Tag: pendidikan

  • DPR Sayangkan Penggundulan Siswi di Lingkungan Pendidikan

    DPR Sayangkan Penggundulan Siswi di Lingkungan Pendidikan

    7cloud.asia – Kejadian di mana seorang guru menggunduli belasan siswi SMP di Sukodadi, Lamongan Jawa Timur, sebagai bentuk sanksi atau hukuman kepada siswa yang melanggar menjadi sorotan.

    Tindakan ini dinilai telah mencoreng dunia pendidikan. Seharusnya setiap hukuman bagi pelajar bersifat pembinaan yang mendidik, bukan sebuah bentuk intimidasi dari seorang guru kepada murid.  

    Menggunduli rambut siswi dinilai sebagai tindakan yang mempermalukan dan justru mereduksi unsur pendidikan yang diberikan.

    Baca: Cara cerdas menumbuhkan motivasi belajar pada anak

    Ketua DPR Puan Maharani menyayangkan kejadian ini, dan berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi di lingkungan pendidikan. 

    “Kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, penuh penghargaan, dan menghormati hak-hak fundamental setiap individu” ujar seperti dikutip Parlementaria, Kamis (31/8/2023).

    Puan menyayangkan hukuman yang dilakukan guru berinisial EN tersebut kurang bijaksana dan tidak mencerminkan kebajikan.

    Baca: Cara mudah menumbuhkan minat membaca sejak dini

    Sebab itu, ungkapnya, aturan yang jelas dan sanksi yang proporsional harus diatur dalam peraturan sekolah. Hal ini penting demi melindungi pelajar dan citra institusi pendidikan.

    Menurutnya, menggunduli rambut siswi sebagai bentuk hukuman bukanlah pendekatan yang baik di lingkungan pendidikan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM), khususnya hak-hak bagi anak.

    “Bentuk sanksi atau hukuman kepada siswa seharusnya bersifat membina, bukan intimidasi dan sikap merendahkan yang membuat siswa merasa tertekan,” tandasnya. 

    Baca: Pendidikan montessori makin diminati

    Lebih lanjut, Puan menilai perlu menerapkan kebijakan sekolah yang jelas terkait dengan hak asasi siswa.

    Termasuk hak untuk berpakaian sesuai keyakinan dan identitas pribadi. Ia menegaskan tidak seharusnya pihak sekolah memaksa siswa untuk mengenakan pakaian tertentu. 

    Maka dari itu, dirinya berharap adanya evaluasi berkala guna memastikan lingkungan pendidikan menjadi ruang tumbuh dan berkembang dengan penuh rasa aman, hormat, dan merdeka. 

    Baca: Alasan mengapa tes calistung dihapus dari seleksi masuk siswa SD

  • Mengapa Pergantian Pemerintahan Hampir Selalu Diikuti Perubahan Kurikulum

    Mengapa Pergantian Pemerintahan Hampir Selalu Diikuti Perubahan Kurikulum

    7cloud.asia – Pernyataan “ganti pemerintah, ganti kurikulum” sudah sering muncul di masyarakat. Perubahan kurikulum seolah-olah menjadi hal yang lumrah setiap kali pemerintahan berganti.

    Perubahan kurikulum sendiri adalah siklus normal yang terjadi di banyak negara. Setidaknya itu yang disebutkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). 

    Data OECD, organisasi internasional dari 38 negara yang berkomitmen pada demokrasi dan ekonomi pasar pada tahun 2020 menyebutkan bahwa negara-negara top performers yang terkenal dengan sistem pendidikannya, juga memiliki siklus rutin kurikulum.

    Sebut saja Jepang (siklus 10 tahunan), Singapura (siklus 6 tahunan), Finlandia (Siklus 10 tahunan) dan Ontario, Kanada (Siklus 7 tahunan).

    Siklus rutin ini diperlukan untuk mengkaji kembali kurikulum yang digunakan sebagai dasar untuk menilai apakah kurikulum tersebut masih relevan.

    Baca: Tenaga terlatih untuk pendidikan penyandang disabilitas tidak memadai

    Di Indonesia, sejak pertama diterapkan pada tahun 1947, perubahan kurikulum telah terjadi beberapa kali yaitu, masa kemerdekaan dan orde lama (1952 dan 1964).

    Di masa orde baru perubahan kurikulum dilakukan pada 1968, 1975, 1984, dan 1994. Sedangkan di era reformasi dan setelahnya perubahan kurikulum dilakukan pada 2004, 2006, 2013, 2022.

    Meskipun pernyataan “ganti pemerintah, ganti kurikulum” tidak sepenuhnya salah, kebijakan pemerintah pada periode tertentu bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi perubahan kurikulum.

    Apa saja faktor-faktor penyebab dilakukan perubahan kurikulum, termasuk di Indonesia, berikut tulisan Wendi Wijarwadi (Phd Student at School of Education, UNSW Sydney) dan Samsu Alam (Doctoral Student in Curtin University, Perth, Australia., Curtin University) sebagaimana telah tayang di The Conversation

    Baca: Memperingati hari guru sedunia

    Pendorong perubahan kurikulum antara lain adalah: 
    1. Pengaruh sosio politik global

    Perubahan kurikulum pertama yang terjadi karena faktor sosio politik global terjadi pada tahun 1947 untuk menghapus pengaruh pendidikan Belanda.

    Kurikulum baru ketika itu bertujuan mereformasi sistem pendidikan dari pengaruh pendidikan Belanda pascakemerdekaan Indonesia dan menitikberatkan pada pendidikan karakter, kesadaran bernegara, dan sistem kesadaran masyarakat.

    Indonesia mengubah kurikulum kedua pada tahun 1968 untuk mengenalkan bahasa Inggris sebagai bahasa asing pertama dalam kurikulum Indonesia.

    Menurut penelitian tahun 2014 dan 2019, kurikulum ini bertujuan memperkuat akhlak, mental, dan keimanan pelajar Indonesia, serta meningkatkan kecerdasan, dan keterampilan.

    Kurikulum merdeka yang diterapkan pascapandemi COVID-19 pada tahun 2022 juga menjadi contoh dari pengaruh sosio politik global. Kurikulum ini fokus pada literasi, numerasi dan pendidikan karakter.

    Hal ini salah satunya didasari oleh rendahnya nilai skor Programme for International Student Assessment (PISA), studi untuk mengevaluasi sistem pendidikan yang diikuti oleh lebih dari 70 negara di seluruh dunia, dari siswa Indonesia menurut data OECD tahun 2018.

    Dalam kurikulum ini, Ujian Akhir Nasional (UAN) ditiadakan dan diganti dengan asesmen nasional yang indikatornya dirancang untuk mengikuti standar asesmen PISA dari OECD.

    Baca: Penjabat Gubernur NTT cabut aturan masuk sekolah pagi

    2. Penguatan ideologi negara

    Faktor penguatan ideologi negara dalam perubahan kurikulum, salah satunya terjadi pada penambahan mata pelajaran agama di kurikulum 1952.

    Sebuah artikel jurnal yang terbit tahun 2016 menyebutkan bahwa kurikulum 1952, yang juga dikenal dengan sebutan Rencana Pembelajaran Terurai, adalah revisi dari kurikulum 1947.

    Dua penelitian yang dipubiklasikan pada tahun 2017 dan tahun 2020, menyebutkan bahwa penambahan pelajaran agama sebagai mata pelajaran wajib di kurikulum ini mencerminkan pentingnya pendidikan agama dalam membentuk perkembangan moral dan spiritual peserta didik sebagai bagian dari ideologi negara.

    Kurikulum ini kembali diubah pada tahun 1964 untuk mengembangkan nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme.

    Penggunaan Pancasila sebagai landasan kurikulum 1968 juga merupakan bukti dari faktor penguatan ideologi negara.

    Selain itu, pengenalan mata pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) dan penetapan kembali bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib pada kurikulum 1984 juga mempertegas adanya faktor penguatan ideologi negara dalam perubahan kurikulum.

    Baca: Kualitas pendidikan di NTT tidak merata

    3. Kebijakan dan arah pembangunan pemerintah

    Pengaruh faktor ini sudah terlihat sejak kurikulum pertama tahun 1947 dalam upaya pemerintah untuk menghapus pengaruh pendidikan Belanda.

    Selain itu, kebijakan desentralisasi atau penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom di era reformasi juga mempengaruhi kurikulum 2004 dan 2006.

    Kedua kurikulum ini mulai memberikan otonomi lebih kepada sekolah dan universitas untuk menyusun kurikulum operasional sesuai semangat desentralisasi.

    Kurikulum 2004, yang dikenal juga sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) diterapkan sebagai respons terhadap perubahan struktural sistem pemerintahan Indonesia pasca orde baru, dari pemerintahan terpusat (sentralisasi) menjadi desentralisasi.

    Hanya berselang dua tahun kemudian, kurikulum 2006 diterapkan pada tingkat operasional di setiap satuan pendidikan, yang berarti sekolah memiliki otonomi lebih dalam merancang kurikulumnya sendiri.

    Baca: Pendidikan vokasi kini bukan lagi pilihan kedua

    4. Dinamika di masyarakat

    Perubahan kurikulum juga merespons ketidakpuasan masyarakat atas sistem pendidikan dan hasil pendidikan. Kurikulum 2013, misalnya, merupakan reaksi atas kritikan masyarakat karena rendahnya hasil belajar siswa.

    Selain kurikulum 2013, kurikulum merdeka juga lahir karena alasan serupa yaitu siswa dianggap terlalu dibebani dengan aspek kognitif dan kemampuan siswa Indonesia yang tidak menggembirakan, terutama kaitannya dengan skor PISA.

    Kurikulum merdeka memberikan kebebasan kepada sekolah untuk membuat kurikulum operasional dengan melihat konteks, sumber daya, dan kebutuhan sekolah masing-masing dengan tetap mengikuti capaian pembelajaran yang ditetapkan pemerintah.

    Meski telah berulang kali ganti kurikulum, sulit untuk mengatakan bahwa perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia didasarkan pada perencanaan jangka panjang atau mengikuti siklus tertentu layaknya negara-negara top performers di atas.

    Seringnya, proses reformasi kurikulum dilakukan tanpa perencanaan jangka panjang atau penyusunan strategi (blue print) yang menurut OECD memang membutuhkan waktu untuk merumuskannya.

    Tak heran jika masyarakat terlanjur percaya bahwa pergantian pemerintah akan otomatis diikuti dengan pergantian kurikulum.

    Kalau sudah begitu, melihat tren dan sejarah perubahan kurikulum di Indonesia, apakah kurikulum akan kembali berganti setelah pemilu 2024 nanti?

    Baca: Ratusan ribu anak di Papua tidak sekolah

  • Pakar: Sudah Saatnya Pendidikan Moral dan Etika Mendapat Perhatian Serius

    7cloud.asia – Psikolog Perkembangan Anak, Remaja, dan Pendidikan, Theresia Novi Poespita Candra menilai, sistem pendidikan di Indonesia belum menjadikan pendidikan etika sebagai masalah serius.

    Minimnya perhatian pada pendidikan etika berdampak pada maraknya perilaku yang melanggar etika.

    Pendidikan etika moral sebenarnya sudah lama menjadi keprihatinan banyak pihak. Tak sedikit pakar yang menyoroti sistem pendidikan yang lebih menekankan pada prestasi akademik dan nilai.

    Karena itu menurut Novi, sistem pendidikan di Indonesia sudah saatnya dievaluasi agar memberi ruang yang lebih besar untuk pendidikan etika.

    Baca: DPR sayangkan penggundulan siswi karena tak kenakan ciput

    Mengutip jurnal Bhinaka Tunggal Ika, volume 2, nomor 1, Mei 2015 karya Amrina Rosyada, Novi menyebut pendekatan moral reasoning merupakan suatu pendekatan dalam proses pembelajaran yang dapat mengaktifkan siswa dalam proses pembelajaran melalui diskusi kelompok.

    Namun, kata Novi, kebiasaan mendiskusikan etika dan hal-hal etis belum menjadi fokus utama pendidikan di Indonesia.

    Penting untuk mencermati bahwa dampak dari ketidakmampuan berdialog ini dapat terlihat dalam berbagai aspek masyarakat.

    “Fenomena ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan pendidikan berbasis kesadaran diri dan dialog, sebagai langkah krusial dalam mengatasi krisis etika yang tengah melanda,” ujar Novi seperti dikutip Antaranews.

    Baca: Kekerasan marak karena toleransi tidak diajarkan sejak dini

    Merujuk pada dari teori social learning dari Albert Bandura dalam buku Belajar dan Pembelajaran karya Moh. Suardi (2018), Novi menyebut manusia mengambil informasi dan memutuskan tingkah laku yang akan diadopsi berdasarkan lingkungan dan tingkah laku orang lain yang ada disekitarnya.

    Dengan kata lain, orang terdekat, termasuk orang tua, bisa menjadi contoh bagi anak-anak mereka terkait dengan perilaku.

    Bila perilaku yang ditampilkan tidak baik, kondisi tersebut dapat turun-menurun dan menjadi tidak baik.

    Tetapi, menurut Novi, kebiasaan tidak baik dari orang tua atau lingkungan sekitar bisa diputus rantainya dengan adanya peran dari pemerintah sebagai pembuat peradaban baru melalui pendidikan formal.

    Baca: Usia kritis bagi kesehatan mental anak

    Di sekolah, pembelajaran social emotional learning (SEL), seperti yang dilakukan di negara-negara maju, dapat menjadi kunci untuk menciptakan perubahan positif.

    Jika anak-anak mendapatkan pendidikan cara berpikir baru di sekolah, kebiasaan di rumah mereka dapat terhapus dengan sendirinya.

    “Etika tidak hanya sebatas akademis, melainkan dapat ditanamkan melalui pendidikan yang melibatkan diskusi dan dialog,” terang Novi.

    Oleh karena itu, pendidikan formal dan peran guru menjadi krusial dalam memberikan pelatihan untuk belajar berdialog, bukan sekadar memberikan materi pembelajaran.

    Baca: Cara cerdas tumbuhkan motivasi belajar pada siswa

    Di negara-negara maju, pendidikan etika sudah menjadi pondasi di tingkat SD, sementara di tingkat SMP dan SMA, etika sudah menjadi bagian dari warga negara.

    Pemerintah, lanjut Novi, perlu mengubah orientasi pendidikan untuk membangun peradaban baru, bukan hanya mengejar ketertinggalan nilai numerasi dan literasi.

    Negara seperti Vietnam, kata Novi, bahkan sudah tidak lagi mengukur numerasi dan literasi sebagai prioritas utama.

    Semua pihak memiliki peran masing-masing dalam mengatasi krisis etika ini. Memperbanyak ruang interaksi dan dialog menjadi hal yang sangat penting.

    Baca: Pertimbangkan hal ini sebelum mengirim anak ke homeschool

    Orang tua perlu memiliki keterampilan seperti mendengar dan berkonsekuensi, yang akan menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan etika anak-anak.

    Dalam merangkai kebijakan pendidikan, pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk merombak sistem pendidikan yang lebih memperhatikan aspek moral dan etika.

    “Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat melangkah menuju arah yang lebih etis, beradab, dan bertanggung jawab, sehingga krisis etika yang tengah melanda dapat diatasi secara komprehensif,” pungkasnya.

    Sumber:Antaranews.com

     

  • Upaya Merevitalisasi Pendidikan untuk Penuhi Kebutuhan Green Jobs

    Upaya Merevitalisasi Pendidikan untuk Penuhi Kebutuhan Green Jobs

    7cloud.asia – Asosiasi Industri Fotovoltaik Eropa (EPIA) bersama Greenpeace International memprediksi green jobs akan menjadi tren global mulai tahun 2025.

    Namun, badan PBB untuk program pembangunan (UNDP) memperkirakan pada tahun 2030, 60 persen generasi muda di dunia belum memiliki green skills yang diperlukan untuk memasuki era green jobs.

    Untuk memenuhi kebutuhan green jobs ini, salah satu yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan revitalisasi pendidikan.

    Bentuk revitalisasi pendidikan untuk memenuhi tuntutan green jobs dapat dilakukan dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia sejak dini.

    Dimulai dari pembuatan kebijakan pendidikan untuk membentuk standar kompetensi yang mengarah pada keahlian dan kesiapan menghadapi tantangan lingkungan di masa depan.

    Baca: Ini yang bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan green jobs

    Kebijakan ini juga perlu memperhatikan unsur kesinambungan dan keberlanjutan di semua tingkatan.

    Pemerhati pendidikan Ina Liem dalam wawancara di VOA Indonesia menyebutkan, di sekolah dasar hingga menengah atas, sistem pendidikan seringkali memiliki proyek ramah lingkungan, tapi upaya ini tidak berlanjut ke perguruan tinggi.

    Integrasi kurikulum green skills
    Kurikulum green skills menjadi kebutuhan mendesak seiring maraknya tuntutan pertumbuhan ekonomi yang menganut prinsip ekologis dan kesejahteraan sosial.

    Integrasi kurikulum green skills ke dalam pendidikan berpeluang membuat siswa lebih siap untuk mengatasi persoalan lingkungan dan kesejahteraan sosial yang mendukung pembangunan ramah Bumi.

    Baca: Riset UI ungkap mayoritas mahasiswa tertarik pada green jobs

    Keterampilan green skills menurut OECD terdiri dari cognitive competencies (kemampuan kognitif untuk pemahaman ekologi dan solusi lingkungan).

    Selanjutnya, interpersonal skills (keterampilan berkomunikasi dan bekerja sama dalam konteks lingkungan).

    Selain itu juga intrapersonal competencies  atau kemampuan mengelola diri dan motivasi untuk tindakan pro-lingkungan.

    Kompetensi dasar dan inti dalam green skills perlu membantu siswa memahami konsep keberlanjutan secara menyeluruh.

    Mereka tidak hanya diajarkan untuk memahami dampak lingkungan dari tindakan manusia, tetapi juga merancang solusi berkelanjutan melalui pekerjaan mereka di masa depan.

    Baca: Ini alasan kamu harus kuasai green skils

    Siswa perlu bertindak sebagai motor penggerak transformasi yang menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam setiap aspek kehidupan mereka, baik di tingkat pribadi maupun profesional.

    Dalam praktiknya, kompetensi green skills tidak hanya mempelajari biologi, geografi, atau mata pelajaran ilmu lingkungan, melainkan juga perlu diperluas ke berbagai disiplin ilmu.

    Green skills perlu diintegrasikan ke dalam setiap mata pelajaran yang bertujuan menciptakan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan green jobs.

    Pada mata pelajaran matematika, misalnya, integrasi green skills dapat dilakukan ketika mempelajari geometri.

    Dalam hal ini, siswa tidak hanya diajak untuk memahami konsep dan rumus, tetapi juga diberi kesempatan untuk menggambarkan secara matematis desain taman berbasis ekologi atau merancang tata ruang kota yang ramah lingkungan.

    Baca: Seperti ini media memandang aksi lingkungan yang dilakukan anak muda 

    Kemudian dalam mata pelajaran sosiologi, integrasi green skills dapat melibatkan kearifan lokal sehingga siswa paham keterkaitan perubahan iklim dengan dinamika sosial-budaya sesuai konteks lokal daerah masing-masing.

    Green skills juga dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran teknologi informasi dengan menciptakan aplikasi atau solusi teknologi untuk memonitor dan mengelola konsumsi energi.

    Mata pelajaran ekonomi dapat mengintegrasikan praktik green skills untuk menciptakan eco entrepreneurship atau kegiatan bisnis ramah lingkungan.

    Pada akhirnya, integrasi kurikulum green skills yang selaras sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi dapat mempersiapkan kebutuhan aktual pasar kerja di sektor green jobs.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Lingga Utami, PhD Student, Universitas Pendidikan Indonesia

  • Generation Girl dan Jalin Mimpi Berkolaborasi untuk Bantu Pendidikan Petani di Kintamani, Bali

    Generation Girl dan Jalin Mimpi Berkolaborasi untuk Bantu Pendidikan Petani di Kintamani, Bali

    7cloud.asia – Komunitas Jalin Mimpi berkolaborasi dengan Generation Girl membantu mengembangkan pendidikan untuk anak-anak petani di Kintamani, Bali.

    Head of Marketing Generation Girl, Audrey Meyer mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Generation Girl setelah sebelumnya juga melakukan penggalangan dana di bulan Ramadhan bersama yayasan lainnya.

    Di tahun ini, Generation Girl memilih berkolaborasi bersama Jalin Mimpi yang memiliki kesamaan visi dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

    Audrey mengatakan, saat memutuskan kerjasama dengan Jalin Mimpi, Generation Girl melihat adanya kesamaan value, di mana mereka  sama-sama peduli tentang pengembangan pendidikan anak-anak di Indonesia.

    “Ramadhan ini pun jadi momen yang pas untuk kami turun langsung membantu adik-adik yang masih sulit memperoleh akses pendidikan layak,” tutur Audrey.

    Baca: Saatnya pendidikan tika dan moral mendapat perhatian serius

    Jalin Mimpi adalah organisasi nirlaba yang fokus membuka pintu menuju masa depan cerah buat anak-anak di Indonesia dengan menyediakan pendidikan gratis. Jalin Mimpi percaya bahwa pendidikan adalah kunci untuk membangun bangsa yang lebih baik.

    Sejak tahun 2018, Jalin Mimpi sudah bergerak di berbagai daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

    Untuk kolaborasi kali ini Jalin Mimpi dan Generation Girl membuka donasi untuk pengembangan pendidikan anak-anak petani di Kintamani, Bali.

    Project Coordinator Jalin Mimpi Velicia Saputra menerangkan kalau anak-anak di Kintamani, Bali tidak mendapatkan akses yang cukup untuk mengenyam pendidikan.

    Anak-anak di Kintamani, ujarnya, dibesarkan dengan bahasa Ibu mereka, yakni bahasa Bali. Jarang sekali ada yang bisa berbahasa Indonesia apalagi bahasa Inggris.

    Baca: Kekerasan marak karena toleransi tidak diajarkan sejak usia dini 

    “Dengan adanya learning center di Kintamani, kami berharap bisa membuka peluang baru bagi anak-anak petani di sana sehingga mereka bisa berdaya di tanah kelahiran mereka sendiri,” tutur Velicia

    Kecamatan Kintamani, Bali menjadi salah satu contoh ketertinggalan dalam dunia pendidikan di Indonesia.

    Berdasarkan Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Bangli, pada tahun 2022 Kecamatan Kintamani menjadi daerah yang memiliki anak-anak putus sekolah terbanyak mencapai 37 siswa di Kabupaten Bangli.

    Hal inilah  yang mendasari Generation Girl dan Jalin Mimpi berkolaborasi untuk membangun rumah belajar agar bisa membantu memperbaiki kesenjangan pendidikan di Kintamani.

    Sampai saat ini donasi yang terkumpul sudah mencapai Rp4,416,330, dan akan terus dibuka sampai tanggal 8 April 2024

    Baca: Usia kritis bagi kesehatan mental 

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, setiap donasi yang diterima akan digunakan untuk membangun learning center di Kintamani, Bali (50%).

    Sebagian yang lain akan dimanfaatkan untuk membantu pengembangan Yayasan Al Ishlah (25%) dan pengembangan Proyek Pendidikan STEM Generation Girl (25%).

    Link donasi (Kitabisa) dapat diakses di https://kitabisa.com/campaign/zakatjalinmimpi atau donasi langsung ke Yayasan Generasi Maju Berkarya (Bank BCA – 6790335129).

     

  • PGRI Minta Pemerintahan Baru Tak Buru-buru Mengganti Kurikulum

    PGRI Minta Pemerintahan Baru Tak Buru-buru Mengganti Kurikulum

    ruangkotacom – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengingatkan bahwa pemerintahan baru tidak dengan mudah mengubah kurikulum pendidikan yang saat ini diberlakukan

    Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi mengatakan bahwa perubahan atau pergantian kurikulum pendidikan sebenarnya tidak terlalu penting.

    “Jadi, konteks kami tidak terlalu penting pergantian itu. Yang penting adalah bagaimana kurikulum itu dapat menggerakkan guru dan murid untuk dapat memperbarui dirinya,” katanya di Semarang, Minggu (28/4/2024).

    Baca:Upaya-merevitalisasi-pendidikan-untuk-penuhi-kebutuhan-green-jobs

    Unifah menambahkan, dari pengalaman sebelumnya pelaku dunia pendidikan melihat setiap ujung pergantian hampir selalu ada kurikulum baru.

    “Nanti kemudian oleh kabinet baru dievaluasi,” katanya saat membuka Konferensi Kerja Provinsi V PGRI Jawa Tengah Masa Bhakti XXII yang berlangsung di Balairung Universitas PGRI Semarang.

    Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu menegaskan, pergantian kurikulum pendidikan harus dilakukan didasari oleh kajian yang benar-benar matang.

    Baca:Mengapa-pergantian-pemerintahan-hampir-selalu-diikuti-perubahan-kurikulum

    Saat ini pendidikan di Indonesia menerapkan Kurikulum Merdeka. Meski demikian kurikulum ini belum 100persen dilaksanakan di seluruh Indonesia.

    Berkaitan dengan pemerintahan baru nantinya, Unifah juga berharap Menteri Pendidikan nantinya adalah sosok yang paham dan memiliki kecintaan kepada dunia pendidikan dan guru.

    Ia mengatakan PGRI juga berupaya menyampaikan masukan kepada pemerintahan baru nantinya mengenai kriteria-kriteria ideal Menteri Pendidikan.

    Baca:Ada-sekolah-yang-belum-siap-terapkan-kurikulum-merdeka-belajar-ini-solusi-yang-ditawarkan-DPR

    “Kami juga sedang berdiskusi untuk memberikan masukan secara tertulis. Lembaga kajian PGRI akan melakukannya,” pungkas Unifah.

    Sumber: Antaranews.com

     

     

  • Distribusi KIP Kuliah Tidak Tepat Sasaran, DPR Minta Sistem Rekruitmen dan Sistem Seleksi Dibenahi

    Distribusi KIP Kuliah Tidak Tepat Sasaran, DPR Minta Sistem Rekruitmen dan Sistem Seleksi Dibenahi

    7cloud.asia – Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira menilai sistem distribusi Kartu Indonesia Pintar atau KIP  Kuliah mendesak untuk dibenahi.

    Perbaikan sistem distribusi KIP itu untuk mencegah terjadinya penyaluran beasiswa yang tidak tepat sasaran

    Pembenahan distribusi KIP Kuliah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa dukungan finansial dari pemerintah benar-benar dapat membantu mahasiswa yang membutuhkan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi mereka.

    Pembenahan distribusi, KIP dilakukan baik di perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi di luar Jawa, serta yang berakreditasi B serta C.

    Baca Juga: Mencari Alternatif Selain Pinjaman Pendidikan untuk Biaya Kuliah

    Andreas mengungkapkan bahwa institusi perguruan tinggi adalah yang paling membutuhkan dukungan pembiayaan pendidikan ini.

    “Saya kira KIP Kuliah perlu diperbanyak dan penyebarannya harus lebih merata, terutama untuk perguruan tinggi swasta dan juga perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C. Karena rata-rata mereka ini kesulitan dalam pembiayaan pendidikan,” ungkap Andreas kepada Parlementaria, di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (06/05/2024).

    Persoalannya, KIP Kuliah ini harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan mereka yang mempunyai prestasi dan motivasi akademis untuk menyelesaikan studinya.

    “Namun, sering terjadi penyaluran tidak tepat sasaran, lebih dikarenakan kenal atau hubungan nepotisme,” ungkap Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

    Baca Juga: UKT Naik Hingga Lima Kali Lipat, Ratusan Mahasiswa Unsoed Duduki Rektorat

    Ia menegaskan, KIP Kuliah ini sejatinya bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

    Namun, tanpa sistem seleksi yang ketat dan transparan, bantuan ini bisa tidak mencapai sasaran yang tepat.

    “Menurut saya, ini harus dilakukan seleksi, sehingga dengan demikian tujuan daripada KIP kuliah itu bisa tercapai,” ujar Andreas.

    “Saya kira perlu menjadi perhatian ke depan, sehingga jangan sampai biaya pendidikan yang sudah mahal dengan bantuan KIP Kuliah ini justru tidak mencapai tujuan”

    Baca Juga: Biaya Kuliah Tinggi, Apakah Pinjol Akan Berikan Solusi?

    Andreas juga menekankan, perlunya pembenahan dalam proses seleksi dan rekrutmen penerima KIP Kuliah untuk memastikan bahwa bantuan tersebut mencapai sasaran yang benar-benar membutuhkan.

    “Saya kira perlu menjadi perhatian ke depan, sehingga jangan sampai biaya pendidikan yang sudah mahal dengan bantuan KIP Kuliah ini justru tidak mencapai tujuan,” tegas Andreas.

     

  • DPR Heran, Anggaran Pendidikan Capai Rp665T Tapi Biaya Kuliah Melonjak Tinggi

    DPR Heran, Anggaran Pendidikan Capai Rp665T Tapi Biaya Kuliah Melonjak Tinggi

    7cloud.asia – Tingginya biaya pendidikan khususnya pendidikan tinggi di tanah air (Indonesia) dikeluhkan banyak kalangan.

    Akhir-akhir ini mahasiswa maupun orang tua mahasiswa mengeluhkan tingginya biaya pendidikan khususnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai kampus negeri.

    Selain itu, wali murid juga banyak merasa keberatan akan adanya berbagai biaya sekolah negeri dengan bungkus uang komite, uang kegiatan, hingga sumbangan tanpa ikatan.

    Komisi X DPR yang membidangi pendidikan pun, berinisiatif membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan untuk memastikan biaya pendidikan di Indonesia terjangkau masyarakat.

    ”Kami ingin mengetahui pengelolaan biaya pendidikan oleh pemerintah sehingga memutuskan membentuk panitia kerja (Panja),” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda melalui keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

    Baca: UKT melonjak tinggi, mahasiswa mengadu ke DPR

    Lebih lanjut, Huda menjelaskan bahwa Indonesia telah menerapkan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan.

    Menurutnya, tahun 2024 ini saja sebesar Rp665 triliun dari APBN dialokasikan untuk membiayai pendidikan.

    “Maka agak aneh ketika komponen biaya pendidikan dari peserta didik kian hari meroket, padahal alokasi anggaran pendidikan dari APBN juga relatif cukup besar,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

    Legislator Dapil Jawa Barat ini menilai bahwa pandangan yang menegaskan bahwa Pemerintah lepas tangan dalam urusan pendidikan tinggi kian menguat.

    Meskipun, pendidikan tinggi bersifat tersier, namun saat ini urgen dibutuhkan, mengingat Indonesia mempunyai target mewujudkan Indonesia Emas di 2045.

    Baca: UKT melonjak tinggi, DPR minta PTNBH dievaluasi

    Dia mengatakan, mayoritas mahasiswa saat berdialog dengan kami punya pandangan jika pemerintah lepas tangan untuk layanan pendidikan tinggi.

    ”Kami tidak ingin pandangan tersebut menjadi persepsi umum publik, karena memang anggaran pendidikan kita dari APBN sebenarnya relatif besar,” kata Huda.

    “Kami berharap hasil atau rekomendasi dari Panja Biaya Pendidikan ini menjadi asumsi dasar pengelolaan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2025”

    Dalam Panja Biaya Pendidikan, Huda mengatakan Komisi X akan memanggil stakeholder pengelola anggaran pendidikan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Bappenas, hingga pemerintah daerah.

    Diharapkan, dari pertemuan tersebut diketahui faktor-faktor yang membuat biaya pendidikan di Indonesia kian hari kian mahal.

    Anggaran pendidikan tahun ini saja sekitar Rp665 triliun. Anggaran ini kemudian didistribusikan ke kementerian/lembaga termasuk ke pemerintah daerah.

    Baca: UKT lima PTN top nasional

     

    ”Maka di sini penting untuk diketahui apakah semua lembaga yang mengelola anggaran pendidikan ini telah sesuai kebutuhan di lapangan atau memang ada perlu perbaikan. Baik terkait pola distribusi, pola pengelolaan, hingga penentuan sasaran,” bebernya.

    Karena itu, Politisi PKB ini menegaskan Panja Biaya Pendidikan merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah.

    Menurutnya, Panja Biaya Pendidikan akan menghasilkan rekomendasi pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien.

    Dia berharap, hasil atau rekomendasi dari Panja Biaya Pendidikan ini menjadi asumsi dasar pengelolaan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2025.

    “Dengan demikian tahun depan kita sudah bisa punya skema pengelolaan biaya pendidikan yang bisa memastikan layanan pendidikan murah dan berkualitas,” tutupnya.

    Baca: Pemerintah dan Perguruan Tinggi saling lempar tanggung jawab

     

  • Kebijakan Melarang Study Tour Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah

    Kebijakan Melarang Study Tour Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah

    7cloud.asia – Dinas Pendidikan di sejumlah daerah melarang kegiatan study tour pelajar menyusul terjadinya kecelakaan yang dialami rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok di Ciater,

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan kritis terhadap kebijakan pelarangan study tour ini.

    Menurutnya, kebijakan melarang study tour ini bukan solusi tepat dan tidak menyentuh akar masalah.

    “Yang harus disasar adalah pokok masalahnya yaitu kelaikan kendaraan dan sistem managemen kegiatan tersebut. bukan salahnya program study tour apalagi kesalahan siswanya,” tegas Hetifah dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

    Baca Juga: Pakar: Sudah Saatnya Pendidikan Moral dan Etika Mendapat Perhatian Serius

    “Kami mendesak agar ditinjau kembali kebijakan ini dan fokus pada perbaikan aspek-aspek yang memang menjadi sumber masalah,” tandasnya.

    Sebagai solusi, Hetifah meminta Diknas lebih fokus pada kebijakan yang memberikan manfaat dukatif dan diarahkan pada inspeksi kelayakan kendaraan dan operatornya.

    Sekolah sebagai pelaksana kegiatan dan penyedia layanan, serta pemerintah terkait yang mengijinkan kegiatan dilaksanakan tanpa adanya cross check lebih lanjut terhadap kelayakan kendaraan dan keamanan siswa.

    Lebih lanjut Hetifah berharap, pemangku kepentingan yang terlibat dalam kebijakan tersebut dapat mempertimbangkan ulang kebijakannya dan fokus pada solusi yang lebih efektif untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan siswa dalam kegiatan study tour.

    Baca Juga: Atasi Penyaluran Kartu Jakarta Pintar Tidak Tepat Sasaran, Komisi E DPRD Jakarta Desak Sekolah Gratis Segera Direalisasikan

    Politisi Fraksi Partai Golkar ini mendesak agar ditinjau kembali kebijakan ini dan fokus pada perbaikan aspek-aspek yang memang menjadi sumber masalah. Larangan study tour bukan solusi.

    Yang diperlukan, lanjutnya, adalah pengawasan lebih ketat terhadap kelayakan kendaraan, operator transportasi, agar kegiatan study tour dapat berjalan aman dan tetap memberikan manfaat edukatif bagi siswa.

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah provinsi di tanah air menetapkan larangan study tour untuk sekolah-sekolah di wilayahnya.

    Larangan tersebut marak setelah kecelakaan maut yang merenggut 11 nyawa dari rombongan wisata SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang Sabtu (11/5/2024) lalu.

    Baca Juga: Riset: Kegiatan Sederhana Berbasis Alam Tingkatkan Kesehatan Mental Siswa.

    Larangan tersebut di antaranya diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kuningan, Pangandaran, Cirebon, Depok, Bogor, Cimahi, Tangerang Selatan, dan Jawa Tengah.

    Untuk Provinsi Jawa Tengah, larangan tersebut tertuang dalam nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024.

  • Uang Kuliah Mahal: Mengapa PTN-BH jadi Akar Masalahnya?

    Uang Kuliah Mahal: Mengapa PTN-BH jadi Akar Masalahnya?

     

    7cloud.asia – Naiknya biaya kuliah baik di kampus berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) maupun yang hendak menjadi PTN-BH sedang marak dalam beberapa minggu terakhir.

    Komponen yang awalnya akan dinaikkan adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI)—sebelumnya disebut Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

    Beberapa pihak menyebutkan bahwa rencana kenaikan UKT dan uang sumbangan untuk kampus disebabkan oleh inflasi. Namun, Kemdikbudristek menyatakan, penyebabnya bukan inflasi, melainkan adanya komponen baru yang dibebankan kepada mahasiswa.

    Komponen ini berasal dari beberapa program paket kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) berupa magang satu hingga dua semester di luar kampus.

    Meskipun kenaikan ini akhirnya dibatalkan, terdapat masalah yang lebih fundamental yang menjadi akar dari problematika UKT dan IPI, yakni kebijakan PTN-BH itu sendiri.

    Persoalan mendasar PTN-BH
    Kebijakan PTN-BH dilegitimasi oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur bahwa kampus negeri terdiri dari PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN-BH.

    Baca Juga: Dampak Negatif Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH

    Sebagai turunannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 88 Tahun 2014 tentang perubahan PTN menjadi PTN-BH. Peraturan ini kemudian direvisi menjadi Permendikbud No. 4 Tahun 2020.

    PTN-BH dipahami sebagai syarat untuk menjadi perguruan tinggi unggulan dan berkelas dunia. Sebab, PTN-BH menawarkan otonomi dan fleksibilitas dalam pengelolaan kampus (lihat Permendikbud No. 88 Tahun 2014 dan UU No. 12 pasal 65).

    Dalam peluncuran Permendikbud No. 4 Tahun 2020, yang semakin memudahkan PTN berubah menjadi PTN-BH, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa dengan berbadan hukum PTN, perguruan tinggi akan lebih mandiri dan dinamis.

    Nadiem juga menyatakan, pemerintah tidak akan mengurangi subsidi, sehingga kampus berstatus PTN-BH tidak mengalami kerugian finansial.

    Secara tertulis memang tidak ada pasal dan ayat yang tegas menyatakan bahwa pemerintah mengurangi pendanaan untuk PTN-BH. Namun, tendensi ke arah pengurangan pendanaan sangat jelas.

    Hal ini karena yang ditawarkan oleh PTN-BH adalah fleksibilitas dan otonomi pengelolaan keuangan kampus.

    Baca Juga: UKT Mahal, Ratusan Mahasiswa Batal Kuliah

    Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 pasal 65 ayat (3) misalnya, terdapat uraian terkait pemisahan kekayaan PTN-BH dari negara dan kewenangan membuka usaha dan mengelola dana abadi.

    Pasal 89 ayat (2) dari undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa pendanaan dari pemerintah untuk PTN-BH bentuknya adalah subsidi atau sejenisnya yang sesuai ketentuan undang-undang.

    Berikutnya, pada Permendikbud No. 4 Tahun 2020 pasal 2 dan 4 menyatakan syarat menjadi PTN-BH, terutama yang harus diperhatikan adalah syarat kelayakan finansial.

    Calon PTN-BH harus mampu mengelola aset dengan baik dan mampu menggalang dana selain biaya pendidikan dari mahasiswa.

    Kalau status PTN-BH tidak bertendensi melepas pembiayaan pemerintah, maka tidak perlu ada pemisahan kekayaan PTN-BH dari negara dan tidak perlu syarat kemampuan finansial untuk jadi PTN-BH, termasuk juga tidak perlu mampu menggalang dana sendiri dan diperbolehkan membuka usaha.

    Hal tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN-BH pasal 15 yang menyatakan bahwa PTN-BH dapat memungut uang kuliah dari mahasiswa.

    Baca Juga: Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT

    Secara hukum, ketika satu entitas disebut sebagai badan hukum artinya ia menjadi subjek hukum yang berdiri sendiri dengan hak dan kewajibannya.

    Ketika PTN diubah menjadi PTN-BH, artinya ada hak dan kewajiban yang semula ditanggung oleh pemerintah kemudian beralih menjadi hak dan kewajiban dari PTN-BH tersebut.

    Dengan kata lain, perubahan status PTN menjadi PTN-BH adalah ‘pisah ranjang’ tanggung jawab pembiayaan atau pengelolaan keuangan kampus.

    Konsekuensi logis dari perubahan status tersebut adalah bertambahnya beban PTN untuk menggalang dana sendiri. Meskipun syarat menjadi PTN-BH dilihat dari kemampuan menggalang dana selain dari mahasiswa, praktik di lapangannya berbeda.

    Sebagian besar PTN-BH terbukti tidak dapat menutup kebutuhan operasional, apalagi mengembangkan kampus, hanya berdasarkan subsidi pemerintah yang makin terbatas atau bahkan berkurang. Sehingga, hal paling mudah adalah menaikkan UKT dan IPI.

    Dalam hal ini, UKT naik adalah hal yang wajar ketika sebatas mengikuti laju inflasi. Tapi jika naiknya ‘ugal-ugalan’ seperti rencana kemarin, maka jelas ada kebutuhan PTN—terutama PTN-BH—yang tidak dapat terpenuhi, baik karena minimnya subsidi dari pemerintah, maupun ketidakmampuan menggalang dana selain dari mahasiswa.

    Dalam hal ini Permendikbud No. 2 Tahun 2024 tentang UKT dibuat agar pihak kampus lebih merdeka dalam mengaransemen bagaimana caranya menaikkan pendapatan dari mahasiswa.

    Baca Juga: Seperti Apa Kenaikan UKT di Lima PTN Top Indonesia?

    Meski kenaikan UKT maupun IPI adalah konsekuensi logis dari kebijakan PTN-BH yang menjadikan subsidi pemerintah stagnan atau bahkan berkurang, saya mengidentifikasi beberapa dampak negatifnya sebagai berikut:

    Pertama, kalangan menengah ke bawah menjadi sulit mengenyam pendidikan tinggi negeri yang berkualitas.

    Kedua, selain menaikkan uang kuliah, kampus PTN-BH juga potensial membuka lebih banyak kelas untuk meningkatkan pemasukan selain dari dana pemerintah, termasuk menambah persentase calon mahasiswa dari jalur seleksi mandiri menjadi kisaran 50% atau bahkan lebih.

    Ketiga, dengan menjadi PTN-BH, otomatis kampus negeri mendapat mandat baru mencari pendapatan.

    Dengan demikian, karakter manajemen PTN-BH sebenarnya mirip dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ini membenarkan kritik bahwa PTN-BH hanyalah bentuk privatisasi pendidikan tinggi negeri.

    Selama pemerintah tidak menaikkan proporsi subsidi untuk PTN, termasuk PTN-BH, maka naiknya biaya kuliah memang tak terhindarkan, karena selain ada inflasi, kampus juga perlu dukungan dana untuk operasional dan pengembangan institusi.

    Namun, tidak seharusnya pemerintah berdiam diri dan membiarkan uang kuliah naik mengikuti mekanisme pasar bebas.

    Pemerintah justru perlu memandang pendanaan untuk PTN sebagai investasi negara dan pelaksanaan amanat konstitusi (UUD 1945), agar warga negara, terutama kelas menengah ke bawah dapat mengakses pendidikan tinggi, untuk kemudian berkontribusi bagi bangsa dan negara.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Edi Subkhan, Dosen Department of Curriculum and Educational Technology, Faculty of Education and Psychology, Universitas Negeri Semarang.