7cloud.asia – Penganiayaan dan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kepada warga sipil kembali terjadi di dua kota berbeda dalam pekan ini.
Dilaporkan media, telah terjadi penembakan mati terhadap warga berusia 18 tahun berinisial BEP, pada Minggu (1/3/2026) di Makassar.
Atas kejadian ini Inspektur Polisi Satu N ditetapkan jadi tersangka. Penembakan terjadi saat tersangka berdalih akan membubarkan tawuran dengan melepaskan tembakan peringatan, namun ternyata mengenai korban.
Sedangkan di Tangerang Selatan, Polisi Militer TNI AD tengah memeriksa personel Komando Distrik Militer 0510/Tigaraksa, Pembantu Letnan Satu A, yang diduga menganiaya dan menodongkan pistol ke seorang pengemudi taksi daring pada 1 Maret 2026.
Kekerasan terjadi saat pelaku dan korban cekcok terkait masalah senggolan kendaraan.
Baca: Kejadian Tual menunjukkan reformasi Polri hanya isapan jempol
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengecam segala bentuk kekerasan polisi dan tentara dan menegaskan Aparat tidak boleh kebal hukum.
Dalam pernyataannya kepada media, tindakan personel Kodim menganiaya pengemudi taksi online hanya karena masalah senggolan kendaraan jelas merendahkan martabat manusia.
“Berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum merupakan cermin kuatnya kultur kekebalan hukum di tubuh kepolisian. Mereka seperti merasa tidak takut berbuat sewenang-wenang,“ tandas Usman.
Dia menambahkan, tidak adanya hukuman tegas bagi pelaku membuat kekerasan terus terjadi. Karena itu harus ada reformasi total di kedua institusi tersebut demi memutus mata rantai kekerasan aparat.
Baca: Kerusuhan Agustus 2025 dan operasi pembungkaman kaum muda
Amnesty International mencatat Tindakan polisi di Makassar adalah kasus pembunuhan di luar hukum ketiga di tahun ini.
Sebelumnya, Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 34 warga sipil yang menjadi korban pembunuhan di luar hukum yang pelakunya didominasi oleh anggota Polri di tahun 2025.
Angka tersebut belum termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua. Selama 2025 Amnesty International juga mencatat setidaknya 25 orang menjadi korban kekerasan oleh aparat TNI.
“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Karena itu kami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” pungkas Usman.

Leave a Reply