7cloud.asia – Pemerintah Indonesia berambisi menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global.
Di arena Konferensi Iklim COP 30 di Belem, Brasil pemerintah tampil percaya diri dengan menggelar forum Sellers Meet Buyers yang mempertemukan calon penjual dan pembeli kredit karbon internasional.
Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia memperkenalkan 44 proyek karbon dengan potensi total sekitar 90 juta ton setara karbondioksida (CO₂e).
Iqbal Damanik dari Greenpeace menilai situasi ini mencerminkan paradoks. Menurutnya, menjual karbon sebelum mencapai ambisi iklim nasional bukan hanya langkah prematur, tetapi juga berisiko melemahkan komitmen global menuju keadilan iklim.
“Pasar karbon terus dipromosikan, sementara di dalam negeri kita masih berkutat dengan masalah FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), hak masyarakat adat, deforestasi, dan ketergantungan energi fosil,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (14/11/2025).
Dia menambahkan, selama NDC Indonesia masih critically insufficient, Article 6 Perjanjian Paris hanya menutupi kekurangan kebijakan domestik (implementation gap), bukan meningkatkan ambisi iklim (ambition gap).
Selain itu, ketimpangan struktural antara negara penjual dan pembeli juga menjadi persoalan serius. Negara maju memiliki sumber daya dan kapasitas teknis jauh lebih besar, sementara negara berkembang seperti Indonesia berada dalam posisi tawar yang lemah.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan “race to the bottom”, di mana negara berlomba menawarkan harga karbon serendah mungkin untuk menarik pembeli, dengan risiko mengorbankan standar sosial dan lingkungan.
Akibatnya, masyarakat adat dan lokal yang menjaga ekosistem justru terpinggirkan. Apalagi, hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat belum juga disahkan.
Padahal, masyarakat adat adalah garda terdepan dalam menjaga hutan dan ekosistem penyerap karbon.
“Pemerintah terlihat lebih sibuk menyiapkan mekanisme perdagangan karbon dan NEK (Nilai Ekonomi Karbon) yang katanya inklusif, daripada menuntaskan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga karbonnya,” kata Iqbal.
Ketiadaan payung hukum ini membuat posisi masyarakat adat tetap rentan—baik terhadap perampasan wilayah, maupun terhadap proyek karbon yang bisa tumpang tindih dengan hak kelola tradisional mereka.
Pemerintah Indonesia memang telah menyiapkan perangkat regulasi untuk mendukung perdagangan karbon, termasuk Perpres No. 110/2023 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan sistem registri nasional karbon (SRN-PPI).
Wakil delegasi Indonesia di COP 30, Eddy Soeparno, menilai sistem pasar karbon Indonesia “sudah sangat aplikatif” dan siap menarik investor internasional.
Namun, banyak tantangan mendasar yang belum terselesaikan—mulai dari lemahnya koordinasi antar instansi, belum kuatnya integritas data emisi, hingga minimnya pelibatan masyarakat adat dan lokal.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad mengingatkan bahwa “karbon berkualitas tinggi” juga harus memenuhi kriteria seperti additionality, permanence, dapat diverifikasi, bebas dari perhitungan ganda (double counting) dan kebocoran (leakage), serta transparan dan akuntabel.
“Proses untuk memastikan semua kriteria ini tidak sederhana dan memakan waktu panjang. Jadi, tidak mudah bagi kita untuk mengklaim bahwa karbon Indonesia sudah berkualitas tinggi,” tandasnya.
Kekhawatiran lain datang dari munculnya pasar karbon abu-abu yang rawan dimasuki makelar, rent-seeker, dan korporasi besar yang hanya mengejar keuntungan finansial.
Lemahnya pengawasan serta minimnya pembagian manfaat bagi komunitas penjaga hutan bisa menjadikan mekanisme ini jebakan baru, bukan solusi iklim.
Pada akhirnya, sesuai semangat Article 6 Perjanjian Paris, kerja sama internasional hanya layak dilakukan jika benar-benar bertujuan meningkatkan ambisi iklim dan menjaga integritas lingkungan, bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi.
Indonesia perlu memperkuat target iklim nasional agar sejalan dengan jalur 1,5°C, mempercepat transisi energi bersih, menghentikan deforestasi, serta memastikan hak masyarakat adat dan lokal diakui dan dilindungi.
Menjual karbon sebelum mencapai ambisi iklim nasional bukan hanya langkah prematur, tetapi juga berisiko melemahkan komitmen global menuju keadilan iklim.

Leave a Reply