini. Tapi, tanpa eksperimen tersebut, kami mungkin tidak akan pernah menyadari konsekuensi tak terduga ini.

    Belajar dari temuan ini, kami memperbaiki skema kompensasi, mengatur ulang duit imbalan, dan membatasi jumlah pelepasan yang bisa diklaim setiap kapal dalam seminggu.

    Kami juga mulai menguji program tukar alat tangkap, di mana nelayan menukar jaring mereka dengan perangkap ikan yang memiliki tingkat tangkapan sampingan jauh lebih rendah.

    Data awal menunjukkan perubahan ini meningkatkan efektivitas program secara signifikan.

    Tim kami di Oxford, Inggris, juga bekerja erat dengan para peneliti lokal dan organisasi konservasi lain untuk membantu mereka merancang dan mengevaluasi program insentif berbasis lokal yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

    Studi terbaru dari organisasi konservasi Thresher Shark Indonesia misalnya, menunjukkan bahwa program mata pencaharian alternatif berhasil mengurangi tangkapan hiu perontok (thresher shark) hingga lebih dari 90 persen.

    Insentif positif seperti ini adalah instrumen penting untuk menyelesaikan krisis keanekaragaman hayati dengan cara yang adil.

    Rasanya tidak adil jika kita menuntut industri perikanan skala kecil di negara berkembang yang menanggung beban konservasi, sementara perusahaan perikanan komersial yang besar justru menghasilkan lebih banyak ‘cuan’ sambil menyebabkan kerusakan dari penangkapan berlebih.

    Namun demikian, insentif konservasi tentu saja harus dirancang dengan baik dan dievaluasi secara ketat untuk memastikan insentif ini mendorong tindakan yang tepat dan menghasilkan dampak yang diinginkan.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation dalam bahasa Inggris. Penulis: Hollie Booth (Research Associate, Conservation Science, University of Oxford)

  • Koalisi Sipil: Implementasi UU KSDAHE Dapat Meminggirkan Masyarakat Adat

    Koalisi Sipil: Implementasi UU KSDAHE Dapat Meminggirkan Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Koalisi Sipil Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat meminta Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) tidak mengecualikan atau mengeluarkan masyarakat adat dari wilayahnya.

    Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Anggi Prayoga mengatakan, dalam UU 32 tahun 2024, ada beberapa pasal yang bukannya mengubah paradigma, melainkan justru mengecualikan masyarakat adat.

    “UU tentang konservasi ini berbahaya jika diimplementasikan tanpa mengadopsi paradigma baru,” ujarnya dalam diskusi di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jakarta, Rabu (7/5/2025) yang dipantau secara daring.

    Ia menyebutkan, ada potensi penghilangan hak-hak konservasi masyarakat adat ketika UU KSDAHE tersebut diimplementasikan.

    “Mereka (masyarakat adat) bisa dipidana atau bahkan dikeluarkan dari wilayah adat mereka,” katanya.

    Baca: Perempuan dorong pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat

    Saat ini, berdasarkan data dari Forest Watch Indonesia (FWI), sebanyak 67 persen tutupan hutan berada dalam wilayah adat, yang membuktikan bahwa selama ini masyarakat adat lebih mampu mengelola hutan adatnya dengan kearifan-kearifan lokal yang dimiliki.

    Untuk itu, ia mendorong agar pengesahan UU 32 tahun 2024 bisa benar-benar mewujudkan partisipasi yang bermakna dari masyarakat adat, tidak sekadar formalitas belaka.

    Ia juga menekankan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang sudah sejak lama menjadi pembahasan tetapi masih belum disahkan hingga saat ini.

    “Selama ini justru kita di koalisi yang proaktif, kita bertemu kementerian, Menteri Hak Asasi Manusia, jadi sebetulnya upaya preventif itu justru muncul dari gerakan masyarakat sipil yang sadar dan peduli terhadap hak-hak konstitusional yang melekat pada masyarakat adat,” ucapnya.

    Untuk diketahui, UU 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2024.

    Namun, sejumlah kalangan sejak awal menolak pembahasan UU KSDAHE ini dan mengajukan uji materi terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Baca: Perpres Penertiban Kawasan Hutan dinilai mengancam masyarakat adat

    Selain prosesnya yang tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat sipil, materi UU KSDAHE ini juga memiliki banyak celah yang akan menjadi persoalan dalam pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa revisi UU KSDAE tersebut tidak akan menghambat akses masyarakat hukum adat untuk pengakuan wilayah hutan adat.

    Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan pengesahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE tidak akan mempengaruhi penetapan wilayah hutan adat yang dilakukan selama ini lewat perhutanan sosial.

    “Jadi kalau menurut saya tidak ada hambatan untuk akses legal masyarakat hukum adat, dengan Undang-undang Nomor 32 ini justru dikuatkan di kawasan konservasi,” katanya seperti dilansir Antaranews.com

    Mengenai keterlibatan masyarakat hukum adat dalam kegiatan konservasi, dia mengatakan isu tersebut dapat diperjelas dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari UU.

  • Tiga Alasan Mengapa Masyarakat Sipil Menyoal UU KSDAHE

    Tiga Alasan Mengapa Masyarakat Sipil Menyoal UU KSDAHE

    7cloud.asia – Dalam media briefing yang dihelat Rabu (7/5/2025) Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyampaikan urgensi uji formil terhadap UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

    Dalam kesempatan itu, Koalisi menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat yang selama ini hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan konservasi.

    Hutan yang menjadi tempat bermukimnya masyarakat adat banyak diklaim secara sepihak oleh pemerintah sebagai hutan negara dengan berbagai fungsi termasuk pada kawasan konservasi.

    Koalisi menilai, dalam proses pembentukannya, UU KSDAHE 2024 dilakukan tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan UU dan menyalahi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

    Hal ini terutama partisipasi penuh dan efektif dari Masyarakat Adat dan Lokal yang terdampak langsung dengan kawasan konservasi.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE mengancam keberadaan masyarakat adat

    Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), salah-satu Prinsipal Uji Formil UU KSDAHE mengatakan ada tiga alasan mengapa Prinsipal mengajukan judicial review UU KSDAHE.

    Alasan tersebut adalah UU KSDAHE tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta melanggar asas keterbukaan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Selain melanggar azas pembentukan UU yang baik, pembentukan UU KSDAHE juga
    melanggar ketentuan tentang meaningful participation sebagaimana telah ditetapkan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020.

    “Dalam proses pembentukan UU KSDAHE sama sekali tidak mencerminkan adanya unsur
    partisipasi yang bermakna, kedayagunaan dan kehasilgunaan serta kejelasan pembentukan UU KSDAHE,“ terang Arman.

    Dari sekitar 20 kali pembahasan hanya dua kali yang terbuka untuk publik, sisanya
    dilakukan secara tertutup sebagaimana diakui oleh pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

    Baca: Perempuan mendorong pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat

    Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon yaitu Masyarakat Adat Tamblingan yang hadir dalam RDPU di DPR dan Indonesia Parliamentary Center semakin menegaskan ketidakpatuhan Pemerintah dan DPR terhadap Putusan MK No. 97/PUU‑XIX/2021 tentang meaningful participation.

    Tim Kuasa Hukum Judicial Review UU KSDAHE, Victor Santoso Tandiasa – sebagai Tim Hukum Pengujian Formil UU KSDAHE menguatkan pernyataan Arman.

    Victor mengatakan, proses uji formil JR termasuk ‘speedy trial’ yang dilakukan selama 60 hari sejak keterangan Presiden diterima sampai batas maksimal adalah pada tanggal 28 Juni 2024.

    Mahkamah Konstitusi seharusnya memaksimalkan jangka waktu ini dengan menyediakan
    kesempatan penuh bagi pemohon untuk menghadirkan saksi dan ahli.

    Namun hingga sidang uji materi UU KSDAHE berakhir, pemerintah belum dapat menunjukkan daftar hadir siapa saja yang mengikuti pembahasan RUU KSDAHE.

    ”Lebih jauh, ahli yang diundang dalam RDPU pun tidak diberikan naskah akademik,
    sehingga terbukti bahwa DPR dan Pemerintah hanya menjalankan formalitas tanpa benar‑benar mewujudkan meaningful participation,” ujar Arman.

    Baca: Risiko di balik pemberian imbalan untuk konservasi

  • Sejumlah Pasal di UU KSDAHE Nomor 32/2024 Dinilai Berpotensi Mengeksklusi Masyarakat Adat

    Sejumlah Pasal di UU KSDAHE Nomor 32/2024 Dinilai Berpotensi Mengeksklusi Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Dalam media briefing yang dihelat Rabu (7/5/2025) Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyoroti pentingnya pengakuan hukum terhadap keberadaan dan hak Masyarakat Adat serta lokal di kawasan konservasi.

    Lasti Fardilla Noor, Knowledge Management Working Group ICCA Indonesia mengatakan, pendekatan konservasi yang eksklusif telah menimbulkan berbagai bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi Masyarakat Adat yang tinggal secara turun-temurun di wilayah adat mereka yang kini masuk dalam kawasan konservasi.

    Kondisi ini menurut Lasti, tidak lepas dari keberadaan UU No. 5 Tahun 1990 yang belum mengakui peran Masyarakat Adat sebagai aktor utama konservasi.

    Padahal secara empiris praktik konservasi yang dilakukan masyarakat adat dan komunitas lokal secara turun temurun sangat mencerminkan praktik konservasi yang holistik, adil, dan lestari.

    Karena itu, perubahan terhadap UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) menjadi fokus advokasi WGII sejak tahun 2016.

    “Saat Rancangan Undang-Undang KSDAHE masuk prolegnas, kami segera konsolidasi dengan koalisi dan masyarakat adat untuk menyusun masukan, serta mendorong keterlibatan formal dalam RDPU,“ ujar Lasti.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE dapat meminggirkan masyarakat adat

    Sayangnya, masukan dari masyrakat sipil dan masyarakat adat kami dalam bentuk Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan catatan kritis tidak diakomodir oleh pemerintah.

    Pemerintah dan DPR, ujar Lasti, mengatakan bahwa DIM hanya bisa disusun oleh
    pembentuk undang, dan masukan dari masyarakat sifatnya hanya dipertimbangkan.

    ”Artinya DIM yang kami berikan tidak ada maknanya bagi penyusunan UU ini. Lantas untuk apa kami hadir dan dilibatkan?” Ujar Lasti.

    Alih-alih menjadi payung hukum konservasi yang lebih inklusif dan mengakomodasi hak-hak masyarakat adat serta komunitas lokal, UU KSDAHE yang baru, justru mengandung substansi yang membuka celah lebih besar bagi perampasan ruang hidup dan hak-hak mereka.

    Hal ini tercermin dalam sejumlah pasal bermasalah, salah satunya terkait pemanfaatan jasa lingkungan untuk kepentingan geothermal (panas bumi) dan karbon.

    UU KSDAHE nomor 32/2024 juga tidak mengatur hak masyarakat adat atas free, prior and
    informed consent (FPIC) atau pemberian izin dalam proses penetapan Kawasan Konservasi.

    Baca: Alasan mengapa masyarakat sipil menyoal UU KSDAHE

    Ketiadaan ketentuan ini mencerminkan bahwa keberadaan dan hak masyarakat adat tidak diakui dalam penetapan kawasan tersebut, sehingga ketika investasi atau proyek masuk ke dalamnya, masyarakat seringkali tidak dilibatkan.

    Padahal, sebagian besar wilayah yang dilindungi, dijaga, dan dimanfaatkan secara lestari oleh masyarakat adat dan komunitas lokal berada di dalam kawasan konservasi.

    ”Namun hingga kini belum memiliki kejelasan status maupun pengakuan hak tenurial,” ujar Lasti menyayangkan kondisi ini.

    Anggi Putra Prayoga dari Forest Watch Indonesia (FWI) yang juga sebagai Ketua Tim Kampanye Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat menambahkan, ada banyak pasal-pasal bermasalah dalam UU KSDAHE yang disahkan Juli 2024 tersebut.

    Beberapa pasal dalam UU KSDAHE No. 32/2024 berpotensi besar mengeksklusi Masyarakat Adat dari wilayahnya. Pasal itu antara lain pasal 8 ayat 4 dan 5 yang mengatur pembagian areal preservasi.

    Juga pasal 9 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang pemegang hak atas tanah di areal preservasi tidak bersedia melakukan kegiatan KSDAHE harus melepaskan hak atas tanah dengan mendapatkan ganti rugi”.

    Anggi menegaskan, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat harus menjadi bagian integral dari kebijakan konservasi. Pasalnya, masyarakat adat terbukti sebagai penjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

    Baca: Perempuan mendorong pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat

  • Peringatan 208 Tahun Kebun Raya Bogor Ditandai dengan Rehabilitasi Tanaman Arecaceaae dan Anonaceace

    Peringatan 208 Tahun Kebun Raya Bogor Ditandai dengan Rehabilitasi Tanaman Arecaceaae dan Anonaceace

    7cloud.asia – Pada bulan Mei tahun ini, tepatnya 18 Mei 2025 Kebun Raya Bogor genap berusia 208 tahun.

    Kebun Raya Bogor yang didirikan ahli botani Jerman, C.G. Reinwardt, awalnya merupakan bagian dari halaman Istana Bogor dan kemudian dikembangkan menjadi pusat penelitian botani, konservasi, dan pendidikan.

    Selama lebih dari dua abad, Kebun Raya Bogor telah menjadi ruang pelestarian, pengetahuan keanekaragaman hayati, dan kebudayaan Indonesia. Kebun Raya Bogor juga menjadi tempat bertemunya masyarakat dengan alam serta nilai-nilai budaya.

    Di usianya kini, Kebun Raya tidak hanya dikenal sebagai kebun raya tertua di Asia Tenggara, tetapi juga sebagai ruang hijau hidup yang menjadi sumber pembelajaran lintas generasi

    Memperingati hari jadi Kebun Raya Bogor, PT Mitra Natura Raya (MNR) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar rehabilitasi tumbuhan koleksi dan peresmian Rumah Kaca Hoya.

    Baca: Peringatan HUT Ke-207 Kebun Raya Bogor

    Peringatan HUT ke-208 Kebun Raya Bogor dan Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia ini menjadi pengingat pentingnya menjaga dan memulihkan kekayaan hayati Indonesia.

    Direktur Pengelolaan Koleksi Ilmiah BRIN, Sasa Sofyan Munawar mengatakan, BRIN terus memastikan kelima fungsi kebun raya yakni konservasi, penelitian, edukasi, wisata, dan jasa lingkungan tetap berfungsi secara seimbang dan proporsional.

    Ditambahkannya, rehabilitasi tumbuhan koleksi merupakan bagian penting dari kegiatan pengelolaan tumbuhan koleksi di Kebun Raya sebagai pusat konservasi tumbuhan.

    Pada peringatan HUT Kebun Raya Bogor kali ini, kegiatan rehabilitasi (penanaman) tumbuhan koleksi difokuskan pada dua kelompok tumbuhan penting, yakni suku Arecaceae dan Annonaceae.

    “Kegiatan ini dilakukan bukan sekadar menanam, namun bertujuan untuk memastikan tumbuhan koleksi yang ditanam mengganti tumbuhan koleksi yang mati sebelumnya. Sehingga, tumbuhan koleksi terjaga jumlah dan kondisinya sesuai masterplan Kebun Raya,” kata Sasa dikutip brin.go.id.

    Baca: Kebun Raya di Indonesia yang kudu dikunjungi

    Lebih lanjut, Sasa menjelaskan, pada 2024, terdapat 299 koleksi spesimen yang mati, sementara penanaman koleksi yang baru mencapai 102 spesimen.

    Sasa menguraikan, terdapat 9 spesimen tumbuhan koleksi suku Arecaceae (palem-paleman) yang mati dan harus direhabilitasi.

    Data Registrasi Kebun Raya Bogor pada Februari 2025 mencatat, ragam suku Arecaceae di Kebun Raya Bogor sekitar 73 marga, 237 jenis, 1.008 spesimen.

    Sasa menambahkan, keragaman palem Indonesia sangat tinggi. Dari sekitar 576 jenis (46 marga) palem yang ada di Indonesia, 216 jenis (29 marga) di antaranya merupakan jenis-jenis endemik.

    Sementara itu, terdapat 12 spesimen tumbuhan koleksi suku Annonaceae (sirsak-sirsakan) yang mati dan harus direhabilitasi.

    Baca: Temu nasional pengelola Kebun Raya Indonesia 2024

    Data Registrasi Kebun Raya Bogor pada Februari 2025 mencatat, ragam suku Annonaceae di Kebun Raya Bogor sekitar 31 marga, 77 jenis, 287 spesimen.

    Diketahui, suku Annonaceae merupakan salah satu suku terbesar dari Angiospermae dan memiliki keragaman yang tinggi di daerah hutan hujan dataran rendah di kawasan Malesia, termasuk Indonesia.

    Di sisi lain, pembangunan Rumah Kaca Hoya merupakan upaya lain dalam meningkatkan jumlah dan kualitas tumbuhan koleksi Kebun Raya. Rumah Kaca Hoya merupakan fasilitas khusus untuk konservasi dan edukasi tanaman dari genus Hoya.

    Tanaman hoya dikenal karena bentuk dan keindahan bunganya serta nilai ilmiahnya sebagai tanaman epifit tropis.

    Rumah Kaca Hoya diharapkan menjadi pusat konservasi unggulan untuk spesies Hoya dari berbagai wilayah di Indonesia.

    Baca: Mengenal Kebun Raya Mangrove Surabaya

  • WGII: Sudah Saatnya Pemerintah Mengubah Paradigma Konservasi dengan Mengutamakan Masyarakat Adat

    WGII: Sudah Saatnya Pemerintah Mengubah Paradigma Konservasi dengan Mengutamakan Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Di tengah upaya global menahan laju krisis iklim dan hilangnya spesies, pemerintah diminta untuk mengubah paradigma konservasi dengan menempatkan manusia –baik warga lokal maupun masyarakat adat– yang tinggal di lokasi konservasi sebagai aspek penting.

    Masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki tradisi dan pengetahuan lokal dalam menjaga lingkungan. Mereka mewariskan budaya konservasi yang berkontribusi besar dalam merawat dan melindungi keanekaragaman hayati.

    Oleh sebab itu, sangat penting bagi pemerintah untuk mengakui dan melindungi area yang dikonservasi oleh masyarakat adat atau komunitas lokal (Indigenous Peoples and Local Community Conserved Areas and Territory/ICCAs).

    Dalam diskusi media bertema “Menjaga Budaya, Merawat Masa Depan Keanekaragaman Hayati Indonesia” Rabu, (4/6/2025), di Jakarta Selatan ditekankan bahwa ICCAs merupakan ekosistem penting bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

    “ICCAs bukan sekadar konservasi. Ini adalah wujud pengetahuan turun-temurun dan sistem sosial yang menjaga alam secara berkelanjutan. Ini warisan hidup, bukan hanya data spasial,” kata Kasmita Widodo, Koordinator Working Group ICCAs Indonesia (WGII).

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat beri landasan kuat bagi konservasi lingkungan

    Program Manager WGII, Cindy Julianti menambahkan, selama ini upaya konservasi justru sering berdampak pada peminggiran terhadap warga lokal dan masyarakat adat yang sudah beratus tahun tinggal dan menjaga kelestarian kawasan konservasi.

    “Konservasi tidak boleh lagi mengabaikan aspek manusia, dia adalah bagian dari solusi. Praktik konservasi sebenarnya sudah dilakukan masyarakat adat selama ratusan tahun, ujar Cindy.

    Sejak 2015 Working Group ICCAs Indonesia (WGII) telah berupaya mendokumentasikan luas registrasi nasional ICCAs. Hingga Mei 2025 setidaknya 647.457,49 hektare ICCAs telah terdokumentasikan.

    Kawasan ini tersebar di 293 komunitas pemangku, terdiri dari 264 masyarakat adat dan 29 komunitas lokal.

    Masih tergolong masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi ICCAs di Indonesia yang diperkirakan mencapai 23,83 juta hektar, capaian ini merupakan kemajuan yang sangat berarti.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE dapat meminggirkan masyarakat adat

    Dokumentasi membuka peluang besar untuk memperluas perlindungan keanekaragaman hayati melalui pendekatan masyarakat lokal.

    Analisis spasial terhadap wilayah ICCAs juga menunjukkan signifikansi ekologisnya. Sebanyak 52 persen wilayah ICCA berada di kawasan ekosistem penting seperti area bernilai konservasi tinggi, taman keanekaragaman hayati, dan koridor satwa.

    Sementara 64,5 persen wilayah ICCAs yang teridentifikasi masih berupa hutan alam, menjadi bukti nyata efektivitas pengelolaan komunitas dalam mencegah deforestasi.

    Pentingnya pengakuan dan perlindungan ICCAs juga berkaitan erat dengan pencapaian target nasional melalui dokumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP), serta target-target global dalam kerangka kerja Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).

    “Pengakuan formal terhadap wilayah ICCAs bisa menjadi kunci integrasi antara kebijakan konservasi nasional dan realitas sosial-ekologis di lapangan,” ujar Inge Retnowati, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang turut hadir sebagai narasumber.

    Baca: Membangun ‘Big Data’ keanekaragaman hayati Indonesia

    Diskusi ini juga menghadirkan berbagai perspektif dari lapangan. Kynan Tegar, pemuda adat Dayak Iban dari Sungai Utik yang juga seorang pembuat film dokumenter.

    Dia membagikan pengalaman dan pengetahuan bagaimana komunitasnya menjaga hutan sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan kelangsungan hidup masyarakat setempat

    “Kami tidak hanya menjaga hutan untuk hari ini, tapi untuk generasi berikutnya. Ini bukan warisan yang bisa dijual, tapi yang harus dirawat,” ungkap Kynan.

    Selain itu, hadir pula Farwiza Farhan dari Yayasan HAkA yang menyampaikan pentingnya advokasi dari masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada wilayah kelola masyarakat.

    Mufti F. Barri dari Forest Watch Indonesia juga menyoroti pentingnya integrasi data dan pemantauan berbasis masyarakat dalam memperkuat tata kelola hutan lestari.