Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Hakim MK Minta KPU Jelaskan Anomali Data di Sirekap

Written by

in

ruangkotacom – Baik Paslon 01 dan 03 dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan, sama-sama mendalilkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi bagian dari sistem kecurangan di Pilpres 2024.

Karena itu Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa bukti-bukti yang lebih kuat terkait dengan anomali data jumlah perolehan suara di Sirekap ke sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung hari ini Rabu (3/4/2024) 

Lembaga penyelenggara pemilu itu dijadwalkan memberikan keterangan lengkap selaku termohon dalam sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (3/4/2024).

“Ini yang harus di-counter dengan alat bukti Bapak, supaya Mahkamah mendapatkan pandangan yang seimbang (soal Sirekap, red),” kata Ketua MK Suhartoyo kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Selasa (2/4/2024).

Suhartoyo juga meminta KPU menghadirkan orang-orang yang volunteer juga yang bisa menjelaskan dari sisi/angle yang kemudian bisa menjadi alasan pembenar pihak KPU kalau memang KPU tidak mau dikatakan itu suatu kesalahan.

Baca: Pelanggaran etika yang dilakukan Jokowi dan KPU dipaparkan secara terbuka di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

Seperti diketahui dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, saksi yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud mengklaim bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya, terdapat selisih jutaan suara di dalam Sirekap KPU .

“Saya lihat ada perubahan sebanyak 443.453 kali terhadap data yang pernah diinput,” kata Hairul Anas itu di hadapan majelis hakim.

Dipantau dari YouTube MK, Hairul mengklaim bahwa perubahan berulang kali itu terjadi terhadap data perolehan suara sekitar 244.533 tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Hairul, pemeriksaan itu dilakukan dengan melakukan penjumlahan perolehan suara setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden di dalam kolom Sirekap, dengan data formulir model C.Hasil TPS.

Sejumlah anomali data yang ditemukan juga berkaitan dengan jumlah pemilih yang lebih banyak daripada total surat suara yang dialokasikan di satu TPS.

Baca: KPU dinilai telah melanggar azas dan prinsip pemilu yang diatur konstitusi

“Kalau itu, saya bandingkan itu ada selisih 23.423.395 (suara). Kemudian, saya juga melakukan pengecekan check sum (penjumlahan) pengguna total (surat suara) dibanding dengan suara total, itu ada selisih di hampir 33.000 TPS,” ujar Hairul.

Berdasarkan data-data yang dinilai janggal di dalam Sirekap itu, Hairul menilai bahwa terdapat dugaan bahwa jumlah perolehan suara yang diinput ke dalam sistem informasi itu sudah terpola sebelumnya.

“Ada potensi (data perolehan suara) yang sudah dipercaya (sebanyak) 43 juta (suara),” katanya.

Hairul juga mempersoalkan adanya 324.000 lebih foto formulir model C.Hasil.TPS yang berdasarkan pengamatannya, baru diunggah ke Sirekap lebih dari sehari setelah pencoblosan dan penghitungan suara dilakukan pada 14-15 Februari 2024.

Dari penilaiannya terhadap temuan-temuan itu, Hairul mengatakan, ada jutaan suara yang dianggap tidak dapat dipercaya.

“Bisa dilihat ada perbedaan surat suara sah yang fatal, 23 juta lebih, sehingga saya bisa mengatakan ada kemungkinan suara yang tidak dapat dipercaya itu ada sekitar 23-38 juta dari halaman ini saja,” ujar Hairul.

Baca: Kesalahan Sirekap bisa jadi pintu masuk kecurangan di Pilpres 2024

Sementara itu, KPU dalam catatannya kepada majelis hakim berulang kali menegaskan bahwa sistem informasi ini hanyalah alat bantu dan tidak dipakai sebagai dasar yang sah penghitungan suara secara resmi pada Pemilu 2024.

Dalam sidang kemarin, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mendesak KPU untuk menyiapkan jawaban yang lebih komprehensif soal sejauh mana masalah Sirekap ini, selain terus-menerus berlindung di balik klaim bahwa Sirekap adalah alat bantu.

“KPU itu dalam jawabannya memang sangat minim sekali hanya menjelaskan alat bantu, titik di situ. Tolong diungkapkan sedemikian rupa komprehensifnya, apa sesungguhnya alat bantu Sirekap ini, hingga kemudian kita bisa tahu di mana perbaikan yang diminta oleh Bawaslu dan dilakukan oleh KPU,” kata Enny.

Dia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan juga membeberkan keterangan yang mendetail soal temuan Bawaslu sebelumnya terkait masalah akses Sirekap. 

Sumber: Kompas.com

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *