Tag: tapera

  • Ditanya Apakah Tapera Akan Dibatalkan, Menteri PUPR Basuki Akui Ada Masalah Trust Soal Pengelolaan Dana Publik

    7cloud.asia – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera baru akan diberlakukan pada 2027 mendatang.

    “Bukan, memang (Tapera) diberlakukan 2027, bukan sekarang,” kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024) dilansir suaranusantara.com.

    Hal ini disampaikan Basuki, menanggapi protes dan penolakan terhadap Tapera karena ada persoalan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai isu.

    Dan terlebih saat ini masyarakat tengah menanggung beban ekonomi yang berat, seperti kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), kenaikan tarif listrik dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

    “Ya, karena itu tadi ada trust itu. Masih ada UKT, ada Asabri, ada ini, jadi itu kepercayaan dan memang beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah,” bebernya.

    Baca: Persatuan guru tolak iuran Tapera

    Saat ditanya soal sikap dan keputusan pemerintah terhadap Tapera akankan dibatalkan, Basuki tidak memberikan jawaban.

    Basuki hanya menjelaskan bahwa Undang-Undang No 4 Tahun 2016 yang menjadi dasar dari program Tapera sejatinya merupakan inisiatif DPR.

    Di sisi lain, Basuki menjelaskan bahwa ada banyak kementerian yang dilibatkan dalam perumusan PP 21 Tahun 2024.

    “Kalo ditanya sikap pemerintah saya enggak bisa jawab karena pemerintah, kan, banyak. Undang-undangnya inisiatif DPR, ini adalah PP. kecuali kalau itu Permen PUPR saya bisa jawab, tapi kalau ditanya sikap pemerintah mohon maaf saya enggak berhak jawab khususnya,” bebernya.

    Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri PUPR, pada Kamis (6/6/2024), anggota Komisi V DPR Irene Yusiana Roba Putri mempertanyakan kebijakan Komite BP Tapera yang dipimpin Basuki.

    Baca: Aksi buruh tolak iuran Tapera dan upah murah

    “Sebagaimana kita ketahui kementerian yang memimpin untuk sektor perumahan ini adalah Kementerian PUPR, apalagi Pak Menteri (Basuki) juga (bagian dari) Ketua Komite BP Tapera. Kami di Komisi V ini paling banyak ditanya masyarakat dan wartawan,” ujar Irene.

    Ia melanjutkan, ”Jadi bagaimana data tentang kebutuhan perumahan bagi pekerja di Indonesia?”

    ”Karena selama ini saya belum menemukan hitungan data detail mengenai proyeksi kontribusi Tapera bagi kebutuhan perumahan para pekerja, baik ASN maupun pekerja swasta,” tandasnya.

    Ada dua poin pertanyaan yang diajukan Irene. “Pertama, adalah hitungan gap atau kebutuhan yang bisa dipenuhi oleh Tapera itu seperti apa? Saya mohon ada perhitungan detail dari Dirjen Perumahan misalnya untuk ASN bagaimana? untuk pekerja swasta juga bagaimana?,” tandas Irene.

    Ia menegaskan, subsidi itu kewajiban negara bukan sesama warga negara memberi subsidi.

    Baca: KSPSI tolak iuran Tapera karena akan bebani pekerja

    ”Kalau sesama warga negara namanya gotong-royong. Alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab dari tantangan yang masyarakat hadapi,” tandasnya.

    Poin kedua, tandas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, ia mempertanyakan perihal apakah kebijakan Tapera tersebut juga berlaku wajib bagi pekerja swasta yang selama ini sedang menjalani cicilan KPR ataupun yang selama ini sudah mempunyai warisan rumah.

    “Tapera gimana nih, Pak? kalau pekerja swasta yang sudah mencicil KPR-nya selama ini atau yang sudah punya warisan selama ini sudah punya rumah nggak butuh lagi perumahan apakah masih diwajibkan?,” sorot Irene mempertanyakan.

    Lebih lanjut, sebagai Anggota DPR, ia juga merasa seringkali kebingungan atas beberapa penjelasan dari pemerintah yang mengatakan kebijakan Tapera merupakan subsidi dari masyarakat yang mampu untuk nantinya subsidi kepada yang tidak mampu.

    “Jadi Pak, mohon penjelasan tentang Tapera karena saya yakin di sini banyak wartawan, masyarakat juga menunggu menanti soal itu,” pungkasnya.

  • Tidak Ngeles Saat Tanggapi Polemik Tapera, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Tuai Pujian

    Tidak Ngeles Saat Tanggapi Polemik Tapera, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Tuai Pujian

    7cloud.asia – Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan publik.

    Usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (6/6/2024), Basuki Hadimuljono  mengungkapkan penyesalannya terhadap polemik Tapera di masyarakat yang hingga kini belum mereda.

    “Menurut saya pribadi, kalau memang Tapera ini belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa,” ujar Basuki Hadimuljono  di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024)

    Basuki menambahkan, APBN sampai sekarang ini sudah Rp 105 triliun dikucurkan untuk FLPP, untuk subsidi bunga. Sedangkan untuk Tapera ini, mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun.

    “Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul, saya nggak legowo lah,” ujar Basuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

     

    Baca Juga: Persatuan Guru Tolak Tapera: Masih Banyak Guru yang Digaji di Bawah UMR

    Wartawan senior Kompas, Budiman Tanuredjo dalam tulisannya yang dimuat di Kompas.com menyebut pernyataan Pak Bas ini sangat melegakannya.

    “Di tengah arogansi elite politik merespons tuntutan publik, Basuki justru memberikan respons rendah hati dan mau mendengarkan suara rakyat,” tulis Budiman.

    Gaya Basuki merespons tuntutan publik, menurutnya, sejalan dengan prinsip dan pemahaman demokrasi yang pernah disampaikan Joko Widodo selaku calon presiden saat debat kampanye Pemilu Presiden 2014.

    Kala itu, Jokowi mendefinisikan demokrasi secara sederhana. “Demokrasi adalah mendengarkan suara rakyat dan melaksanakannya,” kata Jokowi kala itu.

    Basuki mengambil sikap merendah dan mau mendengarkan rakyat yang menjerit atau mungkin malah menangis.

    Basuki adalah menteri profesional dan meniti karier di Kementerian Pekerjaan Umum. Ia jarang dan hampir tak pernah terdengar merespons isu-isu politik. Ia hanya bekerja dan bekerja.

    Baca Juga: Tolak Tapera dan Upah Murah, Ribuan Buruh Berunjukrasa di Depan Istana

    Dan, hasil kerjanya nyata. Namun, ketika dihadapkan pada isu Tapera yang menjadi tanggung jawabnya, Basuki tidak mengelak dari posisinya sebagai Ketua Komite Pengawasan Tapera dengan menyalahkan pihak lain atau mengalihkan tanggung jawab pada pihak lain.

    Basuki mengambil tanggung jawab dan merasa menyesal dan mengatakan,

    “Program ini tak perlu buru-buru jika belum siap diterima masyarakat.”

    Dalam perspektif komunikasi, Scot Kuldif mengatakan, komunikasi akan efektif jika pengirim pesan dipahami oleh penerima pesan. Ada sejumlah unsur agar komunikasi menjadi efektif.

    Pertama, kejelasan. Pesan yang disampaikan harus jelas dan tidak ambigu. Pesan Basuki, ia mengaku tidak menyangka kemarahan publik atas Tapera.

    “Jika belum siap, tak perlu buru-buru.” Kedua, sederhana. Bahasa Basuki sederhana. Tidak rumit. Tidak ngeles.

    Ketiga, soal konteks. Basuki memahami kemarahan publik sehingga bahasa yang disampaikannya penuh empati, penuh hormat, dan sopan.

    Baca Juga: Pengemudi Ojol Menolak Keras Pungutan Tapera: Mendingan Pemerintah Lindungi Kami dalam UU Ketenagakerjaan

    Ini berbeda dengan respons sejumlah pejabat yang cenderung gaya komunikasinya arogan. “Pokok jalannya terus. Percayakan pengelolaan dana pada kami.” Padahal, justru kepercayaan publik itu sedang ada masalah.

    Di kolom kementar yang dibuka untuk artikel ini, berbagai respon positif menyikapi pernyataan Basuki ini.

    Dewa Putu Kesuma menulis, “seorang pemimpin yg mengerti makna pemimpin, yaitu to live, to love and to leave a legacy. dengan memahi tiga kata tersebut seorang pemimpin bisa punya rasa empati dan sensitivitas atas apa yg diderita rakyat”.

    Musuh Tiran menulis, “orang indonesia terkenal dermawan,pemaaf dan suka menolong.perut lapar melihat orang lebih lapar,mereka rela berkorban.orang paling siap berkorban demi kemanusiaan.potensi yg disia2kab politikus hitam macam jokowi.miris.”

    George Sopandana: “iya, penyelenggara negara seharusnya mendengarkan rakyat, jangan menyakiti rakyat yang sedang kesulitan ekonomi”

    Ada juga warga yang mengritisi Jokowi yang dinilai terlalu memaksakan hasrat pencitraan diri secara berlebihan.

    “Definisi demokrasi ala jokowi saat kampanye dulu sekarang sudah diabaikan terbelenggu hasrat pencitraan mega2 proyeknya yang berlandas hutang luar negeri dan uang rakyat apbn..miris.. diakhir masa jabatannya justru terkena bumerang mega proyeknya. kalau dulu sukarno dikenal proyek mercu suarnya,” tulis YangYon

  • Ribut-ribut Soal Tapera, Ini Aturannya dan Bedanya dengan Program Sejenis di Negara Lain

    7cloud.asia – LPEM FEB UI mencatat sejumlah perbedaan mendasar antara program tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diinisiasi pemerintah Indonesia dengan program sejenis di sejumlah negara.

    Perbedaan mendasar antara Tapera dengan program tabungan kelas pekerja itu dipaparkan dalam laporan bertajuk “Ribut Soal Tapera: Kebijakan Harga Mati untuk Turunkan Angka Kekurangan Perumahan Nasional?”

    “Secara umum, terdapat beberapa perbedaan antara Tapera dan program dana tabungan rumah di berbagai negara,” tulis tim peneliti LPEM FEB UI dalam laporan khusus, dikutip CNBC Indonesia Jumat (7/6/2024).

    Tim peneliti LPEM FEB UI ini terdiri dari Yusuf Sofiyandi Simbolon, Yusuf Reza Kurniawan, Nauli A. Desdiani, dan Firli W. Wahyuputri

    Baca: Ribuan buruh berunjuk rasa tolak Tapera dan upah murah

    Seperti diketahui Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang disempurnakan melalui PP 21/2024.

    Tapera mewajibkan setiap pekerja yang berpenghasilan minimal Upah Minimal Regional atau UMR dan berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta Tapera.

    Tiap bulan, penghasilan pekerja akan dipotong 3% dengan skema cost-sharing, yakni 2,5% dibayarkan pekerja dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri menanggung sendiri potongan 3%.

    Peserta yang memenuhi syarat kemudian dapat memperoleh manfaat melalui tiga skema pembiayaan rumah, yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

    Baca: Persatuan guru tolak Tapera

    Skema KPR yang ditawarkan oleh Tapera adalah pembiayaan untuk peserta yang ingin membeli hunian yang sudah jadi dengan plafon kredit sesuai dengan kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.

    Adapun tenor pinjaman KRR hingga 30 tahun dan suku bunga tetap 5% hingga lunas.

    Sedangkan untuk KRR, skema yang diberikan adalah biaya renovasi rumah pertama dengan tenor peminjaman hingga 10 tahun denga suku bunga 5% tetap hingga lunas.

    Adapun KBR sendiri menawarkan skema yang mirip dengan KRR, yaitu tenor peminjaman yang ditawarkan hingga 10 tahun dengan suku bunga 5% tetap hingga lunas.

    Baca: Pengemudi Ojol tolak Tapera

    Untuk yang sudah memiliki rumah atau yang tidak berminat untuk membeli rumah, peserta masih dapat mencairkan hasil tabungan yang telah dikumpulkan setelah kepesertaan berakhir.

    Dengan asumsi gaji awal sebesar Rp5 juta per bulan, tingkat inflasi sebesar 3%, dan kenaikan gaji tahunan sebesar 10%, tim peneliti LPEM FEB UI memaparkan hasil sebagai berikut:

    Jumlah tabungan yang bisa diambil oleh peserta mencapai sekitar Rp296 juta sebelum disesuaikan dengan inflasi atau Rp122 juta setelah disesuaikan dengan inflasi.

    “Jumlah ini mencerminkan akumulasi dari kontribusi bulanan yang meningkat seiring waktu serta faktor inflasi dan kenaikan gaji yang telah diperhitungkan,” tulis tim peneliti LPEM FEB UI.

    Adapun beberapa perbedaan yang ditemukan antara lain:

    1. Tapera mewajibkan pekerja informal, sedangkan di negara lain bersifat sukarela

    2. Di negara lain Tapera merupakan bagian dari Dana Pensiun

  • Simak Perbedaan Penerapan Tapera di Sejumlah Negara

    7cloud.asia – LPEM FEB UI mencatat sejumlah perbedaan mendasar antara program tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diinisiasi pemerintah Indonesia dengan program sejenis di sejumlah negara.

    “Secara umum, terdapat beberapa perbedaan antara Tapera dan program dana tabungan rumah di berbagai negara,” tulis tim peneliti LPEM FEB UI dalam laporan khusus, dikutip CNBC Indonesia Jumat (7/6/2024).

    Tim peneliti LPEM FEB UI yang terdiri dari Yusuf Sofiyandi Simbolon, Yusuf Reza Kurniawan, Nauli A. Desdiani, dan Firli W. Wahyuputri

    Berikut penerapan program sejenis Tapera di sejumlah negara, sebagaimana dipaparkan Tim LPEM FEB UI dalam laporan khusus berjudul “Ribut Soal Tapera: Kebijakan Harga Mati untuk Turunkan Angka Kekurangan Perumahan Nasional?”:

    1. Malaysia
    Malaysia memiliki program Employees Provident Fund atau Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP) mekanisme pengumpulan dananya ialah dengan iuran 11% dari pekerja dan 12-13% dari perusahaan.

    Program ini wajib bagi seluruh pegawai swasta dan negeri, sedangkan pekerja di sektor informal sukarela.

    Bedanya dengan Tapera, program ini merupakan bagian dari dana pensiun, dan terdapat mekanisme pembagian dividen.

    Tim peneliti LPEM FEB UI mencatat hasil dari program ini bervariasi, berdasarkan pengalaman anggotanya yang bervariasi.

    Pengembalian tertinggi dari investasi anggota mencapai 10% dan pengembalian terendah adalah negatif 5%. Hal ini menunjukkan terdapat kemungkinan pendapatan anggota yang berpartisipasi bisa jatuh di bawah tingkat pengembalian minimum yang dijamin sebesar 2,5% oleh KWSP.

    2. Singapura
    Singapura memiliki program serupa dengan Tapera bernama Central Provident Fund atau CPF.

    Besaran iurannya ialah 37% gaji bulanan, dengan komposisi pekerja 20% dan pemberi kerja 17%. Program ini wajib bagi pekerja dan pemberi kerja, sedangkan pekerja di sektor informal secara sukarela.

    Namun, program ini merupakan bagian dari dana pensiun, dan pekerja mandiri
    hanya perlu kontribusi ke akun MediSave (Kesehatan).

    “Central Provident Fund Singapore memberikan contoh yang baik tentang pendekatan developmentalist terhadap kesejahteraan sosial yang berhasil menyelaraskan tujuan ekonomi dan sosial,” tulis tim peneliti LPEM FEB UI.

    3. Brasil
    Brasil tercatat memiliki program serupa Tapera dengan nama Minha Casa Minha

    Vida. Besaran iuran yang dikenakan ialah 10% dari gaji per bulan. Namun, program ini khusus untuk pekerja yang belum pernah menerima atau mengikuti program perumahan pemerintah sebelumnya.

    Selain itu, ada ketentuan tidak melebihi batas maksimum upah kerja yang ditentukan oleh program.

    Tim peneliti LPEM FEB UI mencatat, program di Brasil ini lebih terfokus pada penyediaan rumah, meski MCMV perlu melakukan perubahan secara kelembagaan karena kesalahan memilih lokasi dan tidak disediakanya infrastruktur perkotaan yang memadai.

    4. China
    Melalui program yang dikenal dengan istilah Housing Providen Fund (HPF), pemerintah menetapkan esaran iurannya 5-20% dari gaji bulanan, dengan suku bunga lebih rendah yakni 3,5% dibanding bank komersial.

    Program ini bersifat wajib untuk pekerja dan pemberi kerja, namun tidak ada keterlibatan sektor informal. Bagi pekerja swasta pun sifatnya opsional.

    LPEM FEB UI menganggap HPF menuai kesuksesan sejak awal dijalankan. Sekitar 1/4 pembangunan perumahan sosial di Shanghai dibiayai oleh skema HPF pada 1996.

    5. Meksiko
    Meksiko memiliki program yang disebut Infonavit dan Fovisste. Besaran iuran sebesar 5% untuk masing-masing pekerja dan perusahaan.

    Program ini memberikan bantuan DP pembiayaan rumah dengan suku bunga 4-10% untuk program Infonavit atau pegawai negara dan 4-6% untum Fovisste atau pekerja swasta.

    Program ini wajib bagi pekerja dan pemberi kerja, meski tidak ada keterlibatan sektor informal, sebab sektor informal memiliki program sendiri yaitu Fonhapo.

    Namun, iurannya dibayarkan langsung oleh perusahaan, khusys untuk Infonavit.

    “Infonavit telah berhasil memimpin pengembangan besar-besaran perumahan terjangkau di Meksiko,” dikutip dari laporan khusus LPEM FEB UI.

    6. Chile
    Terakhir ialah Chile melalui program Rural dan General Subsidy. Besaran iuran ialah 420 dolar AS dan hanya dikenakan 1 kali ketika peserta akan membangun rumah.

    Bantuan diberikan dalam bentuk subsidi/hibah, dan masyarakat berpenghasilan sedang serta rendah akan mendapatkan hibah yang dapat membayar sebagian (untuk masyarakat berpenghasilan sedang).

    Dan, sebagian besar (untuk masyarakat berpenghasilan miskin) biaya membangun rumah.

    Program ini berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori 40%, termiskin dan belum memiliki hak atas rumah, dan juga memenuhi kriteria MINVU atau Ministry of Housing and Urbanism.

    “Iuran dikenakan 1 kali ketika peserta akan membangun rumah, sebesar 420 dolar. Sebagian besar penerima subsidi belum dapat menemukan proyek untuk membangun tempat tinggal mereka atau tidak memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan pembangunan tempat tinggal tersebut,” tulis Tim Peneliti LPEM FEB UI.

    Sumber: CNBC Indonesia

  • Ombudsman: Iuran Tapera Sebaiknya Tak Libatkan Pengusaha

    7cloud.asia – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika menyampaikan iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebaiknya tidak diwajibkan untuk pihak swasta.

    Ombudsman menyatakan, penarikan iuran Tapera sebaiknya didasarkan pada kesadaran sendiri dari para pengusaha dan pekerja untuk mengikuti program itu.

    “Kalau memang kemudian yang pengusaha itu berat, maka saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu, dan seyogianya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi itu melibatkan kepada sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan dari Tapera,” kata dia di Jakarta, Senin.

    Yeka menilai pemerintah, dalam hal ini Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), sedang melakukan simulasi skema penarikan iuran untuk tidak atau dengan melibatkan pengusaha.

    Baca: Unjukrasa buruh tolak Tapera

    Ia menambahkan, yang menjadi masalah masalah saat ini 3 persen itu seperti apa, dan hal ini sedang disimulasikan.

    “Apakah nanti ini melibatkan pengusaha, pengusahanya nanti dicek dulu. Kalau pengusahanya masalah, apalagi ini nanti mengganggu cash flow-nya perusahaan, itu otomatis nggak akan,” kata dia.

    Yeka yakin, jika hal itu terjadi maka BP Tapera tidak akan berani memaksakan apa yang digariskan dalam PP 21/2024.

    Oleh karena itu menurut dia, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara baik, supaya masyarakat bisa memahami semangat dari program tersebut.

    Baca: Asosiasi pengemudi ojol tolak Tapera

    Menanggapi soal penolakan dari masyarakat, Yeka menyampaikan, pihak yang merasa dirugikan bisa menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tapera sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.

    “Ya silakan, boleh. Kalau memang DPR mau mengubah undang-undang Tapera silakan. PP-nya pun diubah, ya silakan itu pemerintah. Itu kan berarti, kalau begitu proses penyusunan kemarin ada yang tidak prudent,” kata dia.

    Sebelumnya Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penarikan iuran sebesar 3 persen bagi pekerja swasta maupun segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan 2027.

    “Lalu terkait apakah Tapera akan diberlakukan pada 2027, ya kita gak bisa pastikan, ada achievement- achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan,” kata dia di Jakarta, Senin (10/6/202).

    Baca: Asosiasi pengusaha tolak Tapera

    Menurut dia, nantinya realisasi penarikan iuran Tapera setiap tanggal 10 itu dilakukan dalam skema bertahap (gradual).

    Hal itu karena masih terbatasnya sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), maupun teknologi.

    Sumber: Antaranews.com

  • Tanggapan Menaker Soal Penolakan Pengusaha dan Pekerja terhadap Iuran Tapera

    Tanggapan Menaker Soal Penolakan Pengusaha dan Pekerja terhadap Iuran Tapera

    7cloud.asia – Kementerian Ketenagakerjaan hingga akhir tahun ini masih akan fokus melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha terkait program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

    Menaker Ida Fauziyah mengatakan, karena itu pihaknya belum mempertimbangkan penundaan implementasi program tersebut bagi pekerja swasta dari tenggat waktu 2027.

    Ida menjelaskan sosialisasi tersebut dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional alias LKS Tripnas. Lembaga itu terpilih karena telah menghadirkan representasi pihak pengusaha dan pekerja secara bersamaan.

    “Saya kira di PP (Peraturan Pemerintah)-nya disebutkan bahwa itu akan berlaku nanti selambat-lambatnya 2027. Sekarang saya minta kepada Bu Dirjen (Indah Anggoro Putri) untuk melakukan sosialisasi,” tutur Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

    Baca: Unjukrasa buruh tolak Tapera dan upah murah

    “Tidak hanya sosialisasi, tapi juga melakukan public hearing… Kita sosialisasi sambil mendengarkan pandangannya,” sambung dia.

    Ida menyebut belum ada usulan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) akibat implementasi program Tapera sejauh ini.

    Ia berargumen UMP dan Tapera merupakan dua hal yang berbeda lantaran UMP telah memiliki mekanisme yang jelas.

    Mekanisme yang dimaksud adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang mengatur soal inflasi yang ditambahkan hasil perkalian antara inflasi dan alfa. Beleid itu menentukan rentang alfa dalam formula tersebut adalah 0,1 hingga 0,3.

    “Masih berproses. Pandangan-pandangan itu masih kita dengarkan. Tapi seperti yang kita ketahui, ini masih 2027. Sosialisasi, didengarkan pandangan masyarakat. Pandangan pekerja. Pandangan pengusaha,” tegasnya.

    Baca: Menteri PUPR minta penerapan Tapera tidak buru-buru

    Diberitakan sebelumnya, Jokowi menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk program Tapera bagi seluruh pekerja. Iuran tersebut akan memotong gaji 2,5 persen per bulan PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, hingga pegawai swasta.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

    Kebijakan pemotongan gaji para pekerja untuk program Tapera itu pun menuai polemik.

    Pengusaha dan sejumlah organisasi pekerja sudah menyatakan menolak kebijakan pemerintah soal kewajiban membayar iuran Tapera ini.

    Pasalnya, kebijakan Tapera itu dinilai semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah lesunya ekonomi nasional.

  • Tapera: Solusi atau Beban Bagi Masyarakat?

    Tapera: Solusi atau Beban Bagi Masyarakat?

    7cloud.asia – Sejak diterbitkan pada 20 Mei 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan panas di masyarakat.

    Kebijakan tentang iuran Tapera ini memicu kontroversi, terutama di kalangan pekerja dan dunia usaha karena dianggap memberatkan.

    Tapera mengharuskan semua pekerja untuk ikut serta dengan iuran yang dihitung sebagai persentase dari gaji atau upah. Bagi pekerja yang berpendapatan di atas UMR, gaji mereka akan dipotong hingga 2,5% setiap bulan.

    Dunia usaha pun tidak luput dari kewajiban ini, karena mereka harus menambahkan 0.5% dari gaji pekerja untuk iuran Tapera.

    Ini kemudian memunculkan pertanyaan: kebijakan Tapera ini sebenarnya untuk siapa?

    Dalam kajian yang dirilis Center of Economic and Law Studies (CELIOS), kami mendalami situasi perekonomian kini saat ini dan bagaimana potensi pengaruh pengelolaan dana Tapera ke masyarakat.

    Berikut laporan kajiannya yang ditulis Nailul Huda, Direktur Ekonomi, Center of Economic and Law Studies (CELIOS), seperti telah diterbitkan di The Conversation.

    Baca: Ombudsman sebut iuran Tapera sebaiknya tak libatkan dunia usaha

    Mengenal Tapera
    Secara historis, Tapera berawal dari Tabungan Perumahan (Taperum) yang diperkenalkan pada 1993 dan yang dikhususkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Saat itu, PNS diwajibkan memotong gaji mereka untuk pembiayaan perumahan, dan pengelolaannya dilakukan oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

    Setelah sekian lama tidak terdengar, Taperum berganti nama menjadi Tapera dengan cakupan peserta yang lebih luas, termasuk pegawai swasta dan pekerja mandiri.

    Pada 2016, pemerintah mengesahkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

    Salah satu alasan utama perluasan peserta adalah untuk mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi di Indonesia, yakni kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.

    Backlog perumahan di Indonesia telah mengalami tren penurunan secara keseluruhan dari 2010 hingga 2023.

    Pada 2010, backlog tercatat sebesar 13,5 juta unit dan meskipun ada fluktuasi kecil, tren menunjukkan penurunan yang berkelanjutan. Pada 2023, backlog mencapai titik terendah, yaitu 9,9 juta unit.

    Penurunan ini terjadi karena berbagai faktor. Pembangunan perumahan rakyat di pemerintahan saat ini cukup masif walaupun masih jauh dari taget nol backlog 2045.

    Baca: Tanggapan Menaker soal penolakan iuran Tapera

    Di sisi lain, terjadi penurunan permintaan rumah akibat kenaikan harga rumah yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan gaji masyarakat.

    Hasil olahan CELIOS terhadap data BPS menunjukkan, kenaikan rata-rata gaji masyarakat hanya 1,8% pada 2023.

    Padahal, menurut laporan indeks harga properti residensial Bank Indonesia (BI), terdapat kenaikan rata-rata harga rumah mencapai 1,96%. Bahkan, kategori tipe bangunan kecil naik hingga 2,11% dan menengah 2,44%.

    Di beberapa daerah di Indonesia, kenaikan indeks harga rumah mencapai lebih dari 3%.

    Dengan pertumbuhan gaji di bawah kenaikan harga rumah, masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah bawah, semakin sulit memiliki hunian.

    Harga yang sudah tidak lagi terjangkau oleh masyarakat kelas menengah membuat mereka hanya bisa berharap rumah dari warisan keluarga meskipun diberikan bantuan pembiayaan pembelian rumah tapak oleh pemerintah.

    Ini terlihat dari data pemukiman Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa 11% masyarakat dengan pendapatan 20% terbawah mendapatkan rumah dari warisan atau hibah, yang tertinggi dibandingkan dengan masyarakat berpendapatan menengah dan atas.

    Kaum muda yang tinggal di perkotaan juga cenderung memilih hunian yang dekat dengan tempat kerja, yang mungkin menurunkan angka permintaan rumah.

    Baca: Demo buruh menolak iuran Tapera

    Tapera untuk (si)apa?
    Sejatinya, apa yang dilakukan oleh Badan Pengelola atau BP Tapera merupakan perluasan dari apa yang telah dikerjakan oleh pemerintah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan atau FLPP yang diluncurkan pada 2010.

    Program FLPP merupakan fasilitas dukungan pembiayaan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.

    Uang untuk fasilitas pembiayaan tersebut berasal dari kantong negara. Dana yang dikeluarkan pun juga sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun.

    Namun dalam aturan terbaru soal Tapera, dana FLPP akan dikurangi dan digantikan oleh pendanaan BP Tapera yang menampung dana masyarakat luas dan entitas bisnis.

    Bisa jadi, ini termasuk akal-akalan pemerintah mengurangi beban pembiayaan perumahan bagi MBR.

    Terkait dengan pengelolaan dana, laporan yang diterbitkan oleh BP Tapera menunjukkan bahwa dana kelolaannya mencapai Rp8 triliun pada tahun 2022, dengan penempatan dana lebih banyak pada Surat Utang Korporasi (47%) dan Surat Berharga Negara atau SBN (45%).

    SBN diterbitkan pemerintah untuk membiayai anggaran negara, dengan cara “meminjam” uang dari investor yang membeli surat tersebut dengan keuntungan berupa kupon (bunga obligasi).

    Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah, melalui BP Tapera, mendorong pembelian SBN untuk mendukung berbagai program pemerintah.

    Baca: KSPSI tolak iuran Tapera karena hanya akan bebani pekerja

    Ini bisa jadi melingkupi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) hingga makan siang gratis yang diusung presiden terpilih, Prabowo Subianto.

    Terlebih, Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, juga menyebutkan bahwa pada 2025, defisit anggaran bisa mencapai Rp600 triliun.

    Guna menutup defisit itu, pemerintah memerlukan pembiayaan dari berbagai sektor, termasuk pembiayaan dari SBN. BP Tapera pun berpotensi dimanfaatkan pemerintah untuk membeli SBN tersebut.

    Di sisi lain, suku bunga BI—yang menentukan bunga utang—juga semakin meningkat dan turut diikuti oleh peningkatan suku bunga deposito.

    Akibatnya, selisih antara suku bunga deposito dengan bunga manfaat SBN semakin menipis. Dengan jangka waktu yang lebih pendek, seharusnya investor yang rasional akan memilih untuk menabung deposito alih-alih berinvestasi di SBN.

    BI juga mencatat sepanjang Januari hingga April 2024, aliran modal asing yang keluar dari pasar SBN mencapai Rp46,61 triliun.

    Dengan tingginya suku bunga acuan di Indonesia maupun bank sentral negara lain, maka sangat logis investor mulai meninggalkan instrumen SBN karena adanya alternatif yang lebih menggiurkan.

    Dengan posisi seperti ini, pemerintah bisa “memakasa” BP Tapera untuk membeli SBN dari dana yang dikumpulkannya.

  • CELIOS Ungkap Bahaya Tapera: Berpotensi Hilangkan 470 Ribu Pekerjaan

    7cloud.asia – Sejak diterbitkan pada 20 Mei 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan panas di masyarakat.

    Kebijakan tentang iuran Tapera ini memicu kontroversi, terutama di kalangan pekerja dan dunia usaha. Baik pekerja maupun pengusaha menolak kebijakan ini karena dianggap memberatkan.

    Penolakan terhadap pengelolaan dana Tapera tidak lepas dari masalah kepercayaan masyarakat.

    Ingatan masyarakat terhadap kasus korupsi di berbagai lembaga pengelola investasi seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) masih segar.

    Tak lupa juga skandal Taperumgate, skandal pengelolaan dana cikal bakal Tapera, yang terindikasi dikorupsi meski tak bisa tuntas diselidiki di masa Orde Baru.

    Baca: Tapera, solusi atau beban bagi pekerja?

    Di luar persepsi negatif pengelolaan dana negara, iuran wajib Tapera juga dapat menurunkan tingkat konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak negatif pada Produk Domestik Bruto (PDB).

    Hasil analisis dampak yang diterbitkan oleh CELIOS yang menggunakan pendekatan Input-Output Nasional dan asumsi-asumsi termasuk rata-rata gaji, peserta terdaftar hingga penurunan konsumsi—kebijakan Tapera diprediksi menyebabkan penurunan PDB sebesar Rp1,21 triliun.

    Surplus bisnis juga bisa menurun sebesar Rp1,03 triliun, dan pendapatan pekerja turun sebesar Rp0,20 triliun.

    Efek paling signifikan dari kebijakan Tapera ini adalah potensi hilangnya 470 ribu pekerjaan. Dampak ini tidak lepas dari penurunan daya beli masyarakat akibat penurunan pendapatan lantaran iuran negara bertambah dan subsidi langsung ke masyarakat berkurang.

    Masyarakat akan cenderung menahan belanja dan menekan laju konsumsi, yang lagi-lagi berimbas pada PDB dan pertumbuhan ekonomi.

    Baca: Apindo resmi menolak Tapera

    Perlu adanya perubahan peraturan pemerintah yang mengubah kewajiban pekerja swasta dan mandiri membayar iuran Tapera menjadi sukarela, sembari tetap mewajibkannya bagi Aparatur Sipil Negara, POLRI, dan TNI seperti yang tujuan awalnya.

    Selain itu, BP Tapera, bank kustodian (institusi keuangan yang menjaga aset nasabah mulai dari uang, saham hingga barang berharga), dan manajer investasi harus memberikan informasi detail mengenai posisi kekayaan dan investasi kepada peserta melalui berbagai kanal komunikasi.

    Peserta juga harus dapat menarik dana investasi di Tapera sebelum pensiun atau berumur 58 tahun

    Terakhir, BP Tapera harus melakukan asesmen terhadap portofolio investasi untuk memastikan tingkat pengembalian dan keamanan transaksi keuangan, serta menghindari konflik kepentingan.

    Dengan langkah-langkah ini, kebijakan Tapera dapat lebih adil dan transparan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap ekonomi.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Nailul Huda, Direktur Ekonomi, Center of Economic and Law Studies (CELIOS). 

     

  • MK Kabulkan Gugatan Buruh Terkait UU Tapera, Menkum: Revisi Dilakukan Bersama Pembahasan UU Perumahan

    MK Kabulkan Gugatan Buruh Terkait UU Tapera, Menkum: Revisi Dilakukan Bersama Pembahasan UU Perumahan

    7cloud.asia – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses revisi Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) imbas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibahas bersamaan dengan UU tentang Perumahan.

    Agtas mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi putusan MK itu bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memang sedang mempersiapkan UU Perumahan.

    “Nah karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang tentang Tapera,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    Menurut dia, pemerintah dan DPR pun diberi waktu selama dua tahun untuk menata kembali persoalan tabungan perumahan.

    Berdasarkan yang diputuskan oleh DPR, dia mengatakan bahwa UU Perumahan juga sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

    Baca: Buruh ajukan gugatan terhadap UU Tapera ke MK

    MK dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

    Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

    UU Tapera tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

    “Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

    Baca: Badan Eksekutif Mahasiswa kritisi UU Tapera

    Dalam pertimbangan hukum, yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, adanya kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera agar dapat mencapai tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang sebagaimana tujuan Pasal 2 UU 4/2016, menimbulkan kontradiksi dengan kemudahan yang dimaksudkan dalam UU 1/2011.

    Terlebih peserta Tapera termasuk di dalamnya pekerja dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    “Padahal tanpa wajib menjadi peserta, setiap pekerja juga sudah dapat mengakses layanan kepemilikan, pembangunan, dan renovasi rumah dari berbagai skema,” kata Saldi.

    Mahkamah menilai keberadaan Tapera sebagai kewajiban apalagi disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih (overlapping), tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda.

    Baca: UU Tapera dinilai menambah beban pekerja

    Hal ini terutama bagi kelompok pekerja yang sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial lainnya yang telah ada.

    Sebab, Tapera bukan satu-satunya instrumen, seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki akses langsung terhadap skema perumahan resmi yang dijalankan PT Taspen Properti Indonesia (Taspro).

    Sedangkan bagi prajurit TNI dan anggota Polri serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri juga dapat mengikuti program Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) atau Pinjaman Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah (PUM KPR) Asabri.

    Di luar program tersebut, masyarakat juga memiliki opsi pembiayaan perumahan melalui berbagai skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disediakan bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).