7cloud.asia – Sampah plastik telah menimbulkan masalah serius bagi lingkungan. Dan, sebuah penelitian mengungkap, Indonesia merupakan salah satu produsen sampah plastik terbesar di dunia.
Indonesia berada di peringkat kedua sebagai produsen sampah plastik yang dibuang ke laut dengan menghasilkan 1,3 juta ton per tahun (Jambeck, 2015).
Tingginya sampah plastik ini sebagian besar dihasilkan dari penggunaan plastik sekali pakai. Sampah plastik dari plastik sekali pakai sangat problematik bagi lingkungan, karena hanya sekali digunakan lantas menjaid sampah yang butuh ratusan tahun untuk dapat terurai.
Baca: Pawai Bebas Plastik usung tiga tuntutan tuk kurangi sampah plastik
Meski demikian plastik sekali pakai masih sering dan banyak digunakan oleh masyarakat dengan alasan murah dan praktis.
Mengingat ancaman besar yang ditimbulkan sampah plastik yang dipicu plastik sekali pakai pada lingkungan, sejumlah organisasi lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) sejak beberapa waktu lalu gencar mengampanyekan “Ban the Big 5”
AZWI menyerukan pelarangan penggunaan 5 produk plastik sekali pakai terbesar diantaranya styrofoam, plastik sekali pakai, sedotan plastik, kemasan sachet, dan microbeads.
Kemasan plastik, dan plastik multi-bahan sekali pakai lainnya seperti popok, juga merupakan sumber utama sampah plastik.
Baca: 5 Perusahaan penghasil sampah plastik terbesar di dunia
Untuk itu AZWI yang antara lain beranggotakan GIDKP, Komunitas Nol Sampah, PPLH Bali, Greenpeace Indonesia, ECOTON, Nexus3, ICEL, dan YPBB menargetkan perusahaan Fast Moving Consumer Goods (FMCG) untuk mengatasi masalah sampah plastik ini.
Perusahaan harus ikut bertanggung jawab yang lebih besar atas limbah mereka, mendesain ulang kemasan, dan memikirkan kembali metode alternatif untuk penjualan produk dalam kemasan bulk.
Dilansir di aliansizerowaste.id, AZWI menyebut pada Tahun 2019 pihaknya memberikan dukungan pengarahan kepada Provinsi Bali di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kasus judisial review antara Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dengan Gubernur Bali.
Baca: Kurangi sampah plastik dengan sistem isi ulang dari siklus
Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melarang plastik sekali pakai melalui Putusan MK Nomor 29 P / HUM / 2019.
Ini memberikan yurisprudensi penting sebagai amunisi hukum bagi advokasi kebijakan soal larangan plastik sekali pakai ke kota/kabupaten lainnya.
Upaya menghindari plastik sekali pakai ini adalah langkah konkret pengurangan sampah plastik sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dilakukan dengan cara melarang, dan/atau membatasi produksinya, distribusinya, penjualannya, dan/atau pemakaiannya.
Baca: Kampanye guna ulang untuk kurangi sampah plastik
Saat ini kantong plastik sekali pakai menjadi salah satu penyumbang terbanyak sampah di Indonesia. Pada tahun 2019 sekitar 9.52 juta ton sampah plastik telah dihasilkan.
Sekitar 10.95 juta lembar sampah kantong plastik setiap tahun ‘hanya’ berasal dari 100 toko anggota APRINDO (Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia).
Salah satu penanganan sampah plastik sekali pakai adalah melalui penerapan peraturan pemerintah daerah untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Saat ini sudah ada puluhan kota/kabupaten/provinsi yang menerapkan peraturan ini diantaranya yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Semarang, Kota Balikpapan, Kota Bekasi, Kota Bogor, Provinsi Bali, dan Kota Banjarmasin.
Baca: Yuk kenali jenis sampah plastik dan nilai ekonominya








