Tag: transisi energi

  • Transisi Menuju Energi Bersih dan Pensiun Dini 13 PLTU Batubara di Indonesia

    Transisi Menuju Energi Bersih dan Pensiun Dini 13 PLTU Batubara di Indonesia

    7cloud.asia – Tantangan yang dihadapi PLN dalam transisi ke energi bersih cukup besar. Saat ini ketergantungan PLN pada energi fosil masih tinggi, yakni 85 persen dari total kapasitas energi 93 gigawatt (GW)

    Anggota Komisi VI DPR Kawendra Lukistan mengatakan dirinya tidak menutup mata atas fakta yang dihadapi PLN ini.

    “Isu ini harus ditangani dengan strategi khusus guna mengurangi ketergantungan secara bertahap,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo beserta subholding di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Untuk mewujudkan transisi ke energi bersih, PLN memprioritaskan integrasi energi bersih dalam bauran energi nasional.

    Berdasarkan laporan yang diterima, kontribusi energi bersih terkini berada pada angka 14 persen pada tahun 2023. Dan, target kontribusi energi bersih sebesar 23 persen pada tahun 2025 menjadi tantangan besar.

    Baca: Target Energi Bersih Indonesia dinilai belum selaras dengan Perjanjian Paris

    Sebab itu, Kawendra mengusulkan agar PLN menyusun formula percepatan yang bisa melampaui ekspektasi.

    Kawendra mengatakan, rencana pemerintah untuk melakukan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU batubara merupakan bagian dari strategi transisi energi.

    “Pembangunan PLTU membutuhkan dana besar. Jika memang harus dipensiunkan, kita harus mencari solusi agar investasi ini tidak terbuang sia-sia dan tetap memiliki nilai,” ujarnya.

    Pemerintah saat ini sedang menyusun peta jalan pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU batubara.

    Saat ini, pensiun dini PLTU batubara masih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

    Baca: KLHK dorong pembangkit listrik tenaga mikro hidro

    Setidaknya 13 PLTU batubara direncanakan akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan keekonomian, dengan tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan ataupun kenaikan harga listrik.

    Pensiun dini PLTU batubara ini untuk mempercepat transisi energi dari energi fosil, khususnya batu bara, menuju sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

    Pensiun dini PLTU batubara akan mengurangi emisi gas rumah kaca, dan implementasinya melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan.

  • Masukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Wujudkan Transisi Energi yang Inklusif dan Berkeadilan

    Masukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Wujudkan Transisi Energi yang Inklusif dan Berkeadilan

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan, mengusulkan delapan quick wins untuk transisi energi terbarukan yang inklusif dan adil dalam 100 hari pertama Pemerintahan Prabowo.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan ini terdiri dari 30 lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil.

    Rekomendasi tersebut disampaikan pada focus group discussion (FGD), yang dihadiri perwakilan PT PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

    “Penyerahan quick wins ini bertujuan mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan inklusif melalui percepatan transisi energi yang sejalan dengan visi misi Asta-Cita,” kata Plt Direktur Program Koaksi Indonesia Indra Sari Wardani, mewakili Koalisi untuk Transisi Energi Berkeadilan, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Indra mengatakan, Presiden Prabowo secara resmi menyampaikan akan menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga batubara (PLTU) dalam lima belas tahun mendatang.

    Baca: Potensi pengembangan PLTB untuk mendukung transisi ke Energi Terbarukan

    Penutupan PLTU batubara ini akan disertai penambahan 75 GW kapasitas energi terbarukan hingga 2040 pada pertemuan G20 di Brasil.

    “Ini merupakan langkah awal yang harus diapresiasi dan perlu dikawal agar komitmen tersebut dapat terlaksana secara inklusif dan berkeadilan untuk mencapai kedaulatan energi Indonesia,” ujar Indra.

    Koalisi untuk Transisi Energi Berkeadilan menekankan hal krusial dalam quick wins yang perlu dipenuhi, untuk mengimplementasikan rencana Presiden Prabowo tersebut.

    Di antaranya, memastikan mekanisme pelibatan dan partisipasi bermakna masyarakat dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan implementasi kebijakan strategis di sektor energi dan turunannya.

    Hal itu untuk memastikan agar pendapat dan usulan masyarakat didengar dan dipertimbangkan. Masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan informatif sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Baca: Transisi menuju energi bersih 13 PLTU Batubara akan dipensiunkan

    Koalisi untuk Transisi Energi Berkeadilan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) agar memprioritaskan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin mikro/mini hidro dan panas bumi.

    Pasalnya, potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.716 GW (RPJPN, 2025-2035), tapi baru dimanfaatkan kurang dari 14 GW (0,37 persen).

    Pembangunan energi terbarukan selain lebih efektif pangkas emisi, juga lebih murah dan minim risiko, alih-alih energi baru seperti nuklir, hilirisasi batu bara, gas, dan CCS/CCUS.

    Pengembangan energi baru tersebut dinilai justru akan menghambat rencana dekarbonisasi dan pengembangan energi terbarukan ke depan.

    “Kami mengharapkan pengembangan energi ke depan lebih mengutamakan sumber energi yang tidak berisiko tinggi terhadap lingkungan, aman, tidak memberikan tekanan lebih pada ekosistem, dan tidak berkonflik dengan masyarakat,” kata Senior Strategist Indonesian Center for Environmental Law Grita Anindarini.

    Baca: Target transisi energi Indonesia dinilai belum selaras dengan Perjanjian Paris

    Menurut Koalisi untuk Transisi Energi Berkeadilan, untuk mendapat ruang dalam bauran energi nasional, pengembangan energi terbarukan juga harus diiringi dengan penghentian operasi PLTU.

    Oleh karena itu, dalam quick wins kedua, Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan, pemerintah harus segera menyusun rencana peta jalan pensiun dini PLTU yang jelas, beserta tindakan pengamanan (safeguard) sebagai turunan dari Perpres 112/2022.

    Peta jalan tersebut harus dapat mengakomodasi perlindungan sosial dan lingkungan terutama bagi pekerja dan masyarakat yang terdampak ketika pensiun dini PLTU dilaksanakan.

    Namun, untuk mengimplementasikan rencana tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan agar pemerintah memberikan dukungan insentif dan pendanaan inovatif bagi energi terbarukan serta pemberdayaan dan peningkatan akses usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi.

  • Delapan Rekomendasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan

    Delapan Rekomendasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan, mengusulkan delapan quick wins untuk transisi energi terbarukan yang inklusif dan adil dalam 100 hari pertama Pemerintahan Prabowo.

    Rekomendasi tersebut disampaikan pada focus group discussion (FGD), yang dihadiri perwakilan PT PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

    Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan, Plt Direktur Program Koaksi Indonesia Indra Sari Wardani mengatakan, ada hal krusial dalam quick wins yang perlu dipenuhi untuk transisi energi yang berkeadilan.

    Berikut 8 quick wins yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan:

    1. Memastikan mekanisme pelibatan dan partisipasi bermakna masyarakat dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan implementasi kebijakan strategis di sektor energi dan turunannya.

    2. Evaluasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) agar memprioritaskan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin mikro/mini hidro dan panas bumi.

    3. Koalisi untuk Transisi Energi Berkeadilan juga memandang perlu adanya prosedur pengadaan energi terbarukan yang jelas dan transparan, serta pentingnya desentralisasi energi yang memungkinkan pengembangan energi terbarukan yang demokratis dan berkelanjutan.

    4. Aspek ESG (environment, social, and governance), yang mencakup prinsip kelestarian lingkungan, keadilan sosial dan tata kelola yang baik, merupakan prasyarat yang harus dipenuhi oleh pelaku industri untuk mendapatkan perizinan investasi.

    Baca: Transisi energi bisa menghemat subsidi hingga Rp90 triliun setahun 

    5. Koalisi untuk Transisi Energi Berkeadilan mendorong agar penguatan standar pengaman, pengawasan, kepatuhan, serta pelaporan tentang penerapan ESG kepada publik, berpedoman pada standar internasional.

    6. Mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan kebijakan nilai ekonomi karbon (NEK).

    Koalisi melihat harus ada desain dalam implementasi nilai ekonomi karbon yang jelas, termasuk memperhatikan mekanisme pengawasan, pelaporan dan verifikasi, serta pengaman yang dapat memberikan perlindungan hak dan manfaat kepada Masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

    7. Peninjauan ulang kebijakan biofuel, seperti B50 dengan mempertimbangkan aspek keadilan iklim, daya dukung lingkungan, dan daya saing industri.

    Koalisi mendorong opsi mempertimbangkan bahan baku berbasis lokal, pengakuan hak-hak petani kecil dan masyarakat adat terdampak, dan memperhatikan batas daya dukung dan daya tampung lahan sawit tidak lebih dari 18 juta hektar.

    8. Rencana co-firing biomassa yang akan dilakukan di 52 PLTU, perlu dievaluasi agar sejalan dengan target pemerintah mencapai nol emisi pada 2060 atau lebih cepat.

    Pasalnya, sistem pembakaran yang menggabungkan bahan bakar nabati dan batu bara pada PLTU, berkontribusi pada peningkatan emisi dan berpotensi menghilangkan 72 persen tutupan hutan, serta berpotensi terkendala dalam pemenuhan pasokan dalam negeri.

    Hal ini imbas dari pemenuhan komitmen ekspor ke Jepang yang trennya meroket hingga 258.510 persen berdasarkan temuan Center of Economic and Law Studies (Celios).

    Baca: Indonesia berada di peringkat bawah dalam hal transisi energi

    Executive Vice President Transisi Energi & Keberlanjutan PT PLN Kamia Handayani mengatakan pemerintah tengah menyelaraskan beberapa kebijakan energi nasional berupa Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

    Saat ini, PLN tengah menyusun RUPTL 2025-2034 yang selaras dengan target NDC 2030 dan Net Zero Emission (NZE) 2060.

    Kamia mengungkapkan PLN telah menyiapkan rencana untuk meningkatkan bauran energi terbarukan dalam rencana pembangkitannya, sekaligus membangun jaringan transmisi listrik smart grid.

    “Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelumnya, PLN telah merencanakan kapasitas terpasang energi terbarukan sebesar 21 GW hingga 2030. Dengan revisi terbaru untuk RUPTL 2025–2034, kapasitas ini bisa lebih besar lagi,” katanya.

    Koordinator Rencana dan Laporan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Widya Adi Nugroho mengatakan, pensiun dini PLTU batu bara dan dukungan insentif energi terbarukan pembangunan energi terbarukan mencapai 13,9 persen pada semester I 2024.

    Dia mengatakan angka itu mencakup seluruh energi terbarukan, baik yang dikelola PLN, maupun off-grid dan dari independent power producer (IPP).

    “Persentase ini meningkat karena akan ada beberapa pembangkit listrik tenaga panas bumi, air, dan surya yang akan beroperasi di penghujung tahun ini,” kata Widya.

    Direktur Program Yayasan Bicara Data Indonesia Heri Susanto menilai transisi energi berkeadilan penting agar mengurangi emisi karbon, mendatangkan investasi baru, lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan.

  • Transisi Energi Mustahil Berkeadilan Tanpa Mengawasi Pertambangan Mineral Kritis

    Transisi Energi Mustahil Berkeadilan Tanpa Mengawasi Pertambangan Mineral Kritis

    7cloud.asia – Tahun 2024 adalah tahun transisi kepemimpinan di Indonesia, termasuk dalam bidang energi maupun kepemimpinan. Dengan terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden, rencana transisi energi di Indonesia adalah salah satu yang paling dinantikan.

    Namun, sangat mungkin rencana transisi energi ini akan tetap mengikuti jalur yang sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintahan Joko Widodo. Sejauh ini, pengembangan energi terbarukan seperti angin, matahari, dan bioenergi, masuk dalam visi pertama Astacita Prabowo.

    Indonesia memang memiliki kekayaan energi terbarukan yang melimpah. Ada sekitar 419 gigawatt potensi energi terbarukan yang masih belum dimanfaatkan. Kekayaan tersebut semestinya dapat membantu target bebas emisi atau Net Zero Indonesia pada 2060.

    Namun, transisi ke energi terbarukan dan fokus pada kapasitasnya saja tidaklah cukup. Indonesia berada dalam posisi yang memprihatinkan sebagai penghasil emisi terbesar kesembilan di dunia.

    Untuk mengatasi hal ini, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menargetkan 24 persen dari pembagian listrik berasal dari energi terbarukan pada tahun 2030.

    Pembahasan target tersebut tidaklah cukup untuk memastikan transisi energi benar-benar bersih dan berkeadilan. Kita juga harus memahami bahan baku yang dibutuhkan untuk teknologi energi bersih tersebut, terutama urusan pertambangannya yang menjadi salah satu biang keladi kerusakan lingkungan Indonesia.

    Baca: AMAN sebut program transisi energi bersih sering pinggirkan Masyarakat Adat

    Dilema: mineral kritis dan energi terbarukan
    Hubungan antara pertambangan dan transisi energi memunculkan dilema unik dalam konteks pembangunan berkelanjutan.

    Meskipun pertambangan membawa tantangan lingkungan, sosial, dan ekonomi yang tak terbantahkan, mineral kritis merupakan kunci bagi dekarbonisasi, terutama dalam menyediakan bahan mentah yang dibutuhkan untuk teknologi energi bersih.

    Badan Energi Internasional (IEA) menyoroti ketergantungan energi terbarukan pada berbagai mineral dan logam, seperti tembaga, kobalt, nikel, litium, dan lainnya.

    Hal ini menunjukkan bahwa pada 2040, porsi total kebutuhan mineral dalam teknologi energi bersih akan melampaui 40 persen untuk tembaga dan logam tanah jarang, 60-70 persen untuk nikel dan kobalt, serta hampir 90 persen untuk litium.

    Sebagai contoh, infrastruktur energi angin darat memerlukan 10 ton mineral kritis per megawatt (t/MW). Sementara itu, energi surya fotovaltaik (PV) membutuhkan 7 t/MW yang lebih rendah dalam penggunaan mineral.

    Namun, penting diingat bahwa jumlah tonase yang disebutkan hanya merujuk pada mineral atau logam yang sudah dimurnikan. Proses penambangan membutuhkan tanah dan material di bawahnya jauh lebih besar dalam tahap ekstraksi hingga pengolahan bijih.

    Baca: Rekomendasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk transisi energi berkeadilan

    Contohnya, energi angin di Indonesia, dengan kapasitas terpasang sebesar 154 MW pada tahun 2022 dari potensi 9,5 GW, sebanyak 1.540 ton mineral atau logam murni telah diekstraksi dan diolah untuk mendukung kurang dari 0,15 persen produksi listrik negara.

    Dalam skenario terbaik, jika potensi energi angin di Indonesia sepenuhnya dimanfaatkan, kita akan memerlukan sekitar 95.000 ton mineral kritis.

    Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam penyediaan sumber daya mineral kritis, terutama sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia.

    Indonesia menguasai 42 persen cadangan nikel dunia, dan juga memiliki cadangan tembaga, emas, dan timah yang signifikan.

    Ini menempatkan Indonesia dalam posisi yang unik. Pasalnya, potensi tersebut menghadirkan peluang dan tantangan dalam mencapai tujuan transisi energi sembari memastikan produksi mineral kritisnya berlangsung secara berkelanjutan.

    Ke mana perhatian harus diberikan?
    Dekarbonisasi telah menjadi fokus dunia saat ini. Tuntutan akan kemajuan isu tersebut telah mendapatkan pengawasan khusus dari penduduk di seluruh dunia, khususnya saat pemerintah membuat janji dan target untuk pengurangan emisi yang ambisius.

    Dengan jelasnya hubungan antara energi terbarukan dan aktivitas pertambangan, upaya kita memerhatikan bagaimana mineral diekstraksi dan diproses memiliki urgensi yang sama dengan transisi energi.

    Baca: Indonesia berada di posisi buncit dalam hal transisi energi

    Penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk penggunaan pendekatan teknis yang ramah lingkungan dalam ekstraksi dan pengolahan mineral, adalah tanggung jawab utama industri pertambangan.

    Namun, komitmen ini masih bersifat sukarela. Pemerintah berperan penting dalam mengonversi komitmen tersebut menjadi standar regulasi.

    Praktik pertambangan yang berkelanjutan harus mendapatkan perhatian di semua siklus pertambangan: eksplorasi, perencanaan, konstruksi, produksi, dan penutupan tambang.

    Terutama karena operasi pertambangan seringkali menyebabkan masalah signifikan seperti perubahan penggunaan lahan, deforestasi, erosi, kontaminasi tanah dan air, peningkatan emisi dan tingkat kebisingan, serta dampak terhadap kesehatan yang mungkin muncul.

    Untuk mengatasi masalah ini, sangat penting bagi Indonesia—khususnya pemerintahan Prabowo—untuk mengevaluasi atau membandingkan kondisi area sebelum dan sesudah adanya pertambangan.

    Evaluasi amat krusial untuk memantau dampak lingkungan yang terkait dengan penutupan tambang, penghentian operasional, dan perubahan fungsi—tahapan yang sering kali kurang diawasi.

    Indonesia juga perlu mengintegrasikan teknis pertambangan dan ekstraksi bahan mentah yang ramah lingkungan ke dalam rencana pencapaian target rendah karbonnya.

    Tanpa langkah tersebut, “just energy transition” atau transisi energi berkeadilan hanyalah istilah glamor untuk sebuah upaya yang tidak efektif.

    Artikel ini merupakan bagian edisi khusus #PantauPrabowo di The Conversation yang memuat isu-isu penting sebagai evaluasi 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, sekaligus menjadi bekal pemerintahan Prabowo menjalankan tugas. Penulis: Bioantika, PhD Candidate in Mineral Security and Sustainability, The University of Queensland

  • Upaya PLN Wujudkan Dekarbonisasi Menuju Net Zero 2060

    Upaya PLN Wujudkan Dekarbonisasi Menuju Net Zero 2060

    7cloud.asia – PLN Enjiniring menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung transisi energi menuju pencapaian emisi nol bersih (Net Zero Emission/NZE) pada tahun 2060.

    Presiden Direktur PLN Enjiniring, Chairani Rachmatullah, memaparkan strategi yang telah disiapkan, termasuk pengembangan energi terbarukan secara masif dan penerapan teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS).

    Chairani menyoroti pentingnya skenario “Accelerated Renewable Energy Development” (ARED) untuk mempercepat transisi energi sekaligus menjaga keberlanjutan finansial.

    Dalam skenario ini, sekitar 480 gigawatt (GW) kapasitas energi terbarukan akan dikembangkan hingga 2060, dengan investasi total mencapai 700 miliar dolar.

    Transformasi Menuju Energi Bersih
    PLN berkomitmen mengurangi penggunaan batu bara secara bertahap melalui cofiring biomassa hingga 30persen dan penggunaan hidrogen dalam pembangkit gas hingga 75persen pada 2060.

    Perusahaan setrum negara ini juga berencana mengintegrasikan energi nuklir dan sistem penyimpanan baterai skala besar (BESS) untuk mendukung stabilitas jaringan.

    “Transisi energi ini bukan hanya tentang menggantikan sumber energi fosil, tetapi juga memastikan keandalan sistem kelistrikan melalui pengembangan jaringan pintar dan infrastruktur fleksibel,” ujar Chairani dalam pelatihan jurnalistik Understanding Carbon Capture and Storage yang dikutip Rabu, (22/1/2025).

    Baca: PLN didesak segera tinggalkan penggunaan batubara

    Peran Strategis Teknologi CCUS
    Teknologi CCUS akan memainkan peran penting dalam dekarbonisasi sektor tenaga listrik Indonesia.

    PLN menargetkan penerapan CCUS pada kapasitas pembangkit sebesar 2 GW pada 2040 dan meningkat menjadi 19 GW pada 2060.

    Saat ini, PLN telah mengidentifikasi sekitar 37,6 GW pembangkit yang layak untuk diimplementasikan teknologi tersebut.

    Namun, tantangan besar dihadapi, termasuk dampak negatif terhadap kinerja pembangkit listrik konvensional akibat penalti panas dan listrik dari sistem CCUS.

    Selain itu, biaya tambahan diperkirakan dapat menggandakan tarif listrik.

    Teknologi Carbon Capture Storage ini sebelumnya juga dikritisi sejumlah organisasi dan aktivis lingkungan.

    Teknologi ini dinilai sebagai teknologi yang sepanjang sejarahnya gagal mencapai tujuannya, atau gagal memenuhi ekspektasi dan bahkan bisa memicu masalah baru.

    Baca: Kajian mengenai teknologi carbon capture and storage

    Infrastruktur dan Investasi Besar
    Untuk mendukung transisi ini, PLN merencanakan pembangunan “Green Enabling Super Grid” sepanjang 70.000 kilometer untuk mengintegrasikan sumber energi terbarukan dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara ke pusat-pusat permintaan di Jawa dan Bali.

    “Kami menyadari bahwa pembangunan infrastruktur ini memerlukan investasi besar, tetapi manfaat jangka panjangnya bagi lingkungan dan masyarakat akan jauh lebih besar,” tambah Chairani.

    Selain menekan emisi karbon, transisi energi ini diharapkan menciptakan peluang kerja baru dengan estimasi 7 hingga 12 juta lapangan kerja hingga 2050.

    Dampak sosial lainnya termasuk peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan energi bersih yang berkelanjutan.

    Dengan langkah-langkah strategis ini, PLN optimis dapat berkontribusi pada target global pengurangan emisi dan membawa Indonesia menjadi salah satu pemimpin dalam energi terbarukan.

  • Berbagai Permasalahan dalam Transisi Energi Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

    Berbagai Permasalahan dalam Transisi Energi Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

    7cloud.asia – Istilah transisi energi ke energi yang ramah lingkungan kini makin sering disebut.

    Istilah transisi energi begitu populer di media massa, seminar, diskusi, dan perbincangan masyarakat. Transisi energi adalah usaha kita untuk beralih dari pemakaian energi fosil ke energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

    Sebagian besar dari kita mungkin bertanya: apa makna transisi energi ke energi yang lebih ramah lingkungan dan bagaimana melakukannya.

    Dan, tentu saja, apa untungnya transisi energi ke energi yang lebih ramah lingkungan, jika semua pihak benar-benar melakukannya.

    Tulisan Ahmad Rahma Wardhana, Peneliti dan Mahasiswa Doktoral, Universitas Gadjah Mada yang telah terbit di The Conversation ini akan menjelaskan hal terkait transisi pembangkit listrik ke energi yang lebih ramah lingkungan.

    Listrik adalah sebuah produk yang paling dicari semua orang. Lampu rumah, rice cooker dan alat dapur, lemari es, televisi, radio, AC, telepon genggam, laptop dan komputer, lift kantor, dan beberapa jenis kereta membutuhkan listrik.

    Baca: Upaya PLN wujudkan dekarbonisasi menuju net zero 2060

    Begitu pula dengan kegiatan kita sehari-hari: pendidikan, kesehatan, hiburan, usaha kecil, industri besar, semuanya menggunakan energi listrik

    Upaya transisi energi di sektor listrik yang lebih ramah lingkungan berarti bagaimana caranya mengurangi atau bahkan menghapus 54,94 persen pembangkit batu bara.

    Ada beberapa solusi yang ditawarkan, misalnya dengan co-firing. Maksudnya mengganti sebagian batu bara yang dibakar di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan pelet kayu atau bahan berbasis makhluk hidup lainnya (disebut biomassa).

    Tantangan dari solusi ini serupa dengan sawit: ada potensi penggunaan lahan yang merusak keragaman hutan, ataupun persaingan lahan antara urusan pangan dengan urusan energi.

    Sementara solusi energi terbarukan seperti air, angin, dan surya, juga menghadapi banyak persoalan.

    Energi air dinilai tidak ramah secara ekologis karena, ketika skalanya besar, pembangunan bendungannya bakal menenggelamkan beberapa ekosistem.

    Baca: Rekomendasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan

    Angin dan surya diterpa persoalan pasokan yang tidak konstan (disebut intermitensi). Angin tak selalu berhembus 24 jam. Durasi sinar matahari di Indonesia hanya efektif 4-5 jam setiap harinya.

    Bahkan energi surya juga diancam oleh bayang-bayang ketergantungan impor. Pasalnya, kita tak punya industri manufaktur yang memproduksi komponen utamanya.

    Ketika industri manufaktur mencoba masuk (industri nikel dan baterai), kita tahu persis bagaimana efek lingkungannya tak diawasi dengan baik oleh otoritas Indonesia.

    Optimisme transisi energi.
    Banyak orang yang bekerja di sektor energi selama ini merasa pusing ketika mengelola kerumitan tersebut. Itu baru masalah teknis.

    Dari perspektif kebijakan pemerintah, termasuk sikap dan perilaku perusahaan energi pelat merah, daftar masalahnya tak kalah panjang.

    Namun, kita harus optimistis bahwa transisi energi itu mungkin dilakukan.

    Tantangan-tantangan tersebut seharusnya mendorong kita semua (terutama pelaku industri bahan bakar fosil!) untuk mulai peduli pada urusan transisi energi.

    Kita harus mencari solusi terbaik yang seimbang antara perspektif teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Itu memang tidak mudah, tapi mungkin.

  • AS Menarik Diri dari JETP: Dikhawatirkan Bakal Pengaruhi Transisi Energi di Indonesia

    AS Menarik Diri dari JETP: Dikhawatirkan Bakal Pengaruhi Transisi Energi di Indonesia

    7cloud.asia – Tidak lama setelah Donald Trump kembali dilantik sebagai presiden AS Januari lalu, Washington mundur dari posisi pemimpin bersama (co-leader) Kemitraan Transisi Energi yang Adil Indonesia (Just Energy Transition Partnership/JETP Indonesia).

    Selain menurunkan peran mereka dalam JETP Indonesia, Amerika juga mundur dari Perjanjian Iklim Paris, yang merupakan kesepakatan internasional untuk menangani perubahan iklim dengan mengurasi gas rumah kaca.

    Mundurnya AS dari JETP Indonesia dan Perjanjian Paris dikhawatirkan memengaruhi kebijakan negara-negara lain, termasuk Indonesia, dalam melanjutkan komitmen transisi energi.

    Kemitraan antara pemerintah Indonesia dan Kelompok Mitra Internasional (International Partners Group/IPG), yang sebelumnya dipimpin bersama oleh Amerika dan Jepang, diluncurkan di sela-sela KTT G20 di Bali pada tahun 2022.

    Tujuan kemitraan ini adalah untuk mempercepat transisi energi Indonesia, dengan mengurangi ketergantungan pada batu bara dan meningkatkan produksi energi baru terbarukan.

    Baca: Sisi gelap transisi energi di Indonesia

    Dilansir VOA Indonesia, pakar transisi energi sekaligus direktur pelaksana Energy Shift Institute, Putra Adhiguna mengatakan, mundurnya Amerika dari posisi tersebut berpotensi memengaruhi sikap negara-negara lain dalam memandang urgensi transisi energi, termasuk Indonesia.

    Menurut Putra, jika dilihat dari sudut pandang investasi, sebenarnya investasi AS ke daerah seperti Asia Tenggara, termasuk Indonesia, di sektor energi tidak terlalu besar.

    “Tapi kalau berbicara global leadership dan juga global diplomacy sebenarnya ini adalah sebuah kehilangan yang cukup besar, karena tentunya para pemimpin-pemimpin negara tetap akan melihat global optics, ‘kalau negara besar tidak mau berkomitmen, bagaimana dengan kami?’” urainya.

    Gedung Putih tidak menjawab pertanyaan VOA mengenai komitmen iklim Amerika kini, maupun komitmen Washington dalam JETP Indonesia usai mundur dari posisi pemimpin bersama.

    Setelah perkembangan tersebut mengemuka, sejumlah pejabat Indonesia, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, mengungkapkan keengganannya untuk memensiunkan secara dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara tanpa adanya pendanaan dari lembaga donor.

    Baca: Pernyataan Bahlil soal pensiun dini PLTU Batubara bertentangan dengan target transisi energi

    “Di janjimu (JETP) ada lembaga donor yang membiayai, mana ada? Sampai sekarang belum ada. Nol. Kami mau (pensiun dini PLTU), tapi ada uangnya dulu,” ungkap Bahlil, 30 Januari lalu.

    Utusan Khusus RI Bidang Iklim Hashim Djoyohadikusumo bahkan menyebut JETP sebagai “program gagal”, seperti dikutip kontan.co.id, 31 Januari lalu.

    Meski demikian, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan kepada VOA pada 6 Februari lalu bahwa Jakarta akan tetap melanjutkan proyek-proyek iklim yang telah dicanangkan pemerintah.

    Ia menuturkan, Indonesia tetap berkomitmen menurunkan emisi.

    Baca: ARUKI kecam pernyataan Bahlil soal kemungkinan Indonesia mundur dari Perjanjian Paris

    Eniya menegaskan, JETP jangan diindikasikan itu hanya Amerika, JETP itu negaranya banyak, dan yang kemarin mendanai yang pertama ke Ijen itu memang dari Amerika, lalu berikutnya ada energy transition mechanism itu lebih banyak Jepang.

    “Nah dari situ, Pak Bahlil, Pak Menteri, memang mengatakan bahwa kalau ada pendanaan, baru dipensiunkan tenaga fosil itu,” ungkapnya.

    Eniya merujuk pada pengembangan dan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ijen berkapasitas 31 megawatt, di mana Washington mengumumkan komitmen pendanaan senilai 126 juta dolar untuk PT Medco Cahaya Geothermal pada pertengahan 2024.

    “Kita tetap go untuk penurunan emisi, karena semua target juga sudah ada di RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, red.), di mana EBT-nya juga tetap ada porsi, walaupun pendanaan dari Amerika nggak ada,” tambahnya.

  • Ketika Para Perempuan Menarasikan Transisi Energi yang Berkeadilan

    Ketika Para Perempuan Menarasikan Transisi Energi yang Berkeadilan

    7cloud.asia – Transisi energi yang berkelanjutan dan berkeadilan menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya mengurangi dampak perubahan iklim yang kini terasa kian nyata.

    Sayangnya, perspektif gender sering kali terpinggirkan dalam setiap prosesnya baik dari perumusan kebijakan hingga implementasi kebijakan transisi energi yang dicanangkan pemerintah

    Akibatnya transisi energi ke energi terbarukan justru sering menimbulkan dampak negatif yang dirasakan oleh kelompok rentan.

    Perempuan, terutama dari komunitas rentan seperti masyarakat adat dan kelompok marjinal, sering mengalami dampak langsung dari perubahan yang diakibatkan kebijakan transisi energi yang kurang berperspektif gender.

    Sudah saatnya kebijakan transisi energi dikembangkan dari bawah dan tempatkan perempuan bukan hanya sebagai pengguna tetapi juga sebagai penggagas sekaligus produsen dari energi itu sendiri.

    Hal ini terungkap dalam Kongres Nasional Perempuan Bicara “Menyuarakan Narasi Keadilan dalam Transisi Energi dari Perspektif Perempuan” yang diselenggarakan LBH APIK di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Baca: Perspektif gender dan inklusi sosial luput dalam kebijakan adaptasi iklim daerah

    Mia Siscawati dari Kajian Gender Universitas Indonesia mengatakan proyek transisi ke energi terbarukan di Indonesia dihadapkan pada sejumlah masalah, yakni politik, ekonomi, dan sosio-ekologis.

    Mia menilai, kebijakan transisi energi di Indonesia masih dimonopoli oleh pemerintah dan pemilik modal yang memiliki banyak kepentingan yang sering tidak berkesesuaian dengan kepentingan masyarakat luas.

    Dari sisi politik, transisi energi di Indonesia lebih sering diposisikan sebagai megaproyek yang dijalankan pada skala industri. Kebijakan ini sering mengorbankan masyarakat setempat.

    “Padahal akan lebih tepat jika transisi energi ini berbasis komunitas yang disesuaikan dengan apa yang dimiliki dan ekologi setempat,” ujarnya.

    Dari sisi ekonomi, karena dipandang sebagai megaproyek maka transisi energi sering dibiayai dengan utang yang justru akan menjadi beban bagi rakyat di masa yang akan datang.

    Bahkan, tidak jarang, program transisi energi justru menghilangkan penghidupan masyarakat setempat

    Baca: Peran agama dan gender dalam adaptasi iklim warga Pantura

    Padahal jika berbasis komunitas, transisi energi justru bisa mengundang anak muda untuk membangun ekonomi desanya secara berkelanjutan.

    Masalah selanjutnya adalah proyek transisi energi sering menimbulkan dampak sosio ekologis yang luar biasa karena tidak dilandaskan pada analisis potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

    Mia mencontohkan pembangunan waduk di sejumlah daerah untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang justru memicu kerusakan lingkungan yang dampaknya dirasakan warga setempat.

    Pun demikian dengan pembangkit listrik tenaga panas bumi, yang terbukti menimbulkan dampak lingkungan yang serius bagi warga di sekitar lokasi.

    Dampak itu bisa berupa kekeringan, polusi air, atau alih fungsi lahan yang menghilangkan kehidupan dan penghidupan warga setempat. Karena itu Mia kembali menegaskan bahwa transisi energi harusnya dikembangkan dari bawah.

    “Jika berbasis komunitas dan disesuaikan dengan kondisi lokal (apa yang dimiliki dan dibutuhkan warga setempat) maka dampaknya bisa diminimalisir,” tandasnya.

    Baca: AMAN sebut program transisi energi sering pinggirkan masyarakat adat

     

  • Greenpeace: Pembangkit Gas Fosil Bukan Solusi Transisi Energi

    Greenpeace: Pembangkit Gas Fosil Bukan Solusi Transisi Energi

    7cloud.asia – Greenpeace dan CELIOS meluncurkan sebuah laporan yang menyoroti penggunaan gas fosil sebagai energi transisi yang justru akan menghambat upaya transisi energi di Indonesia.

    Dalam laporan tersebut, Greenpeace dan CELIOS menyampaikan beberapa temuan, diantaranya kerugian output ekonomi dari pengembangan gas fosil, penurunan serapan tenaga kerja, dampak kesehatan dan lingkungan, serta potensi peningkatan emisi.

    Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak mengatakan bahwa dari segi dampak kesehatan, pembangkit gas fosil dengan skenario 22 GW memberikan beban biaya kesehatan hingga Rp89,8 – Rp249,8 triliun dalam 15 tahun ke depan.

    “Selain itu, ekspansi pembangkit gas fosil dalam skenario 22 GW akan mengakibatkan lonjakan emisi CO2 hingga 49,02 juta ton per tahun, dan emisi Metana (CH4) hingga 43.768 ton per tahun”, tambahnya.

    Dari sisi ekonomi angkanya juga tak kalah fantastis. Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, pembangkit gas fosil justru akan menurunkan output ekonomi sebesar Rp941,4 triliun secara akumulatif hingga 2040.

    Sementara PLTG siklus gabungan diperkirakan akan menurunkan output hingga Rp280,9 triliun.

    Baca: Transisi energi berkelanjutan dengan pembangkit listrik mikro

    Dari sisi serapan tenaga kerja, pembangkit turbin gas berisiko menurunkan serapan tenaga kerja hingga 6,7 juta orang, angka ini mempertimbangkan gangguan pada pendapatan masyarakat di sektor terdampak seperti sektor kelautan dan perikanan.

    “Dampak kesehatan yang ditimbulkan dari pembangkit gas fosil dengan skenario 22 GW memberikan beban hingga Rp89,8 – Rp249,8 triliun dalam 15 tahun ke depan,” tambahnya.

    Sementara menurut perhitungan CELIOS, jika Indonesia fokus dan beralih pada pengembangan energi terbarukan justru akan berkontribusi positif terhadap perekonomian sebesar Rp2.627 triliun pada 2040.

    Jumlah serapan tenaga kerja bila pembangkit terbarukan skala komunitas dikembangkan secara masif bisa mencapai 20 juta orang pada 2040.

    Pada pidato Presiden Prabowo di KTT G20 November 2024 lalu di Brasil, yang menyerukan pentingnya aksi kolektif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

    Dalam pidatonya ia menegaskan Indonesia memiliki agenda transisi energi hijau untuk mencapai nol emisi 2050 dengan penggunaan biodiesel dan menutup PLTU, kemudian beralih ke sumber energi baru terbarukan.

    Baca: Lapangan kerja yang tercipta dari transisi energi

    Sayangnya, pidato tersebut tak lebih dari sekedar menjual janji. Komitmen pemerintah dalam upaya transisi energi bertolak belakang dengan kebijakan energi yang disampaikan oleh Pemerintah.

    Pemerintah berencana untuk menjadikan gas fosil sebagai “energi transisi” dan merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Gas Fossil baru dalam jumlah besar, seperti yang tercantum pada Accelarated Renewable Energy Development (ARED) yang akan dituangkan pada RUPTL selanjutnya.

    Pemerintah juga memprioritaskan pendanaan dari Danantara bagi pengembangan migas daripada energi terbarukan.

    Laporan ini menekankan bahwa solusi-solusi yang ditawarkan pada kebijakan energi pemerintah seharusnya bukan solusi palsu yang hanya akan memperpanjang ketergantungan Indonesia terhadap penggunaan energi fosil.

    Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari laporan ini, diantaranya adalah pemerintah harus membatalkan rencana penambahan pembangkit gas fosil baru dari dalam RUPTL 2025-2034 yang akan datang

    Pemerintah juga didesak untuk segera membuat Peta Jalan Pemensiunan Pembangkit Listrik dari gas fosil dan bahan bakar fosil lainnya, serta mempercepat transformasi ekonomi melalui fokus pada energi terbarukan, khususnya energi surya dan angin, bukan pembangkit gas fosil.

    Baca: Pensiun dini PLTU batu bara berdampak pada ekonomi

  • Apresiasi Peta Jalan Transisi Energi Kelistrikan Indonesia, ICEL Tekankan Prinsip Berkeadilan

    Apresiasi Peta Jalan Transisi Energi Kelistrikan Indonesia, ICEL Tekankan Prinsip Berkeadilan

    7cloud.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah
    secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.

    Regulasi ini merupakan pelaksanaan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

    Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengapresiasi upaya ini sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum, khususnya mengenai arah pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU batu bara yang menjadi kunci dalam agenda dekarbonisasi sektor kelistrikan di Indonesia.

    Dalam konteks pemensiunan dini PLTU batu bara, peta jalan transisi energi ini menjawab beberapa ketidakpastian yang belum diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2022.

    Langkah ini sangat krusial, mengingat PLTU batu bara merupakan salah satu penyumbang utama polusi udara dan emisi gas rumah kaca di Indonesia. Dengan kepastian arah pemensiunan dini PLTU batu bara, transisi ke energi bersih tidak hanya akan membawa manfaat iklim.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (24/4/2025) ICEL menilai langkah ini juga membuka ruang bagi peningkatan kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

    Baca: Pembangkit listrik mikro lebih berkelanjutan

    Pasal-pasal kunci dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 ini menunjukkan kemajuan,
    termasuk Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (3) yang menegaskan bahwa pemensiunan dini PLTU oleh PLN didasarkan pada penugasan resmi dari Menteri ESDM melalui suatu penetapan.

    Artinya, penetapan pemensiunan dini PLTU batu bara dari Menteri ESDM menjadi prasyarat kunci untuk segera memulai transisi energi di Indonesia.

    Termasuk pula, pembangunan pembangkit pengganti dan jaringan listrik sebagai bagian dari penugasantersebut.

    Sementara itu, penerapan doktrin business judgement rule sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengambil keputusan strategis

    Aturan ini sejalan dengan pengaturan Pasal 9F dan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    Dengan dijaminnya penugasan kepada PLN untuk melakukan pemensiunan dini PLTU batu bara serta adanya penerapan business judgement rule dalam kajian pemensiunan, seharusnya sudah menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong proses pemensiunan PLTU batu bara.

    Baca: Pembangkit listrik tenaga gas dinilai bukan solusi transisi energi

    Analisa ICEL juga menunjukkan bahwa risiko hukum terhadap pemensiunan PLTU, khususnya terkait potensi kerugian negara, hanya relevan apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum.

    ”Oleh karena itu, Kementerian ESDM seharusnya dapat segera menetapkan keputusan pemensiunan dini, setidaknya bagi dua PLTU yang telah dikomitmenkan dalam skema
    JETP,” ujar Bella Nathania, Deputi Direktur Program ICEL.

    Lebih lanjut, Bella menambahkan, penetapan ini sangat penting agar PLTU terdampak bisa mulai menyiapkan proses transisi—bukan hanya teknis, tapi juga menyangkut kehidupan para pekerja dan masyarakat di sekitar pembangkit yang selama ini menggantungkan hidupnya pada aktivitas PLTU.

    Selain itu, Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 juga memasukkan aspek just energy transition dalam kriteria pemilihan PLTU yang akan dipensiunkan lebih awal. Kendati demikian, aspek just energy transition (transisi energi berkeadilan) dalam regulasi ini belum dijabarkan lebih lanjut.

    Bella menegaskan, perlu dipastikan bahwa aspek transisi energi berkeadilan dalam pemilihan PLTU yang akan dipensiunkan tidak hanya mencakup pertimbangan teknis dan kalkulasi ekonomi.

    Tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan, lingkungan, sosial, dan aspek-aspek lainnya yang dapat berimplikasi pada masyarakat, khususnya masyarakat terdampak.

    Baca: Lapangan kerja yang tercipta dari transisi energi

    Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 mewajibkan pertimbangan terhadap dampak
    pemensiunan dini PLTU. Namun, dampak tersebut sangat luas dan tidak hanya bisa diatasi di tingkat pembangkit saja.

    Oleh karena itu, Kepala Divisi Iklim dan Dekarbonisasi ICEL, Syaharani memandang penting untuk mengidentifikasi dampak tidak langsung dan mempersiapkan kebijakan pendukung yang tepat.

    ”Peta jalan transisi energi juga perlu melibatkan koordinasi lintas sektor melalui Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau (TEH) untuk memastikan bahwa admpak transisi ini dapat diminimalkan dan dipersiapkan dengan baik,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ICEL menyoroti bahwa peta jalan ini menargetkan puncak emisi sektor ketenagalistrikan pada 2037—tujuh tahun lebih lambat dari yang direkomendasikan dalam kerangka Persetujuan Paris.

    Sementara itu, beberapa strategi pengurangan emisi yang diandalkan seperti co-firing dan carbon capture and storage (CCS) berisiko memperpanjang ketergantungan