Tag: mk

  • Besok, MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Lagi

    Besok, MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Lagi

    7cloud.asia – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun akan kembali digelar.

    Sidang ini sesuai dengan permohonan  yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

    Berdasarkan jadwal yang ditetapkan di laman MK, sidang perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, akan digelar Rabu (08/10/2023) pukul 13.30 WIB.

    Kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan agenda sidang pada Rabu adalah sidang pemeriksaan. “Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan I,” ucapnya seperti yang dikutip Detik.com.

    Dalam materi permohonannya, Brahma berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres berujung pelaporan

    “Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’. Sehingga bunyi selengkapnya ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’,” bunyi permohonan Brahma.

    Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang membuat pro-kontra.

    “Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?” tanya Brahma. 

    Untuk mengakhiri pro dan kontra tersebut, Viktor berharap MK memutus dengan cepat.

     baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres jokowi tak ikut campur

    “Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan utk mengkoreksi putusan 90,” jelas Viktor.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 23 Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

    baca: siang ini mk putuskan usia maksimal capres dan cawapres

    Putusan MK tersebut berbuntut pada pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim lainnya.

    Pelaporan yang menyoal putusan MK soal usia capres cawapres tersebut antara lain dilayangkan oleh Pergerakan Advokat Nusantara, Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

    Mereka menilai putusan MK tersebut sarat konflik kepentingan karena diduga dikeluarkan untuk memuluskan kerabat Anwar yang akan mengikuti pemilihan presiden.

    Selain itu dalam pernyataan pendapat berbeda atau dissenting opinion, dua hakim konstitusi menyebut ada keganjilan dalam putusan tersebut.

    MK berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar masuk dalam Rapat Permusyaratan Hakim.

    Enam hakim yang awalnya menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia untuk mengubah syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun karena alasan open legal policy berkurang menjadi empat.

    baca: maklumat juanda politik dinasti presiden jokowi mengkhianati reformasi

    Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani menilai ada sejumlah bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga putusan permohonan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres, yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi hingga cacat formil.

    Hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024.

    Lembaganya, kata Julius, melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim lainnya, yaitu Dr. Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah ke Dewan Etik Hakim Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Majelis Kehormatan MK Perintahkan Saldi Isra Pimpin Pemilihan Ketua MK

    Majelis Kehormatan MK Perintahkan Saldi Isra Pimpin Pemilihan Ketua MK

    7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin pemilihan Ketua MK yang menggantikan Anwar Usman dalam waktu 2×24 jam.

    “Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2023) petang.

    Sebelumnya MKMK telah mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

    Karena itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.

    baca: majelis kehormatan mk berhentikan anwar usman karena terbukti lakukan pelanggaran berat kode etik

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, Anwar dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

    Laporan ini berawal dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

    MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

    Adanya putusan ini membuat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres yang mendampingi capres Prabowo Subianto.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres jokowi tak ikut campur

    Padahal Gibran selaku putra sulung Presiden Jokowi dan sekaligus keponakan Anwar Usman belum berusia 40 tahun.

    Putusan MK tersebut menimbulkan reaksi pro dan kontra dari berbagai pihak hingga berujung pada pelaporan hakim MK.

    Salah satunya 15 orang guru besar dan pengajar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).   

    Reporter: Nurakhmayani

  • Anwar Usman Merasa Difitnah Meski Fakta Konflik Kepentingan Itu Nyata

    Anwar Usman Merasa Difitnah Meski Fakta Konflik Kepentingan Itu Nyata

    7cloud.asia – Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sebelas putusan pengujian undang-undang sekaligus.

    Beberapa putusan yang dibacakan hakim MK tersebut, berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 169 huruf q. UU 7/2017 tentang Pemilu, yang memberikan batasan usia 40 tahun bagi capres dan cawapres. 

    Salah satunya adalah Perkara No. 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon PSI dkk. Dalam permohonan ini, Para Pemohon meminta agar syarat usia dikembalikan menjadi 35 Tahun seperti yang diatur dalam UU Pilpres sebelumnya.

    Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q. tersebut diskrimintatif, tidak ilmiah, dan bertentangan dengan original intent pembentukan UUD 1945.

    Selain itu, terdapat permohonan dari Partai Garuda pada Perkara No. 51/PUU-XXI/2023 yang mendalilkan alasan yang sama.

    Baca: Keputusan Majelis Kehormatan MK bikin Putusan MK kehilangan legitimasi

    Dalam permohonan ini, Pemohon meminta syarat alternatif tambahan, yakni “pernah menjadi penyelenggara negara” untuk dapat menyimpangi batas usia minimal 40 tahun.

    Semuanya ditolak oleh MK. Namun, Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta agar syarat usia 40 tahun bagi Capres dan Cawapres dapat dikesampingkan, jika pernah menjabat sebagai kepala daerah dikabulkan MK. 

    Putusan inilah yang kemudian membuat gempar sehingga berbuntut pelaporan hakim MK yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Majelis Kehormatan. 

    Seperti diketahui, Majelis Kehormatan MK yang diketuai Jimly Ashidiqie telah memutus perkara ini dan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya, serta memberikan teguran tertulis kepada Arief Hidayat.

    Majelis Kehormatan MK juga memberikan teguran lisan kepada lima hakim MK lainnya karena dinilai melakukan pelanggaran ringan.

    Mengapa putusan MK ini menuai kontroversi, berikut penjelasan Perludem yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan ini, seperti soal legal standing dan konflik kepentingan. 

    Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK

    Persoalan Legal Standing

    Legal Standing atau kondisi yang membuat seseorang mengajukan permohonan uji materi ke MK, pemohon sangat lemah.

    Namun dikabulkan oleh MK. Pemohon yang adalah mahasiswa, hanya menyandarkan kedudukan hukum pada keinginan pemohon menjadi presiden dan terinspirasi pada Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming.

    Keterangan legal standing Pemohon juga hanya dimuat dalam 3 halaman saja. Pemohon tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang jelas.

    Basis kerugiannya hanya dilandaskan pada kekaguman Pemohon kepada Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solo, yang tidak bisa menjadi Capres/Cawapres akibat keberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q. UU Pemilu.

    Dalil tersebut tentu tidak memiliki hubungan langsung dengan Pemohon. Bila permohonan ini diajukan oleh Gibran, kerugian konstitusionalnya jelas karena dialami secara langsung sebagai pemohon.

    Baca: Majelis MK dinilai tak melanggar kode etik

    Penjelasan soal kerugian konstitusional juga tidak menyentuh petitum tentang syarat alternatif terkait pejabat terpilih atau elected official yang diajukan pemohon.

    Artinya, kerugian tidak terkoneksi dengan petitum dan alasan permohonan, sehingga legal standing-nya menjadi lemah.

    Namun, MK yang biasanya ketat dalam memeriksa legal standing, justru seolah melunak dengan menerima kedudukan hukum pemohon.

    Hal ini tentu inkonsisten dengan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005, yang menegaskan kerugian konstitusional harus dialami langsung, serta bersifat spesifik dan aktual.

    Pemohon bukanlah orang yang sudah berusia cukup untuk menjadi calon kepala daerah. Ia juga bukan seorang kepala daerah, anggota legislatif, bahkan untuk jadi calon pun tidak.

    Tapi MK dengan mudah memberi jalan lapang baginya untuk memenuhi syarat jadi pemohon.

    “Sungguh pertimbangan yang sangat memalukan dan melecehkan akal sehat,” tulis Perludem.

    Baca: Ketua MK Anwar Usman didesak mundur

    Konflik Kepentingan

    Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak mendapatkan suara bulat. Bahkan, putusan ini bisa menunjukkan betapa diametralnya posisi hakim.

    Lima orang hakim yang mengabulkan (2 dengan alasan berbeda – concurring opinion), menunjukkan kuatnya dugaan konflik kepentingan di dalam perkara.

    Bahkan, putusan MK yang menunjukkan posisi hakim diametral ini sudah dibincangkan publik sepekan terakhir.

    Dari siapa bocoran putusan ini didapat? Ini menjadi soal serius yang mesti tidak boleh dilupakan begitu saja.

    Di samping itu, konflik kepentingan juga terlihat dari hubungan keluarga Ketua MK, Anwar Usman, dengan Gibran Rakabuming, yang disebut sebagai inspirasi dalam mengajukan permohonan.

    Baca: Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024 pengaruhi penilaian publik

    Anwar Usman tentu tidak etis dan bertentangan dengan hukum, terutama pada Pasal 17 (5) UU 48/2009.

    Dalam ketentuan pasal tersebut, wajib mengundurkan diri dari persidangan bila memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara.

    Empat orang hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat) sepertinya juga tidak percaya lima orang hakim konstitusi lainnya mengabulkan ini.

    Sekali lagi, putusan ini akan dicatat sejarah, sebagai salah satu putusan terburuk sepanjang keberadaan MK.

    Bahkan, putusan ini adalah putusan yang penuh dengan konflik kepentingan, yang sukar untuk dibantah.

    “Seberapa kuat pun presiden dan keluarganya coba membantah,” tegas Perludem dalam pernyataan yang dirilis pada 17 Oktober 2023..

     

     

     

     

  • Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman yang Diberhentikan

    Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman yang Diberhentikan

    7cloud.asia – Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

    “Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (9/11/2023) seperti dikutip Antaranews.com.

    Ketua MK yang baru dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.

    Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

    Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Perintahkan Saldi Isra Pimpin Pemilihan Ketua MK

    Dijelaskan oleh Saldi Isra bahwa rapat pleno hakim yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Dari hasil diskusi, didapat dua nama yang diajukan sebagai calon Ketua MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.

    Suhartoyo dan Saldi Isra berdiskusi untuk mengambil kesepakatan siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua, sementara tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan ruangan rapat pleno hakim.

    “Sembari melakukan refleksi, kami berdua tadi, dan dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai kepada putusan,” papar Saldi Isra.

    Berikutnya, lanjut Saldi, tujuh hakim konstitusi lainnya kembali ke ruangan dan menyepakati hasil diskusi tersebut sebagai kesepakatan bersama.

    “Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH (rapat pleno hakim) di lantai 16 tadi pagi,” kata dia.

    Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Berhentikan Ketua MK Anwar Usman karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

    Ketua MK yang baru akan diambil sumpahnya di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (13/11).

    “Artinya, mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa,” imbuh Saldi.

    Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

    Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

    “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

    Baca Juga: Tanggapi Pemberhentian Dirinya Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Telah Difitnah

    Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2 x 24 jam sejak putusan dibacakan.

    Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

    Ia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

    “Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly.

     

  • Tokoh Bangsa: Pelanggaran Prinsip Demokrasi yang Dilakukan Jokowi Melukai Masyarakat

    Tokoh Bangsa: Pelanggaran Prinsip Demokrasi yang Dilakukan Jokowi Melukai Masyarakat

    7cloud.asia – Jelang Pemilu 2004 suhu politik memanas, terutama pasca keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Salah satu Putusan Majelis Kehormatan MK adalah memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi dalam proses pengambilan keputusan MK yang akhirnya meloloskan anak presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

    Keputusan Majelis Kehormatan MK ini, oleh sejumlah pihak membuat putusan MK kehilangan legitimasi, sehingga secara tidak langsung mempengaruhi pencalonan Gibran menjadi cawapres.

    Baca: Pencalonan Gibran dinilai cacat hukum

    Menanggapi memanasnya situasi jelang Pemilu 2024 ini, sejumlah tokoh bangsa, yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang (MPR) bersilaturahmi ke rumah Mustofa Bisri di Rembang, Jawa Tengah.

    Di Rembang itulah, para tokoh lintas iman, budayawan, dan aktivis HAM , membahas putusan Majelis Kehormatan MK yang berkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

    Koordinator Pertemuan Rembang, Alif Iman Nurlambang mengatakan bahwa keputusan Majelis Kehormatan MK yang menunjukkan adanya intervensi lembaga eksekutif terhadap yudikatif, membuat sejumlah tokoh bangsa merasa prihatin.

    Baca: Pasangan Prabowo Gibran dinilai tak punya keberpihakan pada HAM

    Demokrasi Indonesia ujarnya, diayun-ayun. Kekuasaan terpusat di eksekutif, kemudian sebagaimana bukti-bukti yang ditemukan Majelis Kehormatan MK.

    “Ada intervensi dari eksekutif ke yudikatif, ke lembaga konstitusional itu,” kata Alif dalam konferensi pers usai pertemuan di Rembang, Jawa Tengah, Minggu (12/11/2023).

    MPR juga mengkhawatirkan pemilihan umum atau Pemilu 2024 tidak bisa berjalan dengan baik karena azas jujur dan adil dalam pemilu berpotensi terancam, sebagaimana ditunjukkan oleh temuan Majelis Kehormatan MK.

    Baca: Kejanggalan dalam putusan MK no 90

    Menurut Alif, Gus Mus meminta agar para tokoh bangsa, tokoh lintas iman, dan aktivis HAM terus mengingatkan elit politik dan penguasa, bahwa pelanggaran terhadap demokrasi telah melukai masyarakat.

    “Nasihat-nasihat perlu disampaikan kepada masyarakat, agar situasi tetap adem, kekecewaan disalurkan ke saluran yang demokratis,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, budayawan Goenawan Mohammad berharap Pemilu 2024 berjalan sehat, dengan azas luber jurdil tetap diimplementasikan.

    Baca: Ketua MK dinilai telah melakukan pelanggaran berat

    “Yang menang (pilpres) harusnya punya legitimasi, tidak hanya legalitas. Artinya diterima, masuk akal, sesuai hati nurani,” katanya.

    Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpesan agar masyarakat kembali ke nilai luhur etika dan moral, saat beraktivitas di semua aspek kehidupan.

    Sementara itu, mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengingatkan, agar masyarakat berprasangka baik karena tidak semua penyelenggara negara melanggar demokrasi.

    “Sebagian besar penyelenggara negara masih punya hati nurani. Yang nggak hanya sebagian kecil, yang kebetulan memegang kekuasaan,” katanya.

    Sumber: Antaranews.com

     

  • Lewat Pidato Suara Hati, Megawati Tegaskan PDIP Tidak di Belakang Langkah Jokowi yang Melanggar Konstitusi

    Lewat Pidato Suara Hati, Megawati Tegaskan PDIP Tidak di Belakang Langkah Jokowi yang Melanggar Konstitusi

    7cloud.asia – Ketua Umum PDIP yang juga Presiden ke-5 RI< Megawati Soekarnoputri, Minggu (12/11/2023) menyampaikan pidato yang diberi tajuk “Suara Hati Nurani”

    Dibuka dengan meminta ijin bahwa yang berpidato hari ini sebagai pribadi, sebagai presiden ke 5 RI, Megawati langsung menusuk ke inti persoalan.

    Lantas Megawati menceritakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) terbentuk saat dia menjabat presiden ke-5 Indonesia, sebagai amanat diperintahkan oleh perubahan ketiga UUD 45 untuk dibentuknya MK.

    “Dari namanya seharusnya lembaga MK ini sangat berwibawa, memiliki tugas yg berat dan penting, mengawal rakyat Indonesia di bidang hukum,” ujar Megawati sebagaimana dipantau dari Youtube merdeka.com.

    Baca: Tokoh Bangsa nilai langkah Jokowi melukai hati rakyat

    Menarik untuk dicermati, Megawati mengatakan, bahwa dirinya sendirilah yang mencari gedung MK,

    “Sebagai presiden yang didampingi mensesneg saya mencarikan gedungnya dekat istana, yang disebut sebagai ring 1, maksudnya sehingga harus bermanfaat bukan bagi perorangan tetapi bagi rakyat dan negara.” imbuhnya.

    Megawati mengingatkan bahwa Reformasi telah menggerakkan rakyat hingga memungkinkan bangsa ini, masuk ke jaman demokrasi.

    Hal itu lanjutnya, bukan proses yang mudah, yang indah, karena waktu itu sampai saat ini kita seharusnya mengenang dengan perasaan yang sedih terhadap pengorbanan rakyat dan mahasiswa yang meninggal melalui peristiwa.

    Megawati lantas menyebut peristiwa Kudatuli, Trisakti, Semanggi, hingga berbagai peristiwa penculikan para aktivis.

    “Masih ada saksi-saksi hidup yang masih berdiam diri, semuanya itu menjadi praktek gelap demokrasi,” tandasnya.

    Baca: Pencalonan Gibran dinilai cacat hukum

    Masih dalam upaya menggugah ingatan rakyat, Megawati juga mengatakan bahwa kekuasaan yang otoriter itulah yang dikoreksi, melalui reformasi.

    Janganlah lupa, uajrnya, dari reformasi inilah lahir demokratisasi melalui pelaksanaan pilpres secara langsung dan terbatas, serta melahirkan UU Pemerintahan yang bebas dari KKN.

    Apa yang terjadi di MK akhir-akhir ini, disebutkan Megawati sebagai manipulasi hukum. Ini, ujarnya, terjadi akibat praktek kekuasaan yang mengabaikan kebenaran yang hakiki atas dasar nurani.

    “Rekayasa hukum tidak boleh terjadi, hukum harus menjadi alat mengayomi seluruh bangsa Indonesia. Kewajiban anak bangsa untuk menjaganya agar tdk terjadi kesewenang-wenangan,” tandasnya.

    Megawati juga menghimbau masyarakat agar terus mengawal demokrasi untuk nurani, jangan takut untuk bersuara, untuk berpendapat selama segala sesuatu berakar pada konstitusi dan kehendak rakyat.

    Baca: Buntut Putusan Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman didesak mundur

    Menutup pidatonya, Megawati mengingatkan bahwa Pemilu yang demokratis dan jurdil tetap harus dijalankan. Ia menghimbau agar rakyat janganlah diintimidasi seperti dulu lagi.

    Pidato ini mendapat reaksi beragam dari warganet. Sebagian menilai, dengan pidato ini, Megawati seolah mengajak rakyat untuk melawan pengkhianat konstitusi.

    “Pernyataan Megawati ini sangat tajam, dan kita paham ditujukan ke mana kalimat ini,” ujar Maria.

    “Menurut saya, ini sama dengan mengatakan, walaupun kader utama, bahkan seorang presiden pun, Megawati siap berhadapan dan menyatakan, dengan to the point bahwa yang salah ya salah,” ujar Netizen lainnya Karsia.

    “Ini menunjukkan dengan gamblang dan menepis semua isu bahwa PDI Perjuangan main dua kaki, dan tidak benar bahwa ini gerakan politik Jokowi yang direstui oleh Megawati,” ujar warganet lainnya.

    Baca: Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat

     

  • Dapatkah Hak Angket Digunakan untuk Menguji Putusan MK Nomor 90/2023

    Dapatkah Hak Angket Digunakan untuk Menguji Putusan MK Nomor 90/2023

    7cloud.asia – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Masinton Pasaribu, dalam rapat Rapat Paripurna hari Selasa, 31 Oktober 2023, mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Putusan MK yang diusulkan diselidiki dengan menggunakan hak angket tersebut mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

    Putusan MK ini menetapkan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa batas minimum usia capres maupun cawapres saat pencaloan adalah “paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

    Baca: Keputusan Majelis Kehormatan MK membuat pencalonan Gibran kehilangan legitimasi

    Putusan ini telah menjadi kontroversi publik. Masyarakat meyakini bahwa putusan tersebut sengaja dibuat guna membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres.

    Gibran saat ini telah ditetapkan sebagai cawapres dari capres Prabowo Subianto untuk bertanding dalam Pemilu 2024.

    Menurut Masinton, putusan MK tersebut dapat mengakibatkan Indonesia mengalami tirani konstitusi.

    Tirani kekuasaan merupakan kekuasaan yang berpusat pada kekuasaan individu atau kelompok dan potensi pelanggaran UUD 1945 atas nama pragmatisme politik sempit semata.

    Namun, apa itu hak angket? Bagaimana penerapannya? Dan apakah putusan peradilan, termasuk putusan MK, dapat menjadi objek angket DPR?

    Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

    Tentang hak angket DPR
    Hak angket pertama kali dikenal di Inggris pada pertengahan abad ke-14. Kemunculannya bermula dari tuntutan akan adanya hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan dalam administrasi pemerintahan.

    Hak angket Ini kemudian disebut right of impeachment atau hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan.

    Di Indonesia, hak angket pertama kali diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

    Lalu pada tahun 1954 diterbitkan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang memberikan wewenang bagi DPR untuk menyelidiki (enquete) aturan-aturan yang ada.

    Regulasi hak angket terdapat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.”

    Baca: Pakar hukum nilai Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat

    Hak angket kemudian diperjelas dalam Pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

    Pas itu menyatakan bahwa hak angket adalah “hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.

    Hak angket juga menjadi salah satu hak DPR yang melekat pada fungsi dan jabatannya, sehingga diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan.

    Contoh penggunaan hak angket DPR pada 2009 terhadap Bank Century. Kala itu, DPR menggunakan hak angket terkait pencairan dana bantuan oleh pemerintah untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang dianggap mencurigakan.

    Dapatkah hak angket membatalkan putusan MK?
    Respons masyarakat terhadap putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sangat luar biasa.

    Baca: Forum Pemred nilai Jokowi berpotensi memicu ketegangan politik

    Banyak kelompok masyarakat yang melakukan aksi protes terhadap dinasti politik–mengarah pada Jokowi yang tampaknya kini tengah mempersiapkan dinasti kekuasaan untuk anak-anaknya.

    Tidak hanya itu, proses yang terjadi di MK pun diyakini memuat banyak pelanggaran etika.

    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etika dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

    Namun, jika merujuk pada UU MD3, disebutkan bahwa UU dan kebijakan pemerintah yang dimaksud sebagai objek hak angket dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

    Maka, MK sebagai lembaga yudikatif tidak masuk kategori/objek yang putusannya dapat diangket DPR.

    Baca: Ketua Umum PDIP nilai MK sudah dihancurkan marwahnya

    Terkait kemungkinan pembatalan putusan MK, jika pun terbukti adanya cacat formil dan materiil dalam proses pengambilan keputusannya, putusan tersebut langsung berlaku begitu dinyatakan dalam lembaran negara.

    Semua putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

    Tidak bisa dibayangkan jika putusan MK dapat dibatalkan, maka akan timbul kegaduhan hukum dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.

    Dengan demikian, jelas secara bahwa hukum putusan MK itu tidak bisa dibatalkan, melainkan harus ditindaklanjuti oleh lembaga terkait guna mengisi kekosongan hukum.

    UU sebagai produk hukum sering kali tidak jelas rumusan dan normanya, sehingga perlu penjelasan yang baik agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan.

    Jangan sampai lembaga legislatif seperti DPR salah kaprah dalam menginterpretasikan hak dan tugasnya sehingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

    Artikel ini ditulis Mustakim, Associate Professor Law, Universitas Nasional dan sudah diterbitkan di The Conversation 

     

  • Kritik Tajam Diaspora Indonesia: Demokrasi Indonesia Diuji Gegara Putusan MK yang Dihasilkan Dari Pelanggaran Etika

    Kritik Tajam Diaspora Indonesia: Demokrasi Indonesia Diuji Gegara Putusan MK yang Dihasilkan Dari Pelanggaran Etika

    7cloud.asia – Asosiasi pengacara Indonesia-Amerika Serikat (IALA)  mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan MK mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK dan melarang dia terlibat dalam setiap pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.

    Meski belum sempurna, IALA menilai Keputusan Majelis Kehormatan MK ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.

    “Tanpa adanya sistem hukum yang bisa dipercaya sepenuhnya oleh masyarakat, konsep negara hukum akan jatuh pada rezim anarkis atau menjadi negara totalitarian,” kata Michael B. Indrajana, juru bicara IALA dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (14/11/2023).

    Michael menambahkan bahwa pemulihan kepercayaan publik jelas membutuhkan waktu terutama setelah guncangan yang hebat atas kredibilitas, integritas dan
    marwah MK.

    Baca: Forum Pemred nilai langkah Jokowi sudah mengancam demokrasi

    Namun, prinsip bahwa kepercayaan masyarakat atas sistem hukum peradilan dan supremasi hukum sipil (civil law) adalah salah satu landasan terpenting bagi kelangsungan demokrasi di negara manapun.

    IALA sendiri baru saja menyelenggarakan serangkaian diskusi ilmiah bertajuk “The Critical Hour”, dengan fokus pada tema “Judicialization of Politics: Bird’s Eye View from the U.S. and Indonesia”.

    Diskusi ini melibatkan advokat dan praktisi hukum dari diaspora Indonesia yang berbasis di AS, Anggota IALA, serta advokat senior dari Indonesia.

    Mereka membahas yudisialisasi politik dan membandingkan sistem peradilan di AS dan Indonesia, termasuk penanganan konflik hukum di kedua negara.

    Acara ini diadakan sebagai tanggapan atas berbagai peristiwa terkini yang telah mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan di AS dan Indonesia akibat
    ketidakpastian hukum.

    Baca: Tokoh bangsa nilai langkah Jokowi sudah melukai hati rakyat

    Diketahui di AS, saat ini baru saja menyelesaikan pemilihan umum paruh waktu yang dimenangkan oleh partai Demokrat.

    Sementara di Indonesia, fokusnya adalah pada kontroversi hukum dan politik yang muncul dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

    Diskusi dipimpin oleh Bhirawa J. Arifi dari Badranaya Partnership di Jakarta sebagai moderator, yang membuka pembahasan mengenai judisialisasi politik dan kondisi politik ketatanegaraan saat ini di Indonesia dan AS.

    Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Michael B. Indrajana, seorang pengacara Indonesia-Amerika yang berpraktik di San Mateo, California dan anggota Indonesian American Lawyers Association (IALA).

    Seperti diketahui, Michael adalah pengacara 57 ahli waris korban kecelakaan udara Boeing 737-MAX Lion Air Penerbangan JT 610 yang menggugat secara perdata melawan Boeing di Federal Court di negara bagian Illinois, AS.

    Baca: Ganjar Pranowo sebut demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja

    “Bahwa masalah utama bukanlah isi dari Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 itu sendiri, melainkan konflik kepentingan yang terkait dengan putusan tersebut yang menyebabkan ketidakpastian hukum,”  terang Michael pada keterangan
    tertulis.

    Ketua MK Anwar Usman, ujarnya terlibat secara langsung karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, yang menimbulkan pertentangan etik serius dan pelanggaran Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman.

    Para narasumber menyoroti beberapa aspek konflik dari putusan tersebut: Pertama, Keputusan MK yang menambahkan klausul terkait jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dianggap melebihi kewenangan MK karena tidak melalui proses legislasi yang sah sesuai UU No. 24 (2003) tentang Mahkamah Konstitusi.

    Kedua, Putusan MK ini dianggap batal karena cacat hukum akibat konflik kepentingan.

    Ada potensi konflik antara Pasal 10 UU No. 24 (2003) tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 17UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa putusan yang melanggar hukum dinyatakan tidak sah.

    Baca: Lewat pidatonya, Megawati siratkan PDIP tidak di belakang langkah Jokowi yang mengancam demokrasi

    Para pembicara dalam diskusi tersebut mengamati kesamaan antara aturan mengenai konflik kepentingan yang terdapat dalam Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dan ABA Model Code of Judicial Conduct, Canon 2, Rule 2.11 di AS, terkait dengan diskualifikasi hakim dalam kasus tertentu.

    Namun, mereka menekankan bahwa kontroversi utama di Indonesia saat ini adalah persepsi publik tentang konflik kepentingan, khususnya dalam kasus di mana Anwar Usman tidak mengundurkan diri (self recusal) sebagai Hakim Ketua yang turut serta menyidangkan perkara tersebut,

    Hal ini akhirnya akhirnya menimbulkan pertanyaan apakah keputusan MK itu menimbulkan pertanyaan apakah hukum sudah berjalan secara adil dan
    netral.

    Pada akhir diskusi, para narasumber menekankan pentingnya menjaga kredibilitas, integritas, dan etika dalam sistem hukum, baik di AS maupun di Indonesia.

    Mereka berpendapat bahwa kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berintegritas dan adil bergantung pada reputasi dan kredibilitas ahli hukum, pengacara, dan institusi kehakiman.

    Baca: Unjukrasa memprotes cawapres Gibran yang dinilai cacat hukum

    Di setiap negara, termasuk AS yang dianggap sebagai demokrasi tertua di era modern, dan Indonesia yang telah membuat kemajuan sejak 1998, konflik dan tantangan adalah bagian normal dari perkembangan demokrasi, sering
    disebut sebagai &quot;growing pains of democracy.”

    Selain Michael dan Bhirawa, anggota IALA yang hadir antara lainnya adalah yaitu Albertus M. Alfridijanta (New York dan England, Wales), Lia Sundah Suntoso (New York), Jason Y. Lie (Los Angeles) dan advokat senior Saor Siagian.

    “Tekanan publik adalah tanda jelas bahwa demokrasi di Indonesia sedang diuji. Namun selama seluruh elemen masyarakat bergerak bersama, proses demokrasi akan terus berlangsung dan menjadi semakin matang,” pungkas
    Bhirawa. ***

  • Pemilu 2024: MK Bersiap Tangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

    Pemilu 2024: MK Bersiap Tangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

    7cloud.asia – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebutkan bahwa MK telah melakukan berbagai persiapan dalam rangka untuk menangani laporan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024

    “Persiapan khusus sudah pasti ada karena ini hajatan besar lima tahunan, sehingga MK ingin memastikan proses penanganan perkara PHPU sukses dan lancar,” kata Fajar dilansir Antaranews.com, Rabu (21/2/2024).

    Berbagai persiapan yang telah dilakukan MK untuk tangani perselisihan hasil Pemilu 2024, antara lain dari sisi regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.

    “MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret,” kata dia.

    Baca: Temukan banyak kecurangan Timnas AMIN siap bawa ke proses hukum

    Hingga kini, kata Fajar, permohonan PHPU ke MK belum ada karena sesuai dengan ketentuan bahwa pelaporan baru dimulai setelah KPU mengumumkan hasil pemilu.

    “Belum ada karena memang sesuai aturan main, permohonan PHPU ke MK baru dimulai sejak KPU mengumumkan hasil pemilu karena objek permohonannya adalah keputusan KPU terkait hasil pilpres atau pileg,” kata dia.

    Fajar juga menjelaskan bahwa jam pelayanan MK untuk laporan perkara PHPU mengikuti ketentuan yang ada.

    Ia menjelaskan, masa pengujian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) adalah tiga hari kerja sejak pengumuman atau penetapan hasil pilpres oleh KPU.

    Baca: Ganjar dorong penggunaan hak angket untuk sikapi banyaknya kecurangan di Pilpres 2024

    Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg), kata dia, waktu pengajuan permohonan adalah 3×24 jam sejak pengumuman atau penetapan hasil pileg oleh KPU.

    Seperti diberitakan sebelumnya, dari penghitungan cepat paslon 02 unggul dengan perolehan diatas 50 persen suara.

    Namun, paslon 01 dan 03 belum menyatakan sikapnya terkait hasil ini dan masih menunggu hasil penghitungan resmi KPU.

    Bahkan, kedua paslon menengarai pelaksanaan Pilpres 2024 banyak diwarnai kecurangan, sehingga mereka berencana menempuh jalur hukum di MK.

    Baca: Banyak kecurangan ditemukan di Pilpres 2024, Tim hukum paslon 01 dan 03 jalin komunikasi 

    Selain itu, parpol pendukung paslon 01 dan 03 juga menjajaki penggunaan hak angket atau hak interpelasi guna menindaklanjuti temuan kecurangan di Pilpres 2024.   

    Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional dan 6 (enam) partai politik lokal.

    Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

    Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.

    Baca: Forum Komunikasi Purnawirawan serukan pemakzulan Jokowi

  • Paslon 01 dan 03 Akan Persoalkan Hasil Pilpres 2024, Jimly Minta Anwar Usman Bersikap sebagai Negarawan

    Paslon 01 dan 03 Akan Persoalkan Hasil Pilpres 2024, Jimly Minta Anwar Usman Bersikap sebagai Negarawan

    ruangkotacom – Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie meminta mantan Ketua MK Anwar Usman untuk bersikap sebagai negarawan.

    Jimly  meminta Anwar Usman legowo menerima sanksi pencopotan dirinya dari posisi ketua MK yang dijatuhkan oleh MKMK pada November lalu.

    Menurut Jimly, Anwar tidak perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kembali merebut kursi ketua MK karena akan menjadi masalah ketika MK menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    “Bayangkan sekarang ini kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?” kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, dilansir Kompas.com Rabu (21/2/2024).

    Jimly mengingatkan, seorang negarawan semestinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadinya.

    Baca: Temukan banyak kecurangan di Pilpres 2024, Timnas siap gugat ke MK

    Ia juga menilai, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK serta melarang Anwar terlibat dalam penanganan sengketa Pilpres 2024 sudah tepat demi menghindari konflik kepentingan.

    Seperti diketahui, Anwar adalah paman dari calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang perolehan suaranya unggul di sejumlah hasil hitung cepat.

    Anwar Usman juga sudah dinyatakan melanggar kode etik berat karena berperan meloloskan aturan yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres guna memuluskan jalan bagi ponakannya itu.

    “Putusan MKMK itu sudah solusi, sudah terima, walaupun tidak enak bagi pribadi tertentu,” tegas Jimly.

    Jimly menilai, langkah Anwar menggugat pencopotan dan penggantian dirinya sebagai ketua MK ke Suhartoyo ke PTUN bukanlah langkah yang tepat.

    Baca: Timnas AMIN sebut kecurangan sudah sejak keputusan MK, mungkinkah hasil Pilpres 2024 dibatalkan?

    Sebab, pemilihan ketua MK dilakukan secara internal di antara hakim konstitusi sehingga tidak menjadi objek yang bisa diadili oleh PTUN.

    Putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman juga semestinya tidak dapat diproses oleh PTUN karena putusan MKMK adalah terkait etik, bukan pelanggaran hukum yang menjadi wewenang pengadilan.

    “Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri,” ujar pakar hukum tata negara itu.

    Diberitakan sebelumnya Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dibatalkan, sehingga ia masih bisa duduk sebagai orang nomor 1 di MK.

    Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023.

    Baca: TPN Ganjar Mahfud resmi bentuk tim hukum

    Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Petitum kedua, ipar Presiden Joko Widodo itu meminta PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas.

    Ia juga meminta Ketua MK merehabilitasi nama baiknya dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK serta membayar biaya perkara ini. 

    Sumber: Kompas.com