Tag: ham

  • Dianggap Mirip yang Dilakukan Nazi, AKSI Tolak Penulisan Ulang Sejarah Resmi Indonesia

    Dianggap Mirip yang Dilakukan Nazi, AKSI Tolak Penulisan Ulang Sejarah Resmi Indonesia

    7cloud.asia – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) menolak penulisan ulang sejarah resmi Indonesia yang kini tengah dikerjakan oleh Kementerian Kebudayaan.

    Penulisan ulang sejarah ini dianggap mirip dengan langkah yang dilakukan Nazi di bawah kepemimpinan Adolf Hitler.

    Penolakan ini disampaikan oleh AKSI yang terdiri dari para sejarawan, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), akademisi dan tokoh masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR pada Senin (19/05/2025).

    Dalam paparannya, AKSI menilai program yang digagas oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon tersebut berpotensi menjadi instrumen legitimasi kekuasaan dan menutup peluang diskusi tentang masa lalu bangsa secara demokratis.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Ketua AKSI, Marzuki Darusman mengatakan penulisan sejarah resmi negara oleh pemerintah bukan hanya tidak lazim dalam sistem demokrasi.

    Menurutnya, kebijakan tersebut juga berpotensi menghilangkan fakta-fakta sejarah masa lalu khususnya pelanggaran HAM yang pernah terjadi di masa lalu.

    “Yang paling berbahaya adalah proyek ini bisa digunakan untuk mencuci dosa rezim baik yang berjalan saat ini maupun yang terjadi selama masa Orba dimana pelanggaran HAM berat masif terjadi,” jelas Marzuki.

    Selanjutnya mantan jaksa agung tersebut menegaskan bahwa penulisan ‘sejarah resmi’ oleh negara seperti ini hanya lazim terjadi di negara otoriter.

    “Proyek politik pemerintah Indonesia ini mirip dengan langkah Adolf Hitler yang saat itu berupaya menuliskan kembali sejarah Perang Dunia I,” katanya.

    “Ini yang sedang kami lakukan di Indonesia, menolak erosi demokrasi lewat penggelapan sejarah yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Hanya rezim berkarakter otoriter yang mencoba menuliskan ulang sejarah dengan label ‘sejarah resmi,’” tambah Marzuki.

    Baca: Amnesti international kecam pelanggaran HAM dalam aksi damai hari buruh

    Sementara itu, sejarawan Universitas Indonesia (UI) Asvi Warman Adam mengatakan proyek ambisius penulisan ‘sejarah resmi’ Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan ini juga tidak memenuhi kaidah sebagai suatu produksi ilmu pengetahuan sejarah.

    Proyek ini hanya menghasilkan penggelapan sejarah bangsa. “Penyebarluasannya akan berdampak luas bagi kesalahan berpikir generasi muda dan akan merugikan kelanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara  ke depan,” jelas Asvi.

    Menurutnya pemerintah saat ini lebih baik menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini perlu dilakukan agar tercipta sejarah baru yang akan menjadi rujukan publik.

    Kementerian Kebudayaan saat ini tengah melakukan penulisan ulang sejarah Indonesia. Rencananya penulisan ulang sejarah Indonesia ini akan menghasilkan narasi versi terbaru yang bakal dirilis 17 Agustus 2025 nanti.

  • Refleksi 27 tahun Reformasi: Media Hadapi Kendala dalam Menyajikan Isu HAM yang Mendalam

    Refleksi 27 tahun Reformasi: Media Hadapi Kendala dalam Menyajikan Isu HAM yang Mendalam

    7cloud.asia – Tanggal 21 Mei ini Indonesia memeringati 27 tahun reformasi. Salah satu aspek yang tidak pernah lepas dari pemberitaan media mengenai bahasan reformasi adalah isu hak asasi manusia (HAM).

    Meski demikian, tampaknya bingkai pemberitaan media tentang reformasi dan kaitannya dengan HAM belum cukup memberikan konteks yang memadai.

    Riset terbaru penulis tentang pembingkaian isu HAM di media periode 1998-2019 menghasilkan kesimpulan bahwa dalam mengonstruksikan realitas HAM di Indonesia, bingkai reformasi yang dibahas mengalami stagnasi karena tidak berkembang.

    Ini menunjukkan bahwa media kesulitan dalam mencari kebaruan dan buntu untuk mengaitkannya pada isu yang lebih besar.

    Akibatnya, masyarakat pun gagal mengaitkannya dengan sistem yang lain dan tidak mampu melihatnya dalam konteks jangka panjang.

    Gagal memberi pemahaman mendalam
    Riset penulis menganalisis 241 teks berita dari dua media mainstream besar di Indonesia, yakni Kompas dan Koran Tempo, menggunakan analisis teks, wawancara serta penelusuran dokumen terkait.

    Hasil riset tersebut menunjukkan, media tidak mampu menghasilkan pemahaman yang bermakna, bervariasi dan mendalam sehingga gagal menghasilkan sensitivitas yang dibutuhkan.

    Menurut riset penulis, setidaknya, ada tiga penyebab media gagal memberikan pemahaman tersebut.

    Baca: Sejarah munculnya tagar #ReformasiDikorupsi

    1. Ketergantungan media dengan news peg
    Berita tentang reformasi lebih banyak menumpang pada news peg (cantelan berita). Artinya, isu tersebut muncul di media berdasarkan momen dan peristiwa yang sedang terjadi, sehingga peluang munculnya berita tentang reformasi secara khusus menjadi sangat terbatas.

    Pendalaman isu lebih sulit dilakukan karena ketidakmampuan redaksi media melihat dari perspektif yang lebih luas dan esensial. Maka ketergantungan media pada news peg secara tidak langsung membatasi wartawan dalam melakukan liputan.

    2. Keterbatasan jumlah wartawan
    Jumlah PHK pekerja media yang belakangan cukup masif dapat memperburuk situasi redaksi.

    Konsekuensi yang terjadi adalah adanya pemangkasan desk atau rubrik serta tuntutan wartawan yang multitalenta.

    Saat media memiliki cukup wartawan, mereka bisa dengan leluasa menempatkan jurnalis pada pos-pos liputan tertentu. Kini, hal tersebut tidak lagi bisa dilakukan karena jumlah redaksi yang terbatas.

    Wartawan sekarang harus lincah bergerak dari satu liputan ke liputan lainnya karena pertimbangan kedekatan lokasi (efisiensi), bukan karena spesialisasi liputan.

    Akibatnya, berita tentang reformasi, misalnya, dilihat dari perspektif peristiwa yang sedang terjadi (saat ada demonstrasi atau peringatan) bukan melalui serangkaian riset yang mumpuni.

    Tuntutan kuantitas berita dengan jumlah wartawan yang terbatas, mengharuskan media meliput peristiwa yang viral bukan yang penting dan perlu diberitakan. Viralitas juga berkaitan dengan logika konten media sosial yang kini juga menjadi platform berita.

    Baca: Cita-cita reformasi di tepi jurang terjal

    Dalam kacamata sosiolog Niklas Luhmann, situasi ini bisa dimaknai melalui konsep diferensiasi fungsional, yakni mekanisme yang digunakan untuk mengatasi perubahan dalam lingkungan.

    Tanpa adanya differensiasi fungsional, sistem akan tergusur karena tidak mampu mengatasi variasi lingkungan.

    Artinya, dengan situasi pelanggaran HAM termasuk reformasi yang semakin genting, ketiadaan desk khusus hak asasi manusia serta surutnya jumlah wartawan justru menunjukkan bahwa media gagal mengatasi variasi lingkungan.

    3. Mengikuti logika konten media sosial
    Pasca hadirnya internet—termasuk media sosial—berita disajikan dengan logika konten yang harus menarik dengan durasi (baca atau tonton) pendek.

    Ini menjadi batu sandungan bagi isu-isu yang “tidak popular” hadir di media. Terutama jika isu tersebut tidak memiliki news peg yang kuat.

    Media sosial yang menggunakan logika seperti search engine optimization (SEO), viralitas dan algoritma membuat berita-berita yang berasal dari isu yang mendalam menjadi tidak punya cukup ruang untuk dieksplorasi.

    Tidak hanya itu, berita kemudian dikemas seperti makanan cepat saji yang harus enak dan cepat. Dengan keterbatasan sumber daya jurnalis dan kebutuhan audiens yang terbentuk atas situasi tersebut, mustahil media mampu menyajikan isu yang serius.

    Alih wahana berita dari platform media cetak, elektronik menuju web dan kini media sosial semakin mengikis ruang-ruang kedalaman tersebut.

    Baca: Megawati diminta memimpin penyelamatan cita-cita reformasi

    Fenomena wartawan yang harus melakukan laporan siaran langsung (live) pada sejumlah media memperkuat asumsi ini.

    Konsep live pada platform Instagram maupun Facebook memaksa wartawan untuk melaporkan situasi secara langsung bukan karena kedalaman isu. Saat media berbondong-bondong untuk berganti platform maka kebutuhan live semakin tinggi.

    Artinya, live adalah bagian dari konten media yang harus dipenuhi bukan lagi pilihan cara dalam menyajikan peristiwa tertentu.

    Perlu menciptakan ‘noise’
    Media juga perlu memberikan efek ‘iritasi’ dan ‘resonansi’ pada publik.

    Iritasi adalah gangguan—yang jika dirasakan oleh publik secara terus menerus membuat mereka lebih siap untuk menerima tantangan dan disrupsi di masa mendatang.

    Sedangkan resonansi akan menghasilkan gangguan ke sistem lainnya sehingga menumbuhkan akselerasi.

    Akselerasi atau kecepatan membuat sistem mampu merespons kondisi tertentu dengan lebih baik. Dengan demikian, media dapat menyajikan makna, sehingga reformasi 1998 tidak hanya dilihat sebagai peristiwa masa lalu dan momen sejarah semata.

    Media seharusnya menawarkan perspektif jangka panjang dan relevan dengan kondisi sekarang, yang bisa menciptakan iritasi, resonansi dan noise.

    Noise penting karena meningkatkan kepekaan. Kepekaan atau sensibilitas adalah energi untuk menggerakkan publik dan juga sistem lainnya. Itu semua adalah bagian dari fungsi utama jurnalisme.

    Umur reformasi semakin tua. Dinamika isu HAM termasuk reformasi yang rumit dan variatif, media sosial yang tidak netral serta kondisi jurnalisme Indonesia yang tidak ideal menuntut redaksi media untuk berpikir ulang.

    Satu hal yang pasti, berita tidak bisa diproduksi secara instan yang berujung pada simplifikasi. Jika pola instan terus dipertahankan, reformasi berisiko semakin berjarak dengan audiens yang semakin muda setiap tahunnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Senja Yustitia (Dosen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

  • 27 Tahun Reformasi, Indonesia Alami Erosi Kebebasan Politik dan Hak-hak Sosial

    27 Tahun Reformasi, Indonesia Alami Erosi Kebebasan Politik dan Hak-hak Sosial

    7cloud.asia – Tak terasa, 27 tahun sudah reformasi di Indonesia. Namun sejumlah indikator menunjukkan adanya erosi kebebasan politik dan hak-hak sosial saat ini. Diantaranya praktik otoriter yang melemahkan kebebasan sipil, politik dan keadilan sosial.

    Freedom House mencatat penurunan tajam dalam kebebasan sipil dan hak politik, di mana indeks demokrasi Indonesia turun dari skor 62 pada 2019 menjadi 57 pada 2024.

    Kemudian World Press Freedom Index 2025 pada 3 Mei lalu mencatat, indeks kebebasan pers di Indonesia kian merosot hingga ke posisi 127 dari 180 negara.

    Baca: Reformasi kini berada di titik nadir

    Bahkan Economist Intelligence Unit (EIU) menilai Indonesia sebagai “demokrasi cacat”. Dan laporan terbaru V-Dem Institute mencatat, Indonesia tergelincir dari status demokrasi elektoral menjadi otokrasi elektoral.

    Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, peringatan 27 tahun reformasi diwarnai oleh erosi hak asasi manusia melalui pengabaian pelanggaran HAM masa lalu dan pengulangannya di masa kini.

    “Ketika hukum dan praktik otoriter berkembang biak demi kepentingan segelintir orang, negara dan masyarakat sipil harus segera bekerja sama untuk melindungi kembali hak asasi sebagai amanat reformasi. Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi adalah modalitas tersisa,” jelas Usman.

    Baca: Aktivis lintas generasi desak pemerintah Prabowo reshuffle kabinet

    Selanjutnya Usman menyoroti sejumlah kasus berupa serangan terhadap kebebasan sipil maupun pers. Seperti penangkapan mahasiswi seni rupa ITB yang membuat meme Presiden dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah.

    Intimidasi juga dialami oleh pelukis Yos Soeprapto di Jakarta, teater “Wawancara dengan Mulyono” di Bandung dan band Sukatani dari Purbalingga belum lama ini. Contoh kasus tersebut sebagai bukti adanya erosi kebebasan politik.

    Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia selama 2019-2024, terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban. Pelaku didominasi oleh patroli siber Polri (258 kasus dengan 271 korban) dan laporan Pemerintah Daerah (63 kasus dengan 68 korban).

    Amnesty bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga mencatat kasus-kasus intimidasi dan kekerasan pada jurnalis. RUU Penyiaran juga berpotensi membungkam kritik media terutama jurnalisme investigatif.

    Baca: Ironis, mahasiswa peringati 27 tahun reformasi malah ditahan

    Sepanjang lima bulan sejak Januari hingga Mei tahun ini saja, setidaknya telah terdapat 29 jurnalis yang menjadi target serangan.

    Amnesty International juga melihat adanya erosi hak-hak sosial dalam pelanggaran HAM baru yang dipicu oleh pelaksanaan kebijakan pembangunan, investasi, dan stabilitas politik keamanan seolah seperti era otoriter.

    Amnesty terus menerima laporan kredibel terkait kasus perampasan tanah adat, intimidasi, penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, dan tidak satu pun diselesaikan secara adil.

    Baca: Mahasiswi yang menyebarkan meme presiden harus dibebaskan

    “Ini artinya, bukan hanya terjadi kemunduran dalam kebebasan politik. Tetapi juga dalam keadilan sosial yang terlihat dari ketimpangan distribusi sumber ekonomi terutama akibat kasus-kasus perampasan lahan, perusakan lingkungan dan eksploitasi sumber alam,” urai Usman.

    Untuk itu, Amnesty mendesak negara kembali menjadikan hak asasi manusia sebagai prioritas utama. Pemerintah tidak hanya menjamin kebebasan politik seperti berekspresi dan berkumpul tanpa ancaman.

    Tetapi pemerintah juga harus mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan sosial ekonomi berbasis partisipasi publik yang bermakna dan inklusif.

     

     

  • Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Jadi Tonggak Penting Pemajuan HAM

    Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Jadi Tonggak Penting Pemajuan HAM

    7cloud.asia – Amnesty Internasional menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Negara menggratiskan pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta sebagai tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di sektor pendidikan.

    Dalam pernyatan tertulisnya, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan, putusan MK ini tidak hanya sejalan dengan perintah Konstitusi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia.

    Dalam konvensi tersebut, negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak.

    “Pendidikan berkualitas dan inklusif memberikan kesempatan kepada warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi,“ ujar Wirya dalam pernyataan tertulis yang dilansir di laman resmi Amnesty Internasional Indonesia.

    Ditambahkan, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang juga telah diratifikasi Indonesia juga mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.

    Baca: Pendidikan dasar akan turunkan angka putus sekolah

    Amnesty International sejak lama mendukung prinsip bahwa pendidikan gratis dan berkualitas adalah hak asasi manusia yang fundamental.

    Pendidikan merupakan salah satu instrumen utama untuk memberdayakan individu, terutama mereka yang terpinggirkan secara ekonomi dan sosial, agar dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dan berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat.

    “Dalam konteks Indonesia, di mana ketimpangan sosial masih tinggi, pendidikan yang dapat diakses oleh semua kalangan menjadi kebutuhan mendesak,“ tandasnya.

    Sayangnya, selama ini negara belum sepenuhnya memberikan perhatian yang layak terhadap akses pendidikan gratis dan berkualitas. Banyak sekolah yang tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai.

    Putusan MK ini harus menjadi pendorong pemerintah untuk segera mereformasi kebijakan dan penganggaran di sektor pendidikan. Negara tidak bisa lagi abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin hak warga negara atas pengajaran.

    Baca: Pendidikan gratis masih sebatas slogan

    Implementasi putusan MK ini harus disertai dengan penguatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau.

    Lebih dari itu, Wirya juga menekankan pentingnya pendidikan HAM, baik di dalam maupun di luar sekolah.

    Pendidikan HAM merupakan salah satu hal esensial untuk menumbuhkan budaya penghormatan terhadap hak-hak dasar dan memberdayakan setiap warga agar mampu memperjuangkan haknya secara aktif.

    Hanya dengan pendekatan holistik semacam ini, Indonesia dapat membangun masyarakat yang berkeadilan, di mana setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan berkarya.”

    Baca: Wajib belajar 13 tahun akan diatur dalam UU Sisdiknas yang baru

    MK pada Selasa (27/5/2025) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)—khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

    Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum,  Mahkamah menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

  • Semester I 2025 Lebih dari 100 Pembela HAM Jadi Korban Serangan, Jurnalis yang Terbanyak

    Semester I 2025 Lebih dari 100 Pembela HAM Jadi Korban Serangan, Jurnalis yang Terbanyak

    7cloud.asia – Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia kian memprihatinkan. Lebih dari 100 pembela HAM menjadi korban serangan dalam semester pertama 2025. Termasuk jurnalis yang terbanyak mengalami serangan.

    Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, sebanyak 104 pembela HAM menjadi korban serangan yang terekam dalam 54 kasus sejak Januari hingga Juni 2025..

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menjelaskan dari 104 korban pembela HAM, lebih dari setengahnya merupakan serangan terhadap anggota masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah dan jurnalis.

    Mereka masing-masing sebanyak 36 warga masyarakat adat dan 31 orang jurnalis. Selain itu, masih ada pembela HAM lain yang turut mengalami serangan yaitu tokoh masyarakat 8 orang, nelayan 7 orang, aktivis HAM 4 orang, aktivis mahasiswa 6 orang.

    Aktivis lingkungan 3 orang, akademisi 2 orang, petani 2 orang, aktivis anti-korupsi, aktivis buruh, advokat, guru, dan pengungkap rahasia, masing-masing satu orang.  

    Baca: Amnesty International kecam pelanggaran HAM pada aksi damai buruh

    Dari 53 kasus serangan yang terjadi selama periode Januari hingga Juni 2025, polisi menjadi aktor yang diduga paling banyak melakukan serangan terhadap pembela HAM, yaitu 20 kasus.

    Jumlah tersebut lebih banyak dari yang dilakukan para pelaku lainnya yaitu, di antaranya, perusahaan swasta (7) pegawai pemerintah (3), anggota TNI (1), Satpol PP (2), dan lain-lain.

    “Sejak Januari kami mencatat banyak serangan terhadap pembela HAM. Puncaknya terjadi di bulan Mei ketika 35 pembela HAM menjadi korban serangan,” ungkap Usman Hamid dalam siaran pers yang diterima 7cloud.asia.

    Fakta ini menunjukkan bahwa Pemerintah gagal menghormati upaya perlindungan HAM di Indonesia. Bahkan, masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah pun masih terus menjadi korban serangan.

    “Ini harus segera dihentikan. Pemerintah harus secara terbuka mengutuk serangan, ancaman dan intimidasi terhadap pembela HAM ini,” tambah mantan aktivis ’98 ini.

    Baca: Banyak Indikator situasi HAM di Indonesia memburuk

    Ada lima bentuk serangan terhadap pembela HAM, seperti pelaporan ke polisi, penangkapan, kriminalisasi, intimidasi dan serangan fisik serta serangan terhadap lembaga tempat pembela HAM bekerja.

    Amnesty International mendefinisikan pembela HAM sebagai orang yang secara sendiri atau bersama-sama membela dan/atau mendorong penegakan HAM di tingkat lokal, nasional, kawasan atau internasional melalui cara-cara damai.

    Mereka bisa datang dari berbagai kalangan dan bekerja memajukan HAM secara profesional maupun sukarela mulai dari jurnalis, masyarakat adat, pengacara, anggota serikat buruh, pelapor (whistle blower), petani hingga korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.

    Dalam banyak kasus sejak awal tahun ini, pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah polisi. Namun, hingga Juni 2025, belum ada laporan yang menyebut ada polisi yang telah diproses pidana secara tuntas atas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.

    Baca: Kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat mencapai level epidemik

    Di Jakarta, seorang jurnalis dari media progreSIP dianiaya oleh sekitar sepuluh orang, yang diduga adalah polisi tak berseragam, yang menuduhnya sebagai “anarko,” padahal korban sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.

    Di Semarang, seorang jurnalis dari media Tempo menerima dua kali serangan dari aparat saat meliput demonstrasi Hari Buruh Internasional pada Mei lalu.

    Kasus-kasus serangan polisi terhadap jurnalis menandakan bahwa banyak anggota kepolisian belum memahami jika jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang.

    Pelaku rata-rata hanya diberi sanksi administratif atau bahkan tidak diproses pidana sama sekali.

    “Impunitas seperti ini menjadi preseden buruk dalam kebebasan pers di Indonesia, mengingat polisi yang seharusnya jadi pengayom malah jadi pelaku kekerasan,” kata Usman Hamid.

     

  • Forum Alumni PRD Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

    Forum Alumni PRD Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

    7cloud.asia – Kasus penculikan aktivis 1997-1998, pemerkosaan massal Mei 1998 serta berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu lainnya harus segera diusut tuntas serta dilakukan secara independen dan transparan.

    Tuntutan ini disampaikan oleh para aktivis dari berbagai kota yang tergabung dalam Forum Alumni Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Pergerakan Demokratik, bertepatan dengan peringatan peristiwa 27 Juli 1996 atau “Kudatuli”.

    Menurut mereka kasus penculikan aktivis, tragedi Mei 1998, juga peristiwa pemerkosaan massal adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) serta kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) yang direncanakan secara sistematis, terstruktur dan massif.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Rezim fasis totaliter Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, harus bertanggung jawab atas terjadinya tragedi ini.

    “Kami menuntut pengusutan atas keterlibatan tokoh-tokoh militer dan sipil yang selama ini dilindungi oleh kekuasaan negara, dengan basis fakta adanya operasi dan eksekusi oleh Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Koppasus) TNI-AD,” jelas Muhammad Irfan, juru bicara Forum Alumni PRD dan Pergerakan Demokratik dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

    Sementara, mantan aktivis PRD, Ririn Sefsani menjelaskan hingga kini tak ada tindakan nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut bahkan cenderung dipetieskan.  

    Baca: Penulisan ulang sejarah Indonesia, upaya pemutihan dosa orde baru

    “Ketika kejahatan HAM tidak pernah diusut tuntas, bahkan para pelakunya mendapatkan impunitas dari dari negara maka luka kolektif bangsa ini akan terus menganga lebar. Sebagai sebuah bangsa, Indonesia juga tidak akan pernah maju,” kata Ririn Sefsani.

    Karena itu, lanjut Ririn, pemerintah harus merealisasikan rekomendasi secara utuh dan lengkap atas hasil penyelidikan Komnas HAM dan investigasi atau penyelidikan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penculikan aktivis serta pelanggaran HAM yang terjadi pada Mei 1998.

    Mereka juga mendesak pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc terkait kejahatan hak asasi manusia (HAM) serta menjamin keadilan transisional yang menyeluruh bagi korban dan keluarga korban.  

    Baca: Pemerkosaan Mei 1998 adalah simbol kekuasaan negara terhadap tubuh perempuan

    Negara juga harus menjamin hak atas pemulihan yang layak dan bermartabat bagi penyintas kekerasan seksual dan keluarga korban penghilangan paksa, termasuk restitusi, rehabilitasi psikososial, dan pengakuan negara.  

    “Kami juga menyerukan agar tidak terulang lagi praktik kekuasaan represif dengan menggunakan kekuatan militer, serta menjalankan kekuasaan yang anti-demokrasi di era reformasi ini,” tegas Forum Alumni PRD dan Pergerakan Demokratik.

      

     

  • CIVICUS Monitor: Marak Intimidasi Negara Terhadap Sipil, Indonesia Masuk Daftar Pemantauan

    CIVICUS Monitor: Marak Intimidasi Negara Terhadap Sipil, Indonesia Masuk Daftar Pemantauan

    7cloud.asia – Indonesia masuk dalam Daftar Pemantauan (watchlist) CIVICUS Monitor di tengah maraknya intimidasi negara, manipulasi hukum, dan pembungkaman perbedaan pendapat dengan kekerasan terhadap sipil.

    Dalam 9 bulan masa pemerintahan Prabowo Subianto, puluhan aktivis telah diserang, diintimidasi, dan ditangkap serta mendorong revisi Undang-Undang yang semakin membatasi ruang sipil.

    Dengan kondisi tersebut, CIVICUS Monitor menilai keadaan ruang sipil Indonesia masuk dalam kategori “terhalang” (obstructed) yang ditandai dengan tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berserikat.

    Baca: Semester satu 2025, lebih dari 100 pembela HAM jadi korban serangan

    “Menyuarakan pendapat kini menjadi tindakan berbahaya di Indonesia, yang keadaannya semakin menekan,” kata Josef Benedict, peneliti Asia dari CIVICUS Monitor dalam rilis yang diterima 7cloud.asia.

    “Siapa pun yang mengkritik pemerintah dibungkam paksa dengan ketakutan, kekerasan, dan intimidasi,” lanjutnya.

    Dalam enam bulan pertama 2025, menurut laporan masyarakat sipil, lebih dari 100 aktivis HAM mengalami penangkapan, kriminalisasi, intimidasi, atau serangan fisik. Tindakan kekerasan ini terlihat secara nyata dalam aksi-aksi protes.

    Korban penangkapan ini adalah aktivis lingkungan dan agraria, organisator mahasiswa, akademisi, pegiat buruh dan aktivis yang mengkampanyekan antikorupsi.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk

    “Di Indonesia hari ini, aktivis HAM, pengunjuk rasa, dan jurnalis diperlakukan seperti musuh negara. Bahkan paramedis pun menghadapi risiko dipukuli aparat saat bertugas di aksi protes. Ini bukan sekadar kegagalan melindungi hak rakyat. Kekerasan tersebut justru memperkuat iklim impunitas di Indonesia,” jelas Benedict.

    “Beginilah caranya ruang sipil, termasuk kebebasan pers dan hak untuk menyatakan pendapat, mati. Bukan lewat suatu peristiwa besar, tapi melalui ratusan tindakan intimidasi dan pembalasan,” katanya lagi.

    Selain itu CIVICUS Monitor juga menyoroti revisi UU TNI, rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kepolisian Nasional.

    Hal ini dapat semakin memperkuat kewenangan aparat tanpa memperjelas mekanisme akuntabilitas atau perlindungan terhadap hak-hak korban.

    Baca: Amnesty International Indonesia kecam pelanggaran HAM pada aksi damai hari buruh

    “Kecepatan serta kerahasiaan dalam mendorong revisi (Undang-Undang) represif ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menghindari proses demokratis,” kata Benedict. “Perubahan hukum-hukum ini dirancang untuk mengkonsolidasikan kekuasaan, bukan untuk melindungi rakyat,” terang  Benedict.

    Selain Indonesia, negara-negara yang mengalami penurunan signifikan dalam kebebasan sipil adalah Kenya, El Salvador, Serbia, Turki, dan Amerika Serikat.

    Sementara Nadine Sherani dari KontraS menjelaskan, masuknya Indonesia ke dalam daftar pemantauan CIVICUS Monitor menegaskan kebebasan sipil semakin menyusut sejak pemerintahan Prabowo.

    “Komunitas internasional harus mengecam pelanggaran terang-terangan ini, menuntut kemajuan atas kebebasan sipil, dan berdiri dalam solidaritas dengan masyarakat sipil,” kata Nadine.

    Baca: Forum alumni PRD desak pemerintah usut tuntas kasus penculikkan aktivis dan pemerkosaan Mei 98

    CIVICUS Monitor menyoroti negara-negara yang mengalami penurunan signifikan dalam kebebasan sipil, berdasarkan analisis dari mitra riset, aktivis akar rumput, dan aktivis pembela HAM.

    Saat ini, Indonesia dinilai sebagai negara dengan ruang sipil yang statusnya “terhalang”, menunjukkan adanya tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berserikat.

    Peringkat dikategorikan sebagai ‘tertutup’, tertekan, ‘terhalang’, ‘menyempit’, atau ‘terbuka’, berdasarkan metodologi yang menggabungkan berbagai sumber data terkait kebebasan berserikat, berkumpul secara damai, dan berekspresi.

    Lebih dari dua puluh organisasi berkolaborasi untuk menyediakan dasar bukti bagi aksi-aksi dalam meningkatkan ruang sipil di seluruh benua.

     

     

  • Usman Hamid: Prihatin Penculikan Kembali Terjadi

    Usman Hamid: Prihatin Penculikan Kembali Terjadi

     

    7cloud.asia – Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid prihatin atas kasus penculikan disertai kekerasan yang dialami oleh salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Cho Yong Gi pada 27 Juli 2025.

    Menurut Usman, hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap para korban, meski mereka telah melapor ke pihak kepolisian, Komnas HAM, LPSK.

    “Pemerintah dan aparat penegak hukum tampak mengabaikan tanggung jawab konstitusional mereka,” kata Usman Hamid saat dihubungi 7cloud.asia.

    Selanjutnya Usman menjelaskan seharusnya pihak berwenang dapat mencegah dan menyelidiki kekerasan yang dialami para korban.  

    “Yang pasti tindak kekerasan penculikan itu tidak bisa ditoleransi. Pihak berwenang harus mengusut dan menindaklanjuti laporan TAUD (Tim Advokasi Untuk Demokrasi),” tegasnya.

    Baca: Semester satu 2025, lebih dari 100 pembela HAM jadi korban serangan

    Sebelumnya salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI, Cho Yong Gi pada 27 Juli 2025 pagi diculik oleh sekelompok orang tak dikenal. Mereka berbadan besar dan tegap.

    Cho Yong Gi yang tengah mengendarai motor di wilayah Kukusan, tak jauh dari kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, tiba-tiba ditabrak oleh sebuah mobil.

    Belum sempat menyadari apa yang terjadi, ia langsung diseret dan dipaksa masuk ke dalam mobil tersebut. Di dalam mobil, Cho Yong Gi mengalami berbagai tindak kekerasan.

    Para penculik tersebut menginterogasi dan menyundut tubuh Cho dengan rokok serta memukul apabila menolak menjawab pertanyaan.

    Baca: Forum alumni PRD desak pemerintah usut tuntas kasus penculikan aktivis dan pemerkosaan pada Mei 1998  

    Setelah puas, beberapa jam kemudian para penculik membebaskan Cho dengan menendangnya keluar mobil.

    Aksi penculikan disertai kekerasan ini sebagai buntut dari pelaporan yang dilakukan pada 16 Juni lalu oleh TAUD ke Mabes Polri.

    Laporan tersebut terkait dengan kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan polisi terhadap 14 peserta aksi May Day, termasuk Cho Yong Gi sebagai petugas medis saat aksi dan aktivis buruh, Teguh Aprianto.

    Baca: Amnesty International kecam pelanggaran HAM pada aksi damai buruh

    Melalui akun pribadi laman media sosial X, Teguh mengungkapkan sebelum penculikan dan tindak kekerasan tersebut terjadi, pihaknya kerap mendapatkan intimidasi.

    “Mulai dari dikuntit, tempat tinggal diawasi lalu dapat kiriman bangkai tikus,” ungkap Teguh dalam media sosial X.

    Meski demikian, Teguh menegaskan pihaknya tidak takut dan akan terus melawan. “Kami akan berjuang sampai menang agar tidak ada lagi massa aksi yang menjadi korban penyiksaan dikemudian hari. Brutalitas aparat harus dihentikan,” tegasnya.   

     

     

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka, AKSI Soroti 3 Indikator Kemerosotan Nasional

    80 Tahun Indonesia Merdeka, AKSI Soroti 3 Indikator Kemerosotan Nasional

    7cloud.asia – Jelang memasuki usia 80 tahun Indonesia merdeka, Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) melihat adanya 3 indikator kemerosotan nasional yang tercermin dari rusaknya sendi-sendi Republik.

    Hal ini disampaikan AKSI dalam konferensi pers yang dihadiri Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999-2001; Aktivis HAM), Asvi Warman Adam (sejarawan), Andi Achdian (sejarawan), Firda ( aktivis dan sejarawan), ⁠⁠Ita Fatia Nadia (peneliti sejarah).

    Selain itu, hadir pula Jaleswari Pramodhawardani (Direktur Lab45), Sulistyowati Irianto (Profesor Antropologi Hukum), ⁠⁠Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia) dan Amiruddin Al Rahab (Aktivis HAM).

    Baca: Semester satu 2025, lebih dari 100 pembela HAM jadi korban serangan

    Indikator pertama, hilangnya penghormatan harkat dan martabat manusia. Padahal Indonesia pernah menjadi inspirasi dunia melawan kolonialisme melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Konferensi Asia Afrika 1955.

    Namun, warisan sejarah itu hilang akibat pelumpuhan kesadaran kebangsaan selama 60 tahun pasca 1965. “Warga Indonesia juga mewarisi kesenjangan ekonomi akibat dominasi segelintir orang terkaya yang menguasai setara kekayaan 50 juta orang,” jelas AKSI dalam rilis yang diterima ruangkota.

    AKSI melihat selama 80 tahun perjalanan negeri ini justru menuju penyengsaraan rakyat, jauh dari menyejahterakan rakyat.

    “Pemimpin tak lagi berpikir menempatkan bangsa ini bermartabat dan sejajar dengan bangsa lain, tapi justru merampok kekayaan negeri untuk diri pribadi, kelompok,” tulis AKSI.

    Baca: Forum Alumni PRD desak pemerintah tuntaskan kasus penculikan aktivis dan pemerkosaan 1998

    Indikator kedua, penegakkan supremasi hukum. Kontrol penguasa atas rakyat terus berlanjut hingga kini. Orde Baru membentuk sebuah Negara Keamanan Nasional yang otoritarian yang bahkan kini hidup kembali. Akibatnya, rakyat kehilangan daulatnya untuk mengontrol kekuasaan.

    Selama 10 bulan Pemerintahan Prabowo Subianto dengan cepat menunjukkan ciri-ciri dan perangai Orde Baru, yaitu militeristik, penggunaan kekerasan, teror, mengabaikan hak asasi manusia, dan anti intelektual.

    Selanjutnya indikator ketiga, tidak adanya perlakuan setara bagi setiap anak bangsa. Selama ini kebijakan ekonomi terpusat telah menciptakan ketimpangan akut sekaligus korupsi sistemik dalam perusakan hutan, perampasan tanah, dan pengerukan tambang tanpa kontrol.

    Baca: Kondisi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Karena itu, AKSI menilai keadilan hanya menjadi khalayan para korban dan rakyat pada umumnya. “Potret suram ini diperparah dengan kaum cerdik pandai atau sejarawan yang mencoba memanipulasi ingatan dan sejarah dengan tidak menuliskan pengalaman kelam dan traumatik yang terjadi pada rakyat,” jelasnya.

    Dengan kondisi seperti ini, AKSI mendesak pemerintah mencabut berbagai kebijakan yang membawa kemerosotan nasional.

    Misalnya kebijakan penulisan ulang sejarah, penetapan hari kebudayaan nasional, dan pemberian gelar kehormatan untuk orang-orang yang jelas telah merusak sendi-sendi kemanusiaan dan kebangsaan di masa silam.

    Baca: Kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat capai level epidemik

    AKSI juga mendesak pemerintah menghentikan praktik-praktik otoriter melalui kebijakan atau upaya lainnya yang mematikan sendi-sendi demokrasi, termasuk yang melumpuhkan fungsi partai politik dalam permusyawaratan perwakilan rakyat, seperti pembentukan Koalisi Indonesia Maju.

    Selain itu pemerintah harus menghentikan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi melalui berbagai instrumen hukum dan tindak kekerasan aparat terhadap berbagai elemen masyarakat yang bersuara kritis.

     

  • Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Barracuda, Usman Hamid: Aparat Brutal dan Harus Tanggung Jawab

    Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Barracuda, Usman Hamid: Aparat Brutal dan Harus Tanggung Jawab

    ruangkota.com – Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan hingga korban meninggal pada aksi demonstrasi Kamis (28/08/2025) kemarin merupakan tindakan yang brutal dan tidak manusiawi.

    Dalam rilis resminya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menjelaskan penggunaan kendaraan taktis hingga melindas pengemudi ojek online tidak dapat dibenarkan.  

    “Brutal. Apakah dalam situasi itu, keselamatan petugas terancam? Atau justru keselamatan sopir ojol yang terancam? Kami mengutuk tindakan itu dan meningatkan agar bertindaklah sesuai perikemanusiaan yang adil dan berada,” jelas Usman.

    Baca: Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Baraccuda

    Lebih jauh Usman menerangkan penggunaan kendaraan taktis dengan cara seperti itu, penembakan gas air mata, pemukulan, dan penangkapan sewenang-wenang merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

    Dalam menangani demonstrasi, aparat harus benar-benar profesional. Alasan batas waktu yang habis tidak bisa membenarkan tindakan kekerasan yang tidak perlu dan penggunaan kekuatan yang eksesif.

    Peseta demonstrasi dan juga peliputan media harus memperoleh penanganan yang sewajarnya.

    Karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyerukan penghentian aksi kekerasan yang brutal dari sejumlah aparat serta memastikan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk

    “Kami juga mendesak jajaran Pemerintah Daerah untuk bisa memberikan pertolongan kepada para demonstran yang terluka di lapangan. Itu adalah kewajiban Pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia,” kata Usman.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, aksi demonstrasi yang memprotes kenaikan tunjangan DPR di depan gedung MPR/DPR yang berlangsung Kamis (28/08/2025) kemarin berlangsung ricuh.

    Aparat keamanan memukul, menendang dan menembakkan gas air mata ke para demonstran.  Akibatnya seorang pengemudi ojek online (ojol) meninggal akibat terlindas mobil baracuda milik Brimob.

    Baca: Semester Satu 2025, Lebih dari 100 pembela HAM jadi korban penyerangan

    Pengemudi ojol bernama Afan Kurniawan menghembuskan nafas terakhir pada pukul 20.45 WIB. Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, sebelum meninggal.

    Dalam video yang beredar di media sosial, korban tertabrak mobil baracuda yang tengah berusaha membubarkan pengunjuk rasa.

    Setelah menabrak, mobil baracuda yang langsung dikermuni pengunjuk rasa tidak berhenti dan terus melaju meninggalkan lokasi untuk menghindari pengunjukrasa.

    Dari informasi yang beredar, mobil baracuda milik polisi menabrak dua orang. Selain korban Afan, mobil ini juga menabrak korban Moh Umar Amirudin yang saat ini dirawat di RS Pelni