Tag: Sirekap

  • Pemilu 2024: KPU Kukuh Lanjutkan Penayangan Data di Sirekap dan Tolak Audit Forensik, Ada Apa?

    Pemilu 2024: KPU Kukuh Lanjutkan Penayangan Data di Sirekap dan Tolak Audit Forensik, Ada Apa?

    7cloud.asia – Sejumlah pihak mendesak agar penghitungan suara yang diunggah di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dihentikan lantaran ada banyak muncul kesalahan penghitungan.

    Kesalahan konversi data di Sirekap ini mengakibatkan perolehan suara paslon 02 menggelembung hingga ratusan suara di ribuan Tempat Pemungutan Suara Atau TPS.  

    Selain penghentian penayangan data di Sirekap, sejumlah kalangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital terkait kekeliruan di Sirekap ini. Audit ini untuk mengetahui penyebab kesalahan konversi.

    Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan menghentikan penayangan data perolehan suara di dalam Sirekap demi transparansi. 

    Ketua KPU, Hasyim Asyari menegaskan, transparansi yang dimaksud adalah pengunggahan foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS yang diakomodir di dalam Sirekap.

    Baca: Mungkinkah dilakukan audit forensik terhadap Sirekap

    Kebijakan semacam ini merupakan terobosan yang baru diterapkan pada Pemilu 2024. Foto asli formulir C. Hasil plano dari TPS itu bahkan bisa diunduh dan dapat menjadi basis penghitungan secara mandiri oleh masing-masing peserta pemilu maupun pemantau.

    Hal tersebut bisa menjadi bekal mereka menghadapi proses rekapitulasi manual berjenjang di atasnya, yakni kecamatan dan provinsi.

    Hasyim Asy’ari menyampaikan, apabila Sirekap ditutup sama sekali, itu akan membuat pihak-pihak tertentu saja yang memegang formulir C.

    Hasil dari tingkat TPS dan bisa mengetahui situasi penghitungan suara.

    “(Dengan Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau crosscheck apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum,” kata Hasyim dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024) seperti dikutip Kompas.com

    Baca: PDI Perjuangan resmi tolak Sirekap

    “Itu lah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan, siapa pun bisa akses,” sambungnya.

    Meski beberapa data diakui keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem, KPU memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang terus dilakukan.

    “Intinya untuk foto, formulir C.Hasil plano yang ada di TPS, itu akan kita unggah terus,” kata dia.

    “Ini tetap kita tayangkan karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana? Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau,” imbuhnya.

    Hasyim mengatakan, publikasi data perolehan suara di Sirekap boleh jadi belakangan tertunda atau melambat karena adanya proses koreksi dan sinkronisasi.

    Baca: Komisi II DPR akan evaluasi penggunaan Sirekap

    Tujuannya, supaya suara yang direkapitulasi di tingkat kecamatan tak lagi mengalami perbedaan dengan publikasi Sirekap.

    “Kenapa tidak ditayangkan perkembangannya, misalkan, karena masih ada yang belum sinkron. Yang belum sinkron menunda dulu dan melanjutkan bagi yang sudah sinkron,” ujar Hasyim.

    Hasyim menambahkan, untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap akan dilakukan koreksi.

    “Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto formulir C.Hasil plano TPS,” jelas dia.

    Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

    Baca: Sejumlah ingatkan kesalahan Sirekap bisa jadi pintu masuk kecurangan

    Jadi, ketika pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C-Hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS) difoto dan diunggah ke Sirekap, maka langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

    Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C-Hasil plano. 

    Namun, pola dan tulisan tangan hasil penghitungan suara pada formulir C-Hasil plano yang dibaca Sirekap pada praktiknya banyak yang keliru.

    Sebelumnya KPU menyebutkan kesalahan konversi data dari formulir C1 Plano ini terjadi di lebih 2000 TPS yang tersebar di sejumlah wilayah. 

    Sumber: kompas.com

  • KPU Hapus Penayangan Grafik Perolehan Suara di Sirekap, Pakar: Kepercayaan pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 Makin Tipis

    KPU Hapus Penayangan Grafik Perolehan Suara di Sirekap, Pakar: Kepercayaan pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 Makin Tipis

    7cloud.asia – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan penayangan grafik pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap), dalam penghitungan suara pada Pemilu 2024 menuai pro kontra.

    Warganet mempertanyakan kebijakan KPU menghentikan penayangan grafik di Sirekap ini, karena bertentangan dengan kepentingan publik untuk mengawasi hasil Pemilu 2024.

    Akibat kebijakan ini, masyarakat tidak bisa lagi melihat perkembangan perolehan suara tingkat nasional di menu “hitung suara”. Sirekap hanya menampilkan jumlah formulir D Hasil yang sudah masuk tanpa menampilkan berapa suara masing-masing peserta.

    Tapi, sejumlah partai politik justru tidak mempermasalahkan langkah KPU yang menghapus tampilan tabulasi perolehan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden, partai politik, dan calon anggota legislatif di Sirekap.

    Baca: Masalah di Sirekap bisa jadi pintu masuk kecurangan

    Sejak sehari setelah pemungutan suara, Sirekap memang sudah mengundang  kegaduhan. Pemicunya adalah perbedaan data antara formulir C Hasil dan tabulasi di Sirekap.

    Buntutnya,muncul desakan untuk melakukan evaluasi terhadap Sirekap, untuk mengungkap pemicu kekacauan yang telah terjadi selama penghitungan suara Pemilu 2024. 

    Dilansir Kompas.com, kekacauan di Sirekap ini akan semakin memperkuat pandangan negatif terhadap KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu 2024.

    Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, sikap KPU yang menghentikan penayangan grafik Sirekap dengan alasan problem terhadap akurasi data juga dianggap membingungkan masyarakat.

    Baca: Desakan audit terhadap Sirekap yang diabaikan

    Sebab menurut Neni, rakyat berhak mengetahui perkembangan proses penghitungan suara Pemilu 2024.

    “Di tengah masifnya pemberitaan dan banyaknya laporan masyarakat terkait dengan penggelembungan suara semakin memperkuat kecurigaan publik kepada penyelenggara Pemilu,” kata Neni dikutip Kompas.com.

    Keputusan penghentian penayangan grafik Sirekap juga dianggap bukan jalan keluar. Sebab menurut Neni, mestinya KPU dan pihak pembuat Sirekap yakni Institut Teknologi Bandung (ITB) menuntaskan persoalan soal akurasi data.

    “Sirekap tidak menunjukkan data justru bukan menjawab permasalahan publik tetapi adanya kejanggalan dan anomali kebijakan yang dibuat oleh KPU,” ujar Neni.

    Baca: KPU tolak audit tapi kekeuh tampilkan data Sirekap 

    “Sejak diketahui sirekap bermasalah langsung seharusnya lakukan pembenahan secara serius meskipun memang itu hanya alat bantu,” sambung Neni. 

    Tanda tanya besar juga diungkap Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq. Dilansir sindonews.com Rofiq meminta KPU menjelaskan kepada masyarakat, pasalnya Sirekap menjadi rujukan masyarakat dalam melihat hasil Pemilu 2024.

    “Jika mati tiba-tiba seperti ini, maka kecurigaan terhadap KPU bahwa ini ada ruang gelap yang sedang dimainkan tentu ini tidak bisa disalahkan,” tuturnya.

    Apalagi, lanjut dia, selama ini tidak tampak penyempurnaan final terhadap perbaikan Sirekap. Dia juga mengingatkan bahwa Sirekap ini dibiayai pajak rakyat sehingga harus bisa dipertanggungjawabkan secara benar.

    ”Tidak bisa hidup mati sesuai dengan pikiran dan kemauan KPU. Publik harus terlibat secara utuh agar Pemilu 2024 ini mendapatkan legitimasi,” pungkasnya.

    Baca: PDI Perjuangan resmi tolak Sirekap

    Seperti diberitakan sebelumnya, penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C dihentikan sejak Selasa (5/3/2024).

    Keputusan itu diambil akibat tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

    “Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (5/3/2024) dini hari.

    “Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu,” ujar Idham. 

    Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.

    Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung. Tampilan Sirekap saat ini pun seperti itu, yakni tanpa diagram/grafik maupun tabel data numerik jumlah suara di suatu wilayah, dan hanya memuat menu untuk memeriksa foto asli formulir C.

     

  • Akhirnya, KPU Akui Ada Kerjasama dengan Alibaba Terkait Pengembangan Sirekap

    Akhirnya, KPU Akui Ada Kerjasama dengan Alibaba Terkait Pengembangan Sirekap

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) di Komisi Informasi Pusat (KIP) mengakui bekerja sama dengan Alibaba.

    Hal ini diungkapkan perwakilan KPU, Luqman Hakim menjawab pertanyaan Majelis Komisioner (MK) KIP Arya Sandhiyudha yang menanyakan perihal kontrak kerja sama dengan Alibaba terkaitcloud Sirekap.

    “Benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba?” tanya Majelis, Rabu (13/3/2024) yang langsung dijawab “Iya,” oleh Luqman.

    Luqman menyebut informasi tersebut memang sengaja disembunyikan karena berkaitan dengan keamanan data.

    “Bahwa menurut PPID kami, itu kecualikan, kalau pengadaan Barjas lain silakan, khusus untuk pengadaan server kita tidak bisa buka,” katanya.

    Baca: Server data Sirekap ternyata ada di luar negeri

    Namun, apa yang disampaikan Luqman itu langsung disanggah oleh Anggota Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn.

    Rospita menyebut, peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 telah menyebutkan dengan jelas, bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan informasi yang terbuka serta wajib sifatnya diumumkan secara berkala.

    Dia juga meminta dalam persidangan selanjutnya dokumen kerja sama itu bisa dibawa oleh KPU. Bahkan dirinya siap melakukan pemeriksaan di tempat jika dokumen itu tidak dibawa ke dalam persidangan

    Rospita meminta di persidangan berikutnya, dokumen yang menurut termohon dikecualikan, ditunjukkan kepada majlis KIP.

    “Betulkan seluruh dokumen ditutup publik, benar enggak ada kontrak terkait pengadaan server? Berapa lama? Di mana kontraknya dilaksanakan?”

    Baca: KPU pernah membantah server Sirekap ada di luar negeri

    “Saya mau tahu itu, minta dokumennya dihadirkan. Kalau tidak bisa dihadirkan, kami akan melakukan pemeriksaan di tempat,” katanya.

    Menanggapi pernyataan KPU ini, Pakar Telematika Roy Suryo mengaku bersyukur akhirnya apa yang dia sampaikan lalu terkait hal ini beberapa waktu, bisa diakui juga oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

    Kendati demikian, dia yakin pengakuan KPU ini bukan untuk terakhir kalinya. Akan ada pengungkapan-pengungkapan lain dari KPU.

    “Ini masih indikasi awal dari terbongkarnya beberapa kepalsuan-kepalsuan atau kebobrokan-kebobrokan yang lain dari KPU, saya harus bilang begitu,” kata Roy kepada iNews Media Group, Kamis (14/3/2024).

    Dia pun menyayangkan, mengapa KPU mengakui adanya kerja sama dengan Ali Baba itu harus terlebih dahulu melalui sidang. 

    Baca: Muncul desakan agar dilakukan audit forensik terhadap Sirekap

    Seperti diberitakan sebelumnya, Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) mengajukan dua permohonan kepada KIP. Permohonan pertama terkait akses lebih baik ke data real count.

    Menurut Yakin, tantangan saat ini yang dihadapi masyarakat dalam mengakses data pemilihan waktu nyata, khususnya hasil real count yang hanya tersedia melalui antarmuka web berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Yakin menekankan ketidakpraktisan pemantauan manual mengingat jumlah TPS yang sangat banyak.

    Sedangkan permohonan kedua mengenai rincian infrastruktur sistem IT KPU. 

    Berdasarkan penelitian Yakin, berbagai antarmuka web terkait Pemilu 2024, seperti pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id, menuju ke alamat IP yang dihosting oleh server Alibaba Cloud yang berlokasi di Singapura.

    Baca: Bawaslu temukan 19 jenis pelanggaran di Pemilu 2024

    Dalam konteks tersebut, Yakin meminta informasi rinci tentang infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server fisik dan cloud, lokasi server, rincian jaringan.

    Yakin juga meminta informasi tentang langkah-langkah keamanan siber seperti CDN hingga perlindungan DDoS.

    Yakin juga mencari informasi tentang layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.

    Informasi yang sensitif untuk keamanan siber, seperti alamat IP server di belakang CDN, tentu saja dapat dirahasiakan dalam informasi yang diberikan kepada Yakin.

     

     

     

  • Kisruh Sirekap: Rektorat ITB Mengelak Alumni ITB Bergerak

    Kisruh Sirekap: Rektorat ITB Mengelak Alumni ITB Bergerak

    7cloud.asia – Dua kelompok Alumni mempertanyakan keterlibatan ITB dalam Sistem Informasi Rekapitulasi  atau Sirekap KPU yang ternyata menimbulkan masalah.

    Sirekap Pemilu merupakan platform digital yang digunakan untuk merekam dan melaporkan hasil pemungutan suara tahun 2024.

    Adapun, kerjasama ITB dan KPU yang baru terkuak setelah kekacauan Sirekap menjadi sorotan publik.

    Rizal Fadillah dalam tulisannya yang dimuat di teropongsenayan.com menyebut, dua kelompok itu adalah Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis (KAPPAK) ITB dan Ikatan Alumni ITB (IA-ITB).

    Keduanya menemui Rektorat dan menilai bahwa kerjasama ITB dengan KPU terkait Sirekap telah menyeret ITB ke dalam perbincangan publik.

    Baca: Akhirnya KPU akui ada kerjasama dengan Alibaba terkait Sirekap 

    Mereka mempertanyakan, sejauh mana ITB turut bertanggung jawab atas kekisruhan di Sirekap yang lantas berbuntut tuduhan kecurangan kepada KPU?

    KAPPAK ITB yang lebih dahulu berinteraksi mendapat jawaban dari Rektorat secara tertulis dengan isi meminta agar pihak KAPPAK ITB menanyakan hal Sirekap tersebut langsung kepada pihak KPU.

    Jawaban ini dinilai sebagai upaya rektorat ITB untuk mengelak dan melempar tanggung jawab dari kisruh Sirekap.

    “Jawaban ini tentu dinilai tidak memuaskan. Ada hak publik untuk mendapat informasi telah dilanggar. Apalagi hal itu dilakukan kepada alumni ITB sendiri,” tulis Rizal.

    Pada tanggal 13 Maret 2024 Presidium KAPPAK ITB mengajukan laporan pengaduan kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat yang intinya menilai bahwa Pimpinan ITB telah melanggar asas keterbukaan informasi publik.

    Baca: KPU sempat membantah server Sirekap ada di luar negeri

    Hal ini diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi berjanji akan memproses lebih lanjut laporan pengaduan tersebut.

    Presidium KAPPAK ITB maupun Pengurus Pusat IA ITB menyatakan bahwa Rektorat harus melakukan klarifikasi atas “Kasus Sirekap” yang awalnya diproduk oleh ITB dan berlanjut dengan kontrak KPU hingga tahun 2026.

    Rakyat mempertanyakan peran ITB dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang dikaitkan dengan otak-atik data dan suara pada Sirekap KPU tersebut.

    Rakyat dan juga beberapa pakar IT merasakan kejanggalan pada kerja Sirekap KPU. Temuan lapangan memperkuat dugan terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

    “Ada disain yang sengaja dilakukan KPU menjadikan Sirekap sebagai “sistem informasi yang merusak”,”imbuh Rizal.

    Baca: Server data Sirekap ada di luar negeri, bagaimana keamanan datanya? 

    Kejanggalan itu dirasakan sejak munculnya data 54 juta DPT misterius, 49,6 juta selisih Pileg dan Pilpres, Sirekap tanpa validasi, penggelembungan suara paslon 02, koreksi yang tidak bisa dilakukan PPK.

    Juga tidak adanya proses Sirekap, penghentian tiba-tiba diagram Sirekap oleh KPU, angka konstan tampilan prosentase perolehan Paslon, hingga permainan Alibaba cloud China.

    Seluruhnya menjadi bagian kecil dari banyak hal yang perlu dilakukan audit forensik. Indikasi korupsi juga patut diselidiki pula.

    Rizal mengusulkan agar audit ini dapat dimulai dari ITB lalu KPU dan seterusnya, sehingga dugaan kuat terjadinya mega skandal pada Pemilu 2024 ini dapat terbongkar.

    Pemenang haram harus dibatalkan. Jika dipaksakan, maka mesti digulingkan. Sirekap adalah mesin oligarki berkualifikasi haram. 

    Baca: Muncul desakan agar dilakukan audit forensik terhadap Sirekap

  • Aplikasi Sirekap Gunakan Server di Luar Negeri, KPU Dinilai Melanggar Hukum

    Aplikasi Sirekap Gunakan Server di Luar Negeri, KPU Dinilai Melanggar Hukum

    7cloud.asia – Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakui bekerja sama dengan perusahaan teknologi asal China, Alibaba dalam komputasi awan (cloud) Sirekap dinilai menyalahi ketentuan. 

    Sebab, Menurut Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem elektronik (PSE), terdapat ketentuan bahwa PSE untuk publik memang seharusnya diproses di dalam negeri.

    Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan, jika teknologi yang dibutuhkan tidak tersedia di dalam negeri, PSE baru bisa menggunakan layanan luar negeri.

    Dia menambahkan, jika membutuhkan server luar negeri, maka perlu adanya komite antarkementerian yang mengkaji kebutuhan tersebut.

    “Kalau misalnya itu tidak terpenuhi, maksudnya persyaratan-persyaratan untuk menempatkan data atau memproses data di luar negeri oleh KPU, maka KPU bisa dikatakan dia melanggar ketentuan PP 71/2019 dan bisa dikenakan sanksi administratif sebenarnya dalam kapasitas KPU sebagai PSE,” ujarnya dikutip suara.com.

    Baca: KPU akui kerjasama dengan Alibaba terkait Cloud untuk Sirekap

    PP 71/2019 mengatur, terkait data publik kita hanya infrastruktur penyimpanan data yang ketersediaannya belum ada di Indonesia saja yang boleh dikerjasamakan dengan pihak luar negeri.

    Sementara teknologi komputasi awan atau Cloud sudah banyak tersedia di Indonesia. Sehingga, terkait Sirekap tidak ada alasan bagi KPU untuk bekerjasama dengan negara asing yang infrastrukturnya ada di luar negeri 

    Di aturan sebelumnya, PP 82 tahun 2012, tentang PSTE, mewajibkan server harus di dalam negeri. PP ini diubah menjadi PP no. 71 tahun 2019, dan memperbolehkan server ada di dalam atau di luar negeri, dengan syarat tertentu.

    Berikut kutipan PP no. 71 tahun 2019 Pasal 20 selengkapnya:

    (1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.

    (2) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.

    Baca: Sirekap terbukti gunakan server di luar negeri

    (3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.

    (4) Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh komite yang terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, lembaga yang membidangi urusan pengkajian dan penerapan teknologi, lembaga yang membidangi urusan keamanan siber, dan Kementerian atau Lembaga terkait.

    (5) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

    (6) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik menggunakan layanan pihak ketiga, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang ditimbulkan.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data sesuai risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

    Baca: Masalah di Sirekap ditengarai bisa jadi pintu masuk kecurangan

    Dengan melihat aturan di atas maka KPU patut diduga telah melakukan pelanggaran administrasi. 

    Karena teknologi Komputasi Cloud sudah ada banyak di Indonesia, maka tidak ada alasan yang bisa diterima hukum untuk bekerjasama dengan pihak luar negeri. 

    Seperti diberitakan sebelumnya dalam sidang sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) di Komisi Informasi Pusat (KIP) mengakui bekerjasama dengan Alibaba.

    Hal ini diungkapkan perwakilan KPU, Luqman Hakim menjawab pertanyaan Majelis Komisioner (MK) KIP Arya Sandhiyudha yang menanyakan perihal kontrak kerja sama dengan Alibaba terkait cloud Sirekap.

    “Benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba?” tanya Majelis, Rabu (13/3/2024) yang langsung dijawab “Iya,” oleh Luqman.

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Hakim MK Minta KPU Jelaskan Anomali Data di Sirekap

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Hakim MK Minta KPU Jelaskan Anomali Data di Sirekap

    ruangkotacom – Baik Paslon 01 dan 03 dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan, sama-sama mendalilkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi bagian dari sistem kecurangan di Pilpres 2024.

    Karena itu Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa bukti-bukti yang lebih kuat terkait dengan anomali data jumlah perolehan suara di Sirekap ke sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung hari ini Rabu (3/4/2024) 

    Lembaga penyelenggara pemilu itu dijadwalkan memberikan keterangan lengkap selaku termohon dalam sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (3/4/2024).

    “Ini yang harus di-counter dengan alat bukti Bapak, supaya Mahkamah mendapatkan pandangan yang seimbang (soal Sirekap, red),” kata Ketua MK Suhartoyo kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Selasa (2/4/2024).

    Suhartoyo juga meminta KPU menghadirkan orang-orang yang volunteer juga yang bisa menjelaskan dari sisi/angle yang kemudian bisa menjadi alasan pembenar pihak KPU kalau memang KPU tidak mau dikatakan itu suatu kesalahan.

    Baca: Pelanggaran etika yang dilakukan Jokowi dan KPU dipaparkan secara terbuka di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Seperti diketahui dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, saksi yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud mengklaim bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya, terdapat selisih jutaan suara di dalam Sirekap KPU .

    “Saya lihat ada perubahan sebanyak 443.453 kali terhadap data yang pernah diinput,” kata Hairul Anas itu di hadapan majelis hakim.

    Dipantau dari YouTube MK, Hairul mengklaim bahwa perubahan berulang kali itu terjadi terhadap data perolehan suara sekitar 244.533 tempat pemungutan suara (TPS).

    Menurut Hairul, pemeriksaan itu dilakukan dengan melakukan penjumlahan perolehan suara setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden di dalam kolom Sirekap, dengan data formulir model C.Hasil TPS.

    Sejumlah anomali data yang ditemukan juga berkaitan dengan jumlah pemilih yang lebih banyak daripada total surat suara yang dialokasikan di satu TPS.

    Baca: KPU dinilai telah melanggar azas dan prinsip pemilu yang diatur konstitusi

    “Kalau itu, saya bandingkan itu ada selisih 23.423.395 (suara). Kemudian, saya juga melakukan pengecekan check sum (penjumlahan) pengguna total (surat suara) dibanding dengan suara total, itu ada selisih di hampir 33.000 TPS,” ujar Hairul.

    Berdasarkan data-data yang dinilai janggal di dalam Sirekap itu, Hairul menilai bahwa terdapat dugaan bahwa jumlah perolehan suara yang diinput ke dalam sistem informasi itu sudah terpola sebelumnya.

    “Ada potensi (data perolehan suara) yang sudah dipercaya (sebanyak) 43 juta (suara),” katanya.

    Hairul juga mempersoalkan adanya 324.000 lebih foto formulir model C.Hasil.TPS yang berdasarkan pengamatannya, baru diunggah ke Sirekap lebih dari sehari setelah pencoblosan dan penghitungan suara dilakukan pada 14-15 Februari 2024.

    Dari penilaiannya terhadap temuan-temuan itu, Hairul mengatakan, ada jutaan suara yang dianggap tidak dapat dipercaya.

    “Bisa dilihat ada perbedaan surat suara sah yang fatal, 23 juta lebih, sehingga saya bisa mengatakan ada kemungkinan suara yang tidak dapat dipercaya itu ada sekitar 23-38 juta dari halaman ini saja,” ujar Hairul.

    Baca: Kesalahan Sirekap bisa jadi pintu masuk kecurangan di Pilpres 2024

    Sementara itu, KPU dalam catatannya kepada majelis hakim berulang kali menegaskan bahwa sistem informasi ini hanyalah alat bantu dan tidak dipakai sebagai dasar yang sah penghitungan suara secara resmi pada Pemilu 2024.

    Dalam sidang kemarin, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mendesak KPU untuk menyiapkan jawaban yang lebih komprehensif soal sejauh mana masalah Sirekap ini, selain terus-menerus berlindung di balik klaim bahwa Sirekap adalah alat bantu.

    “KPU itu dalam jawabannya memang sangat minim sekali hanya menjelaskan alat bantu, titik di situ. Tolong diungkapkan sedemikian rupa komprehensifnya, apa sesungguhnya alat bantu Sirekap ini, hingga kemudian kita bisa tahu di mana perbaikan yang diminta oleh Bawaslu dan dilakukan oleh KPU,” kata Enny.

    Dia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan juga membeberkan keterangan yang mendetail soal temuan Bawaslu sebelumnya terkait masalah akses Sirekap. 

    Sumber: Kompas.com

     

     

  • KPU Hanya Penuhi Dua dari Enam Permohonan ICW Terkait Sirekap

    KPU Hanya Penuhi Dua dari Enam Permohonan ICW Terkait Sirekap

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memenuhi dua dari enam permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait transparansi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

    Hal ini karena berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan informasi pribadi.

    Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Sujana Donandi dalam sidang pemeriksaan awal Komisi Informasi Pusat (KIP) RI dengan nomor sengketa 004/III/KIP-PSIP/2024 di Ruang Sidang I KI Pusat Wisma BSG, Jakarta, Senin.

    Adapun keenam permohonan yang disampaikan ICW kepada KPU RI pada Kamis (22/2), yaitu pertama, permohonan publik mengenai Sirekap; kedua, dokumen anggaran yang memuat rincian anggaran dari proses perencanaan dan implementasi Sirekap.

    Berikutnya ketiga, dokumen pengadaan Sikadeka yang mencakup kerangka acuan kerja, kontrak, laporan hasil penyelesaian pekerjaan; keempat, dokumen anggaran yang memuat rincian anggaran dan proses perencanaan dan implementasi Sikadeka.

    Kelima, catatan digital atau log rekaman aktivitas Sirekap dari 1 Juli 2023 hingga 21 Februari 2024; keenam, catatan digital atau log rekaman aktivitas Sikadeka dari 1 Juli 2023 hingga 21 Februari 2024.

    Baca Juga: Aplikasi Sirekap Gunakan Server di Luar Negeri, KPU Dinilai Melanggar Hukum

    Sujana mengatakan KPU hanya bisa menyanggupi memberikan akses pada permohonan satu dan dua, sedangkan permohonan ketiga hingga keenam tidak dapat diberikan karena berkaitan dengan HKI dan memuat informasi data pribadi.

    “Tiga dan empat itu tidak dapat diberikan, karena berkaitan dengan HKI. Lima dan enam tidak dapat diberikan, karena memuat informasi pribadi,” ujar Sujana.

    Pada Senin (26/2/2024), KPU menyebutkan permohonan data terkait ringkasan pengadaan Sirekap dan Sikadeka yang mencakup kerangka acuan kerja kontrak dan laporan hasil penyelesaian pekerjaan dapat diunduh melalui link yang sudah diberikan melalui surat elektronik.

    Selain itu, permohonan data terkait ringkasan anggaran, proses perencanaan serta implementasi Sirekap dan Sikadeka dapat diunduh melalui link yang juga sudah dikirimkan.

    Sementara itu, data terkait catatan digital atau log atau rekaman aktivitas Sirekap, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 115 Tahun 2024 memutuskan aplikasi Sirekap hanya diperuntukkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc terkait.

    “Terkait catatan digital atau log atau rekaman aktivitas Sikadeka sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu hanya dapat diberikan akses pembacaan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan penyelenggara negara untuk urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

    Baca Juga: KPU Hapus Penayangan Grafik Perolehan Suara di Sirekap, Pakar: Kepercayaan pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 Makin Tipis

    Hal inilah yang membuat ICW merasa keberatan, sehingga melayangkan surat ke KPU RI pada Rabu (13/3/2024).

    Selang dua hari kemudian atau Jumat (15/3), KPU menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf (d) Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang dapat diberikan adalah file salinan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara KPU dan ITB selaku pengembang Sirekap.

    Selanjutnya, file salinan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara KPU dan IPB selaku pengembang Sikadeka.

    “Informasi yang dibalas berikutnya, informasi yang tidak dapat diberikan karena dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu pertama, kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian Sirekap dan kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian Sirekap dan kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian Sikadeka,” tambah Sujana.

    Lebih lanjut, kata Sujana, informasi yang tidak dapat diberikan karena memuat data info pribadi, yaitu catatan digital atau log atau rekam aktivitas Sirekap; catatan digital atau rekam aktivitas Sikadeka.

    “Terkait informasi yang dapat diberikan sebagaimana angka 1, dalam balasan kami, kami berikan tautan untuk diakses,” pungkasnya.

    Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Kukuh Lanjutkan Penayangan Data di Sirekap dan Tolak Audit Forensik, Ada Apa?

    Sirekap diketahui menggunakan teknologi pengenalan tanda optis atau optical mark recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau optical character recognition (OCR).

    Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka. Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat difoto langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.

    Sumber:Antaranews.com