Foto: cleanomics
7cloud.asia – Bersiap menghadapi pelarangan plastik sekali pakai pada tahun 2030, Gerakan Indonesia Diet Kantung Plastik (GIDP) kian menggencarkan kampanye guna ulang sebagai solusi sampah plastik.
Dalam menjalankan program tuk atasi sampah plastik ini, GIDP merilis Reuse Infrastructure Grid yang menggambarkan ekosistem dan peran/relasi pelaku inisiatif guna ulang dalam kerangka sirkularitas yang berkelanjutan.
Model ini mencoba untuk menawarkan satu pandangan yang holistik tentang jaringan ekosistem guna ulang tuk kurangi sampah plastik yang diisi oleh berbagai pihak yang terkait.
Pihak-pihak yang harus terlibat dalam sistem guna ulang ini adalah rumah tangga/konsumen, transportasi dan logistik, jasa pencucian, industri manufaktur, jasa pengelola wadah guna ulang, ritel, serta pengambil kebijakan.
Baca: Guna ulang leboh efektif kurangi sampah plastik
Pada saat bersamaan, organisasi Break Free From Plastic dan University of Portsmouth, Inggris meluncurkan laporan berjudul “Making Reuse A Reality”, yang memaparkan empat tahap penting untuk mewujudkan sistem guna ulang.
Laporan yang diterjemahkan ke dalam bahasan Indoensia dengan judul “Mewujudkan Sistem Guna Ulang” itu diluncurkan pada Kamis (3/8/2023) yang diselenggarakan GIDP dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan.
Langkah pertama membangun sistem guna ulang adalah dari kebijakan pemerintah yang antara lain dengan melarang plastik sekali pakai.
Sedangkan tahap tertingginya adalah menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk membuat sistem guna ulang menjadi norma yang baru.
Dalam laporan ini, dijabarkan mengenai definisi guna ulang sebagai sistem, dan bukan soal produk ataupun alternatif pengganti plastik sekali pakai.
Baca: Menyoal galon sekali pakai, solusi atau masalah bangi lingkungan
“Reuse adalah sebuah sistem. Sistem yang mendorong banyak penggunaan kemasan secara berulang, dan ini adalah sistem yang sebenarnya tidak mengalihkan kepemilikan kemasan kepada konsumen,” ujar Tiza Mafira, Direktur Eksekutif GIDP dalam diskusi tersebut.
Tiza menegaskan, konsumen hanya membutuhkan produk, sehingga seharusnya hanya kepemilikan produk yang berpindah ke konsumen. Dalam sistem guna ulang, operatorlah yang menjadi pemilik kemasan.
“Pemilik kemasan lah yang bertanggung jawab untuk mengambil kembali kemasan itu untuk dicuci demi menjaga higienitas, mengisi kembali produk ke dalam kemasan dan mendistribusikannya,” tandas Tiza.
Baca: Mengapa guna ulang lebih disarankan ketimbang daur ulang
Dalam ranah kebijakan nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah memiliki Peraturan Menteri LHK No P75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang juga mendorong sistem guna ulang.
Vinda Damayanti Ansjar, Direktur Pengurangan Sampah KLHK mengatakan praktik guna ulang sebenarnya sudah dilakukan sejak lama oleh produk lokal atau skala UMKM.
Artinya masyarakat sudah bisa terima dan welcome dengan inisiatif seperti ini. Idealnya, sistem guna ulang ini juga bisa diberlakukan untuk merek-merek yang sudah established.
Menurut Vinda, penerapan guna ulang di lapangan sangat memungkinkan. Bahkan guna ulang ini adalah bentuk tradisi yang kita miliki.
Baca: Produsen dinilai tak serius dan tak transparan soal pengelolaan sampah plastik
Misalnya seperti mbok jamu keliling dan tukang minyak curah yang sejak dulu sudah kita gunakan.
“Untuk itu, kami juga mendorong para produsen untuk bersedia mengadopsi sistem guna ulang dalam bisnisnya,” ujarnya.
Namun, sayangnya hingga kini sistem guna ulang ini belum menjadi manadatory atau kewajiban bagi perusahaan.
Secara global, perumusan solusi bersama atas sampah plastik telah dibicarakan dalam perjanjian internasional polusi plastik atau dikenal dengan Global Plastic
Treaty. Dalam treaty itu, guna ulang juga sebagai salah satu solusi.
Sehingga sudah selayaknya pemerintah lebih serius dalam membangun ekosistem guna ulang dari sekarang, sehingga Indonesia lebih siap menghadapai larangan plastik sekali pakai pada 2030.
Baca: Penerapan sistem guna ulang dari SIKLUS

Leave a Reply