Tag: COP 30

  • Harapan Kelompok Disabilitas dan Nelayan Kecil dari Penyelenggaraan COP 30

    Harapan Kelompok Disabilitas dan Nelayan Kecil dari Penyelenggaraan COP 30

    7cloud.asia – Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) memandang keikutsertaan delegasi Indonesia di Konferensi ke-30 Perubahan Iklim PBB atau COP 30 minim transparansi dan tanpa partisipasi bermakna subjek rentan dan masyarakat terdampak krisis iklim.

    Di tengah realitas manusia dan bumi yang membutuhkan tindakan segera, berkelanjutan serta berkeadilan dalam aksi iklim, COP 30 belum cukup mampu menyediakan proses yang inklusif, partisipasi bermakna, serta keadilan iklim.

    Demikian benang merah yang dapat ditarik dari dialog publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk COP’ pada Senin, (10/11/2025) yang dihadiri perwakilan dari kelompok rentan yang selama ini terabaikan.

    Diskusi publik ini merupakan bagian kelanjutan dari penyampaian mandat Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim yang digelar ARUKI pada Agustus 2025 lalu.

    ICJS atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim menghasilkan Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim, yang salah satunya ditujukan sebagai resolusi politik keadilan iklim untuk COP 30.

    Maria Un dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) mengatakan, jumlah penyandang disabilitas mencapai sekitar 15 persen dari total populasi dunia.

    Baca: Pemerintah diminta tak jadikan COP 30 sebagai panggung memoles citra

    Alih-alih memastikan seluruh proses dan tahapan COP 30 secara inklusif, penyandang disabilitas justru minim pelibatan bermakna dalam perundingan iklim global tersebut.

    Bahkan, pidato Utusan Khusus Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, tidak
    menyebut sama sekali perlindungan khusus bagi ragam disabilitas yang dalam situasi krisis
    iklim telah menghadapi peningkatan risiko, hambatan, dampak serta beban ganda.

    Maria mengatakan, penyandang disabilitas mengalami diskriminasi dan stigma. Mereka lebih rentan terhadap dampak krisis iklim. Ketika terjadi bencana iklim (longsor, banjir), penyandang disabilitas sulit beraktivitas.

    Mereka mengalami kesulitan untuk mengakses informasi bencana, karena belum dalam format aksesibel atau bahasa daerah.

    Dalam proses evakuasi dan pasca evakuasi sering terlupakan. Bantuan yang diberikan tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik mereka. Tempat penampungan tidak aksesibel dan tidak aman, Kata Maria Un, Perempuan Disabilitas dan Masyarakat adat asal Sulawesi Selatan.

    COP-30 harusnya menghasilkan pengakuan penyandang disabilitas sebagai subjek utama
    dalam seluruh pilar negosiasi iklim—adaptasi, mitigasi, loss and damage, dan pendanaan.

    Baca: COP 30 jadi momen penting bagi aksi iklim global

    ”Seluruh proses dan dokumen COP 30 harus memenuhi standar aksesibilitas universal: bahasai syarat, braille, teks mudah dibaca, serta fasilitas fisik inklusif,” terang Maria Un, Ketua HWDI Sulsel.

    Sementara itu, Gofur Kaboli, nelayan asal Ternate mengatakan perlu jaminan dan
    perlindungan hak-hak nelayan kecil karena mereka adalah tulang punggung negeri yang
    paling merasakan dampak perubahan iklim.

    Dia berharap keputusan yang diambil dalam COP 30 menjamin dan melindungi nelayan kecil, Tuntutan dari ancaman iklim secara global dan memastikan semua negara memperlakukan nelayan kecil secara adil.

    Gofur menegaskan, harus ada regulasi khusus untuk melindungi kelautan secara umum di dunia ini,

    “Pemerintah juga harus cepat mengambil kebijakan dan merespons ketika nelayan menghadapi cuaca ekstrem, tidak seperti respons yang lambat selama ini dibandingkan bencana di darat.” katanya.

    Baca: 6 Isu utama yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan COP 30

  • Fokus Pada Perdagangan Karbon, Misi Delegasi Indonesia di COP 30 Dinilai Tak Mewakili Kelompok Rentan

    Fokus Pada Perdagangan Karbon, Misi Delegasi Indonesia di COP 30 Dinilai Tak Mewakili Kelompok Rentan

    7cloud.asia – Pidato pembukaan Ketua Delegasi Republik Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP 30), Hashim Djojohadikusumo di Belem, Brasil, menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil.

    Mewakili Presiden, Hashim menyampaikan komitmen Indonesia memperkuat target iklim nasional dan menegaskan kesiapan bekerja sama dengan negara lain untuk mencapai aksi iklim yang “inklusif dan ambisius.”

    Ia mengangkat capaian pemerintah mulai dari penurunan deforestasi hingga peningkatan bauran energi terbarukan serta komitmen menuju net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

    Hashim dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga meresmikan Paviliun Indonesia di COP 30, yang mengusung tema “Accelerating Substantial Actions of Net Zero Achievement through Indonesia High Integrity Carbon.

    Di sana dijadwalkan lebih dari 50 sesi bicara melibatkan pejabat tinggi dan pimpinan korporat. Akan ada pula forum “seller meet buyer” – yang disebut pertama kali terjadi dalam sejarah Paviliun RI.

    Forum ini untuk memfasilitasi perdagangan karbon dengan potensi ekonomi sampai 7,7 miliar dolar AS per tahun dan 90 juta ton unit karbon yang diklaim berkualitas.

    Baca: Pemerintah jadikan COP 30 sebagai panggung untuk memoles citra

    Direktur Eksekutif WALHI Papua Maikel Peuki memandang langkah pimpinan delegasi RI itu sangat mengecewakan.

    Fokus delegasi pada perdagangan karbon menjadikan misi Indonesia di COP 30 sangat transaksional, tanpa menunjukan komitmen kuat pada masyarakat adat dan masyarakat rentan lainnya.

    ”Ditambah lagi, Pemerintah mendorong solusi iklim yang pro-korporasi, seperti co-firing batubara, yang menambah beban ekologis,” kata Maikel saat menanggapi pembukaan COP 30 usai dialog publik “Suara Rakyat Indonesia untuk COP 30.” yang diselenggarakan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI).

    Maikel menambahkan, banyaknya dukungan korporasi di Paviliun Indonesia menegaskan bahwa Pemerintah lebih berpihak kepada korporasi dan memberi izin industri ekstraktif tanpa memberi ruang hidup bagi masyarakat.

    “Perlindungan bagi masyarakat rentan, termasuk masyarakat pesisir dan nelayan masih kurang, terlihat dari lambatnya respons pemerintah terhadap berbagai bencana yang terjadi. Pemerintah juga harus melibatkan orang muda Papua dalam kebijakan perubahan iklim,” kata Maikel.

    Diplomasi tak sejalan dengan realita
    Selama dua pekan pelaksanaan COP 30, Paviliun Indonesia diklaim sebagai etalase diplomasi hijau dengan menampilkan inisiatif lintas sektor dari kehutanan, energi, industri, hingga pengelolaan limbah.

    Baca: Kritik terhadap perdagangan karbon yang diusung pemerintah di COP 30

    Dalam sambutannya Hanif mengatakan bahwa misi Paviliun Indonesia adalah untuk menghubungkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat global melalui pasar karbon berintegritas tinggi.

    Namun, di mata banyak organisasi lingkungan, pesan yang disampaikan delegasi Indonesia itu belum menunjukkan komitmen yang tegas dalam menjawab krisis iklim.

    Fokus besar pada perdagangan karbon dan proyek investasi tidak menyentuh akar persoalan pemanasan global yang kian memperburuk ketimpangan sosial dan ekologis di dalam negeri.

    Bagi kelompok masyarakat sipil, pidato Hashim di COP 30 lebih terdengar seperti promosi komoditas ekonomi hijau ketimbang komitmen iklim yang memberi solusi kepada rakyat.

    Skema perdagangan karbon sendiri tidak otomatis menurunkan emisi, karena pada dasarnya skema ini memindahkan tanggung jawab pengurangan emisi dari satu pihak ke pihak lain tanpa memastikan adanya penurunan nyata di tingkat global.

    Mekanisme ini berisiko menjadi celah bagi korporasi besar untuk terus menghasilkan emisi, selama mereka mampu membeli kredit karbon dari wilayah lain yang lebih miskin.

    Alih-alih mengurangi polusi, pendekatan ini justru mempertahankan ketimpangan dan menunda perubahan untuk keluar dari ketergantungan pada energi fosil. Yang terjadi di tapak adalah berbagai kerusakan akibat penambangan masif di seluruh Nusantara.

    Baca: 6 Isu utama yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan COP 30

  • Suara-suara Masyarakat Rentan Tentang Dampak Krisis Iklim dan Harapan di COP 30

    Suara-suara Masyarakat Rentan Tentang Dampak Krisis Iklim dan Harapan di COP 30

    7cloud.asia – Dalam dialog publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk COP’ yang digelar Senin, (10/11/2025) menyambut helatan COP 30, Asmania dari Pulau Pari memaparkan dampak perubahan iklim yang dirasakan warga di sana.

    Pulau Pari, ujarnya, terancam kehilangan 11 persen daratannya akibat krisis iklim. Peningkatan cuaca ekstrem menyebabkan ancaman banjir rob, kerusakan keanekaragaman hayati laut, hingga menurunnya hasil tangkapan nelayan.

    ”Saat ini, Pulau Pari sering mengalami banjir rob yang dapat terjadi 3-4 bulan dalam setahun. Nelayan mengalami gagal panen budidaya rumput laut dan ikan kerapu,” papar Asmania.

    Kondisi ini diperparah dengan reklamasi di kawasan Pulau Pulau Pari. Jika dibiarkan, ujarnya, Pulau Pari diprediksikan tenggelam pada tahun 2050 akibat perubahan iklim.

    Dalam konteks COP 30 saat ini, Asmania berharap pemerintah dan para pihak yang hadir
    di COP 30 menghasilkan keputusan yang adil mengenai perlindungan wilayah pesisir
    dan pulau-pulau kecil dari dampak krisis iklim.

    Dia juga berharap dilakukan evaluasi dan bahkan mencabut kebijakan yang berdampak buruk pada lingkungan, seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan terutama izin reklamasi pantai.

    Baca: Harapan kelompok disabilitas dan nelayan kecil dari penyelenggaraan COP 30

    Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif WALHI Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafidz menyoroti dukungan pemerintah terhadap industri ekstraktif yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di Bangka Belitung.

    Hafidz mengatakan, perusakan Bangka Belitung bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi berdampak pada keselamatan manusia. Contohnya lubang tambang yang diabaikan tanpa dilakukan perbaikan.

    Ia menyebutkan bahwa di Kepulauan Bangka Belitung, deforestasi masif terjadi dalam kurun waktu enam tahun antara 2014-2020 yang menyebabkan hilangnya tropis seluas 460.000 hektar dari total luas daratan 1,6 juta hektar.

    Daratan Bangka Belitung dibebani izin ekstraktif hingga sekitar 70 persen, terutama pertambangan yang jumlahnya mencapai 1.007.372,66 hektare dan perkebunan sawit mencapai 170.000 Ha. Hal ini hanya menyisakan 197.255,2 hektare hutan.

    Terdapat hingga 12.607 kolong tambang yang tidak direklamasi. Kerusakan ini memicu bencana ekologis seperti banjir besar (2016), kekeringan panjang (2015), dan meningkatkan risiko gelombang ekstrim serta abrasi (42.245 hektar potensi bahaya).

    “Antara 2021-2024, tercatat 26 kasus tenggelam di kolong, di mana 14 korban adalah anak-anak. Terumbu karang di Babel berkurang sekitar 64.514,99 hektare dalam kurun waktu dua tahun pada 2015-2017,” papar Hafidz.

    Baca: Misi delegasi Indonesia di COP 30 dinilai tak mewakili kelompok rentan

    Sementara Direktur Eksekutif WALHI Papua, Maikel Peuki mengungkapkan laju tingkat deforestasi terus melonjak akibat pembangunan dan ekspansi industri ekstraktif yang terjadi di Tanah Papua.

    Papua memiliki hutan tropis terluas di Indonesia dan Papua memiliki kontribusi besar dalam aksi adaptasi iklim.

    “Fakta-fakta yang terjadi di Papua justru mengerikan, dengan berbagai proyek atas nama pembangunan yang hadir, termasuk deforestasi yang kerap terjadi akibat perkebunan sawit dan tambang,“ katanya.

    Maikel melanjutkan, berdasarkan hasil pemantauan WALHI sekurang-lebihnya 1,3 juta hektare hutan hilang antara 2001–2019 akibat sawit dan tambang di Papua.

    Ancaman deforestasi, menurutnya, disebabkan oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke, yang telah menyebabkan hilangnya 9.835 hektare hutan primer hingga Juni 2025. Industri kelapa sawit adalah pendorong terbesar kedua menghilangkan 3.577 hektare pada 2024.

    “COP 30 diklaim sebagai ‘COP-nya Hutan’. Namun, tanpa tindakan nyata, pertemuan ini hanya akan menjadi ajang basa-basi,“ tandasnya.

    Baca: Kritik terhadap perdagangan karbon yang diusung pemerintah di COP 30

  • UNFCCC: Dunia Butuh Solusi Iklim, Transisi ke Energi Bersih yang Berkeadilan Tak Bisa Ditunda

    UNFCCC: Dunia Butuh Solusi Iklim, Transisi ke Energi Bersih yang Berkeadilan Tak Bisa Ditunda

    7cloud.asiaUnited Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mendesak negara-negara di dunia segera beralih ke energi bersih dengan cara yang berkeadilan.

    Sekretaris Eksekutif UNFCCC, Simon Stiell dalam pidatonya di pembukaan COP 30 di Belém, Brasil, 10 November 2025, mengatakan bahwa transisi dari energi fosil ke energi yang lebih bersih secara adil akan membantu mengatasi krisis iklim pada saat ini.

    “Kita telah sepakat bahwa kita akan beralih dari bahan bakar fosil. Sekaranglah saatnya untuk berfokus pada bagaimana kita melakukannya secara adil dan tertib. Berfokus pada kesepakatan mana yang akan dicapai, untuk mempercepat penggandaan energi terbarukan dan penggandaan efisiensi energi,” kata Stiell.

    Stiell mengatakan sudah tidak ada alasan lagi negara-negara di dunia menunda komitmen Perjanjian Paris dan segera beralih ke energi bersih yang berkeadilan.

    Dari sisi ekonomi, dia menunjukkan, transisi ke energi bersih terbukti menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan keuntungan ekonomi dalam jangka panjang.

    Baca: Isu utama yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan COP 30

    Tenaga surya dan angin menjadi sumber energi berbiaya terendah di 90 persen dunia. Investasi energi bersih dan infrastrukturnya juga sudah melampaui bahan bakar fosil dengan dua banding satu.

    “Ketika bencana iklim merenggut nyawa jutaan orang saat kita sudah memiliki solusinya, hal ini tidak akan pernah dimaafkan. Ekonomi dari transisi ini sama tak terbantahkannya dengan biaya dari ketidakpedulian,” kata Stiell.

    Dalam pidatonya, Stiell menegaskan jalur transisi energi harus inklusif dan adil, mencakup semua elemen masyarakat tanpa terkecuali.

    Dalam pidato di pembukaan COP 30 itu, Stiell juga mendorong pencapaian target pendanaan iklim sebesar 1,3 triliun dolar AS bagi negara-negara berkembang hingga 2035. Pendanaan tersebut sesuai kesepakatan COP 29 di Baku, Azerbaijan.

    Dia juga menekankan negara-negara maju guna memimpin komitmen pendanaan iklim sebesar 300 miliar dolar AS per tahun.

    Baca: Misi delegasi Indonesia di COP 30 dinilai tak wakili kelompok rentan

    Merespon seruan ini, Koalisi JustCOP yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang concern pada isu iklim mendesak pemerintah untuk memastikan agar peta jalan transisi energi nasional benar-benar berpihak pada energi terbarukan yang bersih dan berkeadilan.

    Tanpa penyelarasan antara komitmen internasional dan kebijakan domestik, Indonesia berisiko kehilangan kredibilitas di mata global dalam green momentum di kawasan.

    Country Director Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mengingatkan, sejak Perjanjian Paris diteken pada 2025, masyarakat dunia telah bersepakat untuk tidak memberi ruang bagi ekspansi energi fosil.

    Karena itu, dia menilai peningkatan pemakaian energi gas bumi dan masih dominannya batu bara dalam bauran energi Indonesia sepuluh tahun ke depan merupakan pengingkaran terhadap semangat COP.

    Leonard melihat, kebijakan transisi energi Indonesia sejatinya tidak dibangun atas kesadaran bahwa krisis dan bencana-bencana iklim sudah mengancam kemanusiaan.

    “Tetapi lebih didasarkan pada politik transaksional yang lebih mengakomodasi kepentingan-kepentingan oligarki energi fosil,” kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Selasa (11/11/2025).

    Baca: Suara masyarakat rentan terkait krisis iklim dan COP 30

  • COP 30: Tuntutan Masyarakat Adat Global Bergema di Sungai Amazon

    COP 30: Tuntutan Masyarakat Adat Global Bergema di Sungai Amazon

    7cloud.asia – Kapal Rainbow Warrior milik Greenpeace bersama 200 perahu dari 60 negara berlayar menyusuri Sungai Amazon pada perhelatan Konferensi Para Pihak ke-30 atau COP 30 di Belém, Brasil, Rabu (12/11/2025) waktu setempat.

    Armada perahu (fortilla) ditumpangi lebih dari 5.000 orang perwakilan Masyarakat Adat termasuk Rukka dan Fransiska Rosari Clarita You, seorang anak muda dari wilayah adat Pulau Papua.

    Dalam keterangan tertulis JustCOP yang diterima 7cloud.asia, barisan perahu itu berlayar sambil menyuarakan kecaman atas solusi iklim palsu dan menegaskan jawaban untuk dunia yang berkelanjutan adalah Masyarakat Adat.

    Dari barat, terdapat armada Yaku Mama (Ibu Air), Masyarakat Adat yang melintasi 3.000 kilometer melintasi sungai Amazon menuju arena COP 30.

    Armada meluncur pada pertengahan Oktober dari tepi Sungai Napo di Coca, Ekuador, dengan perahu-perahu yang dihiasi spanduk bertuliskan “Akhiri Bahan Bakar Fosil – Keadilan Iklim Sekarang”.

    Dari selatan, ada The Answer Caravan dari Mato Grosso – pusat produksi kedelai dan jagung Brasil. Kapal dipimpin Masyarakat Adat terhormat Rãoni Metuktire dan pemenang penghargaan Goldman Alessandra Korap Munduruku.

    Fokus utama aksi adalah menyoroti monokultur yang merusak seperti kedelai dan rencana untuk proyek transportasi yang semakin merusak, seperti rencana pembangunan jalur kereta api Ferrogrão.

    Dari utara, Flotilla 4 Change melakukan pelayaran hampir nol karbon melintasi Atlantik yang didedikasikan untuk para pembela bumi. Lalu ada Laraçu Scientific River Caravan, yang merupakan kolaborasi antara 10 institusi akademik di Prancis dan Brasil.

    Direktur Eksekutif Greenpeace Brasil Carolina Pasquali mengatakan, ribuan orang Masyarakat Adat yang ikut dalam armada perahu ini menunjukkan kekuatan gerakan global yang bersatu sebagai komunitas yang terdampak krisis iklim, cuaca ekstrem, hingga perusahaan yang mengambil untung dari kerusakan planet kita.

    “Masyarakat Adat yang telah berjuang turun-temurun demi hak-hak, tanah, dan hutannya serta masyarakat sipil yang menuntut tindakan nyata dari para pemimpin dunia dan negosiator di COP. Ini harus menjadi COP yang penuh aksi. Aksi untuk iklim, aksi untuk hutan, aksi untuk manusia,” katanya.

    Di atas kapal Rainbow Warrior milik Greenpeace yang berlayar menyusuri Sungai Amazon, Brasil, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menuntut pemerintah menghentikan kekerasan terhadap Masyarakat Adat di manapun di dunia.

    “Setop kriminalisasi Masyarakat Adat! Sahkan RUU Masyarakat Adat sekarang!” kata Rukka, dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Kamis (13/11/2025).

  • Greenpeace Indonesia Minta Pemerintah Setop Jadikan COP 30 untuk Kampanye Dagang Karbon

    Greenpeace Indonesia Minta Pemerintah Setop Jadikan COP 30 untuk Kampanye Dagang Karbon

    7cloud.asia – Greenpeace Indonesia mengkritik keras sikap pemerintah yang menjadikan paviliun Indonesia di COP 30 Belem, Brasil sebagai ajang jual-beli karbon.

    Ketua Tim Politik untuk Kampanye Solusi Hutan Global Greenpeace Rayhan Dudayev, mengatakan, seharusnya pemerintah fokus memperjuangkan pendanaan iklim yang adil di meja negosiasi COP30, bukan malah mengejar solusi palsu jangka pendek lewat perdagangan karbon.

    Dia menegaskan perdagangan karbon bukan pendanaan iklim–pendanaan yang seharusnya diemban negara maju untuk menyediakan dana iklim dibarengi upaya pengurangan emisi.

    “Kredit karbon memberi ruang bagi pencemar besar untuk terus beroperasi yang mengakibatkan iklim terus memburuk yang akibatnya dirasakan masyarakat dunia termasuk Indonesia,“ ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis di laman resmi Greenpeace.

    Rayhan menambahkan, perdagangan karbon juga berpotensi menambah daftar panjang masalah konflik Masyarakat Adat dengan penguasa konsesi hutan.

    Baca: Misi delegasi Indonesia di COP 30 dinilai tak mewakili kelompok rentan

    Pemerintah diminta mendengarkan Masyarakat Adat yang juga bersuara kencang di perhelatan COP 30 ini, dengan cara mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat lewat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

    Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik menegaskan bahwa perdagangan karbon adalah greenwashing dan tidak akan menyelesaikan persoalan krisis iklim karena masih akan memberikan hak berpolusi untuk para pencemar lingkungan.

    Saat ini, komitmen iklim negara-negara yang tertuang dalam NDC yang telah disetorkan ke UNFCCC, termasuk Second NDC Indonesia, pun belum memadai dengan target Perjanjian Paris.

    “Perdagangan karbon tidak akan mengurangi emisi secara signifikan tanpa komitmen serius meninggalkan energi fosil,“ imbuh Iqbal.

    Klaim pemerintah Indonesia, baik yang disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo maupun Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, bahwa potensi karbon kita mencapai 7,7 miliar dolar AS dinilainya berlebihan.

    Baca: Pemerintah diminta tak jadikan COP 30 untuk memoles citra

    Kredibilitas karbon Indonesia masih rendah jika masih terjadi kebakaran hutan dan lahan gambut, dan deforestasi. Apalagi di saat yang sama, pemerintah Indonesia tak berkomitmen menghentikan pembabatan hutan.

    Kalau Indonesia tidak mencapai penurunan emisi terutama dari sektor forest and land use (FoLU), ujar Ibal, bisa jadi karbon yang digembar-gemborkan pemerintah itu bernilai nol rupiah.

    Ambisi pemerintah Indonesia untuk berjualan karbon juga diwarnai dugaan konflik kepentingan.

    Laporan media menyebutkan bahwa konsorsium yang disiapkan pemerintah untuk berjualan karbon diduga terafiliasi dengan grup korporasi besar yang punya rekam jejak mencemari lingkungan.

    ”Jangan sampai pemerintah Indonesia sibuk berjualan karbon, tapi lupa komitmen utamanya menurunkan emisi,” ujarnya.

    Baca: COP 30 jadi momen penting bagi aksi iklim global

  • Paradoks: Pemerintah Dorong Perdagangan Karbon Saat Ambisi Iklimnya Belum Memadai

    Paradoks: Pemerintah Dorong Perdagangan Karbon Saat Ambisi Iklimnya Belum Memadai

    7cloud.asia – Pemerintah Indonesia berambisi menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global.

    Di arena Konferensi Iklim COP 30 di Belem, Brasil pemerintah tampil percaya diri dengan menggelar forum Sellers Meet Buyers yang mempertemukan calon penjual dan pembeli kredit karbon internasional.

    Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia memperkenalkan 44 proyek karbon dengan potensi total sekitar 90 juta ton setara karbondioksida (CO₂e).

    Iqbal Damanik dari Greenpeace menilai situasi ini mencerminkan paradoks. Menurutnya, menjual karbon sebelum mencapai ambisi iklim nasional bukan hanya langkah prematur, tetapi juga berisiko melemahkan komitmen global menuju keadilan iklim.

    “Pasar karbon terus dipromosikan, sementara di dalam negeri kita masih berkutat dengan masalah FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), hak masyarakat adat, deforestasi, dan ketergantungan energi fosil,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (14/11/2025).

    Dia menambahkan, selama NDC Indonesia masih critically insufficient, Article 6 Perjanjian Paris hanya menutupi kekurangan kebijakan domestik (implementation gap), bukan meningkatkan ambisi iklim (ambition gap).

    Selain itu, ketimpangan struktural antara negara penjual dan pembeli juga menjadi persoalan serius. Negara maju memiliki sumber daya dan kapasitas teknis jauh lebih besar, sementara negara berkembang seperti Indonesia berada dalam posisi tawar yang lemah.

    Kondisi ini berpotensi menimbulkan “race to the bottom”, di mana negara berlomba menawarkan harga karbon serendah mungkin untuk menarik pembeli, dengan risiko mengorbankan standar sosial dan lingkungan.

    Akibatnya, masyarakat adat dan lokal yang menjaga ekosistem justru terpinggirkan. Apalagi, hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat belum juga disahkan.

    Padahal, masyarakat adat adalah garda terdepan dalam menjaga hutan dan ekosistem penyerap karbon.

    “Pemerintah terlihat lebih sibuk menyiapkan mekanisme perdagangan karbon dan NEK (Nilai Ekonomi Karbon) yang katanya inklusif, daripada menuntaskan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga karbonnya,” kata Iqbal.

    Ketiadaan payung hukum ini membuat posisi masyarakat adat tetap rentan—baik terhadap perampasan wilayah, maupun terhadap proyek karbon yang bisa tumpang tindih dengan hak kelola tradisional mereka.

    Pemerintah Indonesia memang telah menyiapkan perangkat regulasi untuk mendukung perdagangan karbon, termasuk Perpres No. 110/2023 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan sistem registri nasional karbon (SRN-PPI).

    Wakil delegasi Indonesia di COP 30, Eddy Soeparno, menilai sistem pasar karbon Indonesia “sudah sangat aplikatif” dan siap menarik investor internasional.

    Namun, banyak tantangan mendasar yang belum terselesaikan—mulai dari lemahnya koordinasi antar instansi, belum kuatnya integritas data emisi, hingga minimnya pelibatan masyarakat adat dan lokal.

    Di sisi lain, Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad mengingatkan bahwa “karbon berkualitas tinggi” juga harus memenuhi kriteria seperti additionality, permanence, dapat diverifikasi, bebas dari perhitungan ganda (double counting) dan kebocoran (leakage), serta transparan dan akuntabel.

    “Proses untuk memastikan semua kriteria ini tidak sederhana dan memakan waktu panjang. Jadi, tidak mudah bagi kita untuk mengklaim bahwa karbon Indonesia sudah berkualitas tinggi,” tandasnya.

    Kekhawatiran lain datang dari munculnya pasar karbon abu-abu yang rawan dimasuki makelar, rent-seeker, dan korporasi besar yang hanya mengejar keuntungan finansial.

    Lemahnya pengawasan serta minimnya pembagian manfaat bagi komunitas penjaga hutan bisa menjadikan mekanisme ini jebakan baru, bukan solusi iklim.

    Pada akhirnya, sesuai semangat Article 6 Perjanjian Paris, kerja sama internasional hanya layak dilakukan jika benar-benar bertujuan meningkatkan ambisi iklim dan menjaga integritas lingkungan, bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi.

    Indonesia perlu memperkuat target iklim nasional agar sejalan dengan jalur 1,5°C, mempercepat transisi energi bersih, menghentikan deforestasi, serta memastikan hak masyarakat adat dan lokal diakui dan dilindungi.

    Menjual karbon sebelum mencapai ambisi iklim nasional bukan hanya langkah prematur, tetapi juga berisiko melemahkan komitmen global menuju keadilan iklim.

  • WALHI Serukan Dihentikannya Praktik Transisi Energi Palsu yang Melegalkan Deforestasi

    WALHI Serukan Dihentikannya Praktik Transisi Energi Palsu yang Melegalkan Deforestasi

    7cloud.asia – Dalam momentum Konferensi Tingkat Tinggi COP 30 di Belém, Brasil, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik transisi energi palsu yang melegalkan deforestasi.

    WALHI juga mendesak pemerintah mengakui secara penuh peran masyarakat adat serta komunitas lokal sebagai penjaga ekosistem paling vital di negeri ini.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menegaskan bahwa COP 30 harusnya menjadi titik balik dalam diplomasi iklim global.

    Para pemimpin dunia secara terbuka mengakui bahwa pelampauan ambang batas 1,5°C kini tak terhindarkan, dan menyebut kegagalan ini sebagai “kegagalan moral dan kelalaian mematikan”.

    Seruan utama dari konferensi ini bukan lagi janji-janji baru, melainkan implementasi cepat, nyata, dan berskala besar. Di tengah urgensi global ini, WALHI menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat terus mempertahankan model ekonomi eksploitatif dan transisi energi yang bergantung pada ekstraksi sumber daya alam.

    Laporan terbaru WALHI berjudul “Melegalkan Krisis Iklim: Deforestasi Sistematis Atas Nama Transisi Energi di Indonesia” mengungkap bahwa sekitar 26,68 juta hektare kawasan berhutan Indonesia, setara 25,6 persen dari total tutupan hutan nasional berada di bawah tekanan izin industri ekstraktif.

    Baca: Tuntutan Masyarakat Adat Nusantara bergema di COP 30

    Izin industri itu seperti PBPH (Perizinan Berusaha di Bidang Kehutanan), WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), dan HGU (Hak Guna Usaha).

    Jika seluruh kawasan ini dibuka untuk mendukung proyek-proyek transisi energi, Indonesia berpotensi melepaskan lebih dari 9 miliar ton karbon dioksida ekuivalen (CO₂e) ke atmosfer, angka yang setara dengan akumulasi emisi sektor energi selama 25 tahun terakhir.

    Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional mengatakan temuan ini memperlihatkan bahwa proyek-proyek transisi energi yang dijalankan saat ini, seperti kendaraan listrik, panas bumi, co-firing biomassa, dan bioenergi, justru mendorong deforestasi dalam skala besar.

    Ketergantungan pada hutan dan lahan sebagai sumber daya transisi energi telah mengaburkan tanggung jawab sektor energi untuk menurunkan emisi secara langsung.

    “Strategi mitigasi yang mengandalkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU) sebagai penyeimbang emisi fosil dinilai tidak cukup dan berisiko memperbesar praktek greenwashing,” ujarnya.

    Para pemimpin dunia, termasuk Indonesia menyatakan bahwa Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal adalah aktor utama dalam menjaga iklim sekaligus sebagai pusat solusi.

    Baca: COP 30 jadi pertarungan lobi korporasi dengan perjuangan masyarakat sipil

    Namun, WALHI melihat pernyataan tersebut hanya seperti pepesan kosong, sebab tidak diikuti dengan tindakan nyata. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal masih berjalan lambat.

    Saat ini saja ada seluas 848 ribu hektare wilayah kelola rakyat yang difasilitasi oleh WALHI belum diakui oleh pemerintah. Padahal, wilayah-wilayah ini terbukti memiliki tingkat deforestasi yang lebih rendah, menyimpan karbon secara lebih efektif, dan menjaga keanekaragaman hayati.

    ”Pengakuan hukum atas hak tanah mereka bukan hanya keharusan moral, tetapi juga strategi iklim yang praktis dan terbukti,” kata Bayu Herinata, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah.

    Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui utusan khusus presiden menyampaikan bahwa Indonesia datang ke COP 30 sebagai mitra konstruktif, membawa instrumen kebijakan seperti NDC, Perpres Karbon, dan Tropical Forest Fund.

    Namun WALHI menilai bahwa tanpa koreksi terhadap kebijakan perizinan dan penghentian deforestasi legal, komitmen tersebut tidak akan cukup untuk menjawab krisis iklim yang semakin mendesak.

    Instrumen kebijakan yang ada saat ini tidak dapat menggantikan tindakan nyata di lapangan, terutama dalam hal perlindungan ekosistem dan pengakuan hak masyarakat.

    Baca: COP 30 jadi momen penting bagi aksi iklim global

    WALHI juga mengkritisi pendekatan SNDC Indonesia yang masih mempertahankan paradigma ekonomi pertumbuhan sebagai basis pengurangan emisi.

    Model ini secara historis berbanding lurus dengan peningkatan emisi, terutama jika struktur ekonomi masih bergantung pada energi fosil dan belum terjadi transformasi besar dalam efisiensi energi serta perilaku konsumsi.

    Target bauran energi terbarukan yang ditetapkan dalam SNDC—19–23% pada 2030 dan 36–40 persen pada 2040, dinilai tidak cukup ambisius untuk selaras dengan jalur 1,5°C sesuai Perjanjian Paris.

    Gandar Mahojwala, Direktur WALHI Yogyakarta mengatakan, dalam konteks COP 30 yang menuntut akuntabilitas dan implementasi nyata, WALHI menyerukan agar Indonesia memperkuat pengakuan wilayah kelola rakyat sebagai langkah awal menuju transisi energi yang adil, demokratis, dan bebas dari solusi palsu.

    Namun, kebijakan iklim yang dituangkan dalam SNDC masih mempromosikan solusi-solusi palsu seperti insinerasi, energi biomassa, solid recovered fuels (SRF), dan bahan bakar turunan sampah (RDF).

    ”Rakyat memiliki solusi nyata untuk iklim. Tanpa penguatan rakyat, arah kebijakan iklim nasional akan terus terjebak dalam retorika, sementara kerusakan ekologis dan ketimpangan sosial terus berlangsung,” ujarnya.

    Baca: Harapan kelompok disabilitas dan nelayan kecil dari penyelenggaraan COP 30

     

  • COP 30 Diharapkan Hasilkan Kesepakatan Mengenai Upaya Adaptasi Iklim Global

    COP 30 Diharapkan Hasilkan Kesepakatan Mengenai Upaya Adaptasi Iklim Global

    7cloud.asia – Adaptasi iklim menjadi salah satu agenda utama Konferensi perubahan iklim PBB ke-30 atau COP 30 yang dimulai pada hari Senin (10/11/2025) di Belém, Brasil.

    Negara-negara harus memutuskan topik-topik yang masih terbuka dalam Perjanjian Paris. Jika disetujui, mereka dapat membuka jalan bagi implementasi agenda tersebut.

    Terabaikan dalam sebagian besar COP, adaptasi iklim penting untuk melindungi kehidupan dan mencegah kerusakan lain yang disebabkan oleh perubahan iklim.

    Isu adatasi iklim seringkali memecah belah negara maju dan negara berkembang, dengan negara berkembang menjadi yang paling terdampak oleh krisis iklim.

    Dilansir Earth.org, negosiasi mengenai adaptasi iklim di COP 30 dimulai dengan perpecahan yang tak terduga, dengan hasil yang masih belum pasti.

    Adaptasi iklim merupakan tantangan global, tetapi memiliki dimensi regional, nasional, dan lokal. Negara-negara berkembang, yang secara historis lebih timpang, memiliki tingkat kemiskinan yang lebih tinggi dan infrastruktur yang lebih sedikit, dan sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim.

    Baca: 6 Isu utama yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan COP 30

    Tindakan yang dapat mengurangi kerentanan mereka meliputi: investasi infrastruktur di wilayah berisiko; manajemen risiko iklim di bidang pertanian; dan pembentukan sistem pengawasan untuk penyakit yang disebabkan oleh vektor yang diuntungkan oleh kenaikan suhu (seperti Aedes aegypti, yang menyebabkan demam berdarah).

    Tujuan adaptasi iklim
    Pada tahun 2015, Perjanjian Paris menetapkan Tujuan Global Adaptasi (GGA), yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas adaptasi negara-negara di dunia terhadap krisis iklim.

    GGA juga ditujukan untuk memperkuat ketahanan mereka, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap perubahan iklim melalui respons yang memadai terhadap kerusakan yang sudah terjadi.

    Untuk mengukur kemajuan negara-negara dalam adaptasi iklim, GGA mengusulkan pembentukan indikator.

    Sebagaimana dunia sekarang menghitung ton emisi gas rumah kaca, indikator adaptasi iklim akan berfungsi untuk mengukur berapa banyak nyawa yang dilindungi atau sejauh mana sistem diperkuat terhadap perubahan iklim.

    Namun, Perjanjian Paris tidak merinci indikator-indikator tersebut. Negosiasi mengenai definisinya dimulai delapan tahun setelah perjanjian ditandatangani, atau pada tahun 2023, di COP28 di Dubai.

    Baca: Tuntutan masyarakat adat global bergema di Sungai Amazon

    Negara-negara mengumpulkan sekelompok pakar untuk mengembangkan indikator dalam tujuh bidang tematik utama:
    Pasokan air dan sanitasi
    Pangan dan pertanian
    Dampak terhadap kesehatan dan layanan kesehatan
    Ekosistem dan keanekaragaman hayati
    Infrastruktur dan permukiman manusia
    Pengentasan kemiskinan dan mata pencaharian
    Warisan budaya dan pengetahuan tradisional

    Awalnya, jumlah indikator adaptasi iklim yang diusulkan oleh para pakar sangat banyak: 9.529. Kemudian, daftar tersebut dikurangi menjadi 490.

    Jumlah ini kemudian diringkas lagi menjadi kompilasi 100 indikator, yang dipresentasikan pada konferensi iklim Bonn –sebuah acara yang berfungsi sebagai persiapan untuk COP 30– pada bulan Juni 2025

    Daftar konsolidasi ini sedang dibahas di COP 30. GGA ditambahkan ke agenda negosiasi konferensi pada hari Senin (11/10/2025).

    Para pengamat memperkirakan, jika disetujui, daftar indikator tersebut akan mampu mengoperasionalkan – dengan kata lain, memungkinkan implementasi – Tujuan Global tentang adaptasi iklim.

    Ahli geografi dan peneliti senior di asosiasi riset Iyaleta, Diosmar Filho, mengatakan bahwa, dalam skenario ideal, COP 30 diharapkan akan menghasilkan persetujuan atas 100 indikator dan dukungan finansial untuk Rencana Adaptasi Nasional.

    Baca: COP 30 jadi pertarungan kekuatan lobi korporasi dengan perjuangan masyarakat sipil

    “Kami akan memenuhi kepentingan sebagian besar negara anggota COP dan melanjutkan ke implementasi,” ujarnya.

    Selain pendanaan, penting untuk memastikan peningkatan kapasitas agar negara-negara berkembang dapat mengimplementasikan keputusan adaptasi mereka.

    “Tidak semua negara memiliki struktur teknis dan ilmiah seperti Brasil. Akses terhadap data dan peneliti merupakan realitas yang tidak dimiliki sebagian besar negara berkembang,” ujarnya.

    Meskipun menghadapi tantangan, ia mengatakan bahwa negosiasi soal adaptasi iklim di COP baru saja dimulai.

    “Ada putaran pertama [perundingan] yang tidak positif untuk indikator-indikatornya, tetapi kita perlu mengintensifkannya. Negosiasinya terbuka. Harapannya adalah kita akan mencapai konsensus mengenai isu-isu ini di minggu terakhir,” tambahnya.

    Porcel membuat penilaian serupa. “Di Bonn, G77 [kelompok negara berkembang Perserikatan Bangsa-Bangsa] mencapai konsensus di hari-hari terakhir mengenai cara implementasi. Hal ini berkontribusi pada hasil yang positif. Jika ini terjadi di COP 30, semuanya bisa berjalan lancar.”

    Artikel ini diterjemahkan dari Earth.org, Penulis: Mariana Vick

  • JustCOP: Indonesia Bisa Manfaatkan Pembiayaan Iklim untuk Wujudkan Ambisi 100 GW PLTS

    JustCOP: Indonesia Bisa Manfaatkan Pembiayaan Iklim untuk Wujudkan Ambisi 100 GW PLTS

     

    7cloud.asia – Mobilisasi pembiayaan iklim 1,3 triliun dollar AS per tahun menjadi salah satu target Presidensi Brasil dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 atau COP 30.

    Indonesia perlu turut mendorong hal ini untuk mempercepat transisi energi nasional, termasuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Climate Policy Initiative, Tiza Mafira menggatakan, mobilisasi pendanaan 1,3 triliun dollar AS per tahun tidak akan tercapai tanpa penurunan biaya modal di negara berkembang, termasuk Indonesia, yang kini bisa mencapai 8–12 persen, dua kali lipat negara maju.

    ”Jika kita tidak menurunkan biaya modal untuk proyek energi bersih, maka target Presiden Prabowo untuk 100 GW PLTS dalam satu dekade akan sulit tercapai,” kata Tiza Mafira dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Minggu (16/11/2025).

    Menurut Tiza, reformasi tidak hanya perlu dilakukan pada sisi pendanaan, namun juga dari sisi arsitektur kebijakan -mulai dari instrumen penjaminan, insentif fiskal, hingga konsistensi regulasi- di seluruh level.

    Dalam Forum COP 30 yang digelar di Balem, Brasil, Pemerintah Indonesia harus meyakinkan investor global bahwa proyek energi terbarukan memiliki kepastian jangka panjang.

    “Sebab, tanpa langkah ini, kita berisiko menjadi penonton dalam arus investasi global, padahal Indonesia memiliki potensi surya terbesar di Asia Tenggara dan
    kebutuhan listrik yang terus tumbuh,” lanjutnya.

    Senada dengan Tiza, Bhima Yudistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law
    Studies (CELIOS) mengatakan, Indonesia perlu merestrukturisasi aliran pendanaan untuk mencapai visi surya 100 GW.

    “Dengan biaya modal proyek energi bersih di Indonesia yang dua kali lebih mahal dibanding negara maju, pemerintah harus segera mengalihkan insentif fiskal, memutus arus kredit ke PLTU batubara, dan menurunkan risiko investasi energi
    terbarukan,“ ujar Bhima

    Integrasi program di pedesaan dan wilayah perbatasan dengan pembangunan PLTS juga mendesak. Tanpa langkah ini, target 100 GW PLTS hanya akan menjadi slogan, bukan game changer pertumbuhan ekonomi,” kata Bhima.

    Menurut Bhima, transisi ke energi hijau harus menjadi fokus yang perlu dijalankan
    Pemerintah Indonesia.

    Studi CELIOS terkait ‘Dampak Ekonomi Ekspansi Pembangkit Gas’ mengungkap mempertahankan energi fosil -baik batu bara maupun gas- justru akan mendorong kerugian ekonomi, kesehatan, dan lingkungan yang dapat mencapai ratusan triliun rupiah dalam jangka panjang.

    Sebaliknya, program 100 GW PLTS yang ditargetkan Presiden Prabowo dapat menjadi mesin kesejahteraan berkelanjutan bagi Indonesia.

    Tata Mustasya, Direktur Eksekutif SUSTAIN berpandangan forum COP”30 dapat menjadi momentum strategis bagi pemerintah untuk menerjemahkan ambisi 100 GW PLTS menjadi kebijakan konkret.

    Selanjutnya ini mendorong listrik dengan harga lebih murah sekaligus mengurangi subsidi energi dalam APBN, menciptakan pekerjaan hijau dan kedaulatan energi.

    Kombinasi antara inovasi pembiayaan dan koordinasi kebijakan menjadi kunci untuk memastikan implementasi berjalan.

    “Pembiayaan dapat digerakkan melalui skema alternatif -termasuk pungutan produksi batu bara yang berpotensi menghasilkan hingga Rp360 triliun dalam empat tahun- yang dipadukan dengan insentif untuk memperluas penggunaan energi surya oleh rumah tangga, industri, dan komersial dan pembangunan industri panel surya dalam negeri dengan menarik investasi domestik dan asing.

    ”Pengembangan 100 GW energi surya di 80 ribu desa juga akan mendorong transisi energi yang terdesentralisasi dan memperkuat kepemimpinan Indonesia di Global South,” Tata menambahkan.

    Laporan World Energy Outlook 2025 International Energy Agency (IEA) mengungkapkan,
    mengacu Stated Policies Scenario (STEPS), negara-negara berkembang –termasuk
    Indonesia– dapat mencapai kapasitas energi terbarukan hingga 600 GW per tahun pada 2035.

    Bila kapasitas energi terbarukan tersebut bisa tercapai, maka penggunaan energi kotor batu bara bisa berkurang signifikan.

    Merujuk data IEA, sekitar 55 persen dari permintaan batu bara global yang mencapai 6.090 juta ton pada 2024, digunakan untuk pembangkitan listrik di negara-negara berkembang.

    Proyeksi kebutuhan batu bara di blok ekonomi ini ke depannya akan sangat ditentukan oleh keberlanjutan momentum pertumbuhan energi terbarukan.

    Namun saat ini negara-negara berkembang masih kesulitan memperoleh pembiayaan untuk memenuhi pertumbuhan kebutuhan energi hijaunya.

    Sebab, biaya modal untuk proyek energi bersih di negara-negara ini –termasuk Indonesia– dua kali lipat lebih tinggi dibanding dengan negara maju.

    Biaya modal yang tinggi mendorong kenaikan beban pembiayaan, sehingga sulit menghasilkan imbal hasil yang menarik, terutama untuk proyek-proyek energi bersih
    yang membutuhkan investasi besar di awal.