Greenpeace Dorong Tanggung Jawab Produsen dalam Implementasi Peta Jalan Pengurangan Sampah

Written by

in

7cloud.asia – Krisis sampah plastik di Indonesia masih menjadi persoalan lingkungan yang belum terselesaikan. Persoalan sampah plastik ini telah melampaui isu kebersihan lingkungan dan memasuki ranah kesehatan publik.

Penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menyebabkan kelebihan kapasitas, pencemaran sungai dan laut, hingga temuan mikroplastik dalam air, udara, dan produk konsumsi seperti air minum dalam kemasan (AMDK), menjadi bukti nyata.

Data Bank Dunia mencatat, pada 2021 Indonesia memproduksi sekitar 7,8 juta ton sampah plastik setiap tahunnya, dan sekitar 4,9 juta ton sampah plastik tidak tertangani dengan baik.

Sampah plastik ini tidak dikumpulkan, dibuang ke tempat pembuangan terbuka, atau bocor dari tempat pembuangan akhir yang tidak dikelola dengan semestinya.

Ketidakseriusan untuk mengolah sampah plastik ini juga menyebabkan sekitar 83 persen dari sampah plastik yang mencemari lautan ke laut berasal dari aliran sungai, sementara sisanya, sebesar 17 persen langsung dibuang atau hanyut dari wilayah pesisir.

Pada 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Baca: KLH akan wajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah plastik yang dihasilkannya

Regulasi ini menjadi langkah awal penting untuk mendorong tanggung jawab produsen dalam mengurangi dampak lingkungan dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan, sesuai dengan semangat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun, enam tahun setelah diterbitkan, implementasi peraturan pengurangan sampah masih menghadapi tantangan serius, minim penegakan hukum, dan belum ada target ambisius untuk sistem guna ulang.

Komitmen produsen untuk mengurangi kemasan sekali pakai seperti saset multilayer belum menjadi prioritas, sementara berbagai program yang diklaim sebagai solusi, seperti daur ulang kimia belum terbukti berjalan.

Sebagai respon atas kondisi ini, Greenpeace Indonesia menyelenggarakan Multi Stakeholder Forum: Implementasi Peta Jalan Pengurangan Sampah.

Dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia, forum ini dihadirkan sebagai ruang diskusi terbuka antara pemerintah, produsen, dan masyarakat sipil untuk meninjau kembali capaian implementasi peta jalan, mengidentifikasi tantangan, dan mendorong langkah konkret pengurangan sampah plastik di masa depan.

Forum ini juga menjadi momen penting untuk menyoroti potensi sistem guna ulang sebagai alternatif nyata terhadap model ekonomi berbasis plastik sekali pakai yang selama ini mendominasi.

Baca: Lima besar produsen sampah plastik yang cemari perairan Indonesia

“Kita tidak bisa terus menambal krisis plastik dengan solusi tambal-sulam di hilir. Akar masalahnya ada di hulu, di produksi plastik sekali pakai yang terus digenjot tanpa kendali,” tegas Ibar Akbar, Juru Kampanye Bebas Plastik Greenpeace Indonesia.

Ibar menambahkan, sudah saatnya industri mengambil tanggung jawab penuh, dan mendukung sistem guna ulang sebagai solusi nyata yang adil dan berkelanjutan

Greenpeace Indonesia menekankan bahwa penguatan skema Extended Producer Responsibility (EPR) merupakan langkah krusial untuk memastikan produsen tidak lagi lepas tangan atas sampah dari produk mereka.

Produsen harus mengambil tanggung jawab penuh atas sampah plastik mereka, sejak dari desain, distribusi, hingga pengelolaan pasca konsumsi secara transparan dan berkelanjutan.

Ibar menegaskan, Extended Producer Responsibility bukan sekadar formalitas birokrasi, ini soal siapa yang bertanggung jawab atas krisis plastik yang kita hadapi hari ini.

”Tanpa transparansi dan sanksi nyata, peta jalan pengurangan sampah hanya akan menjadi janji kosong di atas kertas.” tegas Ibar.

Baca: Baru 21 produsen yang tuntaskan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *