Tag: greenpeace

  • Greenpeace: Pembangkit Gas Fosil Bukan Solusi Transisi Energi

    Greenpeace: Pembangkit Gas Fosil Bukan Solusi Transisi Energi

    7cloud.asia – Greenpeace dan CELIOS meluncurkan sebuah laporan yang menyoroti penggunaan gas fosil sebagai energi transisi yang justru akan menghambat upaya transisi energi di Indonesia.

    Dalam laporan tersebut, Greenpeace dan CELIOS menyampaikan beberapa temuan, diantaranya kerugian output ekonomi dari pengembangan gas fosil, penurunan serapan tenaga kerja, dampak kesehatan dan lingkungan, serta potensi peningkatan emisi.

    Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak mengatakan bahwa dari segi dampak kesehatan, pembangkit gas fosil dengan skenario 22 GW memberikan beban biaya kesehatan hingga Rp89,8 – Rp249,8 triliun dalam 15 tahun ke depan.

    “Selain itu, ekspansi pembangkit gas fosil dalam skenario 22 GW akan mengakibatkan lonjakan emisi CO2 hingga 49,02 juta ton per tahun, dan emisi Metana (CH4) hingga 43.768 ton per tahun”, tambahnya.

    Dari sisi ekonomi angkanya juga tak kalah fantastis. Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, pembangkit gas fosil justru akan menurunkan output ekonomi sebesar Rp941,4 triliun secara akumulatif hingga 2040.

    Sementara PLTG siklus gabungan diperkirakan akan menurunkan output hingga Rp280,9 triliun.

    Baca: Transisi energi berkelanjutan dengan pembangkit listrik mikro

    Dari sisi serapan tenaga kerja, pembangkit turbin gas berisiko menurunkan serapan tenaga kerja hingga 6,7 juta orang, angka ini mempertimbangkan gangguan pada pendapatan masyarakat di sektor terdampak seperti sektor kelautan dan perikanan.

    “Dampak kesehatan yang ditimbulkan dari pembangkit gas fosil dengan skenario 22 GW memberikan beban hingga Rp89,8 – Rp249,8 triliun dalam 15 tahun ke depan,” tambahnya.

    Sementara menurut perhitungan CELIOS, jika Indonesia fokus dan beralih pada pengembangan energi terbarukan justru akan berkontribusi positif terhadap perekonomian sebesar Rp2.627 triliun pada 2040.

    Jumlah serapan tenaga kerja bila pembangkit terbarukan skala komunitas dikembangkan secara masif bisa mencapai 20 juta orang pada 2040.

    Pada pidato Presiden Prabowo di KTT G20 November 2024 lalu di Brasil, yang menyerukan pentingnya aksi kolektif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

    Dalam pidatonya ia menegaskan Indonesia memiliki agenda transisi energi hijau untuk mencapai nol emisi 2050 dengan penggunaan biodiesel dan menutup PLTU, kemudian beralih ke sumber energi baru terbarukan.

    Baca: Lapangan kerja yang tercipta dari transisi energi

    Sayangnya, pidato tersebut tak lebih dari sekedar menjual janji. Komitmen pemerintah dalam upaya transisi energi bertolak belakang dengan kebijakan energi yang disampaikan oleh Pemerintah.

    Pemerintah berencana untuk menjadikan gas fosil sebagai “energi transisi” dan merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Gas Fossil baru dalam jumlah besar, seperti yang tercantum pada Accelarated Renewable Energy Development (ARED) yang akan dituangkan pada RUPTL selanjutnya.

    Pemerintah juga memprioritaskan pendanaan dari Danantara bagi pengembangan migas daripada energi terbarukan.

    Laporan ini menekankan bahwa solusi-solusi yang ditawarkan pada kebijakan energi pemerintah seharusnya bukan solusi palsu yang hanya akan memperpanjang ketergantungan Indonesia terhadap penggunaan energi fosil.

    Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari laporan ini, diantaranya adalah pemerintah harus membatalkan rencana penambahan pembangkit gas fosil baru dari dalam RUPTL 2025-2034 yang akan datang

    Pemerintah juga didesak untuk segera membuat Peta Jalan Pemensiunan Pembangkit Listrik dari gas fosil dan bahan bakar fosil lainnya, serta mempercepat transformasi ekonomi melalui fokus pada energi terbarukan, khususnya energi surya dan angin, bukan pembangkit gas fosil.

    Baca: Pensiun dini PLTU batu bara berdampak pada ekonomi

  • Greenpeace: Penggunaan Gas untuk Pembangkit Listrik Jauhkan Indonesia dari Target Emisi Nol

    Greenpeace: Penggunaan Gas untuk Pembangkit Listrik Jauhkan Indonesia dari Target Emisi Nol

    7cloud.asia – Perusahaan Listrik Negara atau PLN dalam Accelerated Renewable Energy Development (ARED) yang disosialisasikan baru-baru ini mengungkap rencana penggunaan gas fosil secara masif hingga tahun 2040.

    Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Adila Isfandiari dalam keterangan tertulisnya yang dirilis di laman resmi Greenpeace Indonesia mengatakan, PLN menargetkan pembangunan 22 gigawatt (GW) pembangkit listrik gas baru hingga tahun 2040 mendatang.

    Dalam kajian yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia dan CELIOS, rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas fosil tersebut berpotensi meningkatkan emisi karbon dalam jumlah besar, yaitu 49,02 juta ton per tahun.

    Perkiraan emisi karbon ini belum memperhitungkan jumlah kebocoran gas metana yang terjadi di sepanjang rantai pasok dari gas fosil, dimulai dari proses ekstraksi, pengiriman/transportasi, hingga penggunaan.

    Adila menjelaskan, gas fosil terdiri dari gas metana sebagai komposisi utama dan gas metana tersebut merupakan salah satu gas rumah kaca yang memiliki kekuatan memerangkap panas matahari di bumi 82.5 kali lebih kuat daripada emisi karbon.

    Kondisi ini, ujarnya, akan menyebabkan pemanasan global dan krisis iklim semakin parah.

    Baca: RUPTL 2025-2034 masih bergantung pada bahan bakar fosil

    Selain itu, penggunaan gas fosil juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi pemerintah dan masyarakat.

    Kerugian ini mencakup beban subsidi energi yang membengkak, di mana Indonesia diproyeksikan akan menjadi net importer gas fosil pada tahun 2040. Selain itu dampak kesehatan dan lingkungan yang meningkat di sekitar pembangkit.

    Riset Trend Asia juga menunjukkan bahwa pengembangan gas fosil di Indonesia akan semakin menjauhkan Indonesia dari pencapaian target iklim, juga membutuhkan pendanaan besar mencapai 32,42 miliar dolar yang akan menjadi beban keuangan negara di masa depan.

    Di sisi lain, sektor kelistrikan Indonesia juga memiliki pekerjaan rumah yang tidak mudah untuk menambah bauran energi terbarukan. Dari kesepakatan Just Energy Transition Partnership (JET-P), Indonesia memiliki target mencapai 44 persen energi terbarukan pada tahun 2030.

    Lebih dari itu, Presiden Prabowo pun telah menyampaikan komitmennya pada dunia internasional dalam perhelatan G20 tahun lalu, bahwa Indonesia berkomitmen untuk membangun 75 Gigawatt energi terbarukan dalam 15 tahun ke depan.

    Baca: Pembangkit listrik tenaga gas fosil dinilai solusi palsu transisi energi

    Indonesia juga berkomitmen untuk mencapai net zero emission atau emisi nol pada tahun 2050, atau 10 tahun lebih cepat daripada komitmen sebelumnya.

    Untuk mencapai komitmen tersebut, pemerintah harus berhenti memberi arah kebijakan yang jelas, yaitu harus meninggalkan bahan bakar fosil sepenuhnya serta fokus membangun energi terbarukan.

    Prinsip ini harus tercermin dalam kebijakan nasional dan sektoral, termasuk RUPTL baru yang akan menjadi acuan kelistrikan di Indonesia dalam 10 tahun ke depan.

    Adila menegaskan, penghentian dan pembatalan pembangunan pembangkit listrik energi fosil, baik batu bara maupun gas fosil, harus dilakukan untuk menghindari kondisi coal lock-in dan fossil gas lock-in akibat sudah terbangunnya infrastruktur pembangkit dan pendukungnya.

    ”Pemerintah seharusnya memberikan ruang bagi energi terbarukan, seperti surya dan angin, untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia, sejalan dengan komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo,” tutup Adila.

    Baca: Target energi bersih Indonesia belum selaras dengan Perjanjian Paris

     

  • Investigasi Greenpeace Mengungkap Dalang Pembabatan Hutan di Kalimantan Barat

    Investigasi Greenpeace Mengungkap Dalang Pembabatan Hutan di Kalimantan Barat

    7cloud.asia – Greenpeace International baru-baru ini merilis laporan investigasi mendalam ihwal perusahaan-perusahaan yang ditemukan memiliki hubungan dengan grup Royal Golden Eagle (RGE), sebuah grup perusahaan besar yang diakui dikendalikan oleh taipan Indonesia, ST.

    Laporan berjudul Under The Eagle’s Shadow ini mengemukakan bukti kuat bahwa entitas yang diselidiki adalah perusahaan-perusahaan bayangan di bawah kendali bersama dengan grup RGE/Tanoto–grup korporasi multinasional/global yang bergerak di bidang bubur kertas dan kelapa sawit, serta industri lainnya di sejumlah negara.

    Perusahaan bayangan adalah aset grup yang tidak diakui, sering kali ditempatkan di yurisdiksi-yurisdiksi kerahasiaan (secrecy jurisdictions), sehingga memungkinkan grup tersebut menghindari pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan sosial, termasuk dalam hal penggundulan hutan.

    Investigasi Greenpeace ini memeriksa 194 perusahaan yang berbasis di Indonesia dan 63 perusahaan induk di luar negeri.

    Dari ratusan perusahaan pada daftar tersebut, terungkap adanya perusahaan yang membabat habitat orangutan untuk menanam perkebunan kayu monokultur, juga ada perusahaan yang membeli kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan suaka margasatwa.

    Dalam imperium perusahaan bayangan yang diselidiki ini, Greenpeace International menemukan dua perusahaan kebun kayu yang menjadi ‘juara’ perusak hutan di Indonesia pada 2022 dan 2023, serta satu perusahaan kebun sawit yang menduduki peringkat kedua penebang hutan terbesar pada 2023.

     

    Baca: Laju deforestasi di Indonesia naik dalam tiga tahun terakhir

    RGE membantah bahwa mereka mengendalikan entitas-entitas tersebut. RGE menolak laporan Greenpeace tentang keberadaan rantai pasokan bayangan dan ketidakpatuhan terhadap kebijakan keberlanjutan RGE.

    “Kami menegaskan kembali komitmen nol-deforestasi yang ketat di seluruh grup perusahaan kami dan kami telah mengungkapkan kepada publik daftar lengkap perusahaan dalam Grup Perusahaan kami, sebagaimana dinilai oleh Forest Stewardship Council (FSC),“ demikian RGE dalam bantahannya.

    RGE menyebut, laporan Greenpeace mengulang klaim LSM yang berkampanye di masa lalu yang tidak berdasar yang telah ditangani dan dibantah.

    Laporan ini juga menarik kesimpulan berdasarkan asumsi dan spekulasi, tanpa merujuk pada dokumentasi formal atau sumber yang disebutkan.

    Kami menyadari bahwa keluhan yang berulang ini berasal dari beberapa LSM yang terus menentang keterlibatan perusahaan anggota RGE, APRIL, dengan FSC.

    Menutup pernyataannya, pihak RGE mendesak para pemangku kepentingan untuk mengandalkan fakta daripada spekulasi dan mendorong media untuk melaporkan secara adil dan akurat.

    Baca: Dampak lingkungan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit

    Namun pihak Greenpeace Internasional menegaskan, laporan ini menyimpulkan, dengan menggunakan pendekatan kehati-hatian, ratusan perusahaan yang diselidiki tersebut seharusnya diakui sebagai bagian dari grup RGE/Tanoto.

    Greenpeace International menilai bahwa RGE/Tanoto Group mestinya juga bertanggung jawab atas segala kerugian sosial dan/atau lingkungan yang diakibatkan oleh operasi perusahaan-perusahaan ini.

    Laju deforestasi Indonesia sebenarnya sempat menurun setelah kampanye organisasi masyarakat sipil dan konsumen selama puluhan tahun. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, laju deforestasi beranjak naik lagi.

    Konversi hutan menjadi perkebunan kembali meningkat, terutama untuk perkebunan kayu monokultur dan kelapa sawit. Penggunaan perusahaan bayangan oleh kelompok perusahaan besar tampaknya menjadi faktor yang mendorong kembalinya tren buruk ini.

    Sebab itu, Greenpeace International meneliti salah satu perusahaan sumber daya alam terbesar di Indonesia tersebut dengan menerapkan metodologi Shining Light on the Shadows.

    Dengan metodologi tersebut, Greenpeace International menunjukkan pula bahwa perusahaan pemegang merek ternama, perbankan, dan institusi pelaksana skema sertifikasi berkelanjutan sebenarnya bisa, dan semestinya melakukan penelitian semacam ini secara mandiri.

    Baca: Indonesia sudah lampaui kuota deforestasi

    Kiki Taufik, Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia menyatakan, Konsumen sudah bersuara bahwa mereka tidak menginginkan barang yang berasal dari penggundulan hutan.

    “Agar produk mereka tetap laku di pasaran, banyak merek berjanji untuk berhenti membeli dari kelompok perusahaan yang menebang hutan dan mengeringkan lahan gambut di Indonesia,“ ujarnya

    Namun, lanjut Taufik, kelompok tersebut tetap ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan cara menyembunyikan aset di negara-negara suaka pajak, sehingga mereka dapat mempertahankan akses ke pasar yang mensyaratkan bebas deforestasi, walau sambil tetap menebang hutan.

    Sepanjang awal 2021 hingga Mei 2024, deforestasi seluas 68.000 hektare telah terjadi di konsesi-konsesi yang diyakini berada di bawah kendali bersama dengan grup RGE.

    Artinya, dalam waktu kurang dari empat tahun, luas hutan yang dibabat seluas Provinsi Jakarta. Hampir 36.000 hektare deforestasi terjadi di area yang dipetakan sebagai lahan gambut–lanskap yang amat penting untuk penduduk setempat dan iklim global.

    Selain itu, ada pula pembangunan infrastruktur pabrik pemrosesan yang amat besar. Infrastruktur ini dikhawatirkan akan memicu kasus deforestasi baru–seperti pabrik kelapa sawit baru dan pabrik pulp baru berkapasitas besar di Kalimantan Utara yang bisa makin menggunduli hutan Kalimantan.

    Jika ingin tetap bersih, para pemilik merek dagang perlu mengevaluasi bukti ini dan mengakhiri keterlibatan mereka dalam deforestasi melalui RGE. Demikian pula, FSC harus menyelidiki semua perusahaan yang diidentifikasi dalam laporan.

    ”Jika FSC juga menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berada di bawah kendali RGE/Grup Tanoto, maka proses remedi untuk APRIL harus dihentikan,” kata Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

    “Terlebih lagi, masyarakat Indonesia berhak mengetahui siapa yang menguasai tanah, dan siapa yang memutuskan apakah hutan akan bertahan atau tumbang. Pemerintah harus menegakkan transparansi dan memberantas penggunaan perusahaan bayangan.”

  • Temui KLH/BPLH, Greenpeace Indonesia Bahas Peta Jalan Produsen dan Ancaman Mikroplastik

    Temui KLH/BPLH, Greenpeace Indonesia Bahas Peta Jalan Produsen dan Ancaman Mikroplastik

    7cloud.asia – Greenpeace Indonesia melakukan audiensi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH RI untuk mendorong kebijakan konkret dalam menangani polusi plastik.

    Audiensi berfokus pada revisi Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, penetapan baku mutu mikroplastik, dan posisi Indonesia dalam Perjanjian Global Pengendalian Polusi Plastik (INC 5.2).

    Greenpeace Indonesia menyerahkan temuan dari Laporan Brand Audit Saset 2023 yang mencatat bahwa 3609 kemasan saset yang ditemukan di lapangan berasal dari lima perusahaan besar yaitu Wings, Salim Group, Mayora Indah, Unilever dan Santos Jaya Abadi.

    Jenis limbah didominasi oleh sachet multilayer yang sulit didaur ulang. Hingga saat ini, 13 produsen telah mengimplementasikan peta jalan, 17 telah mengirimkan dokumen, dan 24 dalam tahap revisi.

    Greenpeace mengapresiasi langkah KLH/BPLH yang telah mendorong produsen agar mengirimkan peta jalan pengurangan sampahnya. Peta jalan ini penting untuk mengatasi krisis plastik melalui pengurangan produksi plastik dan perubahan sistem distribusi dari kemasan sekali pakai menuju sistem guna ulang.

    ”Kami mendorong produsen manufaktur agar segera mengirimkan peta jalan pengurangan sampahnya dan transparan atas peta jalannya kepada publik,” ujar Ibar Akbar, Juru Kampanye Plastik Greenpeace Indonesia.

    Selain mendorong penguatan aspek reuse dalam peta jalan, Greenpeace juga menyampaikan keprihatinan atas ancaman mikroplastik terhadap kesehatan publik.

    Berdasarkan hasil riset bersama Universitas Indonesia, ditemukan kontaminasi mikroplastik dalam sumber air minum yang dikonsumsi masyarakat serta indikasi dampak langsungnya terhadap kesehatan manusia, termasuk gangguan fungsi kognitif.

    Studi ini menambah daftar panjang cemaran mikroplastik di lingkungan dan memperkuat bukti bagaimana risikonya terhadap kesehatan kita.

    Namun, selama dampak dan mekanisme paparan mikroplastik dalam tubuh belum sepenuhnya dipahami, peningkatan produksi dan penggunaan plastik yang tidak terkendali harus dianggap sebagai ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

    “Oleh karena itu, pendekatan kehati-hatian dalam mengurangi paparan, terutama melalui konsumsi, menjadi langkah yang urgent.” ungkap Afifah Rahmi, Peneliti Plastik Greenpeace Indonesia.

    Tim Leader Kampanye Sosial & Ekonomi Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi, dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia, mengatakan bahwa pihaknya ingin bicara soal Permen LHK No. 75 tahun 2019 yang berkaitan dengan tanggung jawab produsen serta ingin memastikan bahwa memang tanggung jawab terkait masalah plastik sekali pakai tidak hanya dibebankan ke masyarakat tapi juga produsen.

    ”Kami cukup mengapresiasi karena itu salah satu aturan yang akhirnya bicara cukup detil atas tanggung jawab produsen yang sebenarnya sudah diatur undang-undang pengelolaan sampah,” ujarnya

    Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkuler KLH, Agus Rusly, secara umum menyatakan implementasi Permen LHK No. 75 tahun 2019 masih menghadapi tantangan.

    Pasalnya, sebagian produsen menganggap Kementerian Lingkungan Hidup tidak memiliki otoritas dalam mengatur industri. KLH/BPLH tidak hanya berfokus pada aspek ekologis, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari setiap kebijakan yang diterapkan.

    Sektor lingkungan, ujarnya, juga tidak dapat berdiri sendiri, karena sektor lain seperti perdagangan, industri, dan sosial harus turut terlibat agar upaya pengurangan sampah bisa berjalan efektif.

    Greenpeace Indonesia mendorong KLH/BPLH untuk segera menetapkan kebijakan pemantauan mikroplastik secara ketat dan ambang batas aman kontaminasi dalam produk pangan dan lingkungan.

    Selain itu, Greenpeace menekankan pentingnya percepatan implementasi kebijakan pengurangan plastik serta perluasan larangan plastik sekali pakai, termasuk jenis PET yang paling banyak ditemukan sebagai kontaminan dalam tubuh manusia.

    Greenpeace Indonesia juga menyampaikan rekomendasi terhadap posisi Indonesia dalam proses Intergovernmental Negotiating Committee (INC 5.2) untuk perjanjian global plastik.

    Greenpeace menyoroti pentingnya Traktat Global untuk Plastik, serta menekankan bahwa delegasi Indonesia harus mendukung komitmen pengurangan produksi plastik global.

    “Traktat Global untuk Plastik merupakan kesempatan sekali seumur hidup untuk mengakhiri krisis plastik ini, tentu melalui pengurangan produksi plastik global, Indonesia perlu memperkuat posisinya untuk menyuarakan pengurangan produksi plastik global” ujar Ibar Akbar, Juru Kampanye Plastik Greenpeace Indonesia.

    Dalam kesempatan ini, Greenpeace Indonesia mendorong KLH/BPLH memperkuat peran regulasinya agar krisis plastik ditangani secara adil, berbasis sains, dan tidak meninggalkan masyarakat sebagai pihak paling terdampak.

    Greenpeace juga mengajak KLH/BPLH untuk terus membuka ruang dialog publik dan melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan. Pertemuan ini turut dimanfaatkan untuk menanyakan perkembangan revisi peta jalan serta mekanisme pengawasan terhadap produsen yang tidak memenuhi target.

  • Kritik Industrialisasi Nikel, Aktivis Greenpeace Gelar Aksi di Konferensi Nikel Internasional di Jakarta

    Kritik Industrialisasi Nikel, Aktivis Greenpeace Gelar Aksi di Konferensi Nikel Internasional di Jakarta

    7cloud.asia – Tatkala Wakil Menteri Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, berpidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 pada Selasa (3/6/2025) di Jakarta, aktivis Greenpeace menerbangkan banner bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?”.

    Mereka juga membentangkan spanduk dengan pesan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”.

    Aksi ini dilakukan Aktivis Greenpeace Indonesia bersama empat anak muda Papua dari Raja Ampat untuk menyuarakan dampak buruk tambang nikel dan hilirisasi nikel yang membawa nestapa bagi lingkungan hidup dan masyarakat.

    Bukan hanya di ruang konferensi, aktivis Greenpeace Indonesia dan anak muda Papua juga membentangkan banner di exhibition area yang terletak di luar ruang konferensi.

    Pesan-pesan lain yang berbunyi “What’s the True Cost of Your Nickel”, “Nickel Mines Destroy Lives”, dan “Save Raja Ampat the Last Paradise” terpampang di antara gerai-gerai dan para pengunjung pameran.

    Melalui aksi damai ini, Greenpeace ingin mengirim pesan kepada pemerintah Indonesia dan para pengusaha industri nikel yang meriung di acara tersebut, serta kepada publik, bahwa tambang nikel dan hilirisasi nikel di berbagai daerah telah membawa derita bagi masyarakat setempat.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    Industri nikel juga merusak lingkungan dengan membabat hutan, mencemari sumber air, sungai, laut, hingga udara, dan jelas akan memperparah dampak krisis iklim karena masih menggunakan PLTU captive sebagai sumber energi dalam pemrosesannya.

    Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik mengatakan, saat pemerintah dan oligarki tambang membahas bagaimana mengembangkan industri nikel dalam konferensi ini, masyarakat dan Bumi sudah membayar harga mahal.

    Industrialisasi nikel–yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik–telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi.

    ”Kini tambang nikel juga mengancam Raja Ampat, Papua, tempat dengan keanekaragaman hayati yang amat kaya yang sering dijuluki sebagai surga terakhir di bumi,” ujarnya.

    Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.

    Ketiga pulau itu termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

    Baca: Tambang nikel di Raja Ampat mengancam kelestarian lingkungan dan industri pariwisata

    Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas.

    Sejumlah dokumentasi juga menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir–yang berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat–akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah.

    Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel ialah Pulau Batang Pele dan Manyaifun.

    Kedua pulau yang bersebelahan ini berjarak kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp100.000.

    Raja Ampat, yang sering disebut sebagai ‘surga terakhir di Bumi’, terkenal karena kekayaan keanekaragaman hayati baik di darat maupun di lautnya. Perairan Raja Ampat merupakan rumah bagi 75 persen spesies coral dunia dan punya lebih dari 2.500 spesies ikan.

    Daratan Raja Ampat memiliki 47 spesies mamalia dan 274 spesies burung. UNESCO juga telah menetapkan kawasan Raja Ampat sebagai global geopark.

    Baca: Perjuangan masyarakat adat Halmahera Timur lindungi ruang hidup mereka dari gempuran tambang nikel

    Ronisel Mambrasar, anak muda Papua yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat mengatakan, Raja Ampat sedang dalam bahaya karena kehadiran tambang nikel di beberapa pulau.

    ”Termasuk di kampung saya di Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Tambang nikel mengancam kehidupan kami. Bukan cuma akan merusak laut yang selama ini menghidupi kami, tambang nikel juga mengubah kehidupan masyarakat yang sebelumnya harmonis menjadi berkonflik.” ujarnya

    Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan industrialisasi nikel yang telah memicu banyak masalah.

    Sesumbar tentang keuntungan hilirisasi, yang digaungkan sejak era pemerintahan Jokowi dan kini dilanjutkan Prabowo-Gibran, sudah seharusnya diakhiri.

    Industrialisasi nikel terbukti menjadi ironi: bukannya mewujudkan transisi energi yang berkeadilan, tapi justru menghancurkan lingkungan hidup, merampas hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, dan memperparah kerusakan Bumi yang sudah menanggung beban krisis iklim.

  • Isu Lingkungan yang Menjadi Sorotan di 100 Hari Kepemimpinan Pramono Anung dan Rano Karno

    Isu Lingkungan yang Menjadi Sorotan di 100 Hari Kepemimpinan Pramono Anung dan Rano Karno

    7cloud.asia – Pengelolaan sampah dan pembangunan Giant Mangrove Wall adalah dua isu lingkungan yang disorot organisasi masyarakat sipil terkait 100 hari pemerintahan Pramono Anung dan Rano Karno.

    Dalam pernyataan yang dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia, Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait menyoroti janji Pramono Anung untuk mengganti Giant Sea Wall dengan solusi alami berupa Giant Mangrove Wall yang belum terwujud.

    Sebaliknya, pembangunan tanggul laut tetap dilanjutkan sebagai solusi permanen yang utama dan menyebabkan penggusuran, seperti di Angke Kapuk.

    “Mangrove efektif melindungi pesisir dan warga. Pemerintah justru mengabaikannya dan memilih proyek yang merusak ekosistem dan menggusur warga sebagai solusi utama dan permanen,” tegas Jeanny.

    Baca: Catatan kritis 100 hari kepemimpinan Pramono Anung dan Rano Karno

    Di sektor pengelolaan sampah, meski Jakarta memiliki ribuan bank sampah, hanya 63 persen yang terbukti aktif.

    Alih-alih memperkuat pemilahan dari sumber, pemerintah mendorong teknologi Refuse-Derived Fuel RDF di Rorotan yang berdampak negatif pada warga sehingga menuai penolakan.

    “RDF Rorotan bukan solusi, ini justru memperkuat ketergantungan pada produksi sampah dan membahayakan kesehatan warga,” tegas Ibar Akbar, Juru Kampanye Sampah dan Perkotaan Greenpeace Indonesia.

    Jika Jakarta ingin menjadi kota berkelanjutan, lanjut Ibar, Pemprov DKI Jakarta harus fokus pada pengurangan sampah dari hulu.

    “Antara lain dengan perluasan larangan plastik sekali pakai, dan penguatan partisipasi warga, bukan pada teknologi insinerator,“ tandas Ibar.

    Baca: Pramono Anung ingin wujudkan Giant Mangrove Wall

    Dalam pernyataan itu disebutkan, 100 hari memang belum cukup untuk menyelesaikan semua persoalan, tetapi seharusnya sudah cukup untuk menunjukkan arah dan keberpihakan.

    Sayangnya, organisasi masyarakat sipil seperti Greenpeace Indonesia, Urban Poor Consortium dan Jaringan Rakyat Miskin Kota melihat, arah yang ditunjukkan Pramono Anung dan Rano Karno belum sejalan dengan visi kota yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada warganya.

    Jakarta membutuhkan kepemimpinan yang sungguh-sungguh mendengar suara warga, konsisten berpihak pada lingkungan, dan berani mengambil langkah inovatif demi masa depan yang berkelanjutan.

    Pemprov DKI Jakarta perlu mendorong partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan, terutama terkait tujuan pembangunan dan pengelolaan lingkungan.

    Koalisi mendesak Pemprov DKI Jakarta di bawah Pramono Anung harus berani berubah: melindungi warganya, mendengar suara mereka, dan fokus pada keberlanjutan untuk kota yang adil dan layak huni.

    Baca: Penilaian masyarakat sipil di 100 hari kepemimpinan Pramono Anung

  • Greenpeace: Lindungi Raja Ampat secara Penuh dan Permanen

    Greenpeace: Lindungi Raja Ampat secara Penuh dan Permanen

    7cloud.asia – Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik mengapresiasi langkah pemerintah mencabut 4 dari 5 izin usaha pertambangan (IUP) yang aktif di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat.

    Berbagai elemen masyarakat di Raja Ampat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, sudah bersuara dan berjuang mempertahankan Raja Ampat dari ancaman tambang nikel.

    Adapun IUP yang dicabut adalah milik PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo):

    “Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik,” ujar Kiki seperti dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia

    Baca: Pemberi izin tambang di Raja Ampat harus diproses secara hukum

    Greenpeace Indonesia, ujarnya, juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif.

    Hal ini karena ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan.

    Greenpeace Indonesia mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya.

    Kampanye #SaveRajaAmpat telah menjadi bukti nyata dan harapan bahwa ketika masyarakat terus bersuara dan bersatu, kita bisa mendesak dan menciptakan perubahan bersama-sama.

    “Kami mengapresiasi publik yang sudah ikut bersuara lewat tagar #SaveRajaAmpat dan 60.000 lebih orang yang telah turut menandatangani petisi,” imbuh Kiki

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    Selanjutnya, Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat.

    Pemerintah, ujarnya, perlu fokus pula membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal,

    Pemerintah juga didesak untuk memastikan transisi yang berkeadilan dan jaminan atas pemenuhan hak-hak pekerja untuk masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang.

    Bukan hanya di Raja Ampat, izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia timur telah menimbulkan kehancuran ekologis dan menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal.

    “Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut,” ujar Kiki menegaskan.

    Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal.

    Baca: Green Faith Indonesia desak pemerintah cabut seluruh IUP di pulau kecil

  • Greenpeace Dorong Tanggung Jawab Produsen dalam Implementasi Peta Jalan Pengurangan Sampah

    Greenpeace Dorong Tanggung Jawab Produsen dalam Implementasi Peta Jalan Pengurangan Sampah

    7cloud.asia – Krisis sampah plastik di Indonesia masih menjadi persoalan lingkungan yang belum terselesaikan. Persoalan sampah plastik ini telah melampaui isu kebersihan lingkungan dan memasuki ranah kesehatan publik.

    Penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menyebabkan kelebihan kapasitas, pencemaran sungai dan laut, hingga temuan mikroplastik dalam air, udara, dan produk konsumsi seperti air minum dalam kemasan (AMDK), menjadi bukti nyata.

    Data Bank Dunia mencatat, pada 2021 Indonesia memproduksi sekitar 7,8 juta ton sampah plastik setiap tahunnya, dan sekitar 4,9 juta ton sampah plastik tidak tertangani dengan baik.

    Sampah plastik ini tidak dikumpulkan, dibuang ke tempat pembuangan terbuka, atau bocor dari tempat pembuangan akhir yang tidak dikelola dengan semestinya.

    Ketidakseriusan untuk mengolah sampah plastik ini juga menyebabkan sekitar 83 persen dari sampah plastik yang mencemari lautan ke laut berasal dari aliran sungai, sementara sisanya, sebesar 17 persen langsung dibuang atau hanyut dari wilayah pesisir.

    Pada 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

    Baca: KLH akan wajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah plastik yang dihasilkannya

    Regulasi ini menjadi langkah awal penting untuk mendorong tanggung jawab produsen dalam mengurangi dampak lingkungan dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan, sesuai dengan semangat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    Namun, enam tahun setelah diterbitkan, implementasi peraturan pengurangan sampah masih menghadapi tantangan serius, minim penegakan hukum, dan belum ada target ambisius untuk sistem guna ulang.

    Komitmen produsen untuk mengurangi kemasan sekali pakai seperti saset multilayer belum menjadi prioritas, sementara berbagai program yang diklaim sebagai solusi, seperti daur ulang kimia belum terbukti berjalan.

    Sebagai respon atas kondisi ini, Greenpeace Indonesia menyelenggarakan Multi Stakeholder Forum: Implementasi Peta Jalan Pengurangan Sampah.

    Dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia, forum ini dihadirkan sebagai ruang diskusi terbuka antara pemerintah, produsen, dan masyarakat sipil untuk meninjau kembali capaian implementasi peta jalan, mengidentifikasi tantangan, dan mendorong langkah konkret pengurangan sampah plastik di masa depan.

    Forum ini juga menjadi momen penting untuk menyoroti potensi sistem guna ulang sebagai alternatif nyata terhadap model ekonomi berbasis plastik sekali pakai yang selama ini mendominasi.

    Baca: Lima besar produsen sampah plastik yang cemari perairan Indonesia

    “Kita tidak bisa terus menambal krisis plastik dengan solusi tambal-sulam di hilir. Akar masalahnya ada di hulu, di produksi plastik sekali pakai yang terus digenjot tanpa kendali,” tegas Ibar Akbar, Juru Kampanye Bebas Plastik Greenpeace Indonesia.

    Ibar menambahkan, sudah saatnya industri mengambil tanggung jawab penuh, dan mendukung sistem guna ulang sebagai solusi nyata yang adil dan berkelanjutan

    Greenpeace Indonesia menekankan bahwa penguatan skema Extended Producer Responsibility (EPR) merupakan langkah krusial untuk memastikan produsen tidak lagi lepas tangan atas sampah dari produk mereka.

    Produsen harus mengambil tanggung jawab penuh atas sampah plastik mereka, sejak dari desain, distribusi, hingga pengelolaan pasca konsumsi secara transparan dan berkelanjutan.

    Ibar menegaskan, Extended Producer Responsibility bukan sekadar formalitas birokrasi, ini soal siapa yang bertanggung jawab atas krisis plastik yang kita hadapi hari ini.

    ”Tanpa transparansi dan sanksi nyata, peta jalan pengurangan sampah hanya akan menjadi janji kosong di atas kertas.” tegas Ibar.

    Baca: Baru 21 produsen yang tuntaskan Peta Jalan Pengurangan Sampah

  • PN Palembang Tolak Gugatan Warga Soal Kabut Asap

    PN Palembang Tolak Gugatan Warga Soal Kabut Asap

    7cloud.asia – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan yang diajukan belasan korban kabut asap di Sumatera Selatan dan gugatan intervensi Greenpeace Indonesia.

    Gugatan ini ditujukan kepada tiga perusahaan kayu, yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries karena dinilai memicu kabut asap selama bertahun-tahun.

    Greenpeace Indonesia dalam pernyataan yang dllansir di laman resminya menilai putusan PN Palembang ini menjadi pukulan menyakitkan bagi perjuangan melawan kejahatan ekologis di Sumatera Selatan.

    Putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) ini diunggah melalui laman e-Court PN Palembang pada 3 Juli 2025, mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta mengerdilkan ruang perjuangan warga untuk mencari keadilan.

    Gugatan yang diajukan para korban kabut asap adalah ekspresi sah warga negara yang dijamin konstitusi dan undang-undang, untuk menuntut pertanggungjawaban atas penderitaan yang mereka alami akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Baca: Pakar sebut ada pelanggaran hukum lingkungan dalam kasus kabut asap di Sumatera Selatan

    Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba menegaskan bahwa para penggugat adalah masyarakat yang jelas-jelas terdampak kabut asap akibat kebakaran lahan gambut dari konsesi para tergugat.

    Mereka, ujarnya, telah menanggung kerugian materil dan imateril, dan kini harus menerima kabar buruk yang menyesakkan ini.

    Adapun penggugat intervensi, yakni Greenpeace Indonesia, juga berhak menuntut pemulihan lingkungan hidup yang rusak akibat aktivitas pengeringan gambut oleh para tergugat.

    ”Pengadilan seperti mengabaikan keterangan para saksi dan ahli, serta fakta bahwa bahaya kebakaran lahan gambut dan kabut asap masih mengintai Sumatera Selatan,” kata Belgis Habiba.

    Putusan ini dijatuhkan di tengah meningkatnya risiko karhutla, di mana Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baru saja menetapkan status Siaga Darurat Asap.

    Baca: Kabut asap Palembang ganggu kegiatan ekonomi

    Dengan tidak menerima gugatan ini, Majelis Hakim justru melemahkan komitmen Negara dalam melakukan mitigasi dan menanggulangi krisis asap yang berulang tiap tahun.

    Tim kuasa hukum penggugat menyatakan akan mempelajari putusan resmi, yang hingga hari ini belum diterbitkan, dan mempertimbangkan upaya hukum banding.

    Ipan Widodo, mewakili tim kuasa hukum penggugat mengatakan, dia percaya bahwa ada hak masyarakat Sumatera Selatan atas udara yang bersih dan sehat yang harus terus diperjuangkan.

    ”Jika majelis hakim membiarkan perusahaan perkebunan penghasil kabut asap untuk lepas dari tanggung jawab atas kabut asap yang mereka hasilkan, maka dampak buruk kabut asap akan terus menghantui warga Sumatera Selatan,” tegas Ipan.

    Sebagai ekspresi kekecewaan, korban kabut asap dan elemen masyarakat Sumatera Selatan menggelar aksi tabur bunga di depan PN Palembang.

    Pesan-pesan yang berbunyi “Keadilan Untuk Korban Kabut Asap”, “⁠⁠Turut Berdukacita Atas Padamnya Keadilan di PN Palembang”, dan “PN Palembang Bikin Makin Sesak”⁠ juga turut memenuhi beranda gedung PN Palembang.

    Dengan berpakaian serba hitam, para peserta aksi mengisyaratkan gugurnya keadilan bagi korban kabut asap.

    Baca: Bertahun-tahun warga Palembang menderita karena kabut asap

  • Korban Kabut Asap Sumatera Selatan Resmi Ajukan Banding

    Korban Kabut Asap Sumatera Selatan Resmi Ajukan Banding

    7cloud.asia – Korban kabut asap di Sumatera Selatan masih pada Rabu (16/7/2025) menyambangi gedung Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengajukan banding atas putusan PN Palembang tentang gugatan mereka.

    Dalam keheningan, mereka menyuarakan jeritan korban kabut asap yang tak didengar majelis hakim lewat spanduk berbunyi “Belum Merdeka dari Asap“, “Pulihkan Gambut“ dan “Selamatkan Iklim dan Forest not Fires“.

    Dikutip dari laman resmi Greenpeace Indonesia, peserta aksi mengenakan kostum pemadam kebakaran lengkap, juga mendatangi Jembatan Ampera menjadi ikon Kota Palembang

    Bersama dengan Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi, upaya hukum lanjutan ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas putusan yang diterbitkan oleh majelis hakim PN Palembang pekan lalu.

    Rendy Zuliansyah, salah satu penggugat menyoroti keputusan majelis hakim yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima adalah tanda kalau mereka bahkan tidak sampai menyentuh intisari dari gugatan yang diajukan.

    Baca: PN Palembang tolak gugatan warga soal kabut asap

    ”Jadi hanya berhenti di persoalan formil saja. Padahal, gugatan ini adalah salah satu bentuk ikhtiar kami untuk dapat hidup di lingkungan yang bersih dan sehat,” tandas

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang terdiri dari Oloan Exodus Hutabarat, Agung Ciptoadi, dan Eduward, memutus untuk tidak menerima gugatan terhadap tiga perusahaan kayu—PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

    Dalam memutus gugatan ini, majelis hakim menganggap bahwa gugatan sebelas korban kabut asap tidak jelas, karena tidak menuntut pemulihan.

    Sementara itu, gugatan intervensi yang diajukan oleh Greenpeace Indonesia dianggap kurang pihak, lantaran tidak melibatkan pemerintah dalam tuntutan.

    Tim kuasa hukum penggugat menilai putusan hakim ini bermasalah dan menyalahi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    Sekar Banjaran Aji, mewakili tim kuasa hukum para penggugat mengatakan kliennya telah menuntut restorasi lingkungan yang sebenarnya bagian dari pemulihan dalam petitum.

    Baca: Pakar sebut ada pelanggaran hukum lingkungan dalam kasus kabut asap di Palembang

    Namun, ujarnya, majelis hakim masih menilai bahwa gugatan kami tidak jelas karena dianggap tidak mencantumkan permohonan pemulihan lingkungan.

    ”Kami menilai hakim telah menyalahi pasal 189 ayat (3) yang menyatakan bahwa hakim dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon atau ultra petita,” tandasnya

    Tim kuasa hukum juga berpendapat majelis hakim salah kaprah menganggap gugatan intervensi Greenpeace Indonesia kurang pihak. Perma Nomor 1 Tahun 2023 jelas menyatakan bahwa pemerintah tidak wajib menjadi pihak terkait dalam suatu kasus.

    Selain itu, hak untuk menarik pihak terkait dalam perkara strict liability (pertanggungjawaban mutlak tanpa kesalahan) itu tidak ada pada penggugat.

    “Para tergugatlah yang harus memohonkan jika ada pihak terkait perkara. Jika hakim terus menerus salah menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2023, bagaimana korban pencemaran bisa menang menuntut para pencemar?” ujar Sekar.

    Baca: Ini yang mendasari gugatan kasus kabut asap di Palembang