Tag: capres

  • Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres Berujung Pelaporan

    Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres Berujung Pelaporan

    7cloud.asia – Lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan sejumlah lembaga terkait dugaan pelanggaran etik dalam memutus uji materi syarat usia minimal capres dan cawapres yang diatur dalam UU Pemilu.

    Laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim lainnya bermunculan setelah MK memutus uji materi syarat usia minimal capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Laporan yang menyoal putusan MK soal usia capres cawapres tersebut antara lain dilayangkan oleh Pergerakan Advokat Nusantara, Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). 

    Putusan MK soal usia minimal capres dan cawapres itu dinilai sarat konflik kepentingan karena diduga dikeluarkan untuk memuluskan kerabat Anwar yang akan mengikuti pemilihan presiden.

    Baca: Putusan MK muluskan jalan Gibran jadi cawapres

    Selain itu dalam pernyataan pendapat berbeda atau dissenting opinion, dua hakim konstitusi menyebut ada keganjilan dalam putusan tersebut.

    MK berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar masuk dalam Rapat Permusyaratan Hakim.

    Enam hakim yang awalnya menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia untuk mengubah syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun karena alasan open legal policy berkurang menjadi empat.

    Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani menilai ada sejumlah bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga putusan permohonan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres, yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi hingga cacat formil.

    Hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024.

    Lembaganya, kata Julius, melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim lainnya, yaitu Dr. Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah ke Dewan Etik Hakim Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

    Baca: MK diminta tak jadi fasilitator dinasti politik keluarga Presiden Jokowi

    Menurutnya, pelaporan lembaganya ini bukan berbasis asumsi atau dugaan-dugaan semata, tetapi merujuk pada hasil putusan para hakim konstitusi. Ada tiga aspek yang dilakukan lembaganya.

    Dalam aspek administrasi, perkara ini sebenarnya telah dicabut pada 29 September 2023, tetapi perkara tersebut ternyata masih dilanjutkan oleh MK.

    Secara formil, PBHI menemukan bahwa legal standing pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai wali kota Solo.

    Sementara secara materiil atau substansi, ada penambahan frasa yang justru tidak diajukan oleh pemohon, tetapi ditambahkan pada amar putusan.

    Kalau saya, ujarnya,  pilihannya ada dua, yang hitam tidak bisa dicampur dengan putih. Pilihannya yang lima mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi atau dia membatalkan keputusannya.

    “Kalaupun tidak, sebaiknya yang empat (hakim yang tidak setuju) membuat laporan termasuk yang mengetahui isi dalamnya, kalau sampai ada dugaan pidana ya melaporkan tegas soal dugaan pidana itu,” ujar Julius kepada VOA, Jumat (20/10).

    Baca: Jokowi yakin Ganjar Pranowo bakal dilnatik jadi Presiden di 2024

    Pelaporan ini, lanjut Julius, dimaksudkan untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan.

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai keputusan MK tersebut merupakan salah satu tragedi penting dalam proses berjalannya demokrasi di Indonesia.

    Menurutnya, fakta syarat usia merupakan kebijakan pembuat undang-undang yang telah ada di beberapa ketentuan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah maupun pemilihan jabatan-jabatan publik.

    Secara etik, sedianya ketua MK tidak ikut dalam persidangan perkara. Tetapi dalam kasus ini, ketua MK justru menjadi hakim yang memutus perkara dengan mengabulkan, melalui penambahan frasa.

    “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ungkap Fadli.

    Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Amelya Gustina menilai putusan MK tersebut merupakan inkonsistensi penempatan pasal 169 huruf q sebagai kebijakan hukum terbuka.

    “Yang mana di dalam putusan sebelumnya berkaitan dengan soal usia ini juga, berkaitan dengan pasal ini juga. Itu mahkamah sudah menyatakan ini kebijakan hukum terbuka yang otomatis menjadi kebijakan para pembentuk undang-undang,” ujarnya.

    Sumber: VOA INdonesia

     

  • Siang Ini, MK Putuskan Usia Maksimal Capres dan Cawapres

    Siang Ini, MK Putuskan Usia Maksimal Capres dan Cawapres

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres pada Senin (23/10/2023) ini.

    Dikutip dari laman resmi MK, sidang putusan soal usia maksimal Capres dan cawapres akan dimulai pukul 10:00 WIB. 

    Terdapat tiga perkara yang akan diputus MK hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

    Perkara nomor 102, dalam petitumnya, memohon MKmenyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

    Baca: Putusan MK soal usia minimun Capres-cawapres berujung pelaporan

    Selain itu, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan,

    Salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

    Kemudian, perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

    Perkara yang diajukan oleh WNI bernama Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya, juga meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni

    “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

    Baca: Putusan MK soal usia minimum capres dan cawapres beri kemudahan untuk dinasti politik Jokowi

    Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

    Dia juga memohon frasa tersebut dinyatakan sebagai konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

    Di sisi lain, pada hari ini MK juga akan membacakan putusan uji materi terkait batas usia minimal capres-cawapres. Dalam hal ini, terdapat dua perkara yang akan dibacakan putusannya.

    Pertama, Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon bernama Guy Rangga Boro.

    Baca: Gerindra menilai gugatan usia maksimal capres dan cawapres untuk menjegal Prabowo

    Ia memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 21 tahun”.

    Kedua, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023. Riko Andi Sinaga selaku pemohon memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 25 tahun”.

     

  • MK Bentuk Majelis Kehormatan untuk Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    MK Bentuk Majelis Kehormatan untuk Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK pada Senin (23/10/2023) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

    Pembentukan MKMK ini nantinya akan menangani laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

    Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih menyebutkan tiga anggota MKMK yang akan menangani kode etik yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

    Baca: Keputusan MK berujung pelaporan

    Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

    “Berkaitan dengan MKMK, siapa saja yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” kata Enny dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di Gedung MK, Jakarta.

    Sejumlah orang telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya uji materi terkait usia mininal capres cawapres yang dinilai memberi karpet merah untuk putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming untuk maju menjadi cawapres.

    Baca: MK tolak uji materi usia minimal capres/cawapres 35 tahun

    Salah satunya laporan dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

    Laporan ini masih terkait degan putusan usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10/2023).

    Selain itu ada pula laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023).

    Baca: MK sebelumnya sudah diminta tak jadi fasilitator dinasti keluarga Jokowi

    Pelaporan kelima hakim MK ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

    Lima hakim yang dilaporkan PBHI ke Dewan Etik Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

    Ada pula laporan terhadap hakim MK Saldi Isra yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

     

  • Tiga Capres Bertemu Jokowi Siang Ini di Istana

    Tiga Capres Bertemu Jokowi Siang Ini di Istana

    7cloud.asia – Tiga bakal calon presiden (capres), yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk makan siang di Istana pada hari ini pukul 11.30 WIB.

    Pertemuan tiga bakal capres dengan Jokowi ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. 

    “Tiga capres diundang ke Istana hari ini tanpa bakal calon wakil presiden (cawapres) pukul 11.30 WIB,” ujar Hermawi seperti dikutip Antaranews.com di Jakarta, Senin (30/10/2023)

    Baca: Mayoritas warga nilai keputusan MK tidak adil

    Pertemuan Jokowi dengan ketiga capres ini, karena Jokowi pernah menuturkan bahwa dirinya mendukung ketiga bakal capres tersebut demi kebaikan bangsa.

    “Nah siang ini ketiganya diundang ke istana. Mungkin inilah wujud dukungan yang dimaksud,” jelasnya.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Baca: Jokowi yakin Ganjar akan dilantik menjadi Presiden di 2024

    Pasangan capres/cawapres Ganjar Pranowo – Mahfud MD diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

    Pasangan capres/cawapres Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

    Baca: MK sebelumnya sudah diingatkan agar tak jadi fasilitator dinasti politik Jokowi

    Sedangkan pasangan capres/cawapres Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat.

    Pasangan ini juga didukung sejumlah partai seperti Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

     

  • Sidang Majelis Kehormatan MK Butuh 30 Hari, Akankah Bersikap Adil?

    Sidang Majelis Kehormatan MK Butuh 30 Hari, Akankah Bersikap Adil?

    7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Kamis (26/10/2023) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan MK soal usia minimal capres/cawapres. 

    Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait uji materi UU Pemilu soal usia minimal capres/cawapres itu dilaporkan karena dinilai menguntungkan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

    Pekan lalu, MK mengubah ketentuan terkait batas usia minimum capres-cawapres, dari ketentuan paling rendah 40 tahun, menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

    Putusan MK soal usia minimal capres/cawapres itu dilaporkan oleh sembilan pihak ke Mahkamah Kehormatan MK, yang kemudian menggelar sidang perdana secara terbuka dan dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie.

    Baca: Hakim MK malu dan berkabung atas sikap Ketua MK

    Sidang MKMK pada Kamis (26/10) ini beragendakan klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor.

    Usai mendengar penjelasan dari masing-masing pelapor, Jimly mengatakan proses sidang akan membutuhkan waktu 30 hari. Oleh karena itu, dia meminta MKMK bergerak cepat dalam memeriksa laporan-laporan tersebut.

    “Ini perlu diketahui. Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini,” tegas Jimly.

    Mahkamah Kehormatan harus bergerak cepat, antara lain karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menetapkan capres-cawapres yang berlaga pada pemilihan presiden (pilpres) 2024, pada 13 November 2023.

    Baca: Survei LSI sebut mayoritas warga sebut putusan MK tidak adil

    Sejumlah perwakilan dari sembilan pihak pelapor menghadiri sidang perdana itu, baik secara daring maupun luring.

    Mereka antara lain Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ciptakayara Keadilan, Furqon Jundi, Denny Indrayana, Johan Imanuel, Nur Rahman dan beberapa yang lain.

    Sementara LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98, dan Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara diketahui tidak hadir.

    Jimly mengatakan, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres ini menimbulkan sejarah baru karena membuat seluruh hakim konstitusi dilaporkan serta menuai polemik di tengah masyarakat.

    Baca: Keputusan MK soal usia minimal capres/cawapres berujung pelaporan

    Kinerja MKMK diragukan, Ketua MK Anwar Usman telah melantik tiga anggota MKMK pada Selasa (24/10/2023) lalu untuk menangani laporan terkait perkara yang mengubah persyaratan capres-cawapres ini.

    Ketiga orang itu adalah Hakim Konstitusi paling senior Wahiduddin Adams, mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie yang mewakili unsur tokoh masyarakat, dan Bintan R. Saragih, pakar hukum Universitas Pelita Harapan, yang mewakili akademisi.

    Pemilihan ketiganya didasarkan pada Pasal 27A Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang menyebut keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

    Ketiganya akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut.

    Baca: Dinasti politik keluarga disoal karena ciderai demokrasi

    Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari pesimis melihat catatan anggota MKMK tersebut.

    Secara terperinci dia menjelaskan, keraguan terhadap Jimly didasari oleh pernyataannya yang telah mendukung Prabowo Subianto mengikuti kontestasi calon presiden.

    Selain itu anak dari Jimly, yaitu Robby Asshiddiqie, juga merupakan kader Partai Gerindra yang memunculkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan.

    Sementara itu, menurut Feri, anggota MKMK Bintan R. Saragih, akademisi yang pernah menjabat di Dewan Etik MK, lebih sering mengambil keputusan yang cenderung membela hakim.

    Baca: Mengapa ganti dinasti harus ganti kurikulum

    Sedangkan Wahiduddin Adams, yang merupakan kolega Ketua MK Anwar Usman, dikhawatirkan tidak memberikan penilaian yang objektif.

    Meski demikian, Feri tetap berharap anggota MKMK dapat bekerja secara independen.

    Dia mengatakan temuan MKMK nantinya tidak akan berpengaruh langsung pada putusan MK, mengenai batas usia capres-cawapres yang sudah dibacakan pekan lalu.

    Namun, publik masih bisa mengajukan perkara batas usia capres-cawapres di MK.

    “Putusan MK bagaimanapun final and binding (final dan mengikat). Satu-satunya cara kalau kemudian MKMK menemukan pelanggaran etik dan itu masalah serius, maka putusan MKMK itu dapat dijadikan alasan yang baru untuk kemudian mengajukan kembali pengujian pasal 169 huruf q, soal syarat batas usia itu,” kata Feri.

    Baca: Merasa dibodohi, para budayawan ajak masyarakat sipil untuk melawan

    Sebelumnya, Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

    Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo yang sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

    Ketua MK Anwar Usman telah membantah terlibat konflik kepentingan dalam memutus uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia minimum capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

    Putusan itu yang akhirnya memuluskan jalan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

    Baca: Ini pesan Jokowi ke Ganjar Pranowo

    Anwar menjelaskan selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, ia selalu memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, amanah dalam Al-Quran.

    Sumber: VOA INdonesia

  • Bermunculan, Gelombang Protes Atas Putusan MK Soal Usia Minimal Capres dan Cawapres

    Bermunculan, Gelombang Protes Atas Putusan MK Soal Usia Minimal Capres dan Cawapres

    7cloud.asia – Gelombang aksi masyarakat sipil memprotes putusan MK soal usia minimal capres-cawapres mulai bermunculan. 

    Hari ini Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) akan menggelar aksi unjukrasa di depan kantor MK, Jalan Merdeka Barat tempat berlangsungnya sidang MKMK yang mengadili Ketua MK, Anwar Usman.  

    Sehari sebelumnya, Rabu (1/11/2023),  ratusan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Kawal MK juga menggelar aksi longmarch dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha menuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

    Dalam aksinya pengunjukrasa mendesak agar Ketua MK  Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangan. 

    Baca: MKMK temukan banyak masalah dalam putusan MK soal usia minimal capres/cawapres

    Para aktivis yang mengikuti aksi ini kompak mengenakan kaos berwarna hitam, sebagai simbol rasa berkabung atas putusan MK yang dinilai menciderai demokrasi.

    Mereka juga melengkapi diri dengan berbagai atribut, seperti poster dan banner yang bertuliskan ‘Turunkan Si Paman’, ‘RIP Nurani MK’, hingga ‘MK Bukan Mahkamah Keluarga’.

    “Turunkan paman… Turunkan paman… Turunkan paman,” ujar massa aksi saat berorasi di depan Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

    Diketahui, putusan MK terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang ke kontestasi Pilpres 2024.

     

    Baca: Pengamat ragukan independensi MKMK

    Pengunjuk rasa menilai ada etika moral yang dilanggar dalam sidang putusan MK ini.

    Mereka menilai ada konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran yang diuntungkan dengan keputusan ini karena mereka memiliki hubungan kekerabatan. 

    Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Kawal MK, Agnes Lourda meyakini putusan soal batas usia capres-cawapres ini direkayasa.

    “Kami mengetahui bahwa kondisi (putusan) ini sudah lama direkayasa untuk melanggengkan oknum-oknum tertentu dalam upaya tetap berkuasa di negara ini,” ucap Lourda.

    Baca: Hakim MK Arief Hidayat malu dengan sikap Ketua MK Anwar Usman

    Ratusan aktivis yang hadir dalam aksi di Gedung MK ini berharap agar Ketua MK Anwar Usman, yang juga ipar Jokowi dan paman bagi Gibran, dipecat dari posisinya sebagai hakim MK.

    Lourda menegaskan, putusan yang dibuat Ketua MK yang adalah paman Gibran itu sarat akan nepotisme.

    Hal lain yang jadi acuan para aktivis dalam mendorong pemecatan Anwar Usman, yakni Tap MPR RI Nomor 11 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.

    “Kami akan terus melakukan aksi untuk memperjuangkan konstitusi negara yang diinjak-injak,” tegas Lourda.

    Baca: Survei LSI ungkap banyak masyarakat belum tahu hubungan kekerabatan antara Anwar Usman dan Jokowi

    “Kepada siapa saja, jangan pergunakan kekuasaan anda untuk merekaya negara ini untuk kepentingan kelompok kecil saja,” sambungnya.

    Gibran sendiri telah dideklarasikan sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), dan sudah resmi mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023) lalu

  • Aktivis HAM: Tak Punya Konsep Keberpihakan kepada HAM, Prabowo-Gibran Tak Layak Dipilih

    Aktivis HAM: Tak Punya Konsep Keberpihakan kepada HAM, Prabowo-Gibran Tak Layak Dipilih

    7cloud.asia – Mantan Sekretaris Jenderal (sekjen) Partai Rakyat Demokratik (PRD) Petrus Hariyanto menganggap pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak layak dipilih.

    Hal ini lantaran mereka tidak mempunyai program menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu serta tidak memiliki konsep dan keberpihakan kepada HAM.

    “Itu sama saja kita membayangkan munculnya sebuah pemerintahan yang tidak mempunyai konsep tentang HAM. Bukan semata tidak akan menyelesaikan kasus HAM masa lalu, tetapi juga tidak mempunyai agenda tegas perlindungan dan penegakkan HAM ke depan bila dalam pilpres 2024 mereka menang” jelasnya.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia Petrus menjelaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan salah satu agenda reformasi.

    Kala itu mahasiswa dan rakyat bergerak menjatuhkan pemerintahan Orde Baru Soeharto yang penuh dengan pelanggaran HAM.

    baca: golkar usulkan gibran jadi cawapres prabowo subianto pks pilpres 2024 semakin mudah

    Salah satu alasan gerakan reformasi menjatuhkan Soeharto, ujarnya, karena penguasa Orde Baru ini memerintah dengan tangan besi dan menggunakan pendekatan kekerasan melalui aparat militer, sehingga banyak rakyat yang ditangkap, disiksa, diculik, bahkan dibunuh.

    “Kasus itu harus diselesaikan dan dituntaskan, agar tragedi serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.

    Sebagai aktivis yang juga pernah di penjara bersama mantan anggota PDIP, Budiman Sujatmiko ini memandang persolana ini sangat serius dan tidak dapat dipandang sebelah mata.

    Karena itu, ia tak bisa memahami calon capres dan cawapres tidak mempunyai misi sepenting ini.

    “Justru menunjukkan calon pemimpin yang berpotensi besar melakukan pelanggaran HAM. Dan sudah terbukti jika Prabowo Subianto merupakan salah satu jenderal yang saat itu oleh Komnas HAM disebut menjadi aktor yang bertanggungjawab dalam kasus penculikan aktivis ’98,” ujarnya

     

    Baca: tiga capres bertemu jokowi siang ini di istana

    Bahkan, lanjutnya, karier politiknya di militer hilang karena dipecat dari institusi ABRI pada 1998.

    Dewan Kehormatan Militer, yang diketuai oleh Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo pada saat itu memberi kesimpulan bahwa Letnan Jenderal Prabowo Subianto melakukan penculikan dengan membentuk Tim Mawar” 

    Ia juga mempertanyakan Presiden Joko Widodo apakah akan serius menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kasus penculikan aktivis.

    “Saya menegaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tercantum dalam Nawacita tidak akan diselesaikan secara tegas dan tuntas dalam sisa pemerintahannya tinggal setahun ini akan berhenti hanya dalam proses non yudisial,” tegasnya.

    Mana mungkin akan berlanjut ke proses hukum, sebagai presiden saja sudah mendukung capres pelanggar HAM dan menempatkan anaknya menjadi cawapres dengan mengobok-obok MK.

    Sementara itu,  Koalisi Indonesia Maju memang sengaja tidak menyertakan penyelesaian kasus HAM pada visi-misi pasangan Prabowo-Gibran.

    Baca: survei ipsos Ganjar dan Mahfud md ungguli pasangan capres cawapres lain

    Sebab, penyelesaian kasus HAM merupakan sesuatu yang berjalan terus dari waktu ke waktu. Hal ini diungkapkan oleh Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat,  Herman Khaeron.

    “Itu kan sudah berjalan. Hal-hal yang sudah berjalan ya dilanjutkan. Kan proses-proses pelanggaran HAM masa lalu juga diproses baik di era Pak SBY diproses, kemudian di eranya Pak Jokowi juga diproses. Artinya kan hal-hal yang untuk dilanjutkan ya dilanjutkan,” jelasnya.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Putusan Majelis Kehormatan MK Akan Pengaruhi Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres

    Putusan Majelis Kehormatan MK Akan Pengaruhi Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres

    7cloud.asia – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan diumumkan pada 7 November 2023.

    Menurut Jimly, Putusan Majelis Kehormatan MK ini akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2024.

    “Di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK, sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres” kata Jimly saat ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

    Baca: Ketua MK Anwar Usman paling bermasalah

    Jimly menyatakan, karena putusan Majelis Kehormatan MK akan berdampak terhadap pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres maka penyampaian putusan dijadwalkan sebelum penetapan capres dan cawapres Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023.

    Jimly menekankan bahwa putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres harus dikawal melalui putusan Majelis Kehormatan MK agar adanya kepastian.

    “Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas,” kata Jimly.

    Baca: Majelis Kehormatan MK temukan banyak masalah

    Menurut Jimly, pengawalan kasus ini harus dilakukan mulai dari sistem etika politik hingga etika bernegara.

    “Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia, tetapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya,” ujar Jimly.

    Jimly meminta masyarakat bersabar menunggu putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.

    Baca: Hakim MK Arief Hidayat merasa malu dan berkabung

    “Banyak ‘kan laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari. Akan tetapi, alhamdulillah, kami selesaikan hanya 15 hari,” kata Jimly.

    Dari 21 pelaporan yang diterima oleh Majelis Kehormatan MK, kata Jimly, sebagian besar meminta agar pihaknya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Yakni menetapkan syarat usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

    Baca: Survei LSI nilai tidak adil putusan MK soal usia minimal capres cawapres 

    Majelis Kehormatan MK, kemarin Jumat (3/11/2023) menjadwalkan pemanggilan Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya. Pemanggilan Ketua MK itu digelar secara tertutup sekitar pukul 14.00 WIB.

    Sumber: Antaranews

     

  • Keputusan Majelis Kehormatan MK Membuat Putusan MK Kehilangan Legitimasi, Anwar Usman Didesak Mundur

    Keputusan Majelis Kehormatan MK Membuat Putusan MK Kehilangan Legitimasi, Anwar Usman Didesak Mundur

    7cloud.asia – Putusan MK soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kehilangan legitimasi usai Majelis Kehormatan MK menyatakan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK, Anwar Usman.

    Hal itu diungkapkan oleh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna seperti dilansir Kompas.com.

    Diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

    “Bagaimana dampaknya ke depan terhadap putusan MK? itu ya, tidak ada dampaknya, kalaupun ada dampaknya, ya dia kehilangan legitimasi saja, tapi legalitasnya tetap,” kata Palguna saat berbincang dengan Kompas.com usai putusan MKMK, Selasa (7/11/2023) malam.

    Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

    Palguna menjelaskan, putusan Majelis Kehormatan MK tidak bisa mengubah putusan MK soal syarat capres cawapres yang telah diketuk beberapa waktu lalu.

    Putusan MK tersebut, ujarnya, hanya bisa diubah dengan gugatan baru soal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diberikan tafsir oleh MK.

    Awalnya Pasal 169 huruf q berbunyi,  “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

    Atas putusan MK beberapa waktu lalu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

    Baca: Majelis Kehormatan MK nilai Saldi Isra tidak melanggar kode etik

    Putusan Majelis Kehormatan MK ini, menurut Palguna juga tidak berpengaruh secara hukum terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres.

    “Tentu saja secara moral dan secara etik ya itu jelas ada, bagaimana kemudian ada calon yang diragukan legitimasinya kemudian ikut kontestasi hanya berbekal legalitas, kan itu saja persoalannya,” kata Palguna.

    Deklarator Maklumat Juanda Usman Hamid mendesak agar Anwar Usman mundur sebagai Hakim MK karena terbukti melanggar etik berat seperti yang diputuskan Majelis Kehormatan MK. 

    “Karena jelas terbukti melakukan pelanggaran berat maka Anwar Usman harus mengundurkan diri. Itulah yang diamanatkan oleh Reformasi 1998 Tentang etika kehidupan berbangsa,” ujarnya seperti dikutip Kompas.com. 

    Baca: Majelis Kehormatan MK didesak berhentikan Anwar Usman

    Ia menilai putusan itu seharusnya diikuti dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK. 

    Dalam putusan Majelis Kehormatan MK disebutkan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa sore

    “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

    Baca: Sidang rejudicial review soal usia minimal capres/cawapres

    Majelis Kehormatan MK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

    Kode etik ini tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

    Dalam putusannya, Majelis Kehormatan MK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

    Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

    Baca: Putusan MK yang loloskan Gibran

    Ia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

    Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

  • Unjukrasa Tolak Pengajuan Gibran sebagai Cawapres Karena Dinilai Mengkhianati Konstitusi

    Unjukrasa Tolak Pengajuan Gibran sebagai Cawapres Karena Dinilai Mengkhianati Konstitusi

    7cloud.asia – Aksi unjukrasa terjadi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang pengumuman capres dan cawapres pada Senin (13/11/2023), terkait pelanggaran konstitusi. 

    Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Penyelamat Konstitusi ini menolak pengajuan Gibran Rakabuming sebagai cawapres di Pemilu 2024 karena dinilai cacat hukum.

    “Tolak proses pencalonan Prabowo-Gibran yang cacat secara etika dan moral. Kami Muak,” demikian seruan orator aksi yang disambut oleh teriakan massa.

    Baca: Tokoh Bangsa ingatkan pelanggaran demokrasi yang dilakukan Jokowi lukai masyarakat

    Massa dari berbagai elemen masyarakat itu datang dengan mengenakan atribut pakaian serba hitam dengan aksesoris pita merah putih yang diikatkan di kepala atau lengan mereka.

    Selain itu, massa pun membawa sejumlah papan berisi tuntutan mereka, seperti: 

    “Presiden sudah menjadi tim sukses”

    “Gibran adalah cawapres ilegal”

    “Jangan Pilih Cawapres Pengkhianat Konstitusi”.

    Baca: Merasa dibodohi Jokowi, GM ajak masyarakat ajak menolah mencawapresan Gibran

    Massa juga menyebar pamflet berisi pernyataan sikap. Dalam selebaran itu tertulis komposisi massa aksi berasal dari Aliansi Penyelamat Konstitusi.

    Dari banyak nama kelompok yang termuat, terdapat beberapa nama merujuk pada satu pasangan capres dan cawapres, seperti ‘Ganjarist’, ‘Ganjar Yes’ dan ‘LBH Ganjar Mahfud’

    Dalam perbincangannya dengan ruangkota, Koordinator Aliansi Mixil Mina Munir mengatakan, keputusan Majelis Kehormatan MK menunjukkan bukti nyata adanya pelanggaran konstitusi.

    “Keputusan itu membuktikan adanya kong kalikong kekuasaan untuk lahirnya keputusan MK no 90/2023. Karena itu pencalonan Gibran cacat secara moral maupun hukum,” ujarnya. 

    Baca: Maklumat Juanda nilai dinasti politik Jokowi khianati cita-cita reformasi

    Aparat melakukan pengamanan dengan aksi tersebut dengan mendirikan barrier di sisi kiri dan kanan KPU untuk mencegah massa masuk ke daerah depan KPU, karena di saat yang sama KPU sedang mempersiapkan agenda Capres-cawapres hari ini. 

    Aparat kepolisian menyatakan bahwa penutupan jalan akan dilaksanakan sampai sore hari demi mengamankan pengumuman capres-cawapres sore hari ini.

    Menjelang siang, massa yang menamakan diri National Corruption Watch turut bergabung. 

    Massa yang terdiii dari sekitar tiga puluh orang ini mendesak agar korupsi yang diduga melibatkan ketua partai pendukung Prabowo – Gibran diusut tuntas. 

    Massa membubarkan diri dengan tertib usai berorasi.