Kearifan Masyarakat Adat Ngata Toro dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

Written by

in

7cloud.asia – Di sela diskusi bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Merespon Kebijakan Konservasi Pasca COP16” Rabu (4/12/2024) dipaparkan upaya masyarakat adat Ngata Toro dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Rukmini Paata Toheke, Dinamisator Regional Sulawesi Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM), menjelaskan bahwa Masyarakat Adat Ngata Toro telah lama mempraktikkan konservasi berbasis kearifan lokal.

Dalam diskusi yang diselenggarakan di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) itu, Rukmini mengatakan, upaya ini dilakukan diantaranya dengan mendokumentasikan hukum adat, mengelola tempat-tempat yang dapat dikelola dan sekolah adat.

Kami, ujarnya, masyarakat adat Ngata Toro memiliki filosofi tiga tungku kehidupan yakni Taluhi Takuhua.

Dengan filosofi ini, masyarakat adat Ngata Toro menjaga hubungan baik dengan pencipta bumi yang telah memberikan isinya dengan sesama manusia serta alam.

”Ketika kita merusak alam, maka kita merusak kehidupan. Ini menjadi landasan kami untuk menjaga kearifan leluhur,” terang Rukmini.

Sikap ini, lanjutnya, menjadi kebanggaan kami sebagai Masyarakat Adat. Namun, negara kurang menghargai upaya masyarakat adat Ngata Toro ini.

Imran Rachman, dalam disertasinya bertajuk “Model Pengelolaan Sumber Daya Hutan pada Pembangunan Kawasan Penyangga Taman Nasional Lore Lindu Provinsi Sulawesi Tengah” menulis sejak tahun 1993, masyarakat adat Ngata Toro telah menggencarkan berbagai prakarsa untuk menegaskan identitas budaya mereka.

Baca: Upaya Konservasi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan Justru Terancam oleh Kebijakan Pemerintah

Prakarsa itu meliputi aturan adat, lembaga adat, dan penggalian serta upaya transformasi tradisi dalam rangka pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas yang lestari dan membawa manfaat bagi seluruh anggota komunitas.

Semua tindakan kolektif ini pada dasarnya memiliki tiga tujuan pokok. Pertama, menjaga keberlanjutan ekosistem hutan tropis di sekeliling komunitas ini—yang kini telah ditetapkan sebagai Taman Nasional Lore Lindu—melalui pranata sosial-budaya dan kepemimpinan lokal.

Kedua, memperoleh manfaat optimal dari perlindungan Ekosistem Hutan tropis dalam rangka menjamin keberlanjutan komunitas dan seluruh struktur sosial politiknya dan aktivitas ekonomi lokal yang bergantung pada pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam setempat

Dan terakhir, menjamin keadilan antar generasi dalam akses, kontrol, dan pemanfaatan atas sumber daya alam setempat.

“Masyarakat adat Ngata Taro juga mengembangkan konsep pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam berbasis kearifan lokal di lingkungan mereka,“ tulisnya.

Dalam hal kepemilikan tanah, mereka tidak serta merta memperolehnya melalui perampasan atau mengambil tanah orang lain tanpa izin, melainkan melalui suatu transaksi dan mempunyai keabsahan yang kuat menurut hukum adat mereka.

Masyarakat adat Ngata Toro membagi hak kepemilikan atas Sumber daya alam dalam dua kategori, yakni hak kepemilikan bersama (katumpuia hangkani) dan hak pemilikan individu (katumpuia hadua).

Kedua komponen hak kepemilikan tersebut adalah aturan adat yang sangat dipatuhi oleh masyarakat adat Ngata Toro.

Baca: Ingkar janji Jokowi kepada masyarakat adat

Selain itu, secara turun-temurun, masyarakat adat Ngata Toro sudah dibekali dengan aturan yang dinamakan Mopahilolonga Katuvua (mengurus alam secara arif).

Menurut aturan tersebut, di bumi persada ada tiga unsur kehidupan yang mempunyai hubungan timbal balik, tumbuh dan berkembang biak serta saling menghidupi, yaitu manusia (tauna), hewan (pinatuvua), tumbuhan (tinuda).

Pandangan tersebut juga memuat aturan-aturan yang harus diperhatikan dalam membuka lahan baru, diantaranya keadaan tempat yang direncanakan dibuka, apakah penjaga hutan itu memberikan lahan itu untuk dibuka atau tidak.

Warga juga saling menghimbau satu dengan yang lain agar senantiasa memperhatikan hulu sungai dan kemiringan yang terjal (Taolo).

Adat dan budaya tidak membenarkan menebang kayu sembarangan untuk dijadikan ramuan rumah utamanya di hulu air atau di kemiringan yang terjal, terlebih lagi kalau kayu yang di tebang diperjualbelikan di tempat lain.

Dalam mengatur dan memanfaatkan sumber daya alam, masyarakat adat Ngata Taro selalu berpegang pada tradisi leluhur dan kearifan lokal yang dikelompokkan menjadi dua, yaitu toipetagi (larangan) dan toipopalia (pantangan).

Toipetagi (larangan) meliputi:
1. Tidak diperkenankan membuka hutan atau mengolah hutan di mana ada mata air ue ntumu, mata air ue bohe;

2. Larangan memangkas dan menebang pohon yang tumbuh di palungan sungai atau kali-kali kecil yang ada dalam hutan ataupun kali kecil yang melewati pemukiman penduduk.

3. Larangan menebang habis pohon yang diketahui mempunyai khasiat obat tradisional seperti pohon beringin dan melinjo; dilarang menebang pohon/membuka lahan perkebunan di daerah kemiringan yang terjal.

4. Larangan keras pembukan lahan di Wana ngkiki dan Wana; dilarang membuka kebun di bekas Pangale, Oma, Balingkea,Pohawa pongko orang lain.

Sedangkan toipopalia (pantangan) meliputi:
1. Larangan membawa hasil hutan seperti Rotan, pandan hutan, bambu mentah dalam jumlah yang banyak ke rumah melewati persawahan pada masa padi dalam keadaan berbuah.

2. Larangan mengilir rotan di sungai pada masa padi akan keluar buah, karena akan mempengaruhi keberhasilan panen (buah padi banyak yang hampa/kurang berisi)

3. larangan membuka hutan di mana diketahui ada pohon damar; larangan menebang kayu yang diketahui sebagai makanan pokok burung-burung dalam hutan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *