7cloud.asia – LPEM FEB UI mencatat sejumlah perbedaan mendasar antara program tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diinisiasi pemerintah Indonesia dengan program sejenis di sejumlah negara.
Perbedaan mendasar antara Tapera dengan program tabungan kelas pekerja itu dipaparkan dalam laporan bertajuk “Ribut Soal Tapera: Kebijakan Harga Mati untuk Turunkan Angka Kekurangan Perumahan Nasional?”
“Secara umum, terdapat beberapa perbedaan antara Tapera dan program dana tabungan rumah di berbagai negara,” tulis tim peneliti LPEM FEB UI dalam laporan khusus, dikutip CNBC Indonesia Jumat (7/6/2024).
Tim peneliti LPEM FEB UI ini terdiri dari Yusuf Sofiyandi Simbolon, Yusuf Reza Kurniawan, Nauli A. Desdiani, dan Firli W. Wahyuputri
Baca: Ribuan buruh berunjuk rasa tolak Tapera dan upah murah
Seperti diketahui Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang disempurnakan melalui PP 21/2024.
Tapera mewajibkan setiap pekerja yang berpenghasilan minimal Upah Minimal Regional atau UMR dan berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta Tapera.
Tiap bulan, penghasilan pekerja akan dipotong 3% dengan skema cost-sharing, yakni 2,5% dibayarkan pekerja dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri menanggung sendiri potongan 3%.
Peserta yang memenuhi syarat kemudian dapat memperoleh manfaat melalui tiga skema pembiayaan rumah, yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Baca: Persatuan guru tolak Tapera
Skema KPR yang ditawarkan oleh Tapera adalah pembiayaan untuk peserta yang ingin membeli hunian yang sudah jadi dengan plafon kredit sesuai dengan kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.
Adapun tenor pinjaman KRR hingga 30 tahun dan suku bunga tetap 5% hingga lunas.
Sedangkan untuk KRR, skema yang diberikan adalah biaya renovasi rumah pertama dengan tenor peminjaman hingga 10 tahun denga suku bunga 5% tetap hingga lunas.
Adapun KBR sendiri menawarkan skema yang mirip dengan KRR, yaitu tenor peminjaman yang ditawarkan hingga 10 tahun dengan suku bunga 5% tetap hingga lunas.
Baca: Pengemudi Ojol tolak Tapera
Untuk yang sudah memiliki rumah atau yang tidak berminat untuk membeli rumah, peserta masih dapat mencairkan hasil tabungan yang telah dikumpulkan setelah kepesertaan berakhir.
Dengan asumsi gaji awal sebesar Rp5 juta per bulan, tingkat inflasi sebesar 3%, dan kenaikan gaji tahunan sebesar 10%, tim peneliti LPEM FEB UI memaparkan hasil sebagai berikut:
Jumlah tabungan yang bisa diambil oleh peserta mencapai sekitar Rp296 juta sebelum disesuaikan dengan inflasi atau Rp122 juta setelah disesuaikan dengan inflasi.
“Jumlah ini mencerminkan akumulasi dari kontribusi bulanan yang meningkat seiring waktu serta faktor inflasi dan kenaikan gaji yang telah diperhitungkan,” tulis tim peneliti LPEM FEB UI.
Adapun beberapa perbedaan yang ditemukan antara lain:
1. Tapera mewajibkan pekerja informal, sedangkan di negara lain bersifat sukarela
2. Di negara lain Tapera merupakan bagian dari Dana Pensiun
Leave a Reply