7cloud.asia – Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) memandang keikutsertaan delegasi Indonesia di Konferensi ke-30 Perubahan Iklim PBB atau COP 30 minim transparansi dan tanpa partisipasi bermakna subjek rentan dan masyarakat terdampak krisis iklim.
Di tengah realitas manusia dan bumi yang membutuhkan tindakan segera, berkelanjutan serta berkeadilan dalam aksi iklim, COP 30 belum cukup mampu menyediakan proses yang inklusif, partisipasi bermakna, serta keadilan iklim.
Demikian benang merah yang dapat ditarik dari dialog publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk COP’ pada Senin, (10/11/2025) yang dihadiri perwakilan dari kelompok rentan yang selama ini terabaikan.
Diskusi publik ini merupakan bagian kelanjutan dari penyampaian mandat Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim yang digelar ARUKI pada Agustus 2025 lalu.
ICJS atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim menghasilkan Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim, yang salah satunya ditujukan sebagai resolusi politik keadilan iklim untuk COP 30.
Maria Un dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) mengatakan, jumlah penyandang disabilitas mencapai sekitar 15 persen dari total populasi dunia.
Baca: Pemerintah diminta tak jadikan COP 30 sebagai panggung memoles citra
Alih-alih memastikan seluruh proses dan tahapan COP 30 secara inklusif, penyandang disabilitas justru minim pelibatan bermakna dalam perundingan iklim global tersebut.
Bahkan, pidato Utusan Khusus Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, tidak
menyebut sama sekali perlindungan khusus bagi ragam disabilitas yang dalam situasi krisis
iklim telah menghadapi peningkatan risiko, hambatan, dampak serta beban ganda.
Maria mengatakan, penyandang disabilitas mengalami diskriminasi dan stigma. Mereka lebih rentan terhadap dampak krisis iklim. Ketika terjadi bencana iklim (longsor, banjir), penyandang disabilitas sulit beraktivitas.
Mereka mengalami kesulitan untuk mengakses informasi bencana, karena belum dalam format aksesibel atau bahasa daerah.
Dalam proses evakuasi dan pasca evakuasi sering terlupakan. Bantuan yang diberikan tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik mereka. Tempat penampungan tidak aksesibel dan tidak aman, Kata Maria Un, Perempuan Disabilitas dan Masyarakat adat asal Sulawesi Selatan.
COP-30 harusnya menghasilkan pengakuan penyandang disabilitas sebagai subjek utama
dalam seluruh pilar negosiasi iklim—adaptasi, mitigasi, loss and damage, dan pendanaan.
Baca: COP 30 jadi momen penting bagi aksi iklim global
”Seluruh proses dan dokumen COP 30 harus memenuhi standar aksesibilitas universal: bahasai syarat, braille, teks mudah dibaca, serta fasilitas fisik inklusif,” terang Maria Un, Ketua HWDI Sulsel.
Sementara itu, Gofur Kaboli, nelayan asal Ternate mengatakan perlu jaminan dan
perlindungan hak-hak nelayan kecil karena mereka adalah tulang punggung negeri yang
paling merasakan dampak perubahan iklim.
Dia berharap keputusan yang diambil dalam COP 30 menjamin dan melindungi nelayan kecil, Tuntutan dari ancaman iklim secara global dan memastikan semua negara memperlakukan nelayan kecil secara adil.
Gofur menegaskan, harus ada regulasi khusus untuk melindungi kelautan secara umum di dunia ini,
“Pemerintah juga harus cepat mengambil kebijakan dan merespons ketika nelayan menghadapi cuaca ekstrem, tidak seperti respons yang lambat selama ini dibandingkan bencana di darat.” katanya.
Baca: 6 Isu utama yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan COP 30

Leave a Reply