Tag: pekerja

  • Gelombang PHK Membesar di 4 Bulan Pertama 2025

    Gelombang PHK Membesar di 4 Bulan Pertama 2025

    7cloud.asia – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli kepada Komisi IX DPR baru-baru ini, mengatakan selama periode Januari sampai 23 April 2025 angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tembus sampai di angka 24.036 orang.

    Menurut Yassierli, jumlah PHK pada awal tahun 2025 sudah mencakup sepertiga jumlah PHK tahun 2024 atau terjadi kenaikan dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Adapun Kemenaker mencatat angka PHK tahun lalu mencapai 77.965 orang. Tiga provinsi dengan angka PHK terbesar yakni Jawa Tengah, Jakarta dan Riau.

    Sementara sektor dengan jumlah PHK terbanyak adalah industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya.

    Menanggapi gelombang PHK ini, Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk program bantuan bagi pekerja formal yang beralih ke sektor informal usai di-PHK.

    “Tidak sebandingnya antara lapangan pekerjaan dengan angkatan kerja yang terus bertambah memaksa para pekerja beralih ke sektor informal. Negara harus hadir mendampingi rakyatnya yang tengah berjuang bertahan dari kerasnya hidup, termasuk mereka yang di-PHK,” kata Puan dalam keterangan persnya, Senin (5/5/2025).

    Baca: Badai PHK di Indonesia dipengaruhi kondisi global

    Selain membuka lapangan pekerjaan baru dan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk mengatasi badai PHK, Puan minta pemerintah turut memberikan perlindungan bagi pekerja yang memilih peluang baru.

    “Jangan biarkan pekerja yang di-PHK berjuang sendirian. Negara harus hadir untuk mendampingi proses transisi tenaga kerja yang beralih dari sektor formal ke informal, dari pekerja upahan ke pelaku usaha dan jasa dengan pendekatan yang nyata dan terukur,” ujarnya.

    Selain data dari Menaker, Puan menyoroti laporan Hiring, Compensation and Benefits Report 2025 yang dikeluarkan Jobstreet.

    Laporan itu mencatat 42 persen perusahaan telah mengurangi jumlah pegawainya, dengan posisi karyawan tetap penuh waktu dan staf administrasi menjadi kelompok paling terdampak.

    Menurut Puan, fenomena ini merupakan pertanda bahwa sistem ketenagakerjaan yang diterapkan saat ini belum mampu menghadapi tantangan perubahan struktur ekonomi dan digitalisasi.

    Baca: Puluhan ribu pekerja industri tekstil kena PHK di tahun 2024

    Ia mengatakan Pemerintah melalui kementerian terkait harus melakukan pendampingan transisi tenaga kerja.

    “Banyak pekerja kita yang terimbas PHK kemudian beralih untuk menjadi wirausaha kecil atau UKM dan UMKM. Ada juga yang masuk ke sektor ekonomi kreatif, atau menjadi penyedia jasa dalam berbagai bidang,” sebut Puan.

    “Pemerintah perlu memberikan bantuan agar peluang-peluang baru bagi mereka memberikan hasil positif, dan bukannya menambah mereka semakin terpuruk,” lanjut mantan Menko PMK itu.

    Menurut Puan, program pemberdayaan wirausaha rakyat tidak boleh hanya berhenti pada pelatihan dasar atau modal kecil-kecilan yang stagnan.

    Ia menegaskan, yang dibutuhkan masyarakat adalah akses terhadap ekosistem usaha yang memungkinkan mereka untuk naik kelas baik dari sisi pembiayaan, digitalisasi usaha, maupun perluasan pasar.

    Baca: Banjir produk China hantam industri dalam negeri

    “Jangan sampai rakyat didorong menjadi wirausaha tapi hanya menghasilkan usaha-usaha yang nyaris subsistem, dengan produktivitas dan pendapatan rendah. Itu bukan pemberdayaan, tapi pengalihan tanggung jawab struktural,” tegas Puan.

    “Harus disiapkan sistem yang komprehensif mulai dari pendampingan, akses pembiayaan, hingga integrasi dengan ekosistem pasar,” imbuh cucu Bung Karno tersebut.

    Puan mengingatkan, solusi bagi fenomena badai PHK tidak boleh hanya sekadar jangka pendek apalagi di tengah situasi ekonomi yang terus berubah.

    Ia menilai saat ini adalah waktunya mendorong model ekonomi kerakyatan berbasis kewirausahaan produktif yang kompetitif secara global, apapun bentuk usaha yang dipilih rakyat.

    “Kita harus pastikan bahwa PHK bukan akhir, melainkan awal dari fase baru ekonomi rakyat yang lebih maju dan bermartabat. Ini hanya bisa tercapai jika Negara tidak lepas tangan,” tutup Puan.

    Baca: UU Cipta Kerja mengakibatkan ketidakpastian kerja

  • Gelombang PHK Menempatkan Pekerja Perempuan sebagai Kelompok yang Paling Terdampak

    Gelombang PHK Menempatkan Pekerja Perempuan sebagai Kelompok yang Paling Terdampak

    7cloud.asia – Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 77.965 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2024, meningkat lebih dari 20 persen dibanding tahun 2023.

    Sektor yang paling terdampak dalam gelombang PHK ini adalah industri pengolahan (termasuk tekstil dan garmen), jasa, dan perdagangan yang selama ini didominasi oleh tenaga kerja perempuan.

    Meskipun belum tersedia data terpilah secara lengkap, tren ini menegaskan bahwa perempuan kembali menjadi kelompok paling terdampak akibat gelombang PHK yang terjadi dalam dua tahun terakhir.

    Pekerja perempuan menghadapi ketidakpastian ekonomi, kekerasan di tempat kerja, dan beban ganda dalam kehidupan sehari-hari.

    Komnas Perempuan mencatat, pada 2025 menerima pengaduan dari serikat buruh mengenai gelombang PHK, diskriminasi upah, dan dampaknya terhadap krisis rumah tangga.

    “Perempuan pekerja terpaksa memangkas kebutuhan pokok, kehilangan akses pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta menghadapi penurunan kualitas hidup keluarga,” jelas Komisioner Irwan Setiawan, dalam keterangan tertulis menyambut Hari Buruh 2025.

    Baca: Gelombang PHK meningkat pada empat bulan pertama 2025

    Dalam pernyataannya, Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya perlindungan hukum dan jaminan sosial yang adil bagi perempuan pekerja di sektor informal, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT).

    Pekerja rumah tangga disebut sangat rentan mengalami kekerasan bahkan berujung pada kematian saat bekerja.

    Ketiadaan regulasi yang melindungi, akibat belum disahkannya RUU PPRT, memperburuk situasi mereka terhadap eksploitasi dan praktik perbudakan modern.

    Pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah-langkah yang terukur untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT dan memastikan seluruh pekerja, tanpa diskriminasi, mendapatkan perlindungan yang setara.

    Irwan menegaskan, tidak ada keadilan kerja tanpa perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga. Negara wajib hadir menjamin hak-hak mereka melalui pengesahan RUU Perlindungan PRT.

    “Kami menyerukan kepada DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT sebagai bentuk nyata perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan yang terus berlangsung,” pungkas Komisioner Irwan.

    Baca: Badai PHK di Indonesia dipengaruhi kondisi global

    Komnas Perempuan juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 2.702 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja.

    Data ini menunjukkan bahwa tempat kerja masih jauh dari aman bagi perempuan, dan bahwa kekerasan berbasis gender tetap menjadi persoalan serius yang belum ditangani secara sistemik.

    Kerentanan ini semakin diperparah oleh krisis ekonomi yang tidak hanya mengancam keberlangsungan kerja, tetapi juga menambah beban psikososial dan ekonomi perempuan pekerja.

    Catatan lainnya adalah implementasi Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tempat kerja sangat mendesak.

    Kajian 21 tahun CATAHU Komnas Perempuan mencatat berbagai kekerasan seksual yang terjadi di perusahaan swasta, lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan di dunia hiburan.

    ”Sebanyak 20 perusahaan dilaporkan karena tidak responsif, bahkan menolak memproses laporan kekerasan seksual oleh perempuan pekerja. Ini menunjukkan urgensi mekanisme pengaduan yang aman, responsif, dan melindungi perempuan pekerja dari kekerasan seksual,” sambung Komisioner Devi Rahayu.

    Baca: Banjir produk China hantam industri dalam negeri

  • Transisi Karier Semakin ‘Random’: Pekerja Dituntut Makin Adaptif

    Transisi Karier Semakin ‘Random’: Pekerja Dituntut Makin Adaptif

    7cloud.asia – Pandemi mengubah cara orang dalam melihat dunia kerja. Bukan cuma soal preferensi tempat kerja yang tak perlu di kantor, kondisi kerja dan work-life balance jadi faktor yang diperhatikan orang-orang di seluruh dunia.

    Namun, di sisi lain, kita juga berhadapan sama ‘otomatisasi teknologi’ yang menambah maupun menghapus banyak lapangan pekerjaan. Misalnya, penggunaan kecerdasan buatan (AI) memengaruhi banyak industri, mulai dari media hingga transportasi.

    Perubahan yang terus terjadi di dunia kerja menuntut pekerja untuk lebih luwes, terutama saat memilih karier yang cocok ataupun berpindah karier. Keluwesan ini amat bergantung dengan adaptabilitas karier kita.

    Adaptabilitas karier menjadi penting. Data Indonesia Talent Trends tahun 2023 menunjukkan semakin banyak orang yang mengundurkan diri, ingin mencari pekerjaan baru, dan quiet quitting (mundur pelan-pelan).

    Selain itu, munculnya berbagai kebutuhan skill baru memaksa kita untuk melakukan reskilling (belajar keterampilan baru) dan upskilling (peningkatan keterampilan) agar tangguh, adaptif dan produktif, misalnya keterampilan berpikir kritis, agile (lincah), melek teknologi atau berpikir kreatif.

    Keterampilan-keterampilan tersebut merupakan kombinasi antara keterampilan kognitif, interpersonal dan adaptabilitas.

    Baca: Prioritas dan yang dicari Gen Z di dunia kerja

    Adaptabilitas merupakan salah satu bagian dari psikososial yang menunjukkan kemampuan individu untuk menghadapi tugas-tugas pengembangan saat ini dan yang akan datang, transisi pekerjaan, serta trauma pribadi .

    Seseorang dengan daya adaptasi karier yang tinggi akan mampu mengatur diri untuk mencapai tujuan karier dan mengantisipasi perubahan karier yang tidak teprediksi.

    Orang semacam ini juga bisa lebih mudah bekerja meski baru lulus dari sekolah/universitas, mempunyai strategi pencarian kerja yang lebih efektif, dan kepuasan kerja yang lebih tinggi.

    Terdapat empat dimensi utama dalam melihat adaptabilitas karier yaitu memiliki kepedulian terhadap masa depan (concern), mampu mengatur diri dalam pengambilan keputusan karier dan tanggung jawab masa depan (control),

    Mereka juga memiliki rasa ingin tahu tentang berbagai aspek karier dan pekerjaan (curiosity), dan kepercayaan diri untuk menghadapi dan mengatasi rintangan karier (confidence).

    Seseorang dengan adaptabilitas karier baik biasanya mampu mengeksplorasi karier, mengatasi kesulitan pengambilan keputusan karier, meningkatkan aspirasi karier, dan lebih sejahtera secara psikologis.

    Baca: Sebanyak 10 juta Gen Z menganggur

    Adaptabilitas karier orang Indonesia
    Sebuah penelitian yang melihat skala adaptabilitas karier menggunakan Rasch Analysis pada 1953 responden berusia 10 – 24 tahun menunjukkan bahwa adaptabilitas karier generasi muda di Indonesia berada dalam kategori sedang.

    Rata-rata kemampuan adaptasi karier remaja Indonesia menempati peringkat ke-26 di dunia. Artinya, kemampuan zilenial Indonesia dalam menghadapi tantangan dan perubahan karier masih di bawah negara-negara lain.

    Salah satu faktor pembentuk karakteristik kaum muda Indonesia adalah tumbuh di negara multikultur.

    Sebagai masyarakat yang erat dengan budaya kolektif, kaum muda Indonesia cenderung melibatkan orangtua dalam pengambilan keputusan-keputusan karier.

    Sehingga, harapan akademis dan karier orangtua tidak hanya memengaruhi keputusan karier kaum muda tapi juga menghambat mereka untuk mengubah karier.

    Akibatnya, kaum muda cenderung kesulitan dalam menentukan arah pengembangan karier jika tidak memiliki dukungan sosial seperti lembaga pendidikan, pendidik, orang tua, dan teman sebaya.

    Baca: Gen Alfa akan membentuk dunia kerja di masa depan

    Selain itu, kaum muda Indonesia cenderung memiliki banyak pertimbangan sehingga sulit menyesuaikan diri dengan perubahan karier yang dinamis karena dipengaruhi oleh sikap dan pandangan keluarga, komunitas dan/atau keyakinan atau kepercayaan yang dianut.

    Penelitian menunjukkan bahwa adaptabilitas karier remaja dipengaruhi oleh karakteristik masyarakat yang komunal dan spiritual.

    Adaptif menghadapi transisi
    Berhadapan dengan berbagai tantangan ini, kita dapat meningkatkan adaptabilitas karier dengan cara:

    1. Memiliki orientasi masa depan dan fokus pada tujuan karier
    Kemampuan untuk memikirkan masa depan dengan menyusun langkah untuk mencapainya berpengaruh pada kesiapan dalam menghadapi berbagai kemungkinan karier.

    2. Melakukan eksplorasi karier dan mengembangkan diri.
    Kegiatan magang dapat menjadi alternatif untuk mengeksplorasi kemampuan, memberikan keterampilan kerja, dan meningkatkan kemampuan pemecahan masalah.

    3. Melakukan reskilling dan upskiliing yang sesuai dengan perubahan.
    Keterampilan kerja yang dibutuhkan saat ini terus mengalami perkembangan, kita perlu mengembangkan diri dengan mengikuti berbagai pelatihan dan kegiatan pengembangan diri khususnya keterampilan di bidang teknologi.

    Baca: Fleksibilitas makin mewarnai dunia kerja 

    4. Memiliki keyakinan untuk mengambil keputusan-keputusan karier.
    Perubahan tren pekerjaan, regulasi, dan situasi ekonomi yang tidak terprediksi menuntut generasi muda untuk cepat menentukan langkah. Keterlambatan dalam pengambilan keputusan mengakibatkan hilangnya kesempatan.

    5. Meningkatkan kemampuan interpersonal.
    Kita sebaiknya mampu membangun relasi dari berbagai latar belakang bidang keahlian. Networking dapat membuka kolaborasi dan membuka kesempatan-kesempatan baru dan berdampak pada kesuksesan karier.

    Transisi adalah keniscayaan. Kita pasti mengalami perpindahan—setidaknya dari sekolah ke dunia kerja, dari satu jenjang pendidikan ke selanjutnya, dari satu tugas ke tugas yang lain, atau bahkan transisi ekonomi dan situasi lainnya.

    Oleh karena itu, beradaptasi dengan perubahan adalah keharusan agar kita mampu menangkap peluang karier dan mengembangkannya.

    Artikel ini pertamakali terbit di The Conversation, Penulis: Siti Aminah (Lecturer at Department of Educational Psychology and Guidance, Faculty of Education and Psychology, Universitas Negeri Yogyakarta)

  • Kritik Program BSU 2025, Komisi IX DPR Sebut Banyak Pekerja Rentan Terabaikan

    Kritik Program BSU 2025, Komisi IX DPR Sebut Banyak Pekerja Rentan Terabaikan

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengkritik program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 senilai Rp 600.000 yang diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta sebagai pengganti kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang dibatalkan Menteri Keuangan.

    Adapun BSU 2025 bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh dalam menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Total anggaran yang digelontorkan untuk program BSU 2025 ini mencapai Rp 10,72 triliun.

    BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Namun, bantuan ini akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

    Nurhadi menilai, program BSU 2025 ini masih menyisakan persoalan lantaran mekanisme penyalurannya hanya ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

    “Fakta di lapangan, masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena berbagai kendala ekonomi, terutama pekerja informal dan sektor mikro,” katanya, Kamis, (5/6/2025).

    Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

    Baca: MK kabulkan sebagian permohonan terkait UU Cipta Kerja

    Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

    Ketiga, pegawai dengan gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Keempat, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Kelima, tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.

    Nurhadi menegaskan, pembatasan penerima BSU 2025 berpotensi menyisakan kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan.

    “Padahal, mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan dukungan ekonomi justru terancam gagal menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS,” tegasnya.

    Nurhadi juga menyoroti fenomena banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS. Oleh karena itu, syarat penerima BSU harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan dinilai kurang tepat.

    “Belum lagi ancaman PHK, jika tak punya BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang bahkan mengabdi puluhan tahun juga tak menerima upah atau pesangon,” imbuhnya.

    Baca: Gelombang PHK membesar di lima bulan pertama 2025

    Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, tercatat jumlah peserta aktif sebanyak 39,7 juta orang per April 2025.

    Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan posisi per Maret 2025 yang sebanyak 40,2 juta orang, dan posisi per Desember 2024 yang sebanyak 45,22 juta orang

    Di sisi lain, Nurhadi pun mendorong mekanisme penyaluran BSU sekaligus sebesar Rp 600.000 harus diiringi dengan sistem pengawasan yang ketat agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

    “Namun, yang paling penting adalah perlu adanya terobosan agar akses kepesertaan BPJS dan program perlindungan sosial lain dapat diperluas, termasuk bagi pekerja informal yang selama ini sulit dijangkau,” ungkapnya.

    Nurhadi menilai program stimulus ekonomi semacam BSU tentu penting, namun tidak boleh menjadi solusi parsial yang hanya menguntungkan sebagian kecil pekerja.

    Menurutnya, Pemerintah harus serius mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar bantuan sosial benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan, tanpa terkecuali.

    Baca: Badai PHK di Indonesia dipengaruhi kondisi global

    “Penguatan perlindungan sosial harus menjadi prioritas nasional, terutama di masa ketidakpastian ekonomi global. Jangan sampai program bantuan justru menjadi sumber ketimpangan baru yang menambah beban rakyat kecil,” tutur Nurhadi.

    Nurhadi menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

    Ia juga menekankan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, pekerja ekonomi kreatif, hingga pekerja lepas lainnya.

    Menurut Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR itu, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja kantoran saja. Nurhadi menyebut, jaminan ketenagakerjaan juga merupakan hak bagi semua tenaga kerja di berbagai bidang.

    Komisi IX DPR, ujarnya, akan terus mendorong agar pekerja sektor informal bisa mendapatkan perlindungan yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    “Jangan sampai pekerja kita tidak terlindungi ketika mengalami kecelakaan kerja atau saat memasuki usia tua,” pungkas Nurhadi.

    Baca: Banjir produk China hantam industri dalam negeri

  • Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal, Pimpinan DPR Sebut Semua Pekerja Berhak Dapat Perlindungan

    Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal, Pimpinan DPR Sebut Semua Pekerja Berhak Dapat Perlindungan

    7cloud.asia – Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan apresiasinya atas perluasan cakupan perlindungan tenaga kerja, yang tidak hanya bagi pekerja di sektor formal, namun juga sektor informal

    Saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan perlindungan bagi guru ngaji, petani, pedagang kaki lima, hingga perangkat desa.

    Saat melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (5/7/2025), Cucun berharap ke depan semua pekerja mempunyai perlindungan sosial.

    “Saya apresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang terus melakukan terobosan. Ini adalah bentuk kehadiran Negara untuk melindungi pekerja dari risiko kehilangan pekerjaan atau kecelakaan kerja,” ujar legislator daerah pemilihan Jawa Barat II tersebut kepada Parlementaria usai pertemuan.

    Baca: DPR usulkan subsidi silang untuk perluas layanan BPJS Ketenagakerjaan

    Ia menyebut bahwa paradigma masyarakat harus berubah. Bila dahulu jaminan sosial tenaga kerja hanya diasosiasikan dengan pegawai formal, kini berbagai kalangan masyarakat dari desa pun bisa memperoleh manfaat perlindungan yang sama.

    Bahkan, dalam situasi tertentu seperti pandemi atau kesulitan ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan skema bantuan seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dapat dinikmati oleh pekerja dengan penghasilan di bawah standar tertentu.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo turut menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif sosialisasi ini.

    “Kegiatan ini mendekatkan program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat secara luas. Tadi bahkan sudah dilakukan penyerahan santunan sebesar Rp200 juta serta beasiswa untuk dua anak penerima manfaat,” jelas Politisi PKB ini.

    Baca: Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan sektor informal harus lebih masif

    Ia menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara.

    Tak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memastikan pendidikan anak-anak mereka tetap terjamin apabila terjadi musibah terhadap pencari nafkah utama keluarga.

    Kegiatan sosialisasi ini juga membuka ruang dialog antara masyarakat dan DPR RI untuk menyesuaikan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai lapisan.

    “Melalui forum seperti ini, DPR akan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga regulasi ke depan bisa lebih tepat sasaran,” pungkas Wakil Ketua DPR Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini.

  • Gelombang PHK Membesar, Pemerintah Didesak Segera Ambil Tindakan

    Gelombang PHK Membesar, Pemerintah Didesak Segera Ambil Tindakan

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam menghadapi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat di berbagai sektor industri di Indonesia.

    Angka PHK yang terus bertambah adalah kenyataan pahit yang harus segera ditangani. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK selama Januari hingga Juni 2025 mencapai 42.385 orang.

    Jumlah ini meningkat sebesar 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    “Fenomena ini tidak hanya berdampak pada ekonomi makro, tetapi juga kehidupan jutaan keluarga. Pemerintah harus hadir dengan solusi nyata dan bergerak cepat,” kata Arzeti dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Baca: Fenomena rojali dan rohana jadi alarm memburuknya kondisi ekonomi

    Arzeti menegaskan, data PHK ini tidak bisa dianggap remeh. Pemerintah harus segera turun tangan untuk mencegah angka PHK semakin meningkat. Dengan intervensi yang tepat, dia yakin badai PHK ini bisa mereda.

    Arzeti menyebut sejumlah opsi yang dapat diambil pemerintah untuk menahan laju PHK dan menjaga keberlangsungan lapangan kerja, termasuk memberikan insentif kepada sektor padat karya seperti keringanan pajak.

    Politisi PKB ini juga mendorong pengembangan sektor-sektor potensial seperti teknologi, pariwisata, dan ekonomi digital guna menciptakan lapangan kerja baru.

    “Stimulus ekonomi yang lebih agresif juga diperlukan. Pemerintah bisa meningkatkan belanja di sektor strategis seperti infrastruktur dan pengembangan UMKM. Dengan begitu, akan terbuka peluang kerja baru bagi para korban PHK,” lanjutnya.

    Baca: Ketimpangan dan angka kemiskinan di Jakarta meningkat

    Arzeti menekankan pentingnya peran Satuan Tugas (Satgas) PHK yang dibentuk pemerintah.

    Arzeti berharap satgas tersebut dapat berfungsi secara maksimal, tidak hanya sebagai reaksi terhadap kasus PHK yang telah terjadi, namun juga sebagai garda depan dalam pemetaan dan mitigasi risiko PHK di sektor-sektor yang rentan.

    “Satgas PHK harus lebih aktif dan responsif. Mereka harus bisa mengidentifikasi potensi risiko lebih awal dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada pelaku usaha agar tidak melakukan PHK massal,” ujarnya.

    Pemerintah harus menjadi motor penggerak, lanjutnya, tapi pengusaha dan masyarakat juga harus turut berperan aktif.

    ”Kita harus segera ambil langkah agar tidak terjebak dalam lingkaran pengangguran yang berkepanjangan,” tandasnya.

    Baca: Pengibaran bendera one piece di hari kemerdekaan

     

  • Jebakan Ritme Kerja Modern Terlalu Membebani: Apa yang Bisa Dilakukan

    Jebakan Ritme Kerja Modern Terlalu Membebani: Apa yang Bisa Dilakukan

    7cloud.asia – Penelitian doktoral penulis meneliti bagaimana pekerja merespons pesan yang mereka terima, dan mengungkap nuansanya pada berbagai platform komunikasi.

    Di antara 300 pekerja di Inggris yang terlibat, pesan yang identik dinilai lebih tidak sopan di email dibandingkan di Teams, terutama ketika bersifat informal.

    Para pekerja tersebut menafsirkan 50 persen pesan yang mereka terima di email bernuansa tidak sopan. Adapun di Microsoft Teams hanya 30 persen pesan yang dianggap tidak sopan.

    Temuan ini menunjukkan bahwa pilihan platform secara signifikan memengaruhi bagaimana pesan diterima dan ditafsirkan.

    Dengan menggunakan wawasan ini, organisasi dapat membuat keputusan yang tepat tentang saluran komunikasi, dan berpotensi mengurangi stres di tempat kerja serta meningkatkan kesejahteraan karyawan dalam prosesnya.

    Microsoft menganggap AI akan menyelamatkan pekerja dari kondisi ini. Para bos agen ini dapat meringkas kotak masuk, menyusun balasan, dan membebaskan manusia untuk pekerjaan yang lebih rumit.

    Baca: Jebakan ritme kerja modern cenderung melelahkan

    Namun, data tersebut mengungkap kontradiksi budaya. Manajer memberi tahu staf untuk berhenti bekerja, tetapi lembar kerja penilaian mereka menunjukkan hal yang berbeda.

    Dalam satu rangkaian eksperimen, atasan yang memuji detoks digital di akhir pekan tadi juga menilai mereka yang melakukan detoks kurang mudah dipromosikan dibandingkan rekan kerja yang terpaku pada kotak masuk mereka.

    Tidak heran jika data Microsoft sendiri menunjukkan puncak larut malam yang sama, meskipun ada panduan kesejahteraan untuk berhenti bekerja setelah jam kerja.

    Tanpa mengubah cara komitmen ditandai dan diberi penghargaan, alat yang lebih cepat berisiko mempercepat pekerjaan alih-alih menghancurkannya. Lantas, adakah cara untuk mengatasi kondisi ini?

    1. Tingkat individu – biarkan mereka tetap pegang kendali
    Fasilitasi “jam tenang” dan ajari karyawan untuk menonaktifkan notifikasi yang tidak mendesak.

    Penelitian tentang kontrol batas menunjukkan bahwa kendali atas konektivitas efektif mengurangi kelelahan yang disebabkan oleh email di luar jam kerja.

    Baca: Transisi karier di dunia kerja semakin random

    2. Tingkat tim – piagam komunikasi
    Tim harus menyepakati norma-norma komunikasi yang eksplisit. Ini dapat mencakup pembatasan jumlah undangan ke rapat dan penekanan agenda.

    Piagam sederhana bisa memulihkan prediktabilitas bagi pekerja dan mengurangi “kelelahan keputusan”.

    3. Tingkat organisasi – atur ulang metrik
    Organisasi dapat beralih dari visibilitas (titik hijau dan balasan instan) ke metrik berbasis hasil untuk produktivitas.

    Hal ini menghilangkan insentif bagi pekerja untuk tetap bekerja daring dan sejalan dengan bukti bahwa otonomi adalah sumber daya utama.

    4. Tingkat teknologi – AI untuk eliminasi, bukan akselerasi
    Tempat kerja harus menggunakan asisten AI untuk menghilangkan tugas-tugas bernilai rendah (misalnya, menyortir email atau menyusun notulen rapat), bukan hanya mempercepatnya.

    Kemudian, mereka harus melakukan audit beban kerja untuk memastikan waktu yang dihemat diinvestasikan kembali dalam pekerjaan mendalam, bukan hanya dihabiskan untuk rapat tambahan.

    Baca: Prioritas Gen Z di dunia kerja

    Basis data Microsoft sangat besar, tetapi ada dua poin penting yang perlu diperhatikan.

    Pertama, yurisdiksi Eropa dengan undang-undang “hak untuk memutuskan hubungan kerja” mungkin tidak tercantum dalam angka-angka tersebut.

    Kedua, beberapa metrik (misalnya, gangguan) dihitung berdasarkan seperlima pengguna paling aktif, sehingga berpotensi melebih-lebihkan pengalaman yang umum.

    Namun, jika angka-angka dalam laporan Microsoft terasa familier, justru itulah intinya. Teknologi yang dirancang untuk membebaskan pekerja kini menuliskan hari-hari mereka menit demi menit.

    Para peneliti psikologi okupasi memperingatkan bahwa tanpa penetapan batas yang disengaja, meningkatnya tuntutan pekerjaan digital akan terus membebani kesejahteraan dan menghambat kinerja.

    AI bisa jadi pemutus stres, jika didukung budaya dan struktur yang memungkinkan karyawan benar-benar lepas dari pekerjaan.

    Jam kerja yang tanpa batas bukanlah hukum alam, melainkan cacat desain. Memperbaikinya akan membutuhkan lebih dari sekadar perangkat lunak yang lebih cepat—ini akan menuntut keputusan kolektif untuk menghargai fokus, pemulihan, dan kesopanan sama kerasnya seperti pekerja saat ini menghargai ketersediaan.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation dalam bahasa Inggris, Penulis: Marc Fullman (Docotoral Researcher in Organisational Behaviour, University of Sussex Business School, University of Sussex)

  • WHO Ingatkan Cuaca Panas Ekstrem Pengaruhi Kesehatan dan Produktivitas Pekerja

    WHO Ingatkan Cuaca Panas Ekstrem Pengaruhi Kesehatan dan Produktivitas Pekerja

    7cloud.asia – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem berisiko serius terhadap miliaran pekerja di seluruh dunia

    Dalam laporan bersama yang dirilis baru-baru ini, WHO menyebut bahwa perubahan iklim menyebabkan gelombang panas dan cuaca panas ekstrem lebih sering terjadi dan lebih intens.

    Laporan berjudul “Perubahan Iklim dan Tekanan Panas di Tempat Kerja” tersebut didasarkan pada bukti yang dikumpulkan selama lima dekade dan menyoroti dampak serius kenaikan suhu terhadap kesehatan dan produktivitas.

    Menurut WMO, 2024 menjadi tahun terpanas yang pernah tercatat, dengan suhu siang hari di atas 40°C dan bahkan 50°C yang semakin umum terjadi.

    “Tekanan panas telah membahayakan kesehatan dan mata pencaharian miliaran pekerja, terutama di komunitas yang paling rentan,” ujar Asisten Direktur Jenderal WHO untuk Promosi Kesehatan, Pencegahan Penyakit, dan Perawatan, Dr. Jeremy Farrar.

    Baca: Jumlah kematian akibat gelombang panas meningkat tiga kali lipat

    “Panduan baru ini menawarkan solusi praktis berbasis bukti untuk melindungi jiwa, mengurangi ketimpangan, dan membangun tenaga kerja yang lebih tangguh di dunia yang semakin memanas,” tambahnya.

    Pedoman tersebut mencatat bahwa produktivitas pekerja turun menjadi 2 hingga 3 persen untuk setiap kenaikan suhu satu derajat Celcius di atas 20°C.

    Risiko kesehatan yang terkait dengan suhu panas ekstrem meliputi sengatan panas, dehidrasi, disfungsi ginjal, dan gangguan neurologis.

    Laporan itu juga mencatat sekitar setengah dari populasi dunia sudah menderita dampak buruk akibat suhu tinggi yang dipicu cuaca panas ekstrem

    “Paparan panas ekstrem di tempat kerja telah menjadi tantangan sosial global, yang tidak lagi terbatas pada negara-negara yang terletak dekat khatulistiwa – seperti gelombang panas baru-baru ini di Eropa,” kata Wakil Sekretaris Jenderal WMO Ko Barrett.

    Baca: Kenaikan suhu global memicu bencana akan lebih sering terjadi

    “Perlindungan pekerja dari panas ekstrem bukan hanya keharusan kesehatan, tetapi juga kebutuhan ekonomi.” imbuhnya.

    Kedua organisasi tersebut, yakni WHO dan WMO mendesak pemerintah dan perusahaan untuk mengadopsi rencana aksi penanganan panas di tempat kerja.

    Pemerintah negara-negara di dunia juga didorong meningkatkan kesadaran akan gejala stres akibat cuaca panas ekstrem, dan merancang perlindungan yang terjangkau dan berkelanjutan bagi para pekerja.

    “Laporan ini merupakan tonggak penting dalam respons kolektif kita terhadap ancaman panas ekstrem yang semakin meningkat di dunia kerja,” ujar Kepala Keselamatan dan Kesehatan Kerja Organisasi Perburuhan Internasional Joaquim Pintado Nunes.

    Sumber: Antaranews.com/Anadolu

  • Dampak Polusi Udara di Jakarta Bagi Pekerja: Sering Jatuh Sakit dan Produktivitas Menurun

    Dampak Polusi Udara di Jakarta Bagi Pekerja: Sering Jatuh Sakit dan Produktivitas Menurun

    7cloud.asia – Ini cerita tentang Widya, seorang pekerja yang sangat merasakan dampak polusi udara di Jakarta

    Saat berbincang dengan 7cloud.asia, pada Minggu (7/9/2025) di Jakarta Widya menyebut, sudah setahun ini dia pindah kerja ke Jakarta setelah sebelumnya tinggal di pinggiran Kota Medan.

    Tingginya polusi udara di Jakarta membuat perempuan yang berkantor di Jatiwaringin, Jakarta Timur ini sering jatuh sakit, tepatnya sakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) sehingga harus sering-sering absen dari tempat kerjanya.

    Tak hanya ISPA, Widya ternyata juga memiliki alergi debu, sehingga buruknya polusi udara Jakarta sangat berdampak karena dia harus sering bekerja di luar ruangan.

    Untuk berobat Widya memanfaatkan layanan BPJS. Namun, untuk itu dia harus antre yang kadang memakan waktu seharian. Sementara jika ke poliklinik swasta, Widya merasa berat karena baik biaya pemeriksaan maupun tebus obatnya relatif mahal.

    “Setahun pindah ke Jakarta, hampir setiap minggu ISPA saya kambuh, sehingga harus bedrest. Kantor memang memberikan izin tetapi saya khawatir ini akan mempengaruhi karier karena kinerja saya menurun,” ujarnya.

    Baca: Dampak polusi udara di Jakarta pada kesehatan fisik dan mental

    Tak hanya soal kinerja, Widya juga mencemaskan biaya besar yang harus dia keluarkan untuk obat-obatan maupun membeli berbagai suplemen untuk meningkatkan daya tahan tubuhnya.

    Pun demikian dengan kebutuhan alat-alat kebersihan tubuh yang dirasakannya membengkak saat dia harus pindah ke Jakarta.

    “Saya jadi berpikir, uang yang seharusnya dapat saya sisihkan kini habis untuk biaya pengobatan,” ujarnya.

    Apa yang dirasakan Widya ini mungkin jamak dirasakan pekerja lain di Jakarta. Namun demikian, tidak banyak orang yang memperhatikan kondisi ini. Bahkan tidak sedikit orang yang menganggap polusi udara adalah sebuah kondisi yang wajar dihadapi pekerja.

    Padahal, polusi udara tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik semata, melainkan juga terhadap kesehatan mental yang selanjutnya dapat mempengaruhi produktivitas pekerja.

    Buruknya kualitas udara Jakarta.
    Polusi udara memang masih menjadi masalah serius bagi Jakarta. Aktivis lingkungan menilai polusi udara di Jakarta dan sekitarnya sudah memasuki fase kronis.

    Dilansir Tempo.co, selama 10 tahun terakhir, kualitas udara Jakarta berada dalam kategori tidak sehat dengan konsentrasi tahunan PM2.5 mencapai 46,1 mikrogram per meter kubik, lebih dari tiga kali lipat batas aman nasional. Kondisi ini dinilai sudah darurat.

    Baca: Pembatasan kendaraan bermotor untuk atasi polusi udara di Jakarta

    “Polusi udara di Jakarta sudah masuk kategori tidak sehat selama sepuluh tahun terakhir, dan ini bukan lagi situasi yang bisa dianggap wajar,” kata Koordinator Aliansi Udara Bersih dan Jaringan Rebut Kembali Langit Biru Amalia S. Bendang dikutip Tempo, Juli 2025.

    Pada bulan Agustus 2025, Jakarta sempat masuk ke dalam kota ketiga paling tercemar udaranya menurut IQAir berdasarkan pengukuran Indeks Kualitas Udara Jakarta yang masuk dalam kategori “tidak sehat bagi kelompok sensitif”.

    Buruknya kualitas udara Jakarta disinyalir berasal dari polusi udara akibat limbah industri, perumahan, transportasi, hingga pembangkit listrik tenaga uap.

    Polusi udara ini menimbulkan berbagai akibat yang berpengaruh atas menurunnya kualitas lingkungan dan kehidupan umat manusia. Mulai dari memperburuk krisis iklim, munculnya kerugian ekonomi, hingga menghambat produktivitas pertanian.

    Sayangnya, hingga hari ini belum terlihat upaya serius untuk menangani polusi udara di Jakarta. Upaya mengatasi polusi udara di Jakarta masih belum menyentuh akar masalahnya.

    Sebetulnya, Pemerintah sudah mendapatkan “teguran” dari warga terkait ketersediaan udara bersih dan upaya melawan polusi udara di Jakarta.

    Baca: Butuh transportasi publik berkualitas untuk atasi polusi udara di Jakarta

    Pada tanggal 16 September 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. telah mendorong agar negara, melalui peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aktif memikul tanggung jawab untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi warganya.

    Meski sempat diajukan upaya kasasi, Mahkamah Agung malah menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 2560K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 21 November 2024.

    Artinya, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah untuk tidak melaksanakan putusan tersebut. Karena, hak untuk mendapatkan udara yang bersih merupakan hak asasi manusia.

    Masyarakat internasional telah mengakui udara bersih sebagai bagian hari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Setiap tanggal 7 September, masyarakat internasional memperingati Hari Udara Bersih untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya udara bersih bagi kesehatan dan lingkungan.

    Baca: Sanksi Tipiring terhadap kendaraan yang langgar ketentuan uji emisi

  • Potret Pekerja Perempuan: Upah Timpang, Rentan Pelecehan, Minim Hak Maternitas

    Potret Pekerja Perempuan: Upah Timpang, Rentan Pelecehan, Minim Hak Maternitas

    7cloud.asia – Meski sama-sama hadapi kerentanan kerja, kondisi pekerja perempuan lebih berat dibanding laki-laki. Jumlah pekerja perempuan dengan gaji di bawah upah minimum lebih banyak sebesar 4 persen dibanding laki-laki.

    Selain itu, pekerja perempuan memiliki kemungkinan 19 persen lebih tinggi untuk tidak mendapatkan pesangon. Dalam hak maternitas, sebanyak 8 pekerja pekerja perempuan masih melakukan pekerjaan yang membahayakan diri dan janinnya.

    Demikian sebagian temuan riset berjudul ‘Upah Rendah dan Harapan Tinggi: Potret Kehidupan Pekerja Industri Indonesia’ yang diluncurkan pada Kamis (6/11/2025), di Akmani Hotel, Jakarta Pusat.

    Penelitian ini merupakan hasil kerja bareng CELIOS dan tim program Makin Terang (kolaborasi antara empat serikat buruh garmen Nasional, yaitu TSK SPSI, SPN, Garteks KSBSI, dan GSBI bersama WageIndicator Foundation, Gajimu.com, Trade Union Rights Centre, dan Mondiaal FNV).

    Program Makin Terang bertujuan meningkatkan kondisi kerja dan memperkuat pengorganisiran dan perundingan kolektif berbasis data.

    Baca: Gelombang PHK tempatkan pekerja perempuan sebagai kelompok paling terdampak

    Dewi Sumanti, aktivis Serikat Pekerja Nasional, yang juga buruh aktif di sebuah perusahaan
    sepatu di daerah Tangerang mengkonfirmasi dampak kerentanan tersebut dialami perempuan, terutama karena feminisasi kerja di sektor garmen, alas kaki, dan kulit.

    Di sisi lain, beban ganda perempuan menyebabkan mereka kesulitan untuk memiliki kapasitas dan keberanian mempertanyakan situasi yang mereka hadapi.

    ”Ini adalah tantangan terberat bagi kami sebagai pengurus serikat pekerja,” ujar Dewi dalam kesempatan tersebut.

    Ketua Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan FSP-TSK KSPSI Purwakarta Di sisi lain, Yanti Kusriyanti, menegaskan, kesenjangan upah antara pekerja lelaki dan pekerja perempuan itu nyata.

    ”Kebanyakan pengusaha berargumen bahwa perempuan bukan pencari nafkah utama, sehingga upah mereka dibayar lebih rendah daripada yang diterima sejawatnya lelaki. Ini juga sebenarnya masalah makin kentara yang kami hadapi setelah pelaksanaan UU Cipta Kerja,” tukasnya.

    Baca: Putusan MK soal UU Cipta Kerja jadi landasan revisi UU Ketenagakerjaan

    Kebebasan berserikat
    Riset yang dilakukan CELIOS dan tim Program Makin Terang ini juga mengungkap, tren hak kebebasan berserikat masih bergantung pada tipe hubungan kerja, yaitu pekerja kontrak atau pekerja tetap.

    Sebanyak 45 persen pekerja kontrak mengaku perusahaannya melarang mogok kerja. Sementara itu, 12 persen pekerja kontrak juga tidak diperbolehkan untuk bergabung dengan serikat pekerja.

    Hal ini membuat pekerja kontrak semakin rentan akan pelanggaran hak-haknya tanpa
    perlindungan dari serikat pekerja.

    Jika tak ada intervensi serius, hanya 50,3 persen pekerja yang diperbolehkan bergabung dengan serikat pekerja dan 1,3 persen yang dapat menikmati hak mogok kerja di 2030.

    Manajer Eksternal WageIndicator Indonesia,Dela Feby mengatakan kondisi ini menjadi ancaman serius bagi perbaikan kondisi kerja.

    ”Karena perbaikan kondisi kerja di tempat kerja tidak bisa diserahkan pada perbaikan aturan normatif, apalagi bila aturannya tidak melindungi buruh, tetapi dari kekuatan perundingan bersama dan hanya serikat buruh yang dapat mewujudkannya,” tandasnya.