Pemilu 2024: MK Bersiap Tangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Written by

in

7cloud.asia – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebutkan bahwa MK telah melakukan berbagai persiapan dalam rangka untuk menangani laporan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024

“Persiapan khusus sudah pasti ada karena ini hajatan besar lima tahunan, sehingga MK ingin memastikan proses penanganan perkara PHPU sukses dan lancar,” kata Fajar dilansir Antaranews.com, Rabu (21/2/2024).

Berbagai persiapan yang telah dilakukan MK untuk tangani perselisihan hasil Pemilu 2024, antara lain dari sisi regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.

“MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret,” kata dia.

Baca: Temukan banyak kecurangan Timnas AMIN siap bawa ke proses hukum

Hingga kini, kata Fajar, permohonan PHPU ke MK belum ada karena sesuai dengan ketentuan bahwa pelaporan baru dimulai setelah KPU mengumumkan hasil pemilu.

“Belum ada karena memang sesuai aturan main, permohonan PHPU ke MK baru dimulai sejak KPU mengumumkan hasil pemilu karena objek permohonannya adalah keputusan KPU terkait hasil pilpres atau pileg,” kata dia.

Fajar juga menjelaskan bahwa jam pelayanan MK untuk laporan perkara PHPU mengikuti ketentuan yang ada.

Ia menjelaskan, masa pengujian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) adalah tiga hari kerja sejak pengumuman atau penetapan hasil pilpres oleh KPU.

Baca: Ganjar dorong penggunaan hak angket untuk sikapi banyaknya kecurangan di Pilpres 2024

Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg), kata dia, waktu pengajuan permohonan adalah 3×24 jam sejak pengumuman atau penetapan hasil pileg oleh KPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari penghitungan cepat paslon 02 unggul dengan perolehan diatas 50 persen suara.

Namun, paslon 01 dan 03 belum menyatakan sikapnya terkait hasil ini dan masih menunggu hasil penghitungan resmi KPU.

Bahkan, kedua paslon menengarai pelaksanaan Pilpres 2024 banyak diwarnai kecurangan, sehingga mereka berencana menempuh jalur hukum di MK.

Baca: Banyak kecurangan ditemukan di Pilpres 2024, Tim hukum paslon 01 dan 03 jalin komunikasi 

Selain itu, parpol pendukung paslon 01 dan 03 juga menjajaki penggunaan hak angket atau hak interpelasi guna menindaklanjuti temuan kecurangan di Pilpres 2024.   

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional dan 6 (enam) partai politik lokal.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.

Baca: Forum Komunikasi Purnawirawan serukan pemakzulan Jokowi

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *