Tag: kekerasan

  • Survei KPAI Temukan Program MBG Memicu Potensi Kekerasan pada Anak

    Survei KPAI Temukan Program MBG Memicu Potensi Kekerasan pada Anak

    7cloud.asia – Survei yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengungkap, program makan bergizi gratis (MBG) berpotensi bisa menjadi bentuk kekerasan baru karena mengancam kesehatan fisik dan psikologi anak-anak.

    Temuan itu muncul dalam hasil survei yang digelar oleh KPAI bersama Wahana Visi Indonesia dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives atau CISDI, pada 11 Juli-1 Agustus 2025.

    Berdasarkan laporan penelitian, tata kelola MBG yang bermasalah dianggap bisa memunculkan celah pelanggaran terhadap hak-hak anak. Permasalahan utama yang disorot adalah tingginya kasus keracunan massal akibat menyantap menu MBG.

    CISDI mencatat 12.820 kasus keracunan akibat MBG terjadi sepanjang Januari-31 Oktober 2025.

    Para peneliti menilai pangkal masalah keracunan itu adalah buruknya tata kelola MBG. Pengelola MBG, baik itu Badan Gizi Nasional maupun satuan penyelenggara pemenuhan gizi atau SPPG dinilai melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas.

    “MBG berpotensi menjadi bentuk kekerasan terhadap anak itu sendiri dikarenakan terpenuhinya unsur kelalaian dan intimidasi,” demikian dikutip dari materi presentasi yang disiarkan dalam diskusi daring pada Rabu, 12 November 2025.

    Baca: Banyak makanan terbuang, MBG menambah persoalan lingkungan

    Dari 1.624 responden anak yang mengikuti jajak pendapat, 583 di antaranya mengaku pernah menerima makanan basi, rusak maupun memiliki bau tak sedap.

    KPAI lantas menyoroti temuan berikutnya yang melaporkan bahwa 11 dari 583 anak itu tetap memakan MBG yang tak laik.

    Alasannya adalah karena mereka merasa harus bersyukur dan tidak boleh membiarkan makanan terbuang atau mubazir.

    Selanjutnya, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan bagaimana MBG juga bisa memberikan tekanan psikologis bagi anak-anak.

    Jasra menceritakan bahwa dalam salah satu kunjungan ke daerah dengan kasus keracunan MBG, ia mendapati ada upaya intimidasi dari aparat terhadap siswa yang diwawancarai oleh wartawan.

    Jasra mengatakan peristiwa itu mendatangkan trauma pada sang anak. “Pada akhirnya anak ini juga didatangi oleh aparat, di mana saya kira tidak semua keluarga siap dengan situasi itu. Jadi ini sangat kita sayangkan,” kata dia.

    Baca: MBG bukan jawaban untuk pendidikan layak

    Kasus lain yang dilaporkan dalam penelitian ialah adanya upaya intimidasi oleh kepala SPPG terhadap siswa yang memviralkan menu MBG. Kepala dapur itu disebut mengancam anak karena merekam dan melaporkan sajian menu MBG yang tak layak.

    KPAI lantas mengkategorikan itu sebagai bentuk kekerasan dengan merujuk Pasal 1 ayat 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Aturan itu mendefinisikan kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, penelantaran atau termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan.

    Selain itu, KPAI juga berpedoman pada UNICEF yang mengartikan kekerasan terhadap anak berarti segala bentuk kekerasan fisik, mental, penganiayaan, penelantaran, perlakuan lalai, perlakuan buruk, eksploitasi hingga kekerasan seksual.

    Dengan demikian, KPAI menyimpulkan bahwa temuan keracunan memenuhi unsur kelalaian dan ancaman terhadap siswa merupakan tindakan intimidasi. Kedua hal itu diyakini bisa menurunkan kondisi fisik maupun mental dari anak yang menjadi korban.

    Baca: Banyak masalah, MBG jadi kebijakan yang paling disorot masyarakat

    Jasra lantas mengatakan, KPAI merekomendasikan penyelenggara MBG untuk memahami isu-isu tentang perlindungan anak. Dia menekankan bahwa yang harus memberikan rasa aman kepada siswa bukan hanya sekolah, tetapi juga dapur pengelola MBG.

    Alih-alih reaktif, Ia mendorong agar SPPG menerima kritikan siswa terhadap MBG sebagai bahan evaluasi. “Bisa saja ini introspeksi atau feedback ya, yang dilihat baik, yang harusnya kemudian dikembangkan menjadi perbaikan untuk programnya sendiri,” ujar Jasra.

    Dalam penelitian ini, KPAI, CISDI dan WVI menggabungkan dua metode penelitian dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

    Pendekatan kuantitatif dicapai dengan menyebar survei ke 1.624 siswa yang duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Sementara metode kualitatif ditempuh dengan penelitian yang dipimpin oleh peneliti anak atau child led research.

    Sebanyak 31 anak dari Kota Palu, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Jayapura dilibatkan dalam diskusi kelompok terarah tentang makan bergizi gratis.

    Baca: Keracunan akibat MBG tunjukkan negara abaikan keselamatan anak 

  • Catatan Akhir Tahun 2025 LBH Jakarta: Terjadi Penyusutan Ruang Demokrasi Secara Sistematis

    Catatan Akhir Tahun 2025 LBH Jakarta: Terjadi Penyusutan Ruang Demokrasi Secara Sistematis

    7cloud.asia – Tahun 2025 sebentar lagi akan berakhir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat selama tahun 2025 ada penyusutan ruang demokrasi secara sistematis yang dilakukan oleh negara.

    Dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta yang digelar pada Jumat (12/12/2025), sepanjang tahun ini, LBH Jakarta menerima 808 pengaduan. Meningkat 31,93% dari tahun sebelumnya.

    Direktur LBH Jakarta, M. Fadhil Alfathan Nazwar menjelaskan lonjakan ini bukan sekadar kenaikan angka, tetapi indikator memburuknya kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan ketidaksiapan negara dalam menyediakan perlindungan yang memadai.

    Baca: Jalan Terjal LBH Bersama Rakyat Meraih Keadilan

    Pengaduan tersebut, kata Fadhil mencakup kekerasan digital terkait pinjaman online, pemutusan hubungan kerja tanpa perlindungan, penggusuran paksa, sengketa layanan publik, hingga kriminalisasi peserta aksi.

    “Variasi kasus tersebut mencerminkan kegagalan kebijakan yang berdampak langsung pada kelompok rentan,” kata Fadhil.

    Sementara dalam pendampingan litigasi dan nonlitigasi, LBH Jakarta menangani 129 kasus struktural.

    “Kasus-kasus ini menunjukkan kecenderungan berulang: ketimpangan relasi kuasa antara warga dan institusi negara atau korporasi, hambatan akses terhadap keadilan, serta pembiaran pelanggaran oleh aparat penegak hukum,” jelas Fadhil.

    Baca: LBH Jakarta Tegaskan Udara Bersih Aadalah Hak Warga

    Sepanjang tahun 2025, LBH Jakarta juga mencatat tindakan represif aparat kepolisian maupun TNI menjadi keseharian yang dialami warga.

    “Negara mulai memperlakukan represi bukan sebagai penyimpangan, tetapi sebagai kebiasaan dalam menjalankan kekuasaan,” katanya.

    Hal ini tampak dalam berbagai aksi unjuk rasa mulai dari mahasiswa hingga komunitas kampung kota, pola yang sama berulang, yaitu aparat hadir dengan kekuatan berlebih.

    Selain itu penangkapan dilakukan tanpa prosedur, ponsel dirampas tanpa dasar, dan akses bantuan dan pendampingan dihalang-halangi seolah-olah hak warga dapat ditunda sesuai kehendak aparat.

    Baca: Kemiskinan dan Ketidakharmonisan Keluarga Membuat Perempuan Jadi Korban Kekerasan

    Dengan demikian, lanjut Fadhil, negara tampil dengan dua wajah. Di panggung resmi, ia bicara tentang stabilitas dan keamanan dengan nada patriotik.

    “Namun di jalanan, warga melihat wajah yang jauh lebih jujur, wajah yang datang dengan “Dosa, Kota, dan Perlawanan” 11 instruksi untuk membatasi, bukan melindungi,” ujarnya.

    Berdasarkan pendampingan yang dilakukan LBH Jakarta kepada para korban, tindakan keras bukan lagi reaksi situasional, tetapi strategi yang disiapkan sejak awal.

    Bukan lagi untuk mencegah kerusuhan, melainkan untuk menciptakan ketakutan agar kritik tidak berkembang menjadi gerakan yang lebih meluas.

    Baca: Demokrasi Butuh Kritik, Masyarakat Dorong Peran Opisisi

    “Represi yang terus diulang membuatnya terasa biasa. Ia menjadi bagian dari ritme kota yang muncul begitu sering hingga sulit dibedakan dari rutinitas,” katanya.

    Kondisi ini membuat warga merencanakan aksi bukan hanya berdasarkan tuntutan politik, tetapi berdasarkan tingkat risiko yang mungkin mereka hadapi.

    “Advokasi pun bergeser, dari memperluas ruang demokrasi menjadi mempertahankan ruang minimum agar suara publik tetap hidup. Inilah banalitas dosa negara di tahun 2025,” tutup Fadhil.

     

  • Efisiensi dan Program MBG Menghambat Penanganan Kasus Korban Kekerasan Berbasis Gender

    Efisiensi dan Program MBG Menghambat Penanganan Kasus Korban Kekerasan Berbasis Gender

    7cloud.asia – Koordinator Forum Pengada Layanan periode 2021-2025 Siti Mazuma, mengatakan efisiensi dan program makan bergizi gratis (MBG) mempengaruhi penanganan korban kekerasan berbasis gender.

    Berbicara di acara media gathering dengan tema “16 HAKTP 2025: Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman” di Jakarta beberapa waktu lalu, Mazuma mengatakan, efisiensi dan program MBG membuat alokasi dana untuk pendampingan makin berkurang

    “Akibatnya menghambat pemenuhan hak korban kekerasan, karena dana pendampingan untuk korban kekerasan dipotong,“ terangnya.

    Program MBG yang efektif dilaksanakan pada tahun ini, lanjutnya, seolah melegitimasi ketiadaan anggaran seperti yang selama ini diungkapkan aparat, karena semua terserap ke sana.

    “Ruang-ruang untuk negoisasi makin menyempit,“ tandasnya.

    Baca: Give Back Sale Pundi Perempuan memberi harapan bagi korban kekerasan

    Karena itu, Mazuma menambahkan, tidak ada pilihan bagi para pendamping selain terus mendorong agar agar pemerintah daerah menggabungkan unit pemberdayaan perempuan dengan Dinas Sosial dan BKKBN.

    Kondisi ini diperburuk dengan belum lengkapnya aturan pelaksanaan di lapangan dan pemahaman yang belum merata di kalangan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender.

    Satu hal yang juga menghambat penanganan kasus kekerasan berbasis gender adalah visum berbayar, karena visum korban kekerasan tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

    Zuma mengatakan, hingga saat ini baru Pemprov DKI Jakarta yang sudah menyediakan anggaran untuk visum bagi korban kekerasan.

    Ditambahkan, untuk mengatasi kondisi ini, pendamping tak jarang merogoh kantongnya atau mengharapkan pembiayaan secara swadaya dari masyarakat. Padahal, hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab Negara.

    Baca: Give Back Sale mendukung kerja-kerja pemulihan bagi perempuan korban kekerasan

    Zuma menambahkan, sejak Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada 2022 silam, laporan yang diterima melonjak tajam.

    Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2024 mencatat sebanyak 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

    Dari jumlah tersebut, 330.097 kasus merupakan kekerasan berbasis gender, dengan peningkatan sebesar 14,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan respons bersama. Ironisnya, peningkatan kasus tersebut tidak sejalan dengan ketersediaan layanan pendampingan.

    Data Forum Pengada Layanan (FPL) menunjukkan bahwa jumlah WCC yang aktif justru menurun signifikan, dari 115 lembaga menjadi hanya 87 lembaga. Padahal, keberadaan WCC sangat krusial sebagai ruang aman dan pendampingan komprehensif bagi korban kekerasan.

  • Kekerasan oleh Aparat Kembali Memakan Korban: Polisi dan Tentara Tidak Boleh Kebal Hukum

    Kekerasan oleh Aparat Kembali Memakan Korban: Polisi dan Tentara Tidak Boleh Kebal Hukum

    7cloud.asia – Penganiayaan dan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kepada warga sipil kembali terjadi di dua kota berbeda dalam pekan ini.

    Dilaporkan media, telah terjadi penembakan mati terhadap warga berusia 18 tahun berinisial BEP, pada Minggu (1/3/2026) di Makassar.

    Atas kejadian ini Inspektur Polisi Satu N ditetapkan jadi tersangka. Penembakan terjadi saat tersangka berdalih akan membubarkan tawuran dengan melepaskan tembakan peringatan, namun ternyata mengenai korban.

    Sedangkan di Tangerang Selatan, Polisi Militer TNI AD tengah memeriksa personel Komando Distrik Militer 0510/Tigaraksa, Pembantu Letnan Satu A, yang diduga menganiaya dan menodongkan pistol ke seorang pengemudi taksi daring pada 1 Maret 2026.

    Kekerasan terjadi saat pelaku dan korban cekcok terkait masalah senggolan kendaraan.

    Baca: Kejadian Tual menunjukkan reformasi Polri hanya isapan jempol

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengecam segala bentuk kekerasan polisi dan tentara dan menegaskan Aparat tidak boleh kebal hukum.

    Dalam pernyataannya kepada media, tindakan personel Kodim menganiaya pengemudi taksi online hanya karena masalah senggolan kendaraan jelas merendahkan martabat manusia.

    “Berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum merupakan cermin kuatnya kultur kekebalan hukum di tubuh kepolisian. Mereka seperti merasa tidak takut berbuat sewenang-wenang,“ tandas Usman.

    Dia menambahkan, tidak adanya hukuman tegas bagi pelaku membuat kekerasan terus terjadi. Karena itu harus ada reformasi total di kedua institusi tersebut demi memutus mata rantai kekerasan aparat.

    Baca: Kerusuhan Agustus 2025 dan operasi pembungkaman kaum muda

    Amnesty International mencatat Tindakan polisi di Makassar adalah kasus pembunuhan di luar hukum ketiga di tahun ini.

    Sebelumnya, Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 34 warga sipil yang menjadi korban pembunuhan di luar hukum yang pelakunya didominasi oleh anggota Polri di tahun 2025.

    Angka tersebut belum termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua. Selama 2025 Amnesty International juga mencatat setidaknya 25 orang menjadi korban kekerasan oleh aparat TNI.

    “Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Karena itu kami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” pungkas Usman.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan PTUN Atas Sangkalan Fadli Zon Soal Mei ’98 sebagai Ujung Tombak Pemulihan Kepercayaan Publik

    Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan PTUN Atas Sangkalan Fadli Zon Soal Mei ’98 sebagai Ujung Tombak Pemulihan Kepercayaan Publik

     

    7cloud.asia – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas beberapa pekan lagi. Putusan tersebut sangat menentukan, sebagai ujung tombak pemulihan kepercayaan publik.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei ’98, Marzuki Darusman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (07/04/2026).

    Dia menjelaskan keputusan PTUN yang menggugat penyangkalan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998 tersebut sangat penting.

    Menurutnya kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tata hukum di negara ini akan bermula dalam perkara ini atau berakhir di perkara ini juga.

    Baca: Fadli Zon Sebut Pemerkosaan Mei ’98 Hanyalah Rumor

    “Kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia bisa bangkit apabila PTUN menyimpulkan secara benar. Tetapi kepercayaan itu akan hilang sama sekali kalau itu terjadi yang sebaliknya. Ini ujung tombak dari pemulihan kepercayaan publik dari hukum Indonesia,” kata Marzuki.

    Selanjutnya mantan Jaksa Agung tersebut mengatakan sudah seharusnya PTUN menyimpulkan dengan benar dan menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.  

    Sebab, lanjut pria yang akrab disapa Kiki tersebut, sejak masa Presiden Habibie hingga Joko Widodo tak pernah ada penyangkalan terjadinya kekerasan, pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada Mei 1998.

    Baca: Fadli Zon Dituntut Tarik Pernyataannya dan Minta Maaf Secara Resmi

    “Fadli Zon harus mengakui kekeliruannya bahwa pemerkosaan Mei ‘98 itu adalah fantasai, khayalan, dongeng dan meminta maaf kepada publik atas kesalahannya. Kalau memang itu fantasi, khayalan ya dia harus buktikan bahwa itu fantasi,” jelas Kiki.

    Dia menyesalkan laporan TPGF hingga kini tidak ditindaklanjuti. Padahal dalam laporan tersebut, ada dua nama yang diperlukan untuk penyelidikan lanjutan, yaitu Jenderal Prabowo Subianto dan Jenderal Syafri Syamsudin.

    Senada dengan Kiki, pendamping korban Mei ’98, Ita F Nadia menegaskan peristiwa kekerasan, pemerkosaan tersebut sungguh-sungguh terjadi.

    Baca: Usai Sebut Fadli Zon Pembohong, Ita F Nadia Diteror

    Dia menyaksikan korban pemerkosaan seorang usia 11 tahun anak beretnis Tionghoa yang meninggal akibat pendarahan hebat saat tengah menjalani perawatan. Korban tersebut merupakan salah satu dari sekian puluh korban yang ia tangani saat itu bersama para pendamping lainnya.

    “Saya ingin hadir saat putusan PTUN untuk melihat kembali hati nurani, kekejaman, kekerasan yang dilakukan oleh negara. Ini langkah awal untuk membuka kekejaman2 negara lainnya. Saya tetap akan menuntut Fadli Zon yang mengatakan bahwa perkosaan Mei 98 itu adalah omong kosong,” katanya.

     

  • Kritik Mau “Ditertibkan”, Tanda Bahaya Demokrasi di Era Prabowo

    Kritik Mau “Ditertibkan”, Tanda Bahaya Demokrasi di Era Prabowo

     

    7cloud.asia – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan “menertibkan” pengamat dinilai sebagai ancaman serius bagi kebebasan berpendapat.

    Aktivis Ray Rangkuti menegaskan, pelabelan kritik sebagai tidak patriotik adalah langkah berbahaya. “Negara sedang menentukan siapa boleh bicara dan siapa harus diam,” ujarnya dalam acara Halal Bihalal Komunitas Ciputat bertajuk “Halal Bihalal Sebelum Halal Bihalal Ditertibkan” pada Kamis (16/04/2026).

    Tekanan terhadap aktivis juga meningkat. Ray menyebut lebih dari seribu anak muda telah terseret proses hukum karena sikap kritis, sementara kasus kekerasan terhadap aktivis terus terjadi.

    Ironi, Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Saat Represi Kian Meluas

    “Hentikan kriminalisasi terhadap para aktivis. Setidaknya, setelah Andre Yunus disiram air keras, sudah ada empat aktivis lainnya yang dilaporkan ke polisi. Pelaporan seperti ini tidak serta-merta mencerminkan penegakan hukum, justru berpotensi mengaburkan keadilan. Sangat mungkin mereka yang dituduh akan melakukan pelaporan balik, dan situasi ini akan terus berulang tanpa ujung,” urainya.

    Sementara itu, mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Prof. DR. Komaruddin Hidayat menjelaskan ada tiga pilar demokrasi. Yaitu hukum, kebebasan dan etika.

    “Itu pilar demokrasi. Jadi misal salah satu diambil itu akan roboh. Demokrasi itu hukum harus jelas dan tegas, kebebasan harus optimal, etika nya harus diwujudkan,” jelas Komaruddin.

    Baca: Aktivis BEM UI Diteror, Serangan Terhadap Kebebasan Akademik dan Ham

    Aktivis perempuan, Yuni Chuzaifah mengingatkan, pembungkaman kritik adalah gejala awal otoritarianisme.

    Di tengah tekanan ekonomi dan lemahnya pengawasan kekuasaan, masyarakat sipil menilai “penertiban” kritik bukan solusi, melainkan ancaman.

    Data Varieties of Democracy (V-Dem) 2025 mencatat skor demokrasi Indonesia anjlok ke 0,30 dan masuk kategori electoral autocracy.

    Baca: Komisi XIII Desak Komnas HAM Berikan Kesimpulan Terkait Serangan Terhadap Andri Yunus

    Karena itu, Komunitas Ciputat mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap kritik dan kebebasan berpendapat.

    Selain itu, mereka juga menuntut Presiden agar mencabut narasi “penertiban” yang berpotensi membungkam masyarakat sipil.

    Tuntutan lainnya adalah pemerintah harus pulihkan mekanisme checks and balances dan buka ruang oposisi yang sehat.

     

  • Tolak Pengerahan TNI untuk Atasi Begal, Koalisi Sipil: Akan Melahirkan Kekerasan di Ruang Sipil

    Tolak Pengerahan TNI untuk Atasi Begal, Koalisi Sipil: Akan Melahirkan Kekerasan di Ruang Sipil

    7cloud.asia – Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengritik rencana pelibatan pasukan TNI untuk mengatasi begal di Jakarta dan mendesak Pangdam Jaya membatalkan rencana tersebut.

    Dalam pernyataannya kepada media, Koalisi menilai rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta merupakan kebijakan yang keliru, berlebihan, dan menunjukkan semakin kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia.

    “Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal, tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil,“ demikian koalisi dalam pernyataannya.

    Koalisi melihat, dalam beberapa waktu terakhir, kecenderungan perluasan peran militer dalam ruang sipil semakin buruk dalam penanganan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sangat berlebihan dan tidak proporsional.

    Selain munculnya rencana pengerahan batalyon tempur Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta, pemerintah sebelumnya juga memunculkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI dan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme.

    Dua rancangan regulasi tersebut memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk memperluas keterlibatan TNI ke dalam urusan keamanan sipil yang seharusnya berada di bawah otoritas penegakan hukum dan institusi sipil.

    RPP tentang Tugas TNI dan Ranperpres Penanganan Terorisme secara substansial bermasalah karena membuka ruang pelibatan militer yang terlalu luas, minim parameter yang ketat, dan berpotensi melampaui mandat OMSP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

    OMSP tidak boleh dimaknai sebagai ruang kosong bagi negara untuk menghadirkan militer dalam setiap persoalan sipil.

    Tafsir yang terlalu luas terhadap OMSP justru berbahaya karena mendorong normalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi, mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan dalam negeri, juga penegakan hukum.

    Kemunculan berbagai kebijakan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan negara menggunakan pendekatan militeristik untuk menjawab persoalan sipil dan kriminalitas.

    Padahal, reformasi sektor keamanan pasca-1998 dibangun justru untuk mengakhiri praktik dominasi militer dalam ruang sipil dan memastikan TNI fokus pada fungsi pertahanan negara.

    Ketika aksi begal, terorisme, konflik sosial, hingga persoalan keamanan domestik terus dijawab melalui pengerahan militer, maka negara sedang bergerak mundur dari semangat reformasi dan memperlihatkan kegagalan memperkuat institusi sipil yang seharusnya menjadi garda utama penegakan hukum dan keamanan publik.

    OMSP yang berlebihan dapat mengancam negara hukum, demokrasi, serta kebebasan sipil.

    Koalisi mengingatkan, TNI adalah alat pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman perang dan ancaman bersenjata dari luar, bukan untuk menangani tindak kriminal umum di tengah masyarakat.

    Persoalan begal, pencurian dengan kekerasan, maupun gangguan keamanan dalam kota merupakan ranah penegakan hukum sipil yang menjadi tanggung jawab institusi kepolisian dan pemerintah daerah.

    Ketika negara memilih mengerahkan batalyon tempur untuk menghadapi kejahatan jalanan, maka negara sedang menunjukkan watak over-reactive dan gagal membedakan antara ancaman pertahanan dengan persoalan keamanan publik.

    Penggunaan pendekatan militer untuk menjawab persoalan kriminalitas sipil justru berbahaya karena membuka ruang normalisasi militerisme dalam kehidupan masyarakat.
    Alih-alih memperkuat kapasitas institusi sipil, negara malah menghadirkan logika perang untuk menyelesaikan persoalan hukum.

    Padahal, praktik semacam ini merupakan salah satu persoalan mendasar yang dahulu dikoreksi melalui agenda reformasi 1998, yaitu untuk mengembalikan TNI ke fungsi pertahanan dan menempatkan keamanan publik di bawah otoritas sipil.

    Dalam konteks penanganan begal di Jakarta, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi.

    Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemetaan dan sosialisasi wilayah rawan, peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di titik rawan kriminalitas, hingga edukasi keamanan berkendara pada malam hari.

    Sementara itu, kepolisian memiliki mandat konstitusional untuk melakukan patroli keamanan, penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    “Karena itu, pelibatan TNI dalam penanganan begal sejatinya tidak diperlukan,“ imbuh Koalisi Sipil dalam pernyataannya.

    Kehadiran aparat tempur di ruang sipil justru berpotensi meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional, memperbesar risiko pelanggaran HAM, dan memperlihatkan kegagalan negara dalam memperkuat institusi sipil yang memang diberi kewenangan menangani keamanan dalam negeri.

    Pendekatan militer dalam menghadapi persoalan kriminalitas sipil hanya akan memperkuat praktik represif dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum.

    Negara tidak boleh menjadikan pengerahan pasukan tempur sebagai jalan pintas untuk menutupi lemahnya tata kelola keamanan publik dan buruknya pelayanan aparat sipil kepada masyarakat.

    Koalisi menegaskan bahwa keamanan publik tidak boleh diselesaikan melalui pendekatan militeristik. Negara seharusnya memperkuat profesionalisme kepolisian dan kapasitas pemerintah daerah, bukan terus-menerus menjadikan TNI sebagai solusi instan atas setiap persoalan sipil.

    “Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang lahir bukan rasa aman warga, melainkan normalisasi keterlibatan militer dalam kehidupan sipil yang perlahan menggerus prinsip demokrasi dan reformasi sektor keamanan di Indonesia,“ pungkasnya.